Ditemukan 187695 data
12 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah dirubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006, yang kemudian dirubah lagi dengan
5 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
6 — 0
., maka gugatan Penggugat patut dikabulkan dengan verstek;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang No. 1989 TentangPeradilan Agama, Majelis Hakim secara ex officio memerintahkan kepada Panitera untukmenyerahkan salinan putusan ini, yang selengkapnya, perintah tersebut tercantum dalamamar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaiketentuan pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 tahun 1989 sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang
6 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
9 — 0
bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelisberpendapat. bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan gugatannya, makasesuai pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 ayat (1) Tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, secara ex officio
7 — 0
dalilgugatannya, sedangkan gugatan Penggugat tidak melawanhukum, oleh sebab itu gugatan Penggugat haruslahdikabulkan; Menimbang, bahwa untuk menjamin terciptanya tertibadministrasi perceraian sebagaimana yang dimaksud olehPasal 84 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah menjadi Undangundang nomor 3 tahun 2006 danUndang undang nomor 50 tahun 2009, Pasal 35 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan SEMA RI No.Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio
7 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
5 — 4
Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat telahmemenuhi maksud pasal 19 huruf (b dan f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975jo. pasal 116 huruf (b dan f) Kompilasi Hukum Islam, dan telah terdapat cukup alasanbagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan menjatuhkan talaksatu bain sughra dari Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa meskipun bukan pihak, namun sesuai dengan ketentuan pasal84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakimsecara ex officio
8 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
6 — 3
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan telahmemenuhi maksud pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo. pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Penggugatdapat dikabulkan jatuh talah satu bain sughro berdasarkan pasal 119 ayat 2huruf c Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 84 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006,dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, MajelisHakim secara ex officio
6 — 1
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
6 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
8 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karena jabatannya ( ex officio ) Majelis dapatmemerintahkan Panitera Untuk mengirimkan salinan putusan ini setelahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah dimana pernikahanitu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuail pasal pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
5 — 0
Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975, maka Ex Officio Majlis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaBrebes untuk menyampaikan salinan putusan setelah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang tempat pencatatan perkaiwnanPenggugat dan Tegrugat serta yang mewilayahi tempat tinggal/domisili Penggugat danTergugat, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes;Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 89 Ayat (1) UndangUndang
7 — 0
halmana sesuai dengan kehendak pasal 125 HIR ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 UndangUndang nomor 7 tahun1989 jo pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, PaniteraPengadilan berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan kepada PegawaiPencatan Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugatdan tempat perkawinan dilangsungkan, oleh karena itu sesuai dengan suratMahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22Oktober 2002 Majelis Hakim secara ex officio
9 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karena jabatannya ( ex officio ) Majelis dapatmemerintahkan Panitera Untuk mengirimkan salinan putusan ini setelahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah dimana pernikahanitu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuail pasal pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
10 — 2
Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, pula ternyata gugatan Penggugat tidak melawan hak dan Tergugattelah tidak hadir, oleh karena itu berdasarkan pasal 125 HIR dapat dikabulkandengan verstek;Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraian berdasarkanpasal 84 UndangUndang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang No. 50tahun 2009, secara ex officio maka dipandang perlu memerintahkan paniteraPengadilan Agama Surabaya
7 — 4
1974 jo pasal 19 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor : 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Penggugat tersebutdikabulkan; Dalil dari Kitab Fighus Sunnah II halaman 248 yangberbunyi :Artinya : Sungguh bagi isteri dapat meminta Hakimuntuk diceraikan apabila terjadi keadaan yangsangat meresahkan dalam pergaulan dengansuaminya;Menimbang, bahwa meskipun Panitera bukan sebagaipihak, akan tetapi demi tertib dan lancarnya penyampaianSalinan putusan ini, maka secara ex officio
6 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karena jabatannya ( ex officio ) Majelis dapatmemerintahkan Panitera Untuk mengirimkan salinan putusan ini setelahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah dimana pernikahanitu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
12 — 7
secara syariy serta tidakHalaman 6 dari 8ternyata terdapat halangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf e KompilasiHukum Islam, maka demi kepastian hukum dan untuk kepentinganpencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan,perkawinan Pemohon dengan Pemohon II dapat diisbatkan.Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan,Majelis Hakim secara ex officio