Ditemukan 48464 data
60 — 7
Dengan hasilpemeriksaan : Tampak luka robek pada kepala bagian belakang panjang + 5 cm, lebarHalaman 5 dari 32 Putusan Nomor 367/Pid.B/20 14/PN.Bta+ lcm, kedalaman tulang, tepi rata sudut tajam Tampak luka robek pada dada tengahpanjang +5 cm, lebar + 1,5 cm, kedalaman sampai organ, tepi rata sudut tajam, disertaitampak organ keluar, Tampak luka robek pada dada sebelah kiri panjang + 7 cm, lebar+ 1,5 cm, kedalaman sampai otot, tepi rata sudut tajam, Tampak luka robek pada perutsamping bawah panjang
Dengan hasilpemeriksaan : Tampak luka robek pada kepala bagian belakang panjang + 5 cm, lebar+ 1 cm, kedalaman tulang, tepi rata sudut tajam Tampak luka robek pada dada tengahpanjang +5 cm, lebar + 1,5 cm, kedalaman sampai organ, tepi rata sudut tajam, disertaitampak organ keluar, Tampak luka robek pada dada sebelah kiri panjang + 7 cm, lebar+ 1,5 cm, kedalaman sampai otot, tepi rata sudut tajam, Tampak luka robek pada perutkiri samping bawah panjang + 6 cm, lebar + 2 cm, disertai tampak keluar usus
Dengan hasil pemeriksaan :Tampak luka robek pada kepala bagian belakang panjang +5 cm, lebar + lcm,kedalaman tulang, tepi rata sudut tajam;Tampak luka robek pada dada tengah panjang + 5 cm, lebar + 1,5 cm, kedalamansampai organ, tepi rata sudut tajam, disertai tampak organ keluar;Tampak luka robek pada dada sebelah kiri panjang + 7 cm, lebar + 1,5 cm,kedalaman sampai otot, tepi rata sudut tajam;Tampak luka robek pada perut samping bawah panjang + 6 cm, lebar + 2 cm,disertai tampak keluar usus, tepi
Dengan hasil pemeriksaan : Tampak luka robekpada kepala bagian belakang panjang + 5 cm, lebar + 1 cm, kedalaman tulang, tepi ratasudut tajam Tampak luka robek pada dada tengah panjang + 5 cm, lebar + 1,5 cm,kedalaman sampai organ, tepi rata sudut tajam, disertai tampak organ keluar, Tampakluka robek pada dada sebelah kiri panjang + 7 cm, lebar + 1,5 cm, kedalaman sampaiotot, tepi rata sudut tajam, Tampak luka robek pada perut kiri samping bawah panjang+ 6 cm, lebar + 2 cm, disertai tampak keluar
43 — 2
saat saksi Winda memeluk saksi Maspa tersebut, terdakwadengan menggunakan tangannya memukul kepada bagian atas saksiMaspa dan belakang telinga, selain itu terdakwa juga menggigit ibu jaritangan sebelah kiri saksi Maspa dan setelah itu terdakwa langsung pergimeninggalkan saksi Maspa;e Akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Maspa tersebut, berdasarkanhasil Visum et Repertum No.371/941/RSUD AM/VI/2013 tanggal 08 Juli2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sari Asriani, ditemukankelainan luka robek
akibat digigit olehterdak Wa j 222222 n nnn nena nn nnn nnnMenimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa untuk kepentingan pembuktian, telah diajukan dalam berkasperkara (BAP) penyidikan alat bukti surat Visum et Repertum atas nama MASPA AliasIFAH Nomor : 371/941/RSUD AM/VI/2013, tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat danditandatangani oleh dr.Sari Asriani, dokter pada RSUD Andi Makassau dengan hasilpemeriksaan ditemukan kelainan luka robek
Winda memeluk saksi Maspa tersebut,terdakwa dengan menggunakan tangannya memukul kepada bagian atassaksi Maspa dan belakang telinga, selain itu terdakwa juga menggigit ibu10jari tangan sebelah kiri saksi Maspa dan setelah itu terdakwa langsungpergi meninggalkan saksi Maspa;e Bahwa benar Akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Maspa tersebut,berdasarkan hasil Visum et Repertum No.371/941/RSUD AM/VI/2013tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sari Asriani,ditemukan kelainan luka robek
Dengan kesimpulandiagnosa luka robek trauma tumpul, kelainankelainan itu didugadisebabkan terkena bendaMenimbang, bahwa terhadap halhal yang relevan sebagaimana termuat dantercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalamputusan ini; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas, kesalahan terdakwasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dapat terbukti atau tidak, maka MajelisHakim
Dengan kesimpulan diagnosa luka robek trauma tumpul, kelainankelainanitu diduga disebabkan terkena benda keras;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat unsur kedua melakukan penganiayaan telah terbukti secara sah danmenyakinkan dalam perbuatan terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena unsurperbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa secara
54 — 12
akibatnya tabtakan tidak dapat dihindarkan, sehingga korban yangkemudian diketahui bernama Jasman terpental kedalam parit sebelah kiribadan jalan serta mengalami sejumlah luka dan oleh beberapa masyarakatsekitar segera menolong korban dan dilarikan kerumah sakit CND Meulabohguna mendapatkan pertolongan, sesuai dengan hasil Visum Et RepertumNomor :370/66/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang ditandatangani olehdr.Rima Mellia yang memeriksa korban Jasman sebagai berikut :e Kepala ditemukan luka robek
ukuran 3 x 0,5 dikepala bagian kiri .e Leher tidak ditemukan memar, luka lecet maupun luka robek .e Dada tidak ditemukan memar, luka lecet maupun luka robek .e Perut ditemukan luka lecet ukuran 12cm x5 cm dipinggang .e Punggung tidak ditemukan memar, luka lecet ataupun luka robek .e Tangan kanan ditemukan perubahan bentuk pada lengan bawah, didugaterjadi patah tulang .e Tangan kiri ditemukan luka robek ukuran 3cmx0,5 cm.e Kaki kanan tidak ditemukan memar luka lecet ataupun robek .e Kaki kiri ditemukan
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD HERU YUSTIANTO, SH.,MH
59 — 38
O4/VR/2020 tanggal 12 November 2020 denganpemeriksaan sebagai berikut:e Pada pemeriksaan terdapat luka robek pada kelopak mata kanan atas,robek di bagian kornea mata kanan, dan pendarahan di bawahkonjungtiva mata kanan, luka pada pipi kanan 0 cme Kesimpulan: cedera diakibatkan oleh kekerasan tumpul, cedera inimenimbulkan penyakit atau halangan dan menjalankan pekerjaan,jabatan/pencaharianPerbuatan Terdakwa Firmansyah alias Man bin Sidi Parang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 354 KUHP.Subsidair
O4/VR/2020 tanggal 12 November 2020 denganpemeriksaan sebagai berikut:e Pada pemeriksaan terdapat luka robek pada kelopak mata kanan atas,robek di bagian kornea mata kanan, dan pendarahan di bawahkonjungtiva mata kanan, luka pada pipi kanan 0 cme Kesimpulan: cedera diakibatkan oleh kekerasan tumpul, cedera inimenimbulkan penyakit atau halangan dan menjalankan pekerjaan,jabatan/pencaharianPerbuatan Terdakwa Firmansyah alias Man bin Sidi Parang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.Lebih
O4/VR/2020 tanggal 12 November 2020 denganpemeriksaan sebagai berikut:e Pada pemeriksaan terdapat luka robek pada kelopak mata kanan atas,robek di bagian kornea mata kanan, dan pendarahan di bawahkonjungtiva mata kanan, luka pada pipi kanan 0 cme Kesimpulan: cedera diakibatkan oleh kekerasan tumpul, cedera inimenimbulkan penyakit atau halangan dan menjalankan pekerjaan,jabatan/pencaharianPerbuatan Terdakwa Firmansyah alias Man bin Sidi Parang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.Menimbang
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Nanang Kosim Bin Saleha Diwakili Oleh : NOVAN AGUS PRIYANTO, SH.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Muhammad Aksal Firmansyah Als Aksal Bin Suharsono Diwakili Oleh : NOVAN AGUS PRIYANTO, SH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : R.IMAN PRIBADI,SH
79 — 30
Hasil pemeriksaan ANAMNESE SAAT MRS : fisik : luka robek pada alismata kiri, bebat luka bersih;5. Diagnosis awal : T14.1 Open Wound of unspecified body region yangartinya luka terbuka pada bagian tubuh yang tidak spesifik.Diagnosis primer : T14.1 Open Wound of unspecified body region yangartinya luka terbuka pada bagian tubuh yang tidak spesifik.Diagnosis akhir : T14.1 Open Wound of unspecified body region yangartinya luka terbuka pada bagian tubuh yang tidak spesifik.6.
Kepala : Terdapat luka robek pada alis mata kiri dengan ukuran sekira 4cm;2. Leher : Tidak ada kelainan;3. Dada : Tidak ada kelainan;4. Perut : Tidak ada kelainan;5. Punggung : Tidak ada kelainan;6. Alat kelamin : Tidak ada kelainan;7. Alat gerak : Tidak ada kelainan;8. Tangan kanan : Tidak ada kelainan;9. Tangan kiri : Tidak ada kelainan;10. Kaki kanan : terdapat luka abrasi sekira 0,5 cm;11.
Sdr.Abdul Hanan mengalami luka robek pada alis mata kiri diakibatkan olehpersentuhan benda tajam, sedangkan luka abrasi dan luka terbuka padakaki kanan dan kiri diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (2) ke1 KUHP.SUBSIDAIRBahwa Terdakwa Suharsono Als Harsono Bin Alm.
Hasil pemeriksaan ANAMNESE SAAT MRS : fisik : luka robek pada alismata kiri, bebat luka bersih;Halaman 8 Putusan Nomor 1161/PID/2021/PT SBY.5.
132 — 95
Gorontalo, Desa Robek,Kecamatan Reok, KabupatenManggarai.Katholik.Petani.dengan jeniS penahanan Rutan,berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;2. Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Oktober 2012 sampaidengan tanggal 21 Oktober 2012 ;3. Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 03 Oktober2012 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2012 ;4.
Robek,Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, mengikuti pesta sekolah.Pada saat acara bebas / joget, saksi koroban Wihelmus Asirmengajak saudari Ade untuk berdansa, namun yangbersangkutan menolak, sehingga saksi korban Wihelmus Asirmengatakan bahwa kalau tidak tahu dansa duduk di belakangSaja. Mendengar katakata itu, saudara Edu tidak terima.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut,saksi Wihelmus Asir mengalami nyeri pada mata kiri, telingakanan, hidung dan leher tampak bengkak dan merah pada matakiri, tampak luka robek dengan ukuran 1 cm pada bibir bawahbagian dalam, sebagaimana tertuang secara jelas dan lengkapdalam Visum Et Repertum, Nomor : 44.5/106/Pisk.Reo/VIII/2012,tanggal 25 Agustus 2012 yang ditandatangani dr. MargaretaSylvia Susilo, dokter pada Puskesmas Reo.
tersebut, mulut saksi korbanjuga mengeluarkan darah ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebutterdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksiyang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikankesempatan untuk itu;Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangandipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2012, sekitarjam 24.00 Wita, bertempat di dalam kemah pesta diKampung Ojang, Desa Robek
melakukan perbuatan materiil berupapersentuhan pada badan mulai tumbuh pada saatterdakwa menendang bagian leher saksi korbandengan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali ;e Bahwa perwujudan kehendak terdakwa bersamaSama dengan saksi Limin Honsa ketika melakukanperbuatan materiil dalam bentuk pemukulan /penganiayaan' tersebut mengakibatkan saksiWihelmus Asir mengalami nyeri pada mata kiri,telinga kanan, hidung dan leher tampak bengkakserta merah pada mata kiri, saksi korban jugamenderita Iluka robek
Terbanding/Terdakwa : Andreas Alias Katun Alias Pak Gio Bin Ruttu
62 — 30
- 1 (satu) lembar baju kaos warna cokelat yang dibawah lengan baju sebelah kiri terdapat robek/lubang dan banyak terdapat ceceran darah yang sudah mengering.
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna putih yang terdapat robek/lubang dan banyak terdapat ceceran darah yang sudah mengering.
Put. 181/PID/2016/PT.MKS. 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm, lebar1,5 cm dan mempunyai gagang yang terbuat dari kayu warna hitam sertasarung yang terbuat dari kayu warna cokelat; 1(satu) lembar baju kaos warna cokelat yang dibawah lengan baju sebelah kiriterdapat robek/lubang dan banyak terdapat ceceran darah yang sudahmengering; 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna putih yang terdapat robek/lubang danbanyak terdapat ceceran darah yang sudah mengering;Dirampas
Put. 181/PID/2016/PT.MKS. 1 (Satu) lembar baju kaos warna cokelat yang dibawah lengan baju sebelah kiriterdapat robek/lubang dan banyak terdapat ceceran darah yang sudahmengering. 1 (Satu) lembar baju kaos dalam warna putih yang terdapat robek/lubang danbanyak terdapat ceceran darah yang sudah mengering.Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Put. 181/PID/2016/PT.MKS. 1 (Satu) lembar baju kaos warna cokelat yang dibawah lengan baju sebelahkiri terdapat robek/Ilubang dan banyak terdapat ceceran darah yang sudahmengering. 1 (Satu) lembar baju kaos dalam warna putih yang terdapat robek/lubangdan banyak terdapat ceceran darah yang sudah mengering.Dirampas untuk dimusnahkan;6.
85 — 19
korban danmengangkangkannya lalu memasukkan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksikorban sambil terdakwa menggoyangkan pantatnya keluar masuk dan tidak berapa lamakemudian terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksikorban.Bahwa menurut kesimpulan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor 03/PUSKBM /1/2014 tanggal 03 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Darlianti,selaku dokter pada Puskesmas Bosar Maligas.Dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka robek
pada selaput darah (HYMEN) tidakberaturan denganKesimpulan : Luka robek pada selaput darah (HYMEN), luka tidak beraturan didugakarena mengalami trauma benda tumpul.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Als YUDI Als SUGIANTO Als BUNGGALIT padahari Minggu tanggal 27 Juli 2013 sekira pukul 16.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain
celana saksi korban beserta celana dalam saksi korban kemudian terdakwamembuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya dalam poisisi dudukdibangku) mobil kemudian terdakwa mengangkat kaki saksi korban danmengangkangkannya lalu memasukkan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksikorban sambil terdakwa menggoyangkan pantatnya keluar masuk dan tidak berapa lamakemudian terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksikorban.Dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka robek
membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban dan terdakwajuga membuka celana panjang dan celan dalamnya selanjutnya memasukkanalatkemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkanspermanya didalam kemaluan saksi korban;Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor 03/PUSKBM /1/2014 tanggal 03 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh DokterDarlianti, selaku dokter pada Puskesmas Bosar Maligas, dengan hasil pemeriksaandijumpai luka robek
pada selaput darah (HYMEN) tidak beraturan dengan kesimpulan :Luka robek pada selaput darah (HYMEN), luka tidak beraturan diduga karena mengalamitrauma benda tumpul.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini telah terbukti danterpenuhi;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsurunsur Pasal 81 ayat (2)UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka kesalahan terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu JaksaPenuntut Umum;Menimbang
125 — 6
dan korban Rahmatia jatuh terlempar sekitar 3meter dari tempat kejadian, selanjutnya pada waktu kejadian Saksi Asma dan Saksi Al Aminyang sementara berboncengan dan berada dibelakang Saksi Hasbih melihat kejadian tersebutdari jarak sekitar 7 meter dan berhenti untuk menolong Saksi Hasbih dan korban Rahmatia, tidaklama kemudian banyak masyarakat datang membantu dan membawa ke Puskesmas Baraka, danselanjutnya korban Rahmatia dirujuk ke RSUD Andi Makkasau Pemerintah Kota PareParekarena terdapat luka robek
Sp.B, dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat :e Tidak sadar;e Luka robek pada kepala bagian belakang;e Odem atau bengkak pada mata kanan:Kesimpulan:Trauma kepala berat, disebabkan karena benturan benda keras dan meninggal dunia pada tanggal12 Maret 2010 sekitar pukul 16.30 wita.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310ayat (4) UU.
membunyikan klakson maupun menyalakan isyarat lampu.Kemudian mobil truk tersebut mendahului motor yang ditumpangi saksi dan setelah itumobil truk tersebut juga mendahului motor yang dikendarai Saksi Hasbi lalu tanpadiduga di sebelah samping kiri bagian belakang mobil truk tersebut telah menyerempetmotor Saksi Hasbi sehingga membuat Saksi Hasbi dan Rahmatia terjatuh dari motornya;Bahwa selanjutnya saksi beserta ttmannya Amin segera memberi pertolongan;Bahwa akibat kejadian itu Rahmatia mengalami luka robek
Kemudian mobil truk tersebut mendahului motor yang dikendarainya dantanpa diduga mobil truk tersebut telah menyerempet motor saksi sehingga membuat saksidan Rahmatia terjatuh dari motornya;Bahwa akibat kejadian itu Rahmatia mengalami luka robek di kepalanya yang berujungkematian;Bahwa saat kejadian baik saksi maupun Rahmatia tidak mengenakan helm, selain itumotor saksi juga tidak berspion;Bahwa kondisi cuaca saat itu baik, jalan aspal lurus menurun, keadaan gelap, lalulintassepi, lebar jalan + 4
dimana saat akanmendahului terdakwa tidak membunyikan kelakson, tidak menyalakan lampu isyarat,tidak mengurangi kecepatan maupun mengerem laju mobilnya, sehingga ketika mobiltruk terdakwa mendahului motor yang dikendarai Saksi hasbi telah menyerempetpengendara motor tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa;e Bahwa akibat persinggungan antara motor dan mobil truk tersebut berakibat pengendaramotor maupun yang berboncengan yakni Rahmatia terjatuh dari motor, sehinggamenyebabkan Rahmatia mengalami luka robek
1.AGUS JAYANTO, S.H.,M.H.
2.HARIUS PRANGGANATA, SH, MH
Terdakwa:
ISMAR FAUTH Alias ISMAR
137 — 30
memeriksa dan mengadili perkaranya melakukanpenganiayaan terhadap korban RUSLI RIRING Alias UCI dengan cara sebagaiberikut:Berawal ketika terdakwa datang pada waktu dan tempat tersebut diatasguna menyelesaikan permasalahan adiknya dengan korban dan pada saatberhadapan dengan korban terdakwa langsung mengayungkan kepalan tangankanan dengan gerakan memukul sebanyak 1 (Satu) kali kearah kepala yangHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 82/Pid.B/2020/PN Drhmengenai pelipis korban yang mengakibatkan Iluka robek
Tampak luka robek pada pelipis kiri dengan ukuran Panjang 2 Cm lebar 0,5Cm dalam 1 Cm;2.
Tampak luka robek pada pelipis kiri dengan ukuran Panjang 2 Cm lebar0,5 Cm dalam 1 Cm;2.
Tampak luka robek pada pelipis kiri dengan ukuran Panjang 2 Cm lebar0,5 Cm dalam 1 Cm2.
danmengeluarkan darah;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang memukul saksikorban dengan tangan kanan yang mengenai pelipis kiri saksi korban sehinggamenyebabkan luka robek adalah suatu perbuatan penganiayaan sebagaimanamenjadi unsur kedua Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana,sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurMelakukan Penganiayaan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua
1.AKHMAD MISJOTO, S.H.
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa:
FAISOL AFANDI Bin JEMIKUDDIN
85 — 0
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bongkah batu;
- Sebuah baju warna hijau dalam keadaan robek
59 — 15
dengan perbuatan tersebutkemudian terdakwa juga memukul/membacokkan golok yang dipegangnyakearah kening saksi Isep Saepulloh sebanyak 1 (satu) kali , Kemudianterdakwajuga memukul/membacokkan golok yang dibawanya kearah saksi Saeful Anwarkearah bagian pelipis mata sebelah kanan dan hidung masingmasing sebanyak1 (satu) kali, yang akhirnya banyak warga yang datang dan langsungmelerai/menghentikan perbuatan terdakwa tersebut .Bahwa akibat perobuatan terdakwa tersebut saksi Herman Saepudinmengalamiluka robek
pada kelopak kelopak mata kanan , kepala bagian kiri serta padajari kelingking tangan kanan , hal tersebut sebagaimana diterangkan dalamVisum Et Repertum Nomor : 445.92/58/VII/2015/TU tertanggal 6 Agustus 2015yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Irvan Agusta, dokter pada Rumah SakitUmum Daerah Soreang Kabupaten Bandung , telah melakukan pemeriksaanterhadap Herman Saepudin dengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaanditemukan luka robek pada kelopak kelopak mata kanan , kepala bagian kiriserta pada
jari kelingking tangan kanan,sedangkan saksi Isep Saepulohmengalami luka robek pada dahi, hal tersebut sebagaimana diterangkan dalamVisum Et Repertum Nomor : 445.92/58/VII/2015/TU tertanggal 15 Agustus 2015yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Irvan Agusta, dokter pada Rumah SakitUmum Daerah Soreang Kabupaten Bandung , telah melakukan pemeriksaanHal 4 dari 15 Hal Ptsn Nomor 789/Pid.Sus/2015/PN.Blbterhadap Isep Saepulohdengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukanluka robek pada dahi , serta
saksi Saepul Anwarmengalami luka robekpadabagian pelipis mata sebelah kanan dan hidung,hal tersebut sebagaimanaditerangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.92/58/VIIV2015/TUtertanggal 15 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.lrvanAgusta, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saepul Anwar dengan hasilkesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek padabagian pelipis matasebelah kanan dan hidung, selain itu saksi Herman
luka robek pada dahi, sedangkan saksi Saeful Anwarmengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan dan hidung , sehinggaunsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , makaterdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Kesatu pasal2 ayat (1) UU Drt No.12 Thn 1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan harusdijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan perkara
ADI PRASETYO, S.H.
Terdakwa:
WAHYUDI Bin KATINO
28 — 8
Luka robek pada tumit kanan seluas lima kali dua kali satu sentimeter.Kesimpulan : Bengkak pada hidung, Mengakibatkan penyakit atau halangandalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pecaharian selama masih dalamperawatan.Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan.ATAUKEDUABahwa ia WAHYUDI Bin KATINO pada hari Kamis tanggal 28 Oktober2019 sekira pukul 07.00 Wib atau setidaktidaknya pada
Bahwa kemudian saksi menabrak sepeda motor yang dikendarai olehTerdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan lukapada kaki kanan robek, tangan kiri dan bibir lecet; Bahwa saksi pada saat itu langsung dibawa oleh warga ke RSUD Dr.Harjono Ponorogo dengan menggunakan sepeda motor Tossa; Bahwa Terdakwa pada saat itu tidak mengantar saksi, dan tidak adasantunan apapun dari Terdakwa;Bahwa pada saat ini saksi sudah bisa sembuh dan bisa melakukanaktivitas;Bahwa selain mengakibatkan luka
BURDAH mengalamiluka pada lutut kanan robek, bibir lecet dan bengkak, tangan kiri lecetsedangkan Saksi SIT RAHAYU mengalami luka ringan pada tangankanan dan kiri lecet; Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut kendaraan Saksi M.
BURDAH mengalami luka padakaki kanan robek, tangan kiri dan bibir lecet, hal tersebut sesuai denganhasil Visum et Repertum Visum et Repertum Nomor370/01/405.10.35/2020 tanggal 28 November 2019 yang dibuat di RSUDDr. Harjono dengan hasil pemeriksaan :a. Kesadaran compos mentis (kesadaran normal, sadarsepenuhnya, dapat menjawab semua pertanyaan dengan keadaansekelilingnya) titikb. Pendarahan pada hidung titikc. Luka babras atau seluas dua kali satu sentimeter titikd.
Luka robek pada tumit kanan seluas lima kali dua kali satusentimeter.Kesimpulan : Bengkak pada hidung, Mengakibatkan penyakit atauhalangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau halangan dalammenjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama masih dalamperawatan.Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepeda motor suzukithunder milik Saksi M@.
60 — 9
Luka robek dijari kesatu tangan kanan, panjang tiga sentimeter, ujung lukatumpul, tepi luka tidak rataKesimpulan Pemeriksaan : Luka terbuka,pendarahan, tulang tengkorak remuk/jaringan otak keluar danluka robek tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul Penyebab kematian diduga akibat rusaknya jaringan otak Telah disarankan bedah mayat (otopsi) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal310 ayat (4) UU RI.
DEWI KARTIKA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan Luar : Luka robek ditungkai bawah kiri sepertiga pangkal bagian depan, panjangenam sentimeter. Ujung luka tumpul, tepi luka tidak rata.Kesimpulan Pemeriksaan : Luka robek tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal310 ayat (2) UU RI.
Sudirman, pada saat melintas diperlintasan kereta api tibatibadatang kereta api dari ara Tebing Tinggi menuju Medan sehingga terjadibenturan antara bagian depan kereta api dan bagian samping betor yangsaksi tumpangi;Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka robek dibawahlutut sebelah kiri dan pinggang sakit kemudian saksi dibawa ke RumahSakit Bhayangkara sedangkan anak saksi bernama Sinta Anas Tasya BrSilaban mengalami luka berat dan meninggal dunia dilokasi kecelakaan,;Bahwa anak saksi
KARTIKAsaksi Riani Br Turnip mengalami luka robek ditungkai bawah Kirisepertiga pangkal bagian depan, panjang enam cm, ujung luka tumpul,tepi tidak rata dan diduga luka robet tersebut akibat benturan denganbenda tumpul;Bahwa anak Terdakwa yang bernama Sinta Anas Tasya Br Silabanmeninggal dunia dan berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkanoleh RS. Bhayangkara Tebing Tinggi Nomor : 251/VER/IX/2015, tanggal02 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter rumahsakit tersebut, dr.
SIM SIYEN disimpulkan pada korban terdapat lukaterobuka, perdarahan, tulang tengkorak remuk/jaringan otak keluar danluka robek tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul danpenyebab kematian diduga akibat rusaknya jaringan otak danberdasarkan Surat Keterangan SKK/35/VII/2015/RSBTT = yangdikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi danditandatangani oleh Dr.
98 — 25
Anggota gerak bagian atas : Terdapat luka robek di jari ke empat tangan kiri dengan ukuran tiga sentimeterkali nol Koma lima sentimeter; Terdapat luka robek di jari ke lima dengan ukuran satu sentimeter kali satusentimeter;Kesimpulan :Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 170/Pid.B/2015/PN SpgDidapatkan seorang lakilaki meninggal di IGD RSUD Kab.
Sampang denganlukaluka ; Luka di dahi kiri sepanjang empat kali lima sentimeter; Pecah tulang tengkorak dan keluar jaringan otak; Luka memar di dahi kanan; Luka memar pada pipi kiri; Tulang tengkorak pada dahi sampai kepala belakang pecah; Tulang pipi kanan pecah; Keluar darah dari telinga kanan dan kiri dari hidung dan dari mulut; Bengkak pada kelopak mata kiri; Patah tulang hidung; Luka robek di jari keempat tangan kiri; Luka robek di jari ke lima;Perbuatan terdakwa terse but sebagaimana diatur
Sampang denganlukaluka; Luka di dahi kiri sepanjang empat kali lima sentimeter; Pecah tulang tengkorak dan keluar jaringan otak; Luka memar di dahi kanan; Luka memar pada pipi kiri; Tulang tengkorak pada dahi sampai kepala belakang pecah; Tulang pipi kanan pecah; Keluar darah dari telinga kanan dan kiri dari hidung dan dari mulut; Bengkak pada kelopak mata kiri; Patah tulang hidung; Luka robek di jari keempat tangan kiri; Luka robek di jari ke lima;Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 170/Pid.B/2015/PN
Sampang denganlukaluka; Luka di dahi kiri sepanjang empat kali lima sentimeter; Pecah tulang tengkorak dan keluar jaringan otak; Luka memar di dahi kanan; Luka memar pada pipi kiri; Tulang tengkorak pada dahi sampai kepala belakang pecah; Tulang pipi kanan pecah; Keluar darah dari telinga kanan dan kiri dari hidung dan dari mulut; Bengkak pada kelopak mata kiri; Patah tulang hidung; Luka robek di jari keempat tangan kiri; Luka robek di jari ke lima;Menimbang, bahwa dari hasil Surat Keterangan Pemeriksaan
82 — 6
IRFAN datang dalam keadaan mabuk langsungmengejek Terdakwa dengan mengatakan Kau anak sundala sebanyak 2(dua) kali namun saat itu Terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksikorban, lalu saksi korban menghampiri Terdakwa dan memukulnya padabagian leher sebelah kanan belakang, selanjutnya Terdakwa menjadiemosi langsung membalas memukul saksi korban dengan meninju padabagian alis sebelah kirinya dan mengalami luka robek pada alisnya, danpada saat itu saksi korban langsung terjatuh di aspal menghadap
pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul00.30 WITA di Jalan Poros Borongtala Lingkungan Matoanging KelurahanPalantikang Kecamatan Pattallasang Kabupaten Takalar tepatnya di depanposko atau balaibalai;Bahwa Terdakwa bersama dengan ketiga temannya memukul saksi korbandengan menggunakan tangan kosong;Bahwa cara Terdakwa memukul saksi korban pada bagian alias sebelahkiri dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua)kali sehingga mengakibatkan saksi koroban mengalami luka robek
berusaha untuk redam emosinya dan mungkin karenaterlanjur marah Terdakwa menarik saksi korban turun dari Pos Ronda untukmengajak saksi korban berkelahi dan saksi korban pun berusaha untukmenyelesaikannya dengan baik, dan tibatiba Terdakwa memukul saksikorban pada bagian alis sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangankanan sebanyak 2 (dua) kali dan saksi korban pun melawan denganmembalas pukulan akan tetapi saksi korban tidak apat memukulnya, dankejadian tersebut saksi korban mengalami luka robek
Irfan terjatuh diatas jalan beraspal;e Bahwa Terdakwa tidak melihat ada luka robek pada bagian pelipis sebelahkiri Koroan Muh. Irfan;e Bahwa pada saat kejadian ada lampu penerangan menyala dengan terangditempat kejadian tersebut;e Bahwa Jarak antara balaibalai dengan tempat kejadian tersebut kuranglebih 5 (lima) meter;e Bahwa yang terlebin dahulu memukul adalah Saksi Korban Muh. Irfankemudian dengan spontan Terdakwa membalas pukulan saksi KorbanMuh.
Ngerang pada pemeriksaan sebagaiberikut:e Kepala dan Leher : Luka robek pada alis kiri ukuran panjang tigacentimeter lebar nol koma lima centimeter dalamnol koma lima centimeter;e Anggota gerak bawah :luka lecet di lutut kanan ukuran panjang tigacentimeter lebar satu centimeter luka gores padaiobu jari kaki kiri ukuran panjang satu centimeterlebar nol koma dua centimeter;e Kesimpulan : Luka di atas diakibatkan benda tumpul;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segalasesuatu
72 — 34
MEIRIAWATI GUNAWAN, dokter padaRumah Sakit Umum Daerah Atambua, dengan hasil pemeriksaan : Luka Robek pada mata kiri dengan ukuran panjang nol koma limacentimeter, lebar nol koma lima centimeter. Bengkak pada mata kiridengan ukuran panjang lima centimeter, lebar delapan centimeter.Luka lecet pada hidung kiri bagian bawah dengan ukuran panjang satucentimeter, lebar satu centimeter.
Luka robek pada punggung tangankiri dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter,dalam nol koma lima centimeter. Luka lecet pada lutut kanan bagianbawah dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter.Luka robek pada betis bagian depan kaki kanan dengan ukuranpanjang satu centimeter, lebar satu centimeter, dalam nol koma limacentimeter.
Luka robek pada mata kiri dengan ukuran panjang nolkoma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dan memar.Luka lecet pada hidung kiri. Luka lecet pada sudut mata. Luka robekpada punggung tangan Kiri dengan ukuran panjang dua centimeter,lebar satu centimeter. Pada tangan kiri terpasang kayu terbungkusperban dan teraba bagian tulang yang patah.
.> Kesimpulan :Ditemukan patah tulang tertutup pada tangan kiri dan patah tulangtertutup pada kaki kanan dan beberapa luka lecet pada hidung danlutut, luka robek pada mata kiri, tangan kiri dan betis kanan akibatkekerasan benda tumpul.2. Surat Keterangan Kematian Nomor : 81/812.2/445/2016 yang dikeluarkanoleh Rumah Sakit Umum Daerah PROF. DR. W.Z. JOHANES di Kupang atasnama MARGARETA TAFIN, yang menerangkan bahwa benar yangPutusan Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Kfm.
MEIRIAWATI GUNAWAN,dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Atambua, dengan kesimpulan hasilpemeriksaan Ditemukan patah tulang tertutup pada tangan kiri dan patahtulang tertutup pada kaki kanan dan beberapa luka lecet pada hidung dan lutut,luka robek pada mata kiri, tangan kiri dan betis kanan akibat kekerasan bendatumpul.Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terlampir pula suratsurat diantaranya: Surat Keterangan Kematian Nomor : 81/812.2/445/2016 yang dikeluarkanoleh Rumah Sakit Umum Daerah PROF.
101 — 28
ukuran luka, panjang 2,5 cm lebar luka0,3 cm dalam luka 0,5 cm, pendarahan tidak aktif dan dasar luka jaringan lunak;Kesimpulan :Dari faktafakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korbantersebut maka disimpulkan telah diperiksa korban lakilaki, berumur 28 (duapuluhdelapan) tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di kepala sebelah kiri.Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tandatanda luka diakibatkan benturanbenda tumpul, perlukaan ini tidak menimbulkan bahaya yang mengancam
Perlukaan :Pada daerah kepala bagian kiri terdapat luka robek ukuran luka Panjang luka 2,5cm Lebar luka 0,3 cm, Dalam luka 0,5 cm, perdarahan tidak aktif dan dasar lukajaringan lunak (Hasil pemeriksaan sudah dikonsultasikan dengan dokter jaga rawatinap Puskesmas Mananga a/n. Dr. Godlief L.
Kondi)Kesimpulan :Dari faktafakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebutmaka saya simpulkan bahwa telah diperiksa korban lakilaki berumur dua delapan (28) tahun.Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di kepala sebelah kiri. Dari hasil pemeriksaanditemukan adanya tandatanda luka akibat benturan benda tumpul.
Perlukaan :Pada daerah kepala bagian kiriterdapat luka robek ukuran luka Panjang luka 2,5cm Lebar luka 0,3 cm, Dalam luka 0,5 cm, perdarahan tidak aktif dan dasar lukajaringan lunak (Hasil pemeriksaan sudah dikonsultasikan dengan dokter jaga rawatinap Puskesmas Mananga a/n. Dr. Godlief L.
Kondi)Kesimpulan :Dari faktafakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebutmaka saya simpulkan bahwa telah diperiksa korban lakilaki berumur dua delapan (28) tahun.Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di kepala sebelah kin. Dari hasil pemeriksaanditemukan adanya tandatanda luka akibat benturan benda tumpul.
Fitri Rachmawati, SH
Terdakwa:
ROMZANI Bin MUHRI
68 — 8
Luka robek di kepala di alis kiri panjang 4 cm ;b. Luka robek di paha kanan panjang 20 cm dengan perdarahan aktif ;Pada pasien ini dilakukan tindakan resusitasi pasang infus 2 jalur, injeksiasam traneksamat, injeksi ketorolac, injeksi anti tetanus, jahit luka, pemeriksaanlaboratorium.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan di Bangsal Perawatan AmartaNon Jiwa : Kondisi Umum : Sadar. Pemeriksaan Vital Sign : Tensi 100/60, Nadi 90x/ menit teraba kuat Pemeriksaan Lokalisa.
Luka robek di alis kiri 4 cm sudah dijahit, kondisi baik ;b.
Luka robek di paha kanan panjang 20 cm, sudah dijahit, kondisi baikSaturasi jari kaki s.d V baik ;Pada pasien dilakukan perawatan luka, infus tetesan maintenance,injeksi antibiotic Ceftriaxone, Injeksi Ketorolac, Injeksi Ranitidine, Injeksi AsamTraneksamat ;Kesimpulan :Dari pemeriksaan dan perawatan terhadap korban maka kondisi yangterjadi pada korban dapat disebabkan oleh sayatan benda tajam, sebagaimanaVisum et Repertum Nomor : YR.01.01/ XXVI.1/ 503/ 2021 yang dibuat danditanda tangani atas kekuatan
Luka robek di kepala di alis kiri panjang 4 cm ;b. Luka robek di paha kanan panjang 20 cm dengan perdarahan aktif ;Kesimpulan :Dari pemeriksaan dan perawatan terhadap korban maka kondisi yangterjadi pada korban dapat disebabkan oleh sayatan benda tajam,sebagaimana Visum et Repertum Nomor : YR.0O1.01/ XXVI.1/ 503/ 2021yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Jati Rimba Agung, Sp. B dan dr. Ika Ratna Astuti yaitu dokter padaRumah Sakit Jiwa Prof. Dr.
29 — 21
Putusan No.50/Pid.SusAnak /2016/PN.MdnAgustus 2016 yang dibuat oleh dokter yang memeriksa dr.Sanusi Piliang, SoOG dariRumah SakitUmum Daerah Pirngadi, dengan saksi korban FIRA FADILA ;Pada Pemeriksaan Kedapatan Pemeriksaan Visum WanitaAlat Kelamin luar : Bibirkemaluan Baik; Liang Senggama : Selaput darah tampak robek pada arah jarum jam 5 dan jam 8robek tidak sampai ke dasar, robek tidak berdarah lagiKesimpulan : Selaput Darah tidak utuha Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor:176 /OBG/2016 tanggal 16Agustus 2016 yang dibuat oleh dokter yang memeriksa dr.Sanusi Piliang, SoOG dariRumah Sakit Umum Daerah Pirngadi, dengan saksi korban FIRA FADILA .Pada Pemeriksaan Kedapatan Pemeriksaan Visum Wanita Alat Kelamin luar : Bibir kemaluan Baik; Liang Senggama : Selaput darah tampak robek pada arah jarum jam 5 dan jam8 robek tidak sampai ke dasar, robek tidak berdarah lagiKesimpulan:Selaput Darah tidak utuhan= Perbuatan Anak sebagaimana
kembalimenyusul korban ke rumahnya, dan Anak pun tidak mengetahui apa hasilperbincangan antara ibu Anak dengan keluarga korban sampai akhirnya Anak dibawa ke Polsek MedanKota.Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor:176/OBG/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang dibuat oleh dokter yang memeriksadr.Sanusi Piliang, SoOG dari Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi, dengan saksikorban FIRA FADILAPada Pemeriksaan Kedapatan Pemeriksaan Visum Wanita AlatKelaminluar : Bibirkemaluan Baik; Liang Senggama : Selaput darah tampak robek
pada arah jarum jam 5 dan jam8 robek tidak sampai ke dasar, robek tidak berdarah lagiKesimpulan : Selaput Darah tidak utuhHal. 9 dari 15 hal.