Ditemukan 546196 data
8 — 0
JONI JIDAN Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarangsesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2008 akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena perdamaian tidak berhasil makapada persidangan tanggal 09 Mei 2019 dibacakanlah surat permohonanPemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 29 Juli 2019 KuasaHukum Pemohon menyatakan mencabut surat Permohananya secara tertuliskarena Pemohon sudah berdamai dengan Termohon dan pada persidangantersebut di akui oleh Termohon
Joni Jidan HakimPengadilan Agama Tanjungkarang sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2008 akantetapi tidak berhasil, akan tetapi pada persidangan berikutnya yaitu padatanggal 29 Juli 2019, ternyata Pemohon dan Termohon telah berdamai danmenyatakan mencabut perkaranya secara tertulis;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
35 — 3
Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;Subsider :Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugatdatang sendiri kepersiangan, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dan sesuaidengan ketentuan Pasal 130 HIR jo PERMA Nomor Tahun 2008 Tentang ProsedurMediasi Di Pengadilan, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan perintah kepadaPenggugat dan
penggugat, sebagaimanadiuraikan di atas;Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan saksi serta bukti P.1(Kutipan Akta Nikah), maka telah nyata antara Penggugat dengan Tergugat terikatdalam perkawinan yang sah, karenanya Penggugat dan Tergugat merupakan pihakpihakyang berkwalitas dalam perkara ini;Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat danTergugat datang sendiri kepersiangan, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dansesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR jo PERMA
10 — 5
memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkanikrar talak terhadap Termohon talak satu yang kesatu ;3) Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon melalui Kuasa Hukumnya supaya hidup rukun kembali, namuntidak berhasil ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menunjuk mediator Drs.Ustuchri dari Pengadilan Agama Ciamis untuk melaksanakan mediasiguna memenuhi PERMA
ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkantanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon melalui kuasanya supaya hidup rukun kembali, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menunjuk mediator Drs.Ustuchri dari Pengadilan Agama Ciamis untuk melaksanakan mediasiguna memenuhi PERMA
12 — 3
acara relas panggilan yang dibacakan di persidangan, iatelah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiran Termohontersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasanyang sah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakanpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangansehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkantanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
8 — 7
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 13 September 2016 dan 03 Oktober 2016, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
11 — 4
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
9 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 28 Maret 2018 dan 16 April 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
5 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 24 Oktober 2017 dan 13 Nopember 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
8 — 0
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiridi persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 0
perundangundangan yangberlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap dipersidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 1
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 28 Februari 2017 dan 13 Maret 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
8 — 1
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 27 Januari 2017 dan 13 Februari 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
12 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 15 Agustus 2003 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 598/73/VII/2003, tanggal 15 Agustus 2003 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugatmemiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
6 — 0
mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang2lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 18 Nopember 2013 dan 06 Desember2013, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;4Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
34 — 21
No. 9/Pid.C/2014/PN.Skgketerangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah mengambilsuatu barang milik saksi ANDI IDA yaitu 2 (dua) buah HP merek Nokia yangapabila dinilai kedua buah HP tersebut saat ini seharga Rp. 200.000, (duaratus ribu Rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka Hakimberkesimpulan oleh karena nilai barang yang telah diambil Terdakwa tidaklebih dari Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah) sebagaimanadalam Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 02 Tahun
sertamemperhatikan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan,maka terhadap diri Terdakwa dapat diberlakukan pidana percobaan sesuaidengan ketentuan Pasal 14a ayat 1 Kitab Undangundang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makasesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undangundang No. 8 Tahun 1981 TentangHukum Acara Pidana Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkarayang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Pasal 364 Kitab Undangundang Hukum Pidana,Perma
13 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 13 Oktober 2009 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 593/28/X/2009, tanggal 13 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, oleh karena itu gugatanPenggugat terhadap Tergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
17 — 3
menghadap di persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun menurut berita acararelaas panggilan tanggal 13 Februari 2018 dan tanggal 29 Maret 2018,Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, oleh karena tergugat tidak datang menghadap dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang proses mediasisebagaimana maksud PERMA
telahdipanggil dengan sah dan patut, sedangkan ternyata bahwa ketidakhadiran tergugat tersebut tidak disebabkan oleh sesuatu alasan yang sahmenurut hukum, maka tergugat yang tidak hadir dipersidangan tersebutharus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan pasal 149 R.Bg, makaperkara ini dapat diputus dengan Verstek;Menimbang, oleh karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang bahwa perdamaiansebagagaimana dimaksud pasal 154 R.Bg dan proses mediasisebagaimana maksud Perma
12 — 0
Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohondatang menghadap sendiri di persidangan, selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat(1) PERMA Nomor Tahun 2008 tentang mediasi, Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon melalui mediasi dengan mediator (Drs.
hubungan badan (qobla dukhul)); Bahwa atas replik Pemohon tersebut Termohon telah mengajukan duplik secaralisan yang pada pokoknya tetap sebagaimana jawaban Termohon; Bahwa untuk meringkas uraian putusan, maka ditunjuk kepada segala halsebagaimana telah tercantum dalam berita acara persidangan dan dianggap telah dimuatdalam putusan ini;TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perma
11 — 0
perundang undangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, serta gugatan Penggugat tersebut tidak melawan hukum danberalasan, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugat yang telahdipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak ihadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
11 — 0
perundangundanganyang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA