Ditemukan 126319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-12-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1309 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 30 Desember 2010 — HERRIYADI , dkk
6636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kalimantan Tengah ;e Bahwa sebagaimana Surat Bupati Seruyan Nomor : 900/64/KEU/II/2007tanggal 21 Februari 2007 tentang Penetapan/Penunjukkan Tim PanitiaPengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Sekretariat Daerah Kab.
    Keputusan PPK No. 88/PPKSetda/IV/2007 tentangPenetapan Penyedia Barang/Jasa tanggal 2 April 2007 ;i. Surat Perjanjian Pengawasan/Kontrak Paket PekerjaanPengawasan Teknis Pembangunan Pos dan GarasiSatuan Pemadam Seruyan Hilir No. 90/PPKSetda/IV/2007 tanggal 5 April 2007 ;j. Keputusan PPK No. 49/PPKSetda/III/2007 tentangPenetapan Penyedia Barang Jasa tanggal 22 Maret 2007 ;Hal. 23 dari 42 hal. Put. No. 1309 K/Pid.Sus/201024.
    Keputusan PPK No. 88/PPKSetda/IV/2007 tentangPenetapan Penyedia Barang/Jasa tanggal 2 April 2007 ;Surat Perjanjian Pengawasan/Kontrak Paket PekerjaanPengawasan Teknis Pembangunan Pos dan GarasiSatuan Pemadam Seruyan Hilir No. 90/PPKSetda/IV/2007tanggal 5 April 2007 ;Keputusan PPK No. 49/PPKSetda/III/2007 tentangPenetapan Penyedia Barang Jasa tanggal 22 Maret 2007 ;.
    Pengadaan Baranq/Jasa Kabupaten Seruyan maka ditunjuk/ditetaobkan CV.
    Keputusan PPK No. 88/PPKSetda/IV/2007 tentangPenetapan Penyedia Barang/Jasa tanggal 2 April 2007 ;i. Surat Perjanjian Pengawasan/Kontrak Paket PekerjaanPengawasan Teknis Pembangunan Pos dan GarasiSatuan Pemadam Seruyan Hilir No. 90/PPKSetda/IV/2007tanggal 5 April 2007 ;j. Keputusan PPK No. 49/PPKSetda/III/2007 tentangPenetapan Penyedia Barang Jasa tanggal 22 Maret 2007 ;k.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57674/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18575
  • pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.242.880.713,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman Asia yang berkedudukan diSingapura dan Home Office yang berkedudukan di Canada sehingga sesuai denganperpajakan dikenakan pajak yaitu PPN Barang dan Jasa
    Hal inimempertegas dan memperkuat pernyataan Pemohon Banding dalam suratpermohonan bandingnya, bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah didasaripada asumsi dan bukan fakta;: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) berupa Overhead fromAbroad Home Office sebesar Rp242.880.713,00 yang tidak disetujui oleh PemohonBanding;bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon
    Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24November 1998.bahwa menurut Terbanding, yang menjadi materi banding yang diajukan olehPemohon Banding merupakan sengketa keuangan negara, bukan sengketaperpajakan sehingga tidak relevan untuk diajukan banding ke PengadilanPajak.bahwa Majelis berpendapat yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalahSurat Keputusan Terbanding Nomor: KEP146/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa
    dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00011/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011,sehingga putusan yang diterbitkan oleh Terbanding adalah putusan yang terkaitdengan sengketa perpajakan, bukan putusan atas sengketa keuangan negara.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pendapat Terbanding yangmenyatakan sengketa ini bukan sengketa perpajakan tetapi meupakan sengketakeuangan negara, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan
    Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini.Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP146/PJ/2013 tanggal 28 Maret2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 0001 1/277/08/081/11 tanggal 12Oktober 2011 sebagaimana
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. STEELINDO WAHANA PERKASA
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 387/B/PK/PJK/20172.3.Contoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yangmendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang KenaPajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha KenaPajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupunsebagai komponen biaya lain;Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak
    yang ataspenyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak PertambahanNilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidangperhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidangperhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruanganuntuk tempat usaha;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang danjasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutangPajak Pertambahan Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yangkegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan BarangKena Pajak berupa
    roti juga melakukan kegiatan di bidang jasaangkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai;Halaman 18 dari 42 halaman.
    angkutan, karena jasa angkutan adalahbukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannyatidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah : Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakanbaik untuk, perkebunan
    Kena Pajak yang nyatanyata untukkegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajakatau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata digunakanuntuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanianyang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakanuntuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajaksekaligus untuk kegiatan menghasilkan
Register : 23-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
4848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 624/B/PK/PJK/2016Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00019/507/11/091/13 tanggal 18 Maret 2013;4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap Surat KetetapanPajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00019/507/11/091/13 tanggal 18 Maret 2013 tersebut melalui SuratPermohonan Keberatan Nomor 132/WBNAG/VI/13 dengan alasan tidaksependapat dengan penafsiran Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), (5), (6),dan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari UndangUndang
    Gunadi atas perolehanBarang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pada masa eksplorasi harusdapat dikreditkan dan atas kelebinan Pajak Masukan dapatdimintakan pengembalian;..
    Sebaliknya juga tidak ada pasal yangsecara lugas menentukan bahwa pengkreditan Pajak Masukandapat dilakukan tanpa menunggu setelah dilakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;Halaman 7 dari 35 halaman.
    dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonanpengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebutberasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dariBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan kepadaPemungut Pajak Pertambahan Nilai ;bahwa menurut Majelis, ketentuan yang terdapat baik dalam Pasal 9 ayat(11) maupun ayat (12) adalah mengatur mengenai pengembalian pajakmasukan pada setiap masa pajak terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak(BKP) dan
    Jasa Kena Pajakkepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, atas kelebihan PajakMasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukanpermohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang PajakMasukan tersebut berasal dari perolehnan Barang Kena Pajak dan /atauJasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajakyang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.2.3.Kontrak Karya antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 1 angka 35:UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1994 berarti
Putus : 29-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1301 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 Agustus 2013 — H. SUDENDI, S.E., M.M
7639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa), Saksi Alfian, S.Sos. (Anggota PanitiaHal. 6 dari 178 hal. Put. No. 1301 K/Pid.Sus/2013Pengadaan Barang/Jasa) dan Saksi Dusep Suhendar, S.P.
    Pasal 14 ayat (3), yang menyatakan: Panitia/Pejabat Pengadaan wajibmelaksanakan pasca kualifikasi untuk pelelangan umum pengadaanbarang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, danmendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakansebanyakbanyaknya penyedia barang/ jasa;2.
    (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa),Saksi Alfian, S.Sos. (Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa) dan SaksiDusep Suhendar, S.P.
    barang/jasa harus mematuhi etika sebagaiberikut:a.
    ,M.M. selakuKetua Panitia Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah melanggarKeppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yaitu:Pasal 14 ayat (3), yang menyatakan: Panitia/Pejabat Pengadaanwajib melaksanakan pasca kualifikasi untuk pelelangan umumpengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil,transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang sehatdengan mengikutsertakan sebanyakbanyaknya penyediabarang/jasa;Pasal 14 ayat (6), yang
Register : 04-10-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1486 B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WINDU NABATINDO LESTARI;
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang danusaha jasa yang atas penyerahannya terutang PPN dan yang tidakterutang PPN; ataud.
    Kena Pajak yangmendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang KenaPajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Halaman 9 dari 35 halaman Putusan Nomor 1486/B/PK/PJK/20162.3.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha KenaPajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupunsebagai komponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak tersebut, Pengusaha
    Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barangdan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang PajakPertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak PertambahanNilai; ataud.
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang ataspenyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak PertambahanNilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidangperhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan,juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempatusaha.Halaman 12 dari 35 halaman Putusan Nomor 1486/B/PK/PJK/2016c.
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang danjasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutangPajak Pertambahan Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yangkegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang KenaPajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutanumum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai.d.
Register : 25-02-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48415/PP/M.XII/99/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Penggugat dan Tergugat
10420
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48415/PP/M.XII/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Penerbitan Surat KeputusanTergugat Nomor: KEP122/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapanatas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajakatau Jasa Kena Pajak Nomor:00586/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011
    Masa Pajak Nopembe: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP122/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan PemenuhikKewajiban Perpajakan;: bahwa fakturFaktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai FakPajak
    dilaporkan daSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakNopember2009,sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sPajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya;: bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEPWPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PaPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajalNomor:00586/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Nopember 2009 adalah bukan gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara PelalHak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tmenyatakan:e tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dPenjualan atas Barang Mewah Tahun 2000
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakNomor:00586/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Nopember 2009 yang terdaftarberkas sengketaNomor:990686432009atas nama PT.
Register : 11-03-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1801 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AIDA INDONESIA;
15527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 7 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT116807.16/2013/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00189/KEB/WPJ.22/BD.06/2017tanggal 07 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    MasaPajak Oktober 2013 Nomor 00057/207/13/431/16 tanggal 21 September2016, atas nama PT Ajda Indonesia, NPWP 02.419.334.4431.000,beralamat di Jalan Science Boulevard Blok A2/9, Jababeka V CikarangTimur Kabupaten, Bekasi Jawa Barat17530, sehingga perhitunganmenjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor Rp 0,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 4.402.398.045,00Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00Penyerahan yang
    PPNnya tidak dipungut Rp 0,00Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 4.402.398.045,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahan Rp 4.402.398.045,00Penghitungan PPN Kurang Bayara.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00189/KEB/WPJ.22/BD.06/2017 tanggal 07 Juli 2017,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2013 Nomor 00057/207/13/431/16 Tanggal 21 September2016, atas nama PT Aida Indonesia, NPWP 02.419.334.4431.000,beralamat di Jalan Science Boulevard Blok A2/9, Jababeka V,Bekasi (alamat korespondensi Kompleks Pertokoan & PerkantoranHalaman 3 dari 8 halaman.
    yang terutang PPN: Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 4.402.398.045,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 4.402.398.045,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahan Rp 4.402.398.045,002 Penghitungan PPN Kurang Bayara.
Register : 12-10-2012 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 66/Pid.Sus.K/2012/PN Mdn
Tanggal 28 Agustus 2013 — - E L F I A N
7230
  • Deli Serdang sebagai Pengguna Barang Jasa (Ir.
    Bahwa ada embel embel barangkena pajak dan dan jasa kena pajak karena tidak semua barang kenapajak dan tidak semua jasa dikenakan pajak, hanya yang oleh undangundang disebutkan sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajaklah yang menjadi objek pajak pertambahan nilai yang kita sebutdengan PPN.
    bukan jasa kena pajak.
    Pekerjaan yang melebihi 10 % kontrak.e Bahwa Lampiran Bab Il Proses Pengadaan Barang / Jasa YangMemerlukan Penyediaan Barang / Jasa Keppres Nomor : 80 tahun2003, tanggal 30 Nopember 2003, pada poin D. PelaksanaanKontrak, huruf g.
    MdnAd.c.1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atasBarang Mewah, disebutkan bahwa Jenis jasa yang tidak dikenakan PPNadalah jasa tertentu dalam kelompok jasa yang antara lain jasa tenagakena, dengan demikian PPN tersebut tidak dapat diterapkan terhadap jasatenaga kerja yang melaksanakan kegiatan kegiatan swakelola untuk TA2008 2010, dan lagi, tidak dipungutnya PPN sebesar Rp.3.967.631.909,09 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enamratus tiga puluh satu ribu sembilan
Register : 05-10-2021 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN PELALAWAN Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Plw
Tanggal 14 April 2022 — Jasa Raharja (Persero) C.q Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Kota Pekanbaru
10956
  • Jasa Raharja (Persero) C.q Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Kota Pekanbaru
Register : 25-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 9/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Tjb
Tanggal 6 Maret 2017 — - TERGUGAT : MEGAWATI BR. TAMBUNAN, - PENGGUGAT : PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
22062
  • Oleh karena itu, seharusnya penyelesaiansengketa dilakukan berdasar kesepakatan awal;1 Bahwa dalam Pasal 1 angka (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan, menyebutkan:Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:1 Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank PerkreditanRakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, DanaPensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, LembagaPembiayaan
    cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan;4 Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secarakonvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalamkegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;Bahwa Pemohon Keberatan adalah Bank Umum dan Termohon Keberatanadalah Konsumen yang memenuhi ketentuan dari Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen SektorJasa Keuangan;Bahwa dalam Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK
    .07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa KeuanganHalaman 5 dari 27 Putusan Nomor 9/Pdt.SusBPSK/2017/PN Tjbmengatur tentang penyelesaian permasalahan Antara Konsumen denganPelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebutkan:1 Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antaraPelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas JasaKeuangan;2 Konsumen dan/atau. masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yangberindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangundangan
    disektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;3 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikankepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini Anggota Dewan Komisioneryang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan telahjelas bahwasanya jikalaupun benar quad non ada permasalahan yang terjadiantara Konsumen i.c.
    yang dibeli olehKonsumen;dM berian 1 jari K ja Pelaku Usaha bailsecara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakansepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh Konsumen secaraangsuran; e Mengatur perihal pembuktian atashilangnya kegunaan barang ataupemanfaatan jasa yang dibeli oleh Konsumen:;f Memberi hak kepada Pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa ataumengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;g Menyatakan tunduknya Konsumen kepada peraturan
Register : 06-07-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 22/Pid.SUS-TPK/2015/PN.Jmb
Tanggal 23 Nopember 2015 — Dr. H. Ali Imran Mukhsin, SpPD, FINASIM Bin H. Mukhsin Hamzah;
10532
  • /RSUD.3.1.1/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012..42. 1 (satu) lembar copy fakur pajak standar.43. 1 (satu) lembar copy SSP PPNDN.44. 1 (satu) lembar copy PPH Psl 22.45. 3 (tiga) lembar copySPP-LS Barang dan Jasa.46. 4 (empat) lembar SK Direktur utama RSUD Raden Mattaher Nomor:03 tahun 2012.47. 17 (tujuh belas) lembar copy legalisir Pergub Jambi Nomor:6 tahun 2011 tentang uraian tugas dan fungsi RSUD Raden Mattaher Jambi.48. 13 (tiga belas) lembar copy legasilir Pergub Jambi Nomor:57 tahun 2011
    tentang sisten dan prosedur pengelolaan keuangan daerah provinsi Jambi.49. 8 (lembar) asli surat kuasa dari Direktur Utama PT.Adhi Putra Jaya Nomor:16 tahun 2012.50. 8 (lembar) asli surat perjanjian pengadaan barang dan jasa Nomor:S-02/RSUD.PA.APBD.Genset.SP/XI/2012.51. 5 (lima) asli addendum surat perjanjian pengadaan barang dan jasa pengadaan genset Nomor:S-04/RSUD.PA.APBD.Genset.SP/XI/2012.52. 1 (satu) lembar asli surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan genset
    Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :1. Spesifikasi teknis barang/jasa ;2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan3. Rancangan kontrak.. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;. Mengendalikan pelaksana Kontrak ;m7~> Oo Q0 8cMelaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA ;g.
    Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yangmeliputi :1. Spesifikasi teknis barang/jasa ;2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan3. Rancangan kontrak.b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;c. Menandatangani Kontrak ;Halaman 32 dari 152 hal. Putusan Nomor 22/Pid.SUSTPK/2015/PN.JmbaMelaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;2Mengendalikan pelaksana Kontrak ;.Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA ;g.
    Spesifikasi teknis barang/jasa;b. Harga perkiraan sendiri (HPS);c. Rancangan kontrak;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa.Menanda tangani kontrak.Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.Mengendalikan pelaksanaan kontrak.Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepadaPA/KPA.7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA8.
    Putusan Nomor 22/Pid.SUSTPK/2015/PN.Jmbwajar, tetapi tidak sesuai dengan specifikasi barang dan jasa yangdipersyaratkan, dan kalau harga barang dan jasa murah tetapi kualitasbarang dan jasa itu kurang baik, maka dapat dikatakan juga merugikankeuangan negara. Ketiga, terdapat transaksi yang memperbesar utang negarasecara tidak wajar, sehingga dapat dikatakan merugikan keuangan negarakarena kewajiban negara untuk membayar hutang semakin besar.
    inilahyang paling banyak terjadi Indonesia.Sering kali proses pengadaan barang danjasa diikuti dengan adanya suap atau kickback dari peserta tender kepadaPejabat Negara; Ketiga:harga pengadaan barang dan jasa wajar tetapi tidaksesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang dipersyaratkan.Kalau hargabarang dan jasa murah, tetapi kualitas barang dan jasa itu kurang baik, makadapat dikatakan juga merugikan keuangan Negara;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun
Putus : 13-11-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1865 K/PID.SUS/2017
Tanggal 13 Nopember 2017 — YOHANA, S.KM. Binti MASNUR
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AFA ZAHRASAINTAMA, karena kewajiban dari panitia lelang terlebin dahulu harusmelakukan konfirmasi /klarifikasi / pengecekan langsung atas keabsahandokumen tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, sebagaimanaditegaskan dalam KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedomanpelaksanaan pengadaan barang / jasa Pemerintah, pada Bab II tentangproses pengadaan barang / jasa yang memerlukan penyedia barang /jasa, bagian A angka 1 huruf g tentang pembuktian kualifikasi, terhadappenyedia barang / jasa yang akan
    No. 1865 K/Pid.Sus/2017Bab Il tentang proses pengadaan barang / jasa yang memerlukanpenyedia barang / jasa, bagian A angka 1 huruf g tentang pembuktiankualifikasi, terhadap penyedia barang / jasa yang akan di usulkansebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasiterhadap semua data dan informasi dalam formulir isian kualifikasidengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan biladiperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait, dan hal itu tidakpernah dilakukan oleh panitia
    Bin MUDHOHARSONO menunjuk CV.AFA ZAHRA SAINTAMA selaku Penyedia barang/jasa (SPPBJ) dengansurat nomor : 523/1993.A/KDP.1/2008;Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 23September 2008 antara Dr. Ir. H. YULISTIO, M.Sc, sebagai pihakpertama / pengguna barang / jasa dengan WIYADI ANDI sebagai pihakkedua selaku Direktur CV.
    Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaanbarang/ jasa dimulai;Bahwa, intinya semua tugas Terdakwa telah dilaksanakan sesuai prosedur.Bahwa kemudian terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan, hal manatidak sertamerta menjadi tanggungjawab Terdakwa sebagai Anggota PanitiaLelang pengadaan barang/jasa.
    Ir.Yulistio, M.Sc;e Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Harga PerkiraanSendiri (HPS) disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkanoleh Pengguna barang/jasa.
Putus : 15-03-2010 — Upload : 23-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2247K/PIDSUS/2009
Tanggal 15 Maret 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli ; Drs. RIFAI BAKRI TANJUNG, MAP
5526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam kasus aquo adalah masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni ProyekRehabilitasi dan Penambahan Meubilear SMA Negeri Bandar Khalipah TahunAnggaran 2006.
    No. 2247 K/Pid.Sus/2009aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuanyang berlaku"Karena Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan instrumenkhusus (lex spesialis) dan dinubungkan dengan terminologi wajib dalam Pasaltersebut, maka dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, PenggunaAnggaran harus melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmendan juga harus menugaskan aparat Fungsional untuk melakukan
    tanggungjawabnya hanya sebatas pengadaan/penyediaan barang/jasa dan mempunyaikepentingan ekonomi untuk mendapatkan untung yang sebesarbesarnya daripengadaan tersebut;Pasal 1 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan PenggunaHal. 19 dari 42 hal.
    JANTER SIREGAR ;Bahwa dokumen tersebut dibuat untuk diperiksa dan ditandatangani PPKbeserta rekanan ;Bahwa dalam draf tidak ada panitia serah terima barang ;Bahwa seharusnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa ada PanitiaPengadaan Barang dan PPK dan Panitia Penerimaan Barang dan Jasa;Bahwa tugas pokok panitia pengadaan barang adalah mempersiapkandokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan sedang tugas pokokHal. 24 dari 42 hal. Put.
    Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) ; Panitia PenerimaBarang dan Jasa ; IV.
Putus : 14-12-2015 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2347 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si anak dari EFFENDI MONANG SIBURIAN;
7560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa(SPPLS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPPLS/10301/XII/2012tanggal 26 Desember 2012 (ringkasan) yang ditandatangani olehLimin Umar Laya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu DinasPekerjaan Umum, mengetahui Sigit Pujiharjo, S.T. selaku PejabatPelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);4. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa(SPPLS Barang dan Jasa) Nomor 4420/SPPLS/10301/XII/2012Hal. 11 dari 70 hal. Put.
    Etika Pengadaan, huruf f, menyebutkan bahwa para pihakyang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harusmematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosandan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; Bab Ill. Organisasi Pengadaan, Pasal 7 ayat (1) menyebutkanbahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaanpenyedia barang/jasa terdiri dari (a) PA/KPA; (b) PPK; (c) ULP/Pejabat Pengadaan dan (d) Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan; Bab Ill.
    Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasayang meliputi:1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;Hal. 14 dari 70 hal. Put. No. 2347 K/Pid.Sus/20152) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan3) Rancangan Kontrak;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;~ 9 209 5Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;g.
    Etika Pengadaan, huruf f, menyebutkan bahwa para pihakyang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harusmematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosandan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;eBab Ill. Organisasi Pengadaan, Pasal 7 ayat (1) menyebutkanbahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaanpenyedia barang/jasa terdiri dari (a) PA/KPA; (b) PPK; (c) ULP/Pejabat Pengadaan dan (d) Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan;eBab Ill.
    Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yangmeliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa; Harga perkiraan sendiri (HPS): Rancangan kontrak;Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;Menandatangani kontrak;Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;Mengendalikan pelaksanaan kontrak;~ @9 209 5Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasakepada PA/KPA;g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepadaPA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;h.
Putus : 31-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841 B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Januari 2017 — PT. MENTAYA SAWIT MAS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:"Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajakuntuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah":Bahwa sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelastercermin pada Pasal 1 Angka 5 dan Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yangsecara
    yang sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai";"Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak adalahpenyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalamPasal 16B":.
    dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;.
    yang dibebaskan dari pengenaan PPN310.182.319,00 Jumlah7.156.538.840,00 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00 c.
    Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajakuntuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena PajakHalaman 26 dari 33 halaman.
Register : 14-03-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg
Tanggal 29 Juli 2019 — Sumargo, BE, SE Msi bin alm Suwardji
7033
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pasal 1 angka 1,bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut denganPengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa olehKementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yangprosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannyaseluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.Halaman 92 dari 170 Putusan No. 26/Pid.SusTPK/2019
    /PN BdgBahwa untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannyadilakukan tahun 2013, maka pedoman peraturan yang dipergunakan adalahPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sampai dengan perubahan yang keduayaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Barang/Jasa,sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakanpersaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
    Barang/Jasa spesialis;Menimbang, bahwa Ahli LKPP Dr.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASIA MOBILE
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat ditagin kepada penjual barang ataupemberi jasa;b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapatmenunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjualatau pemberi jasa;Bahwa dari peraturan perundangundangan yang telah disebutkan di atas tidakada yang dilanggar oleh Pemohon Banding dan apa yang dilakukan olehPemohon Banding (dengan mengkreditkan PPN Masukan) telah sesuai denganperaturan yang berlaku, sehingga alasan koreksi yang dipakai oleh Terbandingdalam SPHP dan
    Jasa Kena Pajakyang paling sedikit memuat :a.
    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, danpotongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.
    Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Daerah Pabean danatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atauimpor Barang Kena Pajak;Pasal 13 ayat (5):Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang palingsedikit memuat :a.
    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, danpotongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.
Register : 13-09-2011 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45010/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10822
  • PutusanPengadilanPajak Nomor Put.45010/PP/M.XV1I/16/2013 Jenis PajakPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Tahun Pajak2008 Pokok Sengketabahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas PajakMasukan sebesar Rp 74.665.823,00 dengan perincian sebagai berikut:1. Faktur Pajak sebesar Rp 48.344.842,00 tidak diyakini telah dilaporkan oleh PKP Penjualdan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;2.
    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JasalKena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Barang Mewah yang dipungut;Kode, Nomor Seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menanda tangani Faktur Pajak;@moeadbahwa berdasarkan SE No. 10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006, ditegaskan bahwapelaksanaan konfirmasi bukan merupakan
    Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijndalam Faktur Pajak tersebut maka mengandung makna:a) Faktur Pajak Standar diisi tidak lengkapb) Angka yang tercantum pada kolom yang tersedia pada baris tersebut menjadi tidak jelasapakah merupakan Harga Jual, atau Penggantian, atau Uang Muka, atau Termijn;bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN diatur :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur pada ayat (2) bagipengeluaran untuk :f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
    Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhjketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);bahwa di dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur :Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajakatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :a.
    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JasalKena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Barang Mewah yang dipungut;Kode, Nomor Seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menanda tangani Faktur Pajak;@ mo adbahwa selanjutnya didalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN diuraikan :Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak
Putus : 25-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1578/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KARYA MAKMUR BAHAGIA
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Masa Pajak Desember 2010; danMenetapkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Desember 2010 yang seharusnya diterbitkanadalah sebagai berikut: Jumlah MenurutNo Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajaka.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN65.675.608.719,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0,0012.373.903.450,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00a.6. Jumlah 78.049.512.169,002 Penghitungan PPn Kurang Bayar6.567.560.870,00a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendirib. Dikurangi5.250.651.870,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.4.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspor 0,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 65.675.608.719,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 12.373.903.450,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,0078.049.512.169,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 6.567.560.870,00b. Dikurangi :b.1.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00372/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 April 2016, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2010 Nomor 00052/207/10/058/15 tanggal 30 Januari2015, atas nama PT Karya Makmur' Bahagia, NPWPHalaman 4 dari 8 halaman.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspor 0,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 65.675.608.719,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 12.373.903.450,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00a.6. Jumlah78.049.512.169,00 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi :6.567.560.870,00 b.1.