Ditemukan 14192 data
1.DANI TRI WIBOWO, S.H.
2.DANI TRI WIBOWO, S.H.
Terdakwa:
RENO Bin SAMSUIR
26 — 11
Menetapkan barang bukti berupa:
Menetapkan barang bukti berupa:
strong>;
Dikembalikan kepada PTPN
pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Dikembalikan kepada PTPN
selama 1 (satu) bulan;
- 1 (satu) buah ember warna hitam yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 2 (dua) Kg dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih; dikembalikan kepada PTPN
pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terpidana terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan;
Dikembalikan kepada PTPN
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
Dikembalikan kepada Perkebunan PTPN
pidana penjara selama 5 (lima) hari;
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Dikembalikan kepada Perkebunan PTPN
Dikembalikan kepada saksi Heru Sukajat (PTPN XII BUMN).
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Trans Jaya Sumatera melalui Herman Jatemin;
- 93 (sembilan puluh tiga) janjang buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada PTPN III Kebun Torgamba melalui Saksi Muhammad Edy Suyono;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
kemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan habis dijalani;
1 (satu) unit sepeda motor roda 2 jenis honda warna hijau hitam tanpa nomor polisi;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) buah keranjang rotan warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
Buah kelapa sawit sebanyak 20 tandan
Dikembalikan kepada PTPN
Dikembalikan kepada PTPN
Perkebunan NUSANTARA IX/PTPN IX Semarang;Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Pajak No.
Perkebunan NUSANTARA XI/PTPN XI Unit Pabrik Gula Prajekan Surabaya;Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put.07521/PP/M.1/16/2006 tanggal 07 Pebruari 2006 atas sengketa PPN Jasa GilingPT.
Keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah AgungTerhadap Keputusan Banding PTPN XI Unit Pabrik Gula Prajekan NomorPut.07521/PP/M.1/16/2006 tanggal 07 Pebruari 2006, Direktorat JenderalPajak (DJP) telah mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Bandingtersebut ke Mahkamah Agung (MA) namun Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh DJP tersebut oleh MA DITOLAK dan TETAPMEMPERTAHANKAN Keputusan Pengadilan Pajak No.Put.07521/PP/M.I/16/2006 tanggal O7 Pebruari 2006 kemudian MAmenerbitkan Keputusan Peninjauan
tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Dikembalikan kepada PTPN
Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana kurungan selama : 2 (Dua) Hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama : 2 (Dua) Bulan ;
Dikembalikan kepada PTPN
dengan Pidana Penjara selama : 2 (Dua) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama : 4 (Empat) Bulan;
Dikembalikan Kepada PTPN
kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Dikembalikan kepada PTPN
strong>;
Dikembalikan kepada pihak perkebunan PTPN
Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Dikembalikan kepada PTPN