Ditemukan 22598 data
7 — 2
ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT , umur 5 (lima) tahun,keduanya sekarang ikut Penggugat.Bahwa biduk rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang awalnyapernah dilalui dengan harmonis tidak dapat dipertahankan lagi, karena +sejak tahun 2010, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah,hal ini ditandai dengan adanya perselisihan dan pertengkaran, yangdisebabkan :3.1. Tergugat tidak dapat mencukupi nafkah keluarga.3.2.
7 — 1
Bahwa biduk rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang awalnyapernah dilalui dengan harmonis tidak dapat dipertahankan lagi, karena +sejak tahun 2005, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, halini ditandai dengan adanya perselisihan dan pertengkaran, yangdisebabkan :3.1. Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga, kadangbekerja kadang tidak bekerja bahkan lebih sering menganggur..
8 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
9 — 0
Dibukanya pintu perceraian harusdipahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhanrumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. OlehHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor :0083/Pdt.G/2016/PA.Jbg.karena itu, bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harusmempunyai alasan hukum.
10 — 8
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
4 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunan rumah tangga benarHalaman 7 dari 12 halaman Putusan Nomor :329/Pdt.G/2016/PA./bg.benar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang Ssuami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 0002/Pdt.G/2013/PA.Jbg.Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
10 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum. Dan terkait denganHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : ........ /Pat.G/2014/PA.
5 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 3
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 0019/Pdt.G/2014/PA.Jbg.Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
4 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.