Ditemukan 21668 data
29 — 27
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah madhiyah sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), nafkah idah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) dan mutah berupa uang sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sebelum mengucapkan ikrar talak didepan sidang;
- Menyatakan untuk tidak menerima selain dan selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
8 — 1
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;--------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi.1.
Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di muka sidang Pengadilan AgamaNgawi; Dalam Rekonpensi.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuksebagian; Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.11.000.000, (sebelas jutarupiah);Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untukselebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan
22 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Arisman bin Usman) terhadap Penggugat (Resti Nurhasanah binti Engkus Kusnadi);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat:
- Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Nafkah Iddah berupa uang tunai sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah lampau (madhiyah
13 — 8
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah madhiyah Termohon sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
Nafkah madhiyah sejak 13 Maret 2021 sejumlah Rp2.000.000,00(Dua juta rupiah);2.
38 — 30
MENGADILI
- Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Deva Prabowo Bin Supriyono)terhadap Penggugat (Tunjung Kurniawati Binti Nardi);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah madhiyah yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai sejumlah Rp.1.600.000,00
33 — 29
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
12 — 8
Nafkah Madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
15 — 5
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta
20 — 3
Nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Muthah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;3.
12 — 1
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1.Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);2.2.Mutah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);2.3.Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
16 — 6
Nafkah madhiyah Rp.1000.000,b. Nafkah iddah Rp.1.000.000,c. Mutah Rp. 1.000.000, d.
Terhadap tuntutan nafkah madhiyah sanggup sebesar Rp.1000.000, (satujuta rupiah)2. Terhadap tuntutan nafkah iddah sanggup sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah)3. Terhadap tuntutan Mutah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)4.
9 — 4
Nafkah Madhiyah Rp. 2.000.000, X 6 bulan = Rp. 12.000.000,b. Nafkah iddah Rp. 4.000.000, X 3 bulan = Rp. 12.000.000,c. Mutah Rp. 3.000.000, Hlm. 8 dari 24 Him.Putusan No. 0553/Pdt.G/2017/PA.Dp4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang nafkahkepada 1 (satu) orang anak bernama Aisyah Mujahidah sebesar Rp.5.000.000,5.
Nafkah madhiyah Rp. 100.000 X 6 bulan Rp. 600.000,b. Nafkah Iddah Rp. 100.000 X 3 bulan Rp. 300.000,c. Mutah berupa emas 1.5 gram;d. Nafkah anak Rp. 100.000, per bulan;Bahwa oleh karena dalam perkara ini kedua belah pihak tetapmempertahankan dalilnya masingmasing, maka Pemohon dan Termohondibebani wajib bukti;Bahwa Pemohon dalam menguatkan dalildalil permohonannya telahmengajukan bukti, baik bukti tertulis maupun saksi, sebagai berikut:A.
10 — 1
Nafkah madhiyah selama 4 (empat) bulan terhitung sejak bulan Juli2016 sejumlah Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) setiap harinya atausejumlah Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah);2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 100.000,/hari atausejumlah Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah);3. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah);A.
Bahwa mengenai tuntutan Termohon tentang nafkah madhiyah dan iddah,Pemohon hanya sanggup membayar sejumlah Rp. 20.000, (dua puluh riburupiah);2. Bahwa mengenai tuntutan mutah, Termohon hanya sanggup memebrikansejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);3.
12 — 6
memperoleh kekuatan hukumtetap.Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, EksepsiTergugat Rekonvensi harus dinyatakan ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah lampauselama 2 tahun (24 bulan) yang telah dilalaikan oleh Tergugat Rekonvensidengan tuntutan setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)sehingga jumlah keseluruhan Rp. 48.000.000, (empat puluh delapan jutarupiah);Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penggugat rekonvensi mengenainafkah madhiyah
, Tergugat Rekonvensi menolak dengan alasan PenggugatRekonvens telah berbuat Nusuz kepada Tergugat Rekonvensi;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam gugatankonvensi, telah terbukti bahwa Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensitelah melakukan perbuatan yang termasuk katagori nusuz yaitu perselingkuhandengan lakilaki lain, oleh karena itu) majelis berpendapat PenggugatRekonvensi tidak berhak untuk menerima nafkah madhiyah (nafkah lampau)dari Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi, sebagaimana
19 — 3
nusyuz, sedangkan dipersidangan tidak terbukti nusyuznya Penggugat, makaberdasarkan kepada ketentuan pasal tersebut, Majelis Hakim sepakat untukmenghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat;Menimbang, bahwa nafkah madiyah yang dituntut oleh Penggugatselama 8 bulan adalah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),sedangkan menurut Tergugat adalan selama 7 bulan dan Tergugatmenyanggupinya sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) karena Tergugatsebagai seorang Karyawan
gugatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim berpendapat untuk memenuhi rasa keadilan, kepatutandan kelayakan juga dengan mempertimbangkan akan kemampuan Tergugatsebagai seorang Karyawan P3MD dengan berpenghasilan lebih kurangsebesar Rp. 2.146.000,00 (dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)perbulan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat patut dibebankan untukHalaman 16 dari 22 halaman Putusan Nomor 0000/Padt.G/2017/PA.Pdgmembayar nafkah madhiyah
37 — 20
No.60/Pdt.G/2021/PA Tul.berhasil memperoleh kesepakatan perdamaian sebagian tentang nafkahterutang (madhiyah), nafkah iiddah, mutah dan hadhanah serta nafkah anak,sedangkan terhadap pokok perkara perceraian tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara a quo diajukan oleh Penggugat secaraecourt, dan atas persetujuan Penggugat dengan Tergugat, perkara initelah diperiksa secara elitigasi sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara danPersidangan Di Pengadilan Secara
tersebut patutdikabulkan;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanpermohonan Penggugat agar Majelis Hakim menetapkan kesepakatanperdamaian sebagian yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat sertaMediator pada tanggal 14 September 2021 dikuatkan dalam putusan danmenghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kKesepakatan tersebut,sebagai berikut :Menimbang, bahwa pada saat mediasi di Pengadilan Agama Tual telahterjadi kesepakatan perdamaian sebagian dalam hal nafkah terutang(madhiyah
13 — 1
keberatan dan hanyamenyanggupi membayar mutah sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah)karena Tergugat Rekonpensi bekerja sebagai buruh yang penghasilannya kuranglebih hanya Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa tuntutan nafkah iddah Penggugat Rekonpensi sebesarRp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) Tergugat Rekonpensi jugakeberatandan hanya menyanggupi sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus riburupiah);Menimbang, bahwa untuk tuntutan nafkah madhiyah
tersebut diasuh dengan baik olehPenggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi dipandang layak danmemenuhi syarat untuk memegang hak pemeliharaan (hadlanah) terhadap anaktersebut, dengan demikian tuntutan Penggugat Rekonpensi tentang hakpemeliharaan (hadlanah) atas anak tersebut harus dikabulkan, dengan tetapmemberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu, mencurahkan kasihsayang kepada anaknya tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;Menimbang, bahwa mengenai nafkah lampau (madhiyah
15 — 5
hadirnya Tergugat sehingga tidakdapat didengarkan keterangannya, dan saksi mengetahui bahwa Tergugat saatini tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka untuk jumlah biayanafkah terhadap anak dapat diukur dari besaran gaji/kesanggupan TergugatHalaman 19 dari 24 hlm. putusan Nomor 823/Pdt.G/2021/PA.Srhserta dari kepatutan dan kebutuhan dasar anak, sebagaimana dimaksud dalamRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 angka 2 disebutkan Nafkah madhiyah
,nafkah iddah, mutah, dan nafkah anak menyempurnakan rumusan KamarAgama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16sehingga berbunyi: Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah,mutah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dankepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan faktakebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.
18 — 3
kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi dan jawabanTergugat Rekonvensi tersebut diatas tentang nafkah madhiyah, Mutah,nafkah iddah, Majelis hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut;Menimbang bahwa tentang nafkah madhiyah ( nafkah lampau )mendalilkan bahwa selama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensipisah rumah selama 6 bulan, Tergugat Rekonvensi tidak pernah memberinafkah, oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah lampausebesarannya tidak disebutkan
36 — 1
Maka PenggugatRekonpensi memohon kepada Tergugat Rekonpensi wajib membayarnafkah Madhiyah / lampau setiap bulannya Rp. 1.500.000,sejak bulanNovember 2008 sampai bulan Mei 2008 (7 bulan), kalau dihitung 7bulanx Rp. 1.500.000, = Rp.10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)Suami wajib memberi nafkah iddah sebesar permmntaan PenggugatRekonpensi.
Nafkah Madhiyah / lampau untuk Penggugat Rekonpensi selama 7 bulansebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima rates ribu rupiah) ; b.