Ditemukan 16536 data
1.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa:
Ahmad Dani Als. Mat
70 — 26
Tegasnya kata barangsiapa menurut Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identikdengan setiap orang atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Ahmad Dani Alias Mattelah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTabanan karena didakwa melakukan
177 — 116
Tegasnya, kataBarangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataanBarangsiapa
29 — 17
.: 1398/K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang adalah sama dengan terminologi kata barang siapa.Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yangmerupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segalatindakannya, dalam perkara ini yaitu Terdakwa SAIFUL BAHRI NASUTION alias IPUL BinABDULLAH NASUTION;Menimbang, bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRI NASUTION alias
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
SURYANTO Als. TOYIB Bin AMIR
55 — 20
Unsur setiap orangHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN PlwMenimbang, bahwa kata setiap orang pada dasarnya adalah identikdengan terminologi kata barangsiapa, hal itu dapat dilihat didalam PutusanMahkamah Agung tertanggal 30 Juni 1995 Nomor 1398 K/Pid/1994 yangmenyebutkan bahwa: Kata barang siapa identik dengan terminologi katasetiap orang atau Hij sebagai Siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta
42 — 4
Unsur Setiap orang; Menimbang, bahwa kata Setiap orang pada dasarnya adalah identikdengan terminologi kata Barangsiapa, hal itu dapat dilihat didalam PutusanMahkamah Agung tertanggal 30 Juni 1995 Nomor : 1398 K/Pid/1994 yangmenyebutkan bahwa : Kata Barangsiapa identik dengan terminologi katasetiap orang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/daderatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang
37 — 5
Tegasnya , kata Barangsiapa/ setiap orangHalaman 15 dari 26 halaman putusan nomor 1 108/Pid.B/2016/Pn.Jmb menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il , EdisiRevisi Tahun 1997 Halaman 208 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia danPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995 kata setiap orang identik dengan terminology kata Barang siapa atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (
53 — 7
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanaNarkotika dan Prekursor narkotika;Ad.1.Setiap orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama pengertiannya dengan unsurbarang siapa yang artinya adalah orang sebagai subyek hukum yang mampubertanggung jawab atas perbuatannya;Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang menurut Buku Pedoman Tugasdan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994
Korina Ariyaningsih,SH
Terdakwa:
YOSAFAT PETERSON SARAGIH Als YOSA
43 — 14
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa dan yang dimaksud dengan barangSiapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyekhukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa* berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan
IMRON MASHADI, SH.MH
Terdakwa:
Panca Tinayung Als Anca Bin Sriyatno
126 — 26
Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengerian "setiaporang disamakan pengertiannya dengan kata "barangsiapa dan yangdimaksud dengan "barangsiapa adalah setiap orang atau siapa saja pelakutindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menuruthukum atas segela tindakkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telahmenghadapkan Terdakwa Panca Tinayung als Anca Bin Sriyatno,
18 — 11
Tegasnya, menurut PUTUSAN MAHKAMAH AGUNGRI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atauhij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabandalam segala tindakannya; Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan barangsiapa secara historiskronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuanbertanggung jawab kecuali secara tegas undangundang
100 — 15
Tegasnya, kata setiap orang menurut Buku PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke4,Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orangidentik dengan terminologi kata barang siapa atau hij sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya; Menimbang
ROSMARLINA SEMBIRING, SH.MHum
Terdakwa:
BUDIMAN
24 — 19
Tegasnya, kata setiap orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, EdisiRevisi, Cetakan ke4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995identik dengan terminologi kata barang siapa atau hij sebagai siapa sajayang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukumHalaman 12 dari 21 halaman, Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2021/PN Btm(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.LALU JULIANTO,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
JAKFAR Alias JABAR
23 — 31
Unsur Setiap orang .Bahwa unsur setiap orang adalah mengandung pengertian secarayuridis bahwa yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana adalah orangatau person yaitu Ssiapa saja baik perorangan, pegawai negeri, pejabat negaramaupun swasta sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yangperbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diajukankepersidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana.Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994tanggal 30
22 — 7
Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995,tentang termologi kata barang siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan10terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum, merupakan pendukung hakdan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam segala tindakannya,dengan demikian perkataan barang siapa atau setiap orang dari awal kalimat sanksi pidanadalam pasal yang termaktub dalam suatu produk peraturan perundangundangan secarahistoriskronologis adalah manusia
94 — 14
;Bahwa pada dasarnya kata setiap orang identik dengan kata barangsiapa, yang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawabatas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya, mengenaisiapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya frasa ataukata barang siapa menurut Buku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi, edisi revisi tahun 2004, halaman 204 dari Mahkamah Agung R. danPutusan Mahkamah Agung R.l Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30
37 — 25
Tegasnya, kata BARANGSIAPA menurutBuku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBARANGSIAPA atau HI sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan BARANGSIAPA
1.JANUAR RASITO,SH.
2.RENOL WEDI, SH
Terdakwa:
ASRI YANDI Bin AZHAR
59 — 20
Unsur : Barangsiapa ;Menimbang, yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah identikdengan unsur setiap orang yang menurut putusan Mahkamah Agung RINomor : 1398.K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah siapa saja yang harusdijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam segalatindakan ;Menimbang, bahwa di persidangan, atas pertanyaan Hakim, Terdakwatelah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata
65 — 43
Unsur Barang siapa:Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danadministrasi Buku Il, edisi Revisi tahun 2004, Hal 208 Dari Mahkamah AgungRI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995 Terminologi kata Barang Siapa atau HlJ adalah sebagai SiapaSaja yang harus di jadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjekhukum (pendukung hak dan Kewajiban) yang dapat dan mampu di mintaipertanggung jawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dimksud dengan
26 — 4
No. 1843/Pid.B/2013/PN.LPLDsetidaktidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan sebagai terdakwa dalam perkaraini;Menimbang, bahwa kata barang siapa menurut buku pedoman tugas dan administrasibuku Il Mahkamah Agung RI, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid./1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau HI sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa /dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat dimintak pertanggungjawaban dalam
127 — 63
perbuatannya ;halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 17/Pid.SusAnak/2020/PN BknMenimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalam perundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa atau Setiap Orang, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya siapaorangnya yang harus dijadikan Anak dalam perkara ini, hal mana sesuaidengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398