Ditemukan 2271761 data
75 — 20
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart);
2. Menyatakan permohonan sita Jaminan dari Para Penggugat tidak dapat diterima;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.786.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Tergugat :
- Edy Sofyan - Herlinda - Ida - Tjeuw Sudianto
124 — 29
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II konvensi/Penggugat Rekonvensi ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaraad) ;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977 No. 621K/Sip/1975.Bahwa gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) juga merupakansalah satu klasifikasi gugatan error in persona dan sebagai akibat hukumyang ditimbulkan yaitu bahwa gugatan dianggap tidak memenuhi syaratformil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formildan sebagai akibat lebih lanjutnya adalah gugatan harus dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)..
Oleh karena itu Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatanPenggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum1.Bahwa dalam dalilnya Penggugat menyatakan jika dirinya telahmembeli tanah obyek sengketa sesuai Surat Keterangan TanahNomor : 187/KC/1992 tanggal 28 Desember 1992 dengan luas tanah3020.594 m2 (dua puluh ribu lima ratus sembilan
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugatyang yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihakdapat dinyatakan tidak dapat diterima;Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya Nomor : 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa
Menyatakan tidak dapat diterima terhadap gugatan Penggugat.DALAM PROVISIMenolak permohonan provisi Penggugat;DALAM KONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara.DALAM REKONVENSI1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Sah dan Berharga menurut hukum dokumendokumensurat sebagai berikut :a. Surat Keterangan Nomor : 062/KC/VI/1991 tanggal 19 Juni 1991;b.
maka gugatan penggugat Konvensi haruslah dinyatakantidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaraad) ;DALAM REKONVENSI:Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan Konvensi sudah dinyatakantidak dapat diterima maka secara mutatis mutandis gugatan rekonvensiyang sifatnya mengikut dalam gugatan Konvensi harus dinyatakan tidakdapat diterima.
24 — 16
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijk verklaard/NO) ;2. Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.266.000,-(dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I,II Konvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard/NO);2.
., Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan beralamatdi Jalan Terusan Kawi No. 10 Malang, selanjutnya disebut sebagaiTergugat IV;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan suratgugatan tanggal 1 Juli 2013 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 12 Desember 2013 dalam Register
1.C) Putusan No.1004K/PDT/2010 tgl.9Agustus 2011, yang bunyi amarnya sebagai berikut :MENGADILIe Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi : Hj. SIT AMINAH danWAHYUDI HARSONO tersebut ;e Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat Kasai ini sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa oleh karena mana perkara No.43/Pdt.G/2008/PN.Kpj telah berkekuatanhukum tetap, karenanya sebagai hukum (verklaard voor rechts), dan harusdilaksanakan ;5.
34 — 16
M E N G A D I L I~ Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2270/Pdt.G/2015/PA.Smg tanggal 15 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1437 Hijriah, DALAM REKONVENSI Mengadili sendiri- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 431.000,- (
hal tersebut sifatnya assessoirdengan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, maka denganditolaknya permohonan tersebut haruslah diyatakan tidak dapat di terima (NietOnvankelijk Verklaara);Halaman 7 dari 10 halPutusan No. 142/Pat.G/2016/PTA.SmgMenimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tingkat Pertama dalamgugatan rekonvensi belum memutus perkara a quo, maka Pengadilan TinggiAgama Semarang mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa gugatanrekonvensi Termohon/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankankepada Pemohon Konvensi sedangkan dalam tingkat banding dibebankankepada Pembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan dalil syara yang berkaitan dengan perkara ini,MENGADILI~ Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima
Mengadili sendiri Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI!
127 — 24
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
<
71 — 32
--------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Tergugat 3, 4, 5, 6, 7, 9 dan 10;-------------------------------DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; -------------------------DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;-----------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum
(Niet Ontvanklijkeverklaard );Bahwa akibat kekeliruan mengenai subyek ( orang / pihak ) dan obyek dalamperkara ini, maka gugatan ini dianggap tidak memenuhi syarat formal/diskwalifikasi, untuk itu, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( NietOntvanklijke verklaard );DALAM POKOK PERKARA. 1.Bahwa pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG dan pasal 1865 KUHPerdata, mengatakansetiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau gunamenegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang
Junaidi bin AmakM.Zainuddin sepupu dari para penggugat, maka gugatan ini dianggap tidakmemenuhi syarat formal/diskwalifikasi, untuk itu, gugatan harus dinyatakantidak dapat diterima ( Niet Ontvanklijke verklaard ); .
Menyatakan hukum bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan jawaban para tergugat seluruhnya; 2. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;3. Menolak permohonan sita jaminan penggugat;4. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM REKONVENSI :1.
Menyatakan hukum bahwa tanah yang dikuasai para penggugat konvensibersama keluarganya selama 63 tahun terhitung mulai tahun 1942 sampai 23Nopember 2005 sebagaimana tanah sengketa dalam point 2 dan point 6 gugatanpenggugat konvensi adalah tanah milik yang sah Inak Kesiah yang diterima dariorang tuanya bernama Amak Nusilam; 2.
POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI : e Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.764.000,(satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Selong pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus
1.sardi
2.sardono
3.SRI YULIATI
4.TRI WAWUNI
5.EKO PRIYONO
6.WANGIATUN
7.NINIK SAMIATI
8.SAYEKTI UTAMI
9.RIRIN SAPTANINGSIH
10.DIDIK SULISTYONO
11.HERI KRISTIANTO
Tergugat:
1.SUMARDI
2.HERMAWAN
3.JOKO SUKIRTO
4.PUJI RIYANTO
5.INDAH SULITYOWATI
Turut Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten
2.KEPALA DESA SOROGATEN
96 — 107
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar
RUDY HARTOPO
Tergugat:
1.SADIRMAN
2.MAYAWATY, S.E
Turut Tergugat:
1.TEDDY TAUFIK, SH., M.Kn.,
2.ABDUL MUTHALIB, SH., M.Kn.,
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM
113 — 4
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul
35 — 6
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verkiraad/NO).
DALAM REKOMPENSI.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekompensi/Tergugat Kompensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verkiraad/NO).
49 — 26
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat membayar
1.HOIRON
2.ARUMA
3.SOLIHIN
4.KHOLIFAH
Tergugat:
4.HOLILA
5.SUPIATI
6.JUMAINA
7.SUGIANTO
8.HALIL
9.AHMAD YANI
10.HAMIMAH
11.MURAPAH
Turut Tergugat:
KEPALA DESA CURAH DUKUH
13 — 10
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat berkenaan dengan Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum
1.MILAN YUDIRO
2.SRI NURAMIN SOEJITNO
3.NY. YUANITA NARARYA,SH
4.RAHENOD
5.MYRNA MUNADI, SE
6.SLVIA ARIFIN
Tergugat:
Nalis Safrudin
Turut Tergugat:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DEPOK
274 — 312
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi;
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
Dalam pokok perkara :
- Menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet
onvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima(niet
onvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
- MenghukumSURAT KUASA HARUS DISERTAI SURAT KETERANGAN WARIS.Bahwa kedudukan Para Penggugat sebagai ahli waris dari pihakyang namanya tercantum dalam Sertipikat harus didasari denganSurat Keterangan Waris dari Instansi yang berwenang.Bilamana tidak dilampirkan dalam gugatan aquo,maka gugatan harusdinyatakan ditolak setidaknya tidak dapat diterima.4. GUGATAN PLURIUM LITIS CONSORTIUM ( KURANG PIHAK )1.
Putusan MA RI No. 565 K/Sip/1979 tgl 21 Agustus 1974 kalauobjek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
;Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat konvensi dinyatakantidak dapat diterima maka segala petitum gugatan Para Penggugat konvensijuga harus dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Tergugat konvensi dalam jawabannya telahmengajukan ekseps!
BahwaHalaman 58 dari 60 Putusan Nomor 177/Pdt.G/2018/PN.Dpkberdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis berpendapat gugatanrekonvensi tergugat rekonvensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat konvensi atau paraTergugat rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka, majelis menghukumpihak para Penggugat konvensi atau para Tergugat rekonvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan Pasal 132a
, 136 HIR dan Pasal 1365 KUHPerdataUndangundang Pokok Agraria dan peraturan pelasannya, sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard),DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima(nietonvankelijke verklaard),DALAM KONVENSI
HENDRA SAPUTRA
Tergugat:
SUGIYONO
83 — 30
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat point 4
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakann Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
Nur Meutia Binti Alm. M. Jafar A. Kadir
Tergugat:
Abdullah Alias Tgk. Lah
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar
7 — 2
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
<
HILDA MARGERIET JE PONTONUWU
Tergugat:
DEBBY SUNDAH
25 — 15
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar
H MUYASIR alias Tuan BAJIL
Tergugat:
1.LALU KUSTE
2.LALU KONO HARJO
73 — 26
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tentang gugatan kurang pihak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantlijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang adalah sebesar Rp.2.435.000,- (dua juta empat ratus tiga
Surat Kuasa Khusus tanggal11 Desember 2019 dan surat Kuasa tangal 13 Januari 2020,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPraya, selanjutnya disebut sebagai para Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Halaman 1 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 87/Padt.G/2019/PN PyaSetelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 5Desember 2019 yang diterima
sertifikat Hak Milik No. 1908 atas nama BASUKIHalaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 87/Pat.G/2019/PN Pyaadalah bagian dari tanah objek sengketa maka BASUKI adalah pihak yangharus ditarik menjadi Tergugat dalam perkara ini karena tanpa menarik BASUKIsebagai pihak menyebabkan gugatan kurang pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas gugatanPenggugat adalah kurang pihak dengan demikian eksepsi para Tergugattentang gugatan kurang pihak beralasan dan patut dinyatakan untuk diterima
;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat tentang gugatankurang pihak telah dinyatakan diterima, maka gugatan Penggugat dalam pokokperkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, maka Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantlijkverklaard);2.
64 — 32
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 330/Pdt.G/2023/PA.Sky. tanggal 26 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);2.
75 — 12
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi Tergugat I / Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Para Penggugat / Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard) ; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard) ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos
Bla; PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca berita acara dan surat dalam berkas perkara;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara ;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 16Maret 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBlora dalam Register No.10/Pdt.G/2015/PNBla., tertanggal 16 Maret 2015, telahmengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan gugatan sebagai berikut :1.Bahwa Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri karena
AMSURI DAMANIK
Tergugat:
PT. Asuransi Astra Buana
127 — 49
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) kuasa Penggugat dinyatakan dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah
57 — 14
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang, Nomor 0469/Pdt.G/2016/PA.Prg. tanggal 09 Maret 2017 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 12 Jumadilakhir 1438 Hijriah yang dimohonkan banding,Dengan mengadili sendiri:- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard);- Menghukum kepada Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya
No.73/Pdt.G/2017/PTA Mks.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukanoleh Para Pembanding ternyata masih dalam tenggang waktu dan denganCaracara sebagaimana menurut peraturan perundang undangan yangberlaku,hal mana sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 20Tahun 1947 Pasal 199 ayat (Il) R.bg tentang Peradilan Ulangan, makapermohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima untuk diperiksapada tingkat banding;Menimbang, bahwa majelis tingkat
olehkarena tidak ternyata baik dalam posita gugatan maupun petitum Penggugatmenguraikan tuntutan dimaksud, maka gugatan Penggugat a quo harus puladinyatakan tidak jelas atau kabur( obscuur libel);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim tingkat banding untukmembatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama a quo, dan Majelis Hakimtingkat banding akan mengadili sendiri dengan menyatakan gugatanPenggugat/Pembanding tidak dapat diterima
(Niet Ontvanklijke Verklaard) ;Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat/Pembandingdinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke verklaard), makaberdasarkan Pasal 192.R.bg semua biaya perkara pada tingkat pertama dantingkat banding dibebankan kepada Para Penggugat/Para Pembanding;Mengingat segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat/ParaPembanding dapat diterima