Ditemukan 83845 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : asih asun asum asul aluh
Penelusuran terkait : Asuh Anak Hak asuh anak
Register : 26-01-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor PUTUSAN Nomor : 38/Pdt.G/2015/PA.Pyb
Tanggal 26 Mei 2015 — Pemohon Termoho
147
  • Satu buah sepeda motor mio BB 4554Satu unit tempat usaha di pasar baru.Perlengkapan rumahEmas berupa cincin seberat 5 gram.Dan pinjaman orang tua Pemohon Rp 5.000.000,(lima juta rupiah);Menghukum Pemohon agar memenuhi semua yang menjadi hakTermohon sebagaimana pada poin 3 di atas;Menghukum Pemohon agar memberikan 12 bagian dari harta bersamasebagaimana tercantum pada poin 4;Menetapkan hak asuh anak kepada Termohon;Membebankan biaya perkara menurut peraturan dan hukum yangberlaku;Jika Majelis Hakim
    anak serta tetap menuntut Iddah sebesar Rp 100.000,/nari yang seluruhnya berjumlah Rp 10.000.000, dan kenangkenangan/mutahberupa uang sejumlah Rp 9.000.000, (Sembilan juta rupiah), namundikesimpulan akhir ianya menuntut kembali hak asuh anak agar ditetapkandibawah asuhannya;Bahwa, atas tuntutan Termohon Konvensi secara lisan tersebut diatasPemohon Konvensi menanggapinya secara lisan ianya hanya mampumemberikan nafkah iddah sebesar Rp 10.000, perhari yang seluruhnyaberjumlah Rp 1.000.000, (Satu juta
    Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas dan Pemohon Konvensi belum pernah menjatuhkan talak terhadapTermohon Konvensi, maka petitum permohonan Pemohon Konvensi mengenaiizin talak raji tersebut memenuhi Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, olehkarena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon juga memohonagar mendapat hak asuh anak Pemohon dan Termohon yang bernama : AbisarAfkar, Lakilaki
    Nomor 38 /Pdt.G/2015/PAPYB.anak tersebut masih dibawah umur dan masih memerlukan kasih sayangTermohon sebagai ibu kandung keduanya;Menimbang, oleh karena tidak adanya kesepakatan antara Pemohondan Termohon dalam hal hak asuh anak yang bernama : Abisar Afkar, Lakilaki,umur 1 tahun, maka majelis akan mempertimbangkannya sebagi berikut:Menimbang, bahwa pengasuhan atau hadlonah dalam perspektif danpandangan Islam menempati satu dari beberapa konsep perwalian yangpengaturannya sangat jelas.
    Nomor 38 /Pdt.G/2015/PAPYB.6.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Hambali bin SarifulHamonangan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap TermohonKonvensi () di depan sidang Pengadilan Agama Panyabungan.Menetapkan hak asuh anak bernama Abisar Afkar, lakilaki, umur 1tahun dibawah pemeliharaan dan asuhan Termohon Konvensi.Menghukum Pemohon Konvensi untuk menyerahkan hak asuh anaktersebut kepada Termohon Konvensi.Memerintahkan Panitera) Pengadilan Agama Panyabungan utnukmengirim salinan penetapan
Register : 20-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PA BANJARBARU Nomor 469/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • Begitu pula sebaliknya pihakyang dinyatakan berhak melakukan hadhanah tidak perlu merasa menangsehingga memandang hubungan anak dengan pihak yang dinyatakan tidakberhak melakukan hadhanah menjadi putus;Menimbang, bahwa untuk menentukan siapa yang berhak ditunjuksebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) adalah pihak yang dapatmenjamin terpeliharanya kepentingan yang terbaik bagi anak sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 41 huruf a UndangUndang Perkawinan.
    Olehkarenanya, Pengadilan akan mempertimbangkan faktafakta di persidanganuntuk menilai siapa yang lebih layak dan berhak ditunjuk sebagai pemeganghak asuh anak demi terpeliharanya kepentingan terbaik bagi anak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf a dan b KompilasiHukum Islam disebutkan bahwa dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaananak yang belum mumayyis atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalahhak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyis diserahkankepada anak itu
    anak (hadhanah), akan tetapi hal ini tidak menutup danmenghilangkan hak Tergugat sebagai ayah kandung untuk bertemu danmengunjungi anaknya demi meluapkan rasa cinta dan kasih sayangsebagaimana layaknya hubungan anak dan ayah, sejauh tidak mengganggukepentingan anak tersebut.
    Halini Senada dengan maksud Pasal 59 ayat (2) UndangUndang Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi atas kewajiban dimaksud diatas, apabila Penggugat selaku pemegang hak asuh anak (hadhanah) tidakmemberi akses atau berusaha menghalanghalangi Tergugat bertemu anaknyaatau sebaliknya melarang anak bertemu langsung dan berhubungan secarapribadi dengan Tergugat dengan alasan yang tidak dibenarkan hukum, makahak asuh anak (hadhanah) yang telah diberikan kepadanya
    dapat dicabut;Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim secaraex officio memerintahkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak agartetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebutsebagaimana tersebut pada amar putusan ini;Hal 16 dari 18 hal Put.
Register : 27-10-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PA TARAKAN Nomor 509/Pdt.G/2014/PA Trk
Tanggal 24 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
125
  • PENETAPANNomor: 0509/Pdt.G/2014/PA Trk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraHak Asuh Anak antara:PENGGUGAT, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Petugas KebersihanDKPP, tempat kediaman di Kota Tarakan., sebagai"Penggugat"';melawanTERGUGAT, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Penjual Bensin Eceran,bertempat kediaman di Kota Tarakan., sebagai
    "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di Persidangan;Menimbang, bahwa pada persidangan keempat tertanggal 24 November2014 Penggugat dan Tergugat kembali hadir dipersidangan dan pada persidangantersebut Penggugat menyatakan akan mencabut Gugatan Hak Asuh Anak yangdiajukannya, atas keinginan Penggugat tersebut Tergugat menyatakan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa dengan adanya pencabutan Gugatan tersebut, makaMajelis
Register : 20-10-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PA CIBINONG Nomor 5019/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2727
  • Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) Pemohon dan Termohon bernama Abdul Rauf Marasabessy, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 1 Februari 2019 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon;

    4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:

    a. Nafkah selama idah sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) setiap hari x 100 hari = Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);

    b.

    No. 5019/Pdt.G/2020/PA.Cbn.Termohon kurang perhatian dan kasih sayang kepada anak, maka cukupberalasan jika Hak Pemeliharaan dan Hak Asuh Anak (hadhanah) yaituananda Anak Pemohon dan Termohon diserahkan sepenuhnya kepadaPemohon. Hal tersebut sesuai dan sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung R.I. Nomor 906 K/Sip/1973, Tanggal 25 Juni 1974berbuny!
    Bahwa berdasarkan uraian dan dalil a quo maka tidak berlebihandan cukup alasan hukum kiranya Pemohon mohon ke hadapan MajelisHakim yang menerima, memeriksa, serta mengadili perkara a quo agarberkenan untuk menerima Permohonan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak(hadhanah) Anak Pemohon dan Termohon diserahkan sepenuhnya kepadaPemohon.Maka, berdasarkan halhal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohonkepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong cq.
    Menetapkan hak hak asuh anak (hadhanah) yang lahir dariperkawinan antara Pemohon dan Termohon yaitu Anak Pemohon danTermohon anak lakilaki yang lahir di Bogor pada tanggal 1 Februari2019 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon;4.
    Hak asuh anak diserahkan kepada Pemohon dan Termohon diberikankebebasan untuk menjenguk dan membawa anak terebut secara baikbaiksetelah terlebih dahulu dibicarakan antara Pemohon dengan Termohon;Hal. 6 dari 16 Hal. Put.
    Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) Pemohon dan Termohon bernamaAnak Pemohon dan Termohon, lakilaki, lahir di Bogor pada tanggal 1Februari 2019 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:a. Nafkah selama idah sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)setiap hari x 100 hari = Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);b. Mutah berupa kalung mas 24 (dua puluh empat karat seberat 3 (tiga)gram;5.
Register : 22-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PA MEDAN Nomor 2422/Pdt.G/2020/PA.Mdn
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
242
  • PUTUSANNomor 2422/Pdt.G/2020/PA.MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Medan memeriksa dan mengadili perkara CeraiGugat dan Hak Asuh Anak pada tingkat pertama dalam persidangan Majelishakim telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera di bawah ini dalamperkara antara:PENGGUGAT, tempat tanggal lahir: Jakarta, 16 Agustus 1997, umur 23 tahun,Warganegara Indonesia, NIK: 1271045608970003,Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan IbuRumah Tangga, bertempat tinggal di XXXXX,
    anak, kemudian mohon kepadaMajelis hakim agar menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahuntuk bercerai dan menuntut hak asuh anak sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan, maka Penggugatdan
    ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara perceraiandan hak asuh anak yang merupakan bagian dari perkara di bidang perkawinansesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 3 Tahun2006 sebagai perubahan terhadap Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 dantelah mengalami perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, perkara ini termasuk kewenangan absolut (absolute competentie)Pengadilan Agama Medan, dan berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 Jo
    Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam, maka secararelative competentie Pengadilan Agama Medan berwenang untuk memeriksa,mengadili dan menyelesaikan perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, maka yangmenjadi masalah pokok dalam perkara ini ialahn Penggugat menggugat ceraldan menuntut hak asuh anak sebagaimana telah diuraikan pada bagian dudukperkara;.
    Putusan Nomor2422/Pdt.G/2020/PA.MdnMenimbang, bahwa Penggugat pada petitum angka tiga menggugathak asuh anak (hadanah) terhadap anak Penggugat dan Tergugat yangbernama XXXXX;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan bukti P.2, dan P.3 sertaalat bukti saksi, sebagaimana yang akan dipertimbangkan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, dan P.3 sebagaimanatelah dipertimbangkan di atas, bahwa anak bernama XXXXX adalah anakPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa
Register : 02-12-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 3609/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4517
  • Putusan No.3609/Pdt.G/2020/PA.DpkBahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi,yaitu berkenaan dengan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi;Bahwa apabila terjadi perceraian Penggugat Rekonvensi bermohon agarhak asuh anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensidiberikan kepada Penggugat Rekonvensi, dengan alasan selama ini anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut berada
    di bawahtanggung jawab Penggugat Rekonvensi, dan juga demi untuk menjaminmasa depan anak tersebut, termasuk pendidikannya;Bahwa selama ini Penggugat Konvensi yang mengantar jemput anakbersekolah di TK (PAUD) Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) Al Huda,Perum Griya Sari Permai Ratujaya, dan senantiasa mengawasi anaktersebut;Bahwa Penggugat Rekonvensi mempunyai pekerjaan tetap sebagaiKaryawan BUMN (PT Kereta Api Indonesia), sedangkan TergugatRekonvensi selama ini tidak terouka mengenai pekerjaannya, dan
    Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi agar hakperwalian anak/hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi;3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulumeskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;Halaman5 dari 18 halaman.
    anak diberikankepada Penggugat Rekonvensi:;Bahwa di persidangan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi jugatelah menyampaikan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Dalam Konvensi@ Bahwa Tergugat tidak keberatan bercerai dengan Penggugat;Dalam RekonvensiHalaman dari 18 halaman.
    Putusan No.3609/Pdt.G/2020/PA.Dpkmenetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi yang bernama Jihan Ghea Mutiara binti Abdullah (lahir di Depok,21 Mei 2014), berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi dalam jawabannyamenyatakan Tergugat Rekonvensi tidak keberatan apabila PenggugatRekonvensi ditetaobkan sebagai pemegang hak asuh anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dengan ketentuan Tergugat Rekonvensidiberikan
Register : 14-07-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 167/Pdt.G/2020/PA.PST
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penggugat:
Helga Ros Zuwita Purba binti Zulkarnaen Purba
Tergugat:
Muhammad Tauhid Bin Suhaimi
177
  • Nomor : 253 K/AG/2002tanggal 17 Maret 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas karenagugatan perceraian dan gugatan hak hadhanah berhubungan sangat eratdan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Majelis Hakimberpendapat bahwa gugatan kumulasi antara gugatan perceraian denganhak asuh anak (hadhanah) dapat diterima dan diperiksa secara bersamasama dalam perkara ini;Menimbang, terhadap kumulasi gugatan Penggugat, Majelis Hakimterlebin dahulu) mempertimbangkan gugatan
    Anak/HadhanahGugatan Hak Asuh Anak/HadhanahMenimbang, bahwa selain gugatan perceraian selanjutnya Penggugatmemohon untuk menetapkan Penggugat selaku ibu kandung sebagaipemegang hak asuh/(hadhanah) 2 (dua) orang anak yang dilahirkan dariperkawinan Penggugat dan Tergugat yaitua.
    anak menjadi bagiankumulasi gugatan perceraian dalam konvensi dan dituntut dalam gugatanrekonvensi Penggugat Rekonvensi, maka Majelis Hakim mempertimbangkansekaligus mengenai hak asuh anak dalam tuntutan konvensi Penggugat;Beban PembuktianMenimbang, bahwa kedua anak Penggugat dan Tergugat masih dibawah umur/ masih di bawah usia 12 tahun yang secara hukum berada dalampengasuhan ibunya, maka terhadap Penggugat dibebankan pembuktianmengenai kecakapan Penggugat sebagai ibu kandung selama anakanaktersebut
    , untuk meneguhkan dalil gugatan hak asuh anak, Penggugattelah mengajukan alatalat bukti fotokopi surat keterangan kelahiran bukti (P.2)dan (P.3) serta dua orang saksi yang telah dipertimbangkan syarat formilnyapada bagian pertimbangan tentang perceraian sehingga kedua saksi tersebutdapat diterima juga pada bagian pertimbangan hak asuh anak ini;Menimbang, bahwa secara materiil saksisaksi Penggugat berkenaandengan dalildalil hadhanah telah menerangkan bahwa kondisi anakanaktersebut selama diasuh oleh
    anak, Tergugattelah mengajukan alat berupa keterangan dua orang saksi yang telahdipertimbangkan syarat formilnya pada bagian pertimbangan tentangperceraian sehingga kedua saksi tersebut dapat diterima juga pada bagianpertimbangan hak asuh anak ini;Menimbang, bahwa secara materiil saksisaksi Tergugat berkenaandengan dalildalil hadhanah telah menerangkan kedua anak tersebut saat inidiasuh oleh Penggugat, berdasarkan cerita Tergugat pernah dihalangi satu kalisaat ingin bertemu dengan anakanak di tempat
Register : 29-10-2019 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 0797/Pdt.G/2019/PA.Sglt
Tanggal 24 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7517
  • PUTUSANNomor 0797/Pdt.G/2019/PA.SgIt7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhonah) yang diajukan oleh:Dewi Intan Mayasari binti Syamsaimun, umur 33 tahun, agama Islam,pekerjaan tenaga pendidik di Ababil School House,pendidikan Si, tempat kediaman di Jalan Mentawai,Lingkungan Air Pengabis, RT.007, Dusun Damai
    Pasal 156Kompilasi Hukum Islam, sistem pengasuhan anak yang dianut oleh KompilasiHukum Islam adalah Physical Custody (pengasuhan fisik);Menimbang, bahwa para ulama ahli figin menyebutkan sejumlah syaratuntuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipenuhi.
    Jika syarat ini tidakterpenuhi, maka hak asuh anak hilang, syaratsyarat tersebut adalah sebagaiberikut;Halaman 27 dari 31 Halaman Putusan Nomor 0797/Pdt.G/2019/PA.Sglt" Syarat pertama dan kedua berakal dan telah baligh, sebab kelompok inimasih memerlukan orang yang dapat menjadi wali atau bahkan mengasuhmereka.
    Hak asuh anak itu sama dengan perwalian. Allah berfirman;beeeee dan Allah sekalikali tidak akan memberi jalan kepada orangorangkafir untuk memusnahkan orangorang yang beriman.
    anak (hadhonah) dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa meskipun hak kuasa asuh anak yang bernamaAmrizal, lahir di Palembang, tanggal 01 Juni 2012, ditetapkan di bawahpemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya, seyogyanya Penggugat tetapmemberikan keleluasaan dan kesempatan bagi Tergugat untuk mencurahkanrasa cinta kasih dan sayangnya sebagai ayah kandung kepada anak tersebut,seperti menjenguk atau mengunjungi anak pada harihari atau moment tertentuHalaman 29 dari 31 Halaman Putusan Nomor 0797/Pdt.G
Register : 23-07-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PA SOA SIO Nomor 135/Pdt.G/2020/PA.SS
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
528
  • anak (hadhonah)selengkapnya (lihat berita acara sidang tanggal 1 September 2020):Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak hak asuh anak (XXXXXXX) lakilaki, umur 7 bulan dibawahpenguasaan dan pemeliharaan oleh Penggugat (XXXXXXX);5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;lll. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menetapkan hak asuh anak (XXXXXXxX) lakilaki, umur XXX beradadibawah penguasaan dan pemeliharaan/ asun Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi;3.
    Bahwa dalil gugatan rekonvensi pada poin 3 Sampai dengan 7 adalah tidak benar;Berdasarkan alsanalasan yang diuraikan, maka majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaiberikut:PrimairI Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II Dalam Pokok Perkara Menolak jawaban Tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan replik Penggugat untuk seluruhnya; Menjatuhkan talak satu balin shughra dari Tergugat XXXXXXXXX terhadapPenggugat XXXXXXXXXXXXXXX; menetapkan hak asuh anak yang bernama Naufal Alimran, lakilaki
    anak(hadhanah);HIlm 14 dari 25.
    Putusan Nomor 135/Pdt.G/2020/PA.SSMenimbang, bahwa terhadap' eksepsi tersebut majelis hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa Tergugat mengajukan eksepsi keberatan denganperubahan gugatan dan penambahan petitum hak asuh anak;Menimbang, bahwa pada oprinsipnya perubahan gugatan denganpenambahan hak asuh anak tidak bertentangan dan dapat dibenarkan karenadiajukan pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, tidak menyimpangdari posita dan tidak menghambat pemeriksaan, karena
Register : 10-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PA Soreang Nomor 3042/Pdt.G/2020/PA.Sor
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • Tergugat tidak keberatan hak asuh anak Tergugat dan Penggugatberada di bawah pengasuhan Penggugat tanpa mengurangi hak Tergugatuntuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;2. Tergugat sanggup dan bersedia memberikan nafkah untuk 2 (dua)orang anak setiap bulan minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasadan/atau mandiri;Him. 6 dari 28Putusan 3042/Pdt.G/2020/PA.Sor3.
    Menetapkan hak asuh anak berada di bawah pengasuhanPenggugat tanpa mengurangi hak Tergugat untuk memberikan kasihsayang kepada anak tersebut;2. Memberikan nafkah anak untuk 2 (dua) orang setiap bulan minimalsejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dankesehatan sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri;.
    Hak asuh anak Pemohon dengan Termohon yang masih kecilkecilatau belum mumayyiz supaya tetap berada dalam asuhan danpemeliharaan Penggugat;b.
    Tergugat tidak keberatan hak asuh anak Tergugat dan Penggugatberada di bawah pengasuhan Penggugat tanpa mengurangi hak Tergugatuntuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;2. Tergugat sanggup dan bersedia memberikan nafkah untuk 2 (dua)orang anak setiap bulan minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasadan/atau mandiri;3.
    Menetapkan hak asuh anak berada di bawah pengasuhanPenggugat tanpa mengurangi hak Tergugat untuk memberikan kasih sayangkepada anak tersebut;2. Memberikan nafkah untuk 2 (dua) orang anak setiap bulan minimalsejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dankesehatan sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri;3.
Register : 18-04-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 355/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 2 Mei 2017 — Penggugat vs Tergugat
132
  • PENETAPANNomor 0355/Pdt.G/2017/PA.KAGa7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada peradilan tingkat pertama dalam persidangan majelis, telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Hak Asuh Anak, antara:Pemohon, umur 34 tahun, tempat tinggal di Kabupaten Ogan Komering llir,selanjutnya disebut sebagai Penggugat,melawanTermohon, umur 25 tahun, tempat tinggal di Kabupaten Ogan Komeringllir, selanjutnya disebut sebagai Tergugat
    telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009, maka Pengadilan AgamaKayuagung berwenang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini;Menimbang, bahwa dahulu antara Penggugat dan Tergugat terikatdalam perkawinan yang sah dan selama perkawinan telah dikaruniai dua oranganak bernama Anak ke 1 dan Anak ke 2 dan kedua anak tersebut masihberusia di bawah 12 tahun yang saat ini berada dalam asuhan Tergugat, laluPenggugat mengajukan gugatan hak asuh
    anak (hadhanah) terhadap keduaanak Penggugat dan Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009, maka Penggugat memilikikedudukan hukum (/egitima persona standi in judicio) untuk mengajukangugatan hak asuh anak terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penggugat telah mengajukanpermohonan pencabutan gugatan Penggugat
Register : 10-02-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 0163/Pdt.G/2015/PA.LLG
Tanggal 22 April 2015 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi VS Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
83
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak umur 6 bulan , dengan tetap memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang nafkah untuk anak minimal Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 4.1.
    anak ada pada Termohon;c Nafkah pisah sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai sekarang sejumlahRp. 2.000.000, setiap bulan;d Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.000.000, sebulan =Rp.6.000.000,e Bahwa kerja Pemohon sebagai pegawai honor di Dinas Pendidikan KotaLubuklinggau;e Bahwa gaji Pemohon sejumlah Rp.400.000, sebulan ditambah penghasilanlain , paling kecil Rp.500.000, dan paling besar Rp.1.000.000, sebulan, danketika masih bersama Pemohon memberi Termohon uang setiap bulansejumlah Rp.50.000
    Hak asuh anak Pemohon setuju ada pada Termohon;b. tuntutan nafkah anak Pemohon hanya sanggup setiap bulannya sejumlah Rp200.000, sampai anak tersebut dewasa;,c. Nafkah pisah Pemohon tidak sanggup, karena Pemohon sering mengirim uanguntuk anak;d.
    Hak asuh anak ada pada Penggugat Konvens! ;4.
    (enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwaberdasarkan buktu T, terbukti bahwa selama menikahPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah mempunyai seorang anakperempuan yang bernama Arumi Putri Haysa, berumur 6 bulan, ;Menimbang bahwa, dalam jawabannya Penggugat Rekonvensi mengajukanRekonvensi yaitu :hak asuh anak ada pada Penggugat Rekonvensi dan nafkah anakdibebankan kepada Tergugat Rekonvensi yang besarnya Rp.1.500.000,(satu juta limaratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang bahwa atas
    Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak umur 6 bulan ,dengan tetap memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu danberkomunikasi dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensiberupa uang nafkah untuk anak minimal Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah) setiapbulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensiberupa :4.1.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 18-03-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 13/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 6 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • Menetapkan hak asuh anak yang bernama Nama anak (perempuan) umur 4tahun, kedalam hak asuh Pemohon;4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon Putusanyang seadiladilnya;Bahwa, Termohon sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil telahmemperoleh surat Keterangan atasannya untuk melakukan perceraian dengansurat Nomor 050/250/BAPPEDA LITBANG/2017 tentang permohonan Izin CeraiAn.
    Abbas, M.H., namun menurut laporan Mediator tersebut tidakberhasil mencapai kesepakatan damai;Bahwa, oleh karena itu dibacakanlah surat permohonan Pemohon yangisi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon, Pemohon mencabutpetitum angka 3 tentang hak asuh anak;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmemberikan jawaban secara tertulis sebagai berikut:1. Ya benar;2 Ya benar;3. Tidak benar pertengkaran disebabkan oleha. Pemohon tidak pernah memberikanpenghasilan kepada saya;b.
    Hak asuh anak yang bernama Nama anak (perempuan) umur 5 tahuntetap pada saya karena masih dibawah umur;4. Meminta memberikan nafkah setiap bulan Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);Bahwa, atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukanRepliknya secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa, benar Termohon patuh, akan tetapi setelah ada orangketiga Termohon mulai tidak patuh, seperti Termohon sering teleponandalam kamar;Hal.5 dari 17 Hal.
    Put.No.0013/Pdt.G/2017/PA.Bta bahwa, dulu Pemohon tidak pernah berkata kasar, dan sejakTermohon ada jabatan Termohon sudah tidak bisa diatur, baru Pemohonmulai kasar karena Termohon juga kasar; bahwa, tidak benar Pemohon tidak memberikan penghasilan keTermohon; bahwa, benar Pemohon sering mengikut campurkan orangtuaTermohon;Bahwa, atas tuntutan Termohon tersebut, Pemohon telah menanggapidengan jawabannya dalam Rekonvensi secara lisan sebagai berikut: bahwa, Pemohon tidak keberatan hak asuh anak ada
    Tergugat Rekonvensi dalamRepliknya menerangkan yang pada pokoknya setuju dan tidak keberatan,Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 terbukti anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masih dibawah umur (belum berusia 12tahun), oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf a KompilasiHukum Islam, gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hak asuh anak sudahsepatutnya dikabulkan dengan menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagaipemegang hak
Register : 09-11-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PA BANGKO Nomor 266/Pdt.G/2011/PA.Bko
Tanggal 4 Januari 2012 — PEMOHON X TERMOHON
578
  • untuk mengajukan permohonan cerai ke PengadilanAgama Bangko dengan nomor surat: XX X/2011;Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Bangko memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusanyang amarnya berbunyi:PRIMER:1.2.3:4.Mengabulkan permohonan Pemohont;Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepadaTermohon;Menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Pemohon
    Bahwa mengenai permohonan Pemohon agar hak asuh anak ada padaPemohon, Termohon keberatan karena Pemohon sendiri adalah pemakaishabushabu, Termohon khawatir jika anakanak diasuh oleh Pemohon,perilaku buruk Pemohon tersebut akan berpengaruh terhadap tumbuhkembang anakanak ke depannya;3. Bahwa benar Pemohon pergi meninggalkan Termohon pada bulan September2011;4.
    Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, olehkarenanya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon yang amarnyasebagaimana terdapat di bawah ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan petitumPemohon pada poin 3 yaitu tuntutan agar hak asuh anak jatuh kepada Pemohon;Menimbang, bahwa dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam di Indonesiadinyatakan Dalam hal terjadinya perceraian: a. Pemeliharaan anak yang belummumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, ...
    Berdasarkanketerangan anak Pemohon dengan Termohon yang pertama, ia menyatakan bahwa iasayang dengan Papa (Pemohon) dan Mama (Termohon) namun jika papa (Pemohon) danmama (Termohon) berpisah, ia memilih tinggal bersama mama(Termohon); Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakim menilaibahwa anakanak Pemohon dengan Termohon lebih dekat dengan ibunya (Termohon)daripada dengan bapaknya (Pemohon) dan tidak ditemukan fakta hukum yang dapatmengalihkan hak asuh anak tersebut kepada
    Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimsepakat menolak permohonan Pemohon tentang hak asuh anak dan menetapkan hakasuh kedua anak Pemohon dengan Termohon kepada Termohon, sebagaimana yangterdapat dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara pokok telah dikabulkan, makaselanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan akibat hukum dari jatuhnya talak saturaji tersebut, yaitu mengenai nafkah iddah dan mut ah;Menimbang, bahwa oleh karena dari perkawinan
Register : 08-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 1067/Pdt.G/2018/PA.ME
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Sutrisno bin Yusup) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Putri Wulan Dari binti Saparudin) di depan sidang Pengadilan Agama Muara :

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;

    2. Menetapkan Hak Asuh Anak berada pada Penggugat Rekonvensi

    2.1. nafkah nafkah anak

    No. 1067/Pdt.G/2018/PA.MEBahwa Posita Pemohon pada poin 1 sampai dengan 7 sudah benar; Bahwa Posita Pemohon pada poin 8 adalah tidak benar; Bahwa terhadap petitum Pemohon untuk bercerai, Termohon keberatan,akan tetapi bila Pemohon tetap ingin menceraikan Termohon makaTermohon menuntut :1.2.Hak asuh anak agar ditetapkan pada Termohon;Nafkah anak setiap bulan Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) sampaianak tersebut dewasa;Nafkah iddah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) x 3 bulan hinggaberjumlah Rp.
    1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa atas jawaban dari Termohon tersebut, Pemohon telahmenyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya Pemohon tetap padapermohonan semula, sedangkan tentang tuntutan Termohon maka Pemohonmemberi jawaban sebagai berikut:1.2.Pemohon setuju hak asuh anak ditetapkan pada Termohon;Pemohon setuju memberikan nafkah anak sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;Pemohon hanya sanggup memberikan nafkah iddah setiap
    Hak asuh anak agar ditetapbkan pada Penggugat Rekonvensi;2. Nafkah anak setiap bulan Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) sampaianak tersebut dewasa;3. Nafkah iddah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) x 3 bulan hinggaberjumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut di atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1.
    Tergugat Rekonvensi setuju hak asuh anak ditetapkan padaPenggugat Rekonvensi;2. Tergugat Rekonvensi setuju memberikan nafkah anak sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa;3.
    Hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensibernama ANAK , umur 1 tahun 3 bulan, berada pada PenggugatRekonvensi2.2. Nafkah nafkah anak sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiapbulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah)3.
Register : 01-04-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 836/Pdt.G/2019/PA.Jbg
Tanggal 8 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Bahwa hak asuh anak yang berbama ANAK I mohondiberikan kepada Pemohon (ayahnya) dengan alasan sebagaiberikut : Oramg tua Termohon sudah mengijinkan Hak Asuh Anakyang bernama ANAK I diberikan kepada Pemohon danucapan tersebut dikemukakan sewaktu Pemohon memintafoto copy akta kelahiran anak tersebut ; Pemohon mohon diberikan hak yang luas untuk mengajakanaknya jalanjalan dan tidur bersamanya agar bisamemberikan curahan yang luas baik secara psikis ataukejiwaan anaknya karena Pemohon dan keluarganya
    Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK I jatuhkepada Pemohon;4.
    Bahwa hak asuh anak yang bernama ANAK I mohon diberikan kepadapemohon (ayahnya) dengan alasan sebagai berikut :Hal.7 dari 23 hal. Putusan No.836/Pat.G/2019/PA.
    dan kalau Termohon tidak bekerja hanya sebagaiibu rumah tangga ;e Pemohon sangat mengkhawatirkan pergaulan anaknya denganlingkungan yang kurang pengawasan, karena adik Termohon jugaterpengaruh pergaulannya (putus) sekolah dan kumpul dengan anakanakpang ; saksi Termohon tidak mengizinkan Hak Asuh Anak diberikan kepadaPemohon karena anak dibawah umur masih dekat dengan ibunya danmasih sangat membutuhkan kasih saksi ng dari ibu yang melahirkandia, juga dikarenakan Pemohon (ayahnya) jarang dirumah dan
    Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK I jatuh kepasar pemohon ;= saksi ( Termohon) Tidak Mengizinkan hak asuh anak yangbernama ANAK I Jatuh kepada pemohon di karena kan anak ini masih dibawah umur masih dekat dengan ibu dan masih sangat membutuhkankasih saksi ng dari ibu yang melahirkan dan menyusui karena anak initidak bisa tidur kalau tidak ngempeng, dan saksi (Termohon) masihsanggup merawat dan membesarkan anak saksi4 . Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;Hal.9 dari 23 hal.
Register : 08-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 23-03-2015
Putusan PA BANJARBARU Nomor 26/Pdt.G/2015/PA.Bjb
Tanggal 12 Februari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
105
  • Bahwa keterangan darikeluarga atau orang dekat dimaksud untuk memberikan kejelasan mengenai bentuk dansifat pertengkaran antara suami dan istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang pula bahwa oleh karena Penggugat juga menuntut hak asuh anak(hadlanah) ditetapkan kepada Penggugat, hal mana menyangkut kepentingan terbaikanak yang merupakan bagian dari hak asasi anak untuk mendapat
    Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam dan maksud dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994;Petitum II: Menetapkan hak asuh anak pada PenggugatMenimbang, bahwa terhadap petitum tersebut, Pengadilan mempertimbangkannyasebagai berikut:Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak bernama ANAK PERTAMAlahir pada tanggal 02 Agustus 2010;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal setidaktidaknyaselama 1,5 bulan dan sejak berpisah keduanya sudah tidak
    Tegasnya, penetapan siapa yang memeganghak asuh anak harus disandarkan pula pada pertimbangan dengan siapa anaktersebut diasuh sehingga haknya untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, danberpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sertamendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (vide Pasal 4 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 dan YursiprudensiMahkamah Agung Nomor 110 K/AG
    anak.
    tersebut di atas;Bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Pengadilan berpendapattelah terdapat cukup alasan untuk menetapkan hak asuh anak (hadlanah) yangbernama ANAK PERTAMA lahir pada tanggal 02 Agustus 2010 kepada Penggugatselaku ibu kandungnya;Bahwa namun demikian, meski hak asuh anak ditetapkan kepada Penggugat, namunhal tersebut tidak boleh mengurangi hak Tergugat selaku ayah kandungnya untuktetap dapat memberikan kasih sayang dan penghidupan yang layak sesuai dengankemampuannya
Register : 08-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 1214/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1511
  • anak;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan bukti berupa:1.
    Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam dan maksud dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 266K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994;Petitum II: Menetapkan hak asuh anak pada PenggugatMenimbang, bahwa terhadapsipetitum tersebut, Pengadilanmempertimbangkannya sebagai berikut: Bahwa Penggugat meminta agar hak asuh anak Penggugat danTergugat ditetapbkan kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak yang bernamaDhea Auliani Zahra, lahir tanggal 16 Juli 2013 di Pegiringan; Bahwa selama
    Tegasnya, penetapan siapa yang memegang hak asuh anak harusdisandarkan pula pada pertimbangan dengan siapa anak tersebut diasuhsehingga haknya untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, danberpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi(vide Pasal 4 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun2015 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG
    Vly aoeArtinya:Mempunyai sifat iffah dan amanah (yakni mencegah diri dari halhal yangtidak halal dan tidak disukal), jadi tidak berhak memelihara bagi perempuanyang fasik, dan sebagian kefasikan ialah meninggalkan sembahyang Bahwa perilaku Penggugat sepanjang pengetahuan para Saksi dinilalbaik dan tidak pernah melakukan halhal yang bertentangan dengan nilainilai kKesusilaan (geode zeden) dan ketertiban umum (openbare orde) halmana menjadi prasyarat utama bagi pemegang hak asuh anak.
    tersebut di atas; Bahwa kedua anak Penggugat dan Tergugat ternyata masih berumur dibawah 12 tahun, hal mana memenuhi ketentuan dalam Pasal 105 KompilasiHukum Islam tersebut di atas; Bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Pengadilanberpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menetapkan hak asuh anak(hadlanah) yang bernama Dhea Auliani Zahra, lahir tanggal 16 Juli 2013 diPegiringan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya; Bahwa namun demikian, meski hak asuh anak ditetapkan kepadaPenggugat
Register : 26-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PTA GORONTALO Nomor 20/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Tanggal 18 Desember 2018 — Zumraidin S. Atute, Bin Samin Atute, Disky Lapa BintiHipson Lapa
11835
  • Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak terhadapanak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Anak LahirPada Tanggal 8 November 2016;3. Menghukum kepada Tergugat rekonvensi atau siapa saja yang menguasai anaktersebut untuk diserahkan kepada Penggugat rekonvensi untuk diasuh dan dipeliharaoleh Penggugat rekonvensi;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan Mutah berupa uang kepadaPenggugat rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah);5.
    Permohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Termohon untuk selanjutnya disebut Terbanding padatanggal 1 Oktober 2018;Bahwa selanjutnya Pembanding telah mengajukan memori banding padatanggal 20 September 2018 yang isi pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon sangat keberatan atas putusan Pengadilan AgamaGorontalo yang menjatuhkan hak asuh anak terhadap anak yang bemama Anak baik pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya sebagaimana tersebut diatas pada petitum No. 2, dengan alasanalasan
    Atasdasar tersebut, Permohonan/Pembanding secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akanmengadili materi perkara;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sependapatdengan Pegadilan Agama Gorontalo yang mengabulkan Permohonan cerai talakPemohon/Pembanding dan mengabulkan gugatan rekonvensiTermohon/Terbanding dalam hak asuh anak maka hakim tingkat banding akanmemberikan pertimbangan pada putusan Pengadilan Agama Gorontalosebagaimana yang akan
    keberatankeberatan Pemohon/Pembanding dalam memoribandingnya, apa yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dalamputusannya tersebut telah tepat dan benar, sehingga pertimbanganpertimbangantersebut diambil alin hakim tingkat banding sebagai pertimbangan danpendapatnya sendiri dan pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkannyadalam putusan ini;Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pemohon/Pembandingkeberatan atas putusan Pengadilan Agama Gorontalo yang menjatuhkan putusanhak asuh
    anak yang bernama Anak pada Termohon/Terbanding, dengan alasanTermohon adalah seorang isteri yang suka mabukmabukan dengan lakilaki lain,hal ini telah di tanggapi olen Termohon/Terbanding dalam kontra memorinya yangmenyatakan bahwa justru sebaliknya yang mempunyai kebiasaan buruk sukamabukmabukan adalah Pemohon/Pembanding sendiri yang suka berkumpuldengan temantemannya untuk mabukmabukan bahkan sering tidak pulang kerumah kalau) sudah mabuk oberat, dengan demikian maka alasanPemohon/Pembanding dalam
Register : 05-01-2010 — Putus : 21-01-2010 — Upload : 21-03-2012
Putusan PTA PALU Nomor 1/Pdt.G/2010/PTA.Pal
Tanggal 21 Januari 2010 — PEMOHON/PEMBANDING VS TERMOHON/TERBANDING
9145
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu telah salahmenerapkan hukum atau mengabaikan rasa keadilan dalammenetapkan hak asuh anak ANAK PT karena majelis Hakimtelah menyatakan bahwa dengan perginya PenggugatRekonpensi/Termohon/Terbanding dari tempat kesiamanbersama maka ian termasuk perempuan nusyuz, tetapi Hakimtetap memberi hak untuk mengasuh anak padahal dengannusyuznya Termohon/Terbanding maka hak asuh anak dapatdiberikan kepada Pemohon supaya sifat nusyuz Termohontidak turun kepada anak atau
    PUtusan No. 1/Pdt.G/2010/PTA.PALdalam butir 3 memori banding, putusan pengadilan Agama paluyang tidak menerapkan rasa keadilan yang berimbang tidakbenar, karena Termohon tidak ada menghalang halangi Pemohonuntuk bertemu dengan anaknya yang masih balita itu, apalagianak tersebut masih sangat membutuhkan Air Susu Ibunya,maka Termohon selaku Ibu kandungnya lah yang lebih berhakmengasuhnya, lagi pula Termohon/Terbanding sangat meragukaniktikad baik Pemohon/Pembanding apakah Pembanding pantasdiserahi hak asuh
    anak karena selain kegagalan Pembandingmembina dan mengurus rumahtangga juha Pemohon' punyakehendak menceraikan Termohon.
    permintaanPemohon/Pembanding sendiri ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa permohonan banding yang telah diajukandalam tenggang waktu) banding dan menurut caracara sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundangundang yang berlakusehingga oleh karenanya secara formal dapat diterima untukdiperiksa pada tingkat banding ;Dalam KonpensiMenimbang, bahwa keberatan pembanding pada angka satuyang menyatakan bahwa pengadilan Agama Palu telah salahmenerapkan hukum atau mengabaikan rasa keadilan dalammenetapkan hak asuh
    anak atas nama ANAK PT, dalam hal initidak dapat dibenarkan, karena apa yang sudah diputuskan olehmajelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, akantetapi Majelis Pengadilan Tingkat Banding perlu) = menambahkanpertimbangan bahwa tidak serta merta nusyuznya seorang isteripada suaminya menjadi penghalang untuk memperoleh hak mengasuhanaknya.