Ditemukan 65373 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1335 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — R.E.BARINGBING vs PT. NADYA VILLA
7149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas kerugiankerugian immateriil yang demikian danterjadi terusmenerus selama 10 (sepuluh) tahun, maka wajarlah apabiladitaksir dalam bentuk uang kerugian yang dialami Penggugat adalahsebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Bagian VIIIPenggugat Mengajukan Permohonan Uang Paksa (Dwangsom)Halaman 21 dari 42 hal.Put. Nomor 1335 K/Pdt/201787.
    Menghukum Tergugat dan/atau Tergugat Il secara tanggungrenteng baik secara sendirisendiri maupun bersamasama untuk membayaruang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat dan/atau Tergugat IImelanggar putusan provisionil ini;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill telah melakukanPMH yang merugikan Penggugat;3.
    Menghukum Tergugat dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat Ill secaratanggung renteng baik secara sendirisendiri maupun bersamasama untukmembayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaanputusan perkara ini;10.Menghukum Turut Tergugat , Turut Tergugat Il, Turut Tergugat III, TurutTergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi isi putusan;11.
    Nomor 1335 K/Pdt/2017sanksi keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluhlima juta rupiah) setiap satu minggu keterlambatan melaksanakanPutusan Perkara Rekonvensi ini sampai seluruh putusan dilaksanakansecara sempurna;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk memberikan putusan sebagaiberikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    Ganti Rugi mulai tanggal 01 Januari 2016 sampai Putusan perkaraini dilaksanakan secara sempurna sebesar Rp450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya;13.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas dasarPerkara Rekonvensi ini;14.Menetapkan Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp75.000.000,00 (tujuhpuluh lima juta rupiah) setiap satu minggu keterlambatan tanpa alasanapapun apabila Tergugat dalam Rekonvensi/PT.
Register : 27-08-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gsk
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penggugat:
SUTIYAM
Tergugat:
PT. TUJU KUDA HITAM SAKTI
12970
  • .+ Rp. 33.600.000,= Rp. 187.861.162(seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribuseratus enam puluh dua rupiah)Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat,maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Gresik untuk menghukum Tergugat membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) untuksetiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini berkekuatan hukumTetap;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan pelaksanaan putusan ini sejak putusan ini memperolehkekuatan hukum tetap;6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipunada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawananatas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);7.
    Karena tidak masuk kerja berturutturut lebih dari 5 (lima) hari tanpa ada keterangan secara tertulis yangdilengkapi dengan bukti yang sah dan telah di panggil secara patut lebihdari 2 (dua) kali dan tidak hadir serta tidak memberikan buktisurat/keterangan yang sah kepada TERGUGAT;Menolak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja danupah selama tidak masuk kerja karena dikualifikasikan mengundurkandiri;Menolak membayar uang paksa (dwangsom);Menolak terhadap putusan sertamerta (uitvoerbaar
    patut dan layak menurut hukum Tergugat membayar hakhakPenggugat sesuai Pasal 172, Pasal 93 ayat(2) dan Pasal 156 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terdiridari uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian haksejumlanh Rp. 154.450.704,., ditambah upah selama 2 tahun tidakmasuk kerja sejumlah Rp. 33.600.000,;Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan mohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik untuk menghukumTergugat membayar uang paksa (dwangsom
    ) sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan berkekuatanhukum tetap, tersebut menurut Majelis Hakim sangat tidak relevan karenapembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1)kalimat terakhir Rv, uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusanyang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang karenapenghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan(misalnya dengan upaya paksa/eksekusi);Menimbang, bahwa
Register : 21-12-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 99/PDT/2020/PT PLG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : MUHAMMAD SALIM Diwakili Oleh : H.RUSLI BASTARI, SH
Terbanding/Tergugat : PT. RAMBANG AGRO JAYA
490178
  • diajukan oleh PENGGUGAT tidak sesuai denganketentuan Pasal 261 ayat (1) RBG; dan oleh karenanya, patut dancukup beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan NegeriKayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolakpermohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah yangdiajukan oleh PENGGUGAT dalam Surat Gugatan PerbuatanMelawan Hukum perkara a quo.Bahwa TERGUGAT menolak dalil dan tuntutan PENGGUGAT didalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan hukumnya mengenaipembayaran uang paksa (dwangsom
    dinamakan uang paksa".Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972tanggal 26 Februari 1973 menyatakan bahwa, uang paksa(dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.Bahwa Prof.
    Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, EdisiKelima, 1998, halaman 50, menjelaskan bahwa, pembayaran uangpaksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukanoleh tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang.Bahwa berdasarkan peraturan, yurisprudensi dan doktrin tersebut diatas yang secara tegas menyatakan bahwa tuntutan uang paksa(dwangsom) tidak dapat diberlakukan terhadap tuntutan pembayaranHalaman 29 dari
    43 Halaman Putusan Nomor 99/PDT/2020/PT PLGsejumlanh uang, maka jelas tuntutan PENGGUGAT di dalam SuratGugatan Perbuatan Melawan Hukumnya mengenai pembayaranuang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000, setiap harinyaapabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan adalah tuntutanyang tidak berdasar mengingat tuntutan PENGGUGAT adalahtuntutan pembayaran sejumlah uang.
    Dengan demikian, patut dancukup beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan NegeriKayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolaktuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT.3.34 Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil dan tuntutan/permohonan3.35PENGGUGAT di dalam Surat Gugatan Perbuatan MelawanHukumnya agar putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakanterlebin dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, bandingmaupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).Bahwa Mahkamah Agung RI
Register : 17-09-2015 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 424 /Pdt.G/2015/PN.Jkt. Pst
Tanggal 2 Agustus 2016 — PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA Cq. Josef Gunawan Setyo selaku Direktur PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA >< ITOCHU LOGISTICS (EUROPE) GmbH, Cq Koichi Tsutamura,Cs
276118
  • Bahwa apabila PARA TERGUGAT dikemudian hari tidak mematuhi Putusanini sebagaimana mestinya, maka PENGGUGAT memohon kepada MgjelisHakim untuk menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UangPaksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00(Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isiPutusan ini;22.
    Tentang Putusan Dwangsom yang Diajukan Oleh PENGGUGAT77. TERGUGAT I menolak dengan tegas Poin 21 halaman 8 GugatanPENGGUGAT yang pada intinya memohonkan agar Majelis Hakimmenghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uangpaksa(dwangsom) sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta Rupiah) per hariapabila PARA TERGUGAT terlambat melakukan pemenuhan isi Putusan;78. Adapun tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadaptuntutan yang bentuk eksekusi putusannya berupa pembayaransejumlah uang.
    Pemerintahmenilai suatu dwangsom mempunyai maksud untuk menjaminpelaksanaan sunguhsungguh dari perjanjian, sedangkan dalamhal hukuman untuk pembayaran sejumlah uang, maka pemenuhanpenghukuman dapat diperoleh dengan suatuupaya hukum biasa"maka dapat disimpulkanbahwauntukputusanhakimberisikanpembayaran sejumlah uang karena dapat dilakukandenqan upavaeksekusi biasa vaitu dengan procedural adanva sitaeksekusi dankemudian dilaniutkan lelang eksekusimaka tidak diperkenankanadanvauang paksa (dwangsom/astreihte
    "Merujuk pada ketentuan hukum, Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl,dan doktrin hukum tersebut di atas, jelas bahwa PENGGUGAT tidakHalaman 55 Putusan Nomor: 424/Pdt.G@/2015/PN.Jkt.Pstdapat me minta tuntutan uang paksa (dwangsom) atas tuntutan hukum yangdiajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;81.
    Berdasarkan uraian tersebut, terbukti dan tidak terbantahkan ilagi bahwatuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan PENGGUGAT adalahtidakberalasandantidakberdasarkanhukum, sehingga sudahselayaknya demi kepastian hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksadan memutus Perkara Perdata a quo menolak tuntutan uang paksa(dwangsom) yang diajukan PENGGUGAT;V. TUNTUTAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DIAJUKANPENGGUGAT TIDAK BERDASAR.82.
Register : 17-09-2020 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 588/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6620
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II membayar secara tanggungrenteng uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus riburupiah ) per hari, setiap kali Tergugat dan Tergugat II Lalai melaksanakanPutusan init ;9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau adabanding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai) ;10.
    Menolak untuk membayar uang paksa (dwangsom)DALAM REKONVENSIHalaman 21 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 588/Pdt.G/2020/PN Mdn1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensimerupakan Debitur yang beriktikad buruk;3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensimelakukan wanprestasi;4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secaratunai dan sekaligus terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatanhukum tetap sampai Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusanPengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;6.
    Oleh karenanya, tuntutan dwangsom Parapenggugat kepada Para Tergugat dimaksud haruslah ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.35. Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalamputusan No. 791 K/Sip/1972 yang menyatakan bahwa Dwangsom hanyabisa berlaku terhadap perkara Tergugat yang tidak melaksanakan perbuatantertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan di dalam pasal 1234BW dan Dwangsom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbuatan melawanhukum (PMH).
    Disamping itu, bahwa Dwangsom hanya dapat dikenakanapabila telah terdapat putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukumtetap/inkracht van gewisjde.36. Oleh karena itu, dalil Para Penggugat tersebut di atas yangberhubungan dengan tuntutan Penggugat terkait dengan Dwangsom/uangpaksa sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Hakimyang memeriksa perkara a quo.l. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJVORRAD) HARUS DITOLAKof.
Register : 03-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 431/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. Gunung Emas Abadi Diwakili Oleh : PT. Gunung Emas Abadi
Terbanding/Penggugat : PT. Bizcoal Indonesia,
4125
  • RT. 012 RW.006 KelapaGading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara;Bahwa guna mencegah Tergugat tidak menyerahkan Uang sebesarRp.4.038.902.574,66 (Empat Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan RatusDua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat koma enam puluh enam Rupiah)dan Denda Rp. 403.890.257,5, (Empat Ratus Tiga Juta Delapan RatusSembilan Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Lima Rupiah)secara sukarela dalam melaksanakan isi putusan perkara aquo, makaTergugat dihukum untuk membayar Uang Paksa (dwangsom
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai maupunterlambat dalam melaksanakan isi putusan aquo;7. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat, verzet, banding atau kasasi;8.
    4 yang meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatanagar: Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Utangsebesar Rp.4.038.902.574,66 (Empat Milyar Tiga Puluh Delapan JutaSembilan Ratus Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Koma EnamPulu Enam Rupiah) dan Denda materiil sebesar Rp.403.890.257,5(Empat Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu DuaRatus Lima Puluh Tujuh Koma Lima Rupiah); Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengabulkan Tuntutan Sita Jaminan DanTuntutan Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom
    No. 431/PDT/2021/PT.DKI13Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil (posita) gugatan PenggugatTanggal 14 Oktober 2019 butir 11 tentang tuntutan sita jaminan dan butir 12tentang tuntutan pembayaran uang paksa (Dwangsom), berdasarkan alasansebagai berikut :13.113.2Bahwa jika dicermati secara utuh tentang tuntutan sita jaminansebagaimana disampaikan Penggugat dalam dalil (posita) gugatanPenggugat Tanggal 14 Oktober 2019 butir 11 maka dapat dipastikanbahwa Penggugat hanya menyebut tentang tanah dan bangunan
    meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatanagar: Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan CB (ConservatoirBeslag) benda tidak bergerak Tanah Dan Bangunan yang terletak diJalan Janur Elok Il QE 4 No.7, RT.012 RW.006, Kelapa Gading Barat,Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai jaminan pelunasan UtangTergugat kepada Penggugat;Menolak petitum PRIMAIR gugatan Penggugat Tanggal 14 Oktober2019 butir 6 yang meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatanagar: Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsom
Putus : 20-02-2017 — Upload : 13-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 99/Pdt.G/2016/PN Lbp
Tanggal 20 Februari 2017 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV, beralamat di Jalan Letjen Suprapto No.2 Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakilkan oleh ANDI WIBISONO, selaku Direktur SDM dan Umum PT perkebunan Nusantara IV, Telah memberikan Kuasa kepada UMRI FATHA GINTING, S.H. MKn., GANDA WIATMAJA, SH. MH., YASMID SH., RINTO PURWANA HARAHAP, SH. MH., dan HORASLAN SINAGA, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum “BGN Law Firm”, berkantor di Medan, Jalan Sutomo Ujung No.83/41-B dan Kaur. Lehal & KSU PTPN IV, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 04.17/SKK/13/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; Lawan: KOPERASI KARYAWAN ADOLINA, beralamat di Komplek Perkebunan Adolina Desa Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; SALIM, Wiraswasta (pemilik / Pengusaha restoran Simpang Tiga), semula beralamat di Jalan Brigjen Katamso dalam Nomr 64 G, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, sekarang beralamat di Restoran Simpang Tiga Perbaungan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17, Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; DENIS BOY SALIM, Wiraswasta, pemegang paspor Nomor : x.030490, beralamat di restoran Simpang Tiga Perbaungan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17, Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
25064
  • seluruh uraian dan faktafakta hukum di atas, makadimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutusperkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :DALAM PROVISI1.Memerintahkan Para Tergugatl, Tergugatll dan Tergugatlll untukmengosongkan Objek Perkara dan menyerahkannya dalam keadaan baikkepada Penggugat, sebelum perkara ini diputus oleh Pengadilan danberkekuatan hukum tetap.Memerintahkan Para Tergugatl, Tergugatll dan Tergugatlll untukmembayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum Para Tergugatl, Tergugatll, dan Tergugatlll secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebagai ganti rugi kepadaPenggugat sebesar Rp.10.000.000, (Ssepuluh juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan Para Tergugatl, Tergugatll, dan Tergugatlll tidak mematuhiisi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatanhukum tetap.7.
    denga pasa 180 (I) HIR, Pasal 191 (I)RBg;Halaman 15 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.Lbp15.Bahwa terhadap tuntutan Penggugat agar dilaksanakannya putusan sertamerta juga sudah tidak mendapat respon dari Mahkamah Agung sebabputusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pencarikeadilan Vide SEMA No.3 Tahun 2000 dan SEMA No.4 Tahun 2001,sehingga secara hukum pula tidak berasalan bagi Penggugat untukmenuntut hal tersebut:16.Bahwa terhadap pembayaran uang paksa (Dwangsom
    Jadi gugatan ini sama dengantuntutan salah kamar alias salah ruangan;17.Bahwa apalagi tuntutan dwangsom haruslah sesuai dengan Undangundang yang berlaku yaitu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 611 aayat (Il) kalimat terakhir B.Rv, dimana pada pokoknya rnenerangkanlembaga uang paksa tidak dapat diterapbkan dalam suatu putusan yangmengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, jadi denganadanya tuntutan sejumalah uang serta tuntutan dwangsom maka gugatanPenggugat tersebut juga tidak berdasar
    Memerintahkan Para Tergugatl, Tergugatll, dan Tergugatlll untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) setiaphari apabila tidak mematuhi dan atau lalai melaksanakan putusan provisi ini.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan putusan provisitersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa putusan provisi (provisionele beschikking) yang diaturdalam Pasal 191 Rbg (bandingannya pasal 180 HIR) pada hakekatnya adalahputusan
Register : 01-02-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PA SAMBAS Nomor 0113/Pdt.G/2016/PA.Sbs
Tanggal 5 September 2016 — PEMOHON
4210
  • Bahwa adalah wajar dan cukup beralasan karena Para Penggugat merasa dirugikan olehperbuatan Para Tergugat, mereka Para Tergugat harus dihukum untuk membayar uangpaksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah)setiap orang untuk satu hari apabila mereka Para Tergugat lalai atau tidak memenuhi isiputusan dalam perkara ini;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Agama Sambas untuk dapat memeriksa dan mengadili perkara
    dengan tanah Ripin;Adalah merupakan harta peninggalan/warisan dari pada almarhum Bujang Dangik yangharus dibagi kepada ahli waris yang ditinggalkan;Menyatakan bahwa Para Penggugat selaku ahli waris berhak atas harta peninggalan/warisan dari pada almarhum Bujang Dangik;Menyatakan dan menetapkan bagian masingmasing dari ahli waris yang telah ditentukan;Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membagi harta warisan yangmenjadi hak Para Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
    No. 0113/Pdt.G/2016/PA.Sbsmenetapkan siapa saja ahli waris dari Yana bin Sotoh dan ahli waris dari Bujang Dangik binYana, menetapkan harta peninggalan dari Bujang Dangik bin Yana dan menentukan bagiandari masingmasing ahli waris atas harta peninggalan tersebut, selain itu Para Penggugat jugameminta Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) per orang setiap harinya atas keterlambatannya memenuhiini putusan ini;Menimbang, bahwa Tergugat I
    ;Menimbang, bahwa dalam posita 15 dan petitum 8 surat gugatan Para Penggugat, padapokoknya Para Penggugat menuntut Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)kepada Para Penggugat sebesar sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk setiapharinya per orang atas kelalaiannya atau keterlambatannya memenuhi isi putusan ini;Menimbang, bahwa atas tuntutan uang paksa (dwangsom) tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 606 huruf (a) dan (b) Rv tujuan dari dwangsomadalah agar pihak
    Tergugat bersedia memenuhi prestasinya jika mengetahui ada kewajibanyang harus dibayar apabila ia tidak melaksanakan hukuman pokok yang dibebankankepadanya;Menimbang, bahwa meskipun demikian Majelis Hakim berpendapat menjatuhkanpembayaran sejumlah uang paksa akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanannya, selainitu uang paksa (dwangsom) tidak tepat jika diterapkan pada perkara menyangkut masalahwarisan, sehingga gugatan/tuntutan tersebut harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena perkara ini
Register : 17-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Mnd
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
Meygin Paila
Tergugat:
PT. Adira dinamika Multifinance,tbk
10816
  • voorbarr bijvooraad, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakkan sitajaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit Mobil Mobil DaihatsuGrenmax 1.3 3WSPR Tahun 2018, Nomor Rangka : MHKT3BAIJJK043500,Halaman 9 dari 33 halaman Putusan No. 27/Pdt.G.S/2021/PN.Mnd.Nomor Mesin : K3MH30776, Nomor Polisi : DB 8651 EG Warna KendaraanSILVER, BPKB atas nama Meygin Paila;e Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas,maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom
    Bahwa agar putusan Pengadilan Negeri Manado ini dapat dijalankan denganserta merta meskipun ada upaya banding, verzet, dan kasasi, uit voorbarr bijvooraad, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakkan sitajaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit Mobil Mobil DaihatsuGrenmax 1.3 3WSPR Tahun 2018, Nomor Rangka : MHKT3BAIJJK043500,Nomor Mesin : K3MH30776, Nomor Polisi : DB 8651 EG Warna KendaraanSILVER,dan BPKB atas nama Meygin Paila;10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
    dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upayahukum verzet, keberatan dari Tergugat oleh karenanya terhadap petitum gugatanPenggugat dimaksud sepanjang mengenai hal tersebut haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa tentang ganti kerugian baik materil maupun immaterilkarena tidak dirinci secara detail dalam gugatan Penggugat sehingga petitum angka9 haruslah dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan petitum angka 10 yaitumenghukum Tergugat Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom
    ) Tergugat untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiaphari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 10 ini yang berkaitan uang paksa(Dwangsom) dimana menurut Hakim haruslah ditolak karena sudah menjadiYurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, dimana suatu tuntutan atas sejumlahuang, tidak dapat dikenakan uang paksa (Dwangsom);Menimbang, bahwa berdasakan uraian pertimbangan tersebut, makaterhadap
Register : 19-01-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.SELA
Tanggal 25 Juli 2016 — PT. SEROJA SAMUDERA >< PT. ASURANSI QBE POOL INDONESIA
227116
  • gugatan Penggugat didasarkan kepada buktibukti yang akurat,dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara inidapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bijvoorraadq);Bahwa oleh karena Tergugat memiliki itikad buruk untuk tidak membayar klaim yangdiajukan Para Penggugat maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormatmenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan perkara ini;8.
    Surat Edaran MahkamahAgung RI No. 4 Tahun 2001, ditegaskan bahwa Majelis Hakim hendaklah berhatihatidan mempertimbangkan Pasal 181 HIR;12.Bahwa karena tuntutan Penggugat terkait Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusanini jelas tidak berdasarkan hukum, karena berdasarkan ketentuan Hukum AcaraPerdata yang berlaku di Indonesia, ditentukan bahwa Lembaga Uang Paksa(dwangsom) hanya dapat dijatuhkan terhadap putusan dengan bersifat
    condemnatoiryang bukan merupakan putusan pembayaran sejumlah uang, berdasarkan Pasal 606a RV, Putusan dwangsom hanya dapat ditetapbkan pada suatu penghukuman berupapenyerahan barang dan bukan penyerahan sejumlah uang."
    Terhadap dalil gugatanPenggugat dalam hal Tuntutan Uang Paksa (dwangsom) tersebut layak dan patutuntuk ditolak;13.Bahwa mengingat gugatan Penggugat tersebut beralasan menurut hukum untukditolak, maka tentang biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara hukumharuslah dibebankan kepada pihak Penggugat tersebut;ll DALAM REKONVENS :Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon agar segala sesuatu yangtelah disampaikan pada bagian KonVensi secara mutatais mutandis dianggaptermasuk dan merupakan
Register : 03-03-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 13-11-2016
Putusan PA BADUNG Nomor 0030/Pdt.G/2016/PA.Bdg.
Tanggal 23 Agustus 2016 — Koperasi Simpan Pinjam JASA Layanan Syariah Cabang Denpasar Sebagai Penggugat vs A. Ang Nudi Santoso alias Haji A. Ang Nudy Santosa sebagai Tergugat I dan Hajjah Wiwik Santosa sebagai Tergugat II
217300
  • Gambar Situasi tertanggal 2821990, Nomor : 1350/1990, Luas : +/ 400 m2, tercatat atas nama A.ANG NUDI SANTOSO, yang terletak di Kelurahan Benoa, KecamatanKuta Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat Il Badung, Propinsi DaerahTingkat Bali, Sebagaimana tertulis sertifikat Tanahnya Tertanggal 19031990 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Pertanahan kabupatenBadung;Bahwa, guna menjamin kelancaran pelaksanaan putusan dalam perkara iniadalah sewajarnya apabila para Tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (Dwangsom
    Tentang Uang Paksa (Dwangsom)Menimbang, bahwa karena hukum acara yang berlaku di Indonesiatidak mengenal adanya uang paksa atau duangsom, berdasarkan prinsipkepentingan beracara (proses doelmatigheid) maka dapat dipedomani apayang ada dalam Rv (Reglement of de Rechtsvordering) Pasal 606 huruf (a)yang menentukan uang paksa (dwangsom) berkaitan dengan putusan hakimyang bersifat condemnatoir, berupa menyerahkan suatu barang,mengosongkan sebidang tanah atau bangunan, melakukan suatu perbuatantertentu
    , tidak melakukan suatu) perbuatan dan menghentikan suatuperbuatan kejadian yang dapat diterapkan uang paksa/dwangsom ;Menimbang, bahwa putusan condemnatoir yang berupa pembayaransejumlah uang menurut ketentuan Pasal 606 huruf (a) RV, disebutkan bahwatuntutan uang paksa/dwangsom tidak berlaku terhadap tindakan untukmembayar uang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka gugatan Penggugat di dalam petitum angka 8terhadap tuntutan dwangsom harus dinyatakan tidak dapat
Register : 05-09-2016 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 207/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 15 Januari 2015 — - Abdullah Yacob (PENGGUGAT) - Arsyad alias Akiong (TERGUGAT)
349
  • mengatakan "Penggugat masih mempunyai hutang".Bahwa atas hal tersebut, Tergugat tidak menunjukkan kembali itikadbaiknya sebagai pelaku usaha, sehingga patut dan beralasan menurut hukum,Tergugat dihukum untuk menutup usahanya Wahidin Traktor maupun usahadengan nama lain dalam bidang traktor dan sparepart di Indonesia khususnyadi Kota Medan.Bahwa apabila ditemukan dikemudian hari dengan nyata Tergugat tidakmenutup usahanya, maka patut dan beralasan menurut hukum, Tergugatdihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom
    dan beralasan menurut hukumTergugat dihukum untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) seketika karena sisapembayaran pembelian traktor tersebut telah lunas dibayar oleh Penggugat,walaupun ada banding, verset / perlawanan maupun kasasi;Bahwa apabila Tergugat tidak mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.1. 500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) seketika, maka sangat patutdan beralasan menurut hukum Tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (dwangsom
    hutang yang dilontarkan Tergugat, sangat mengganggu kelancaran bisnisdan relasi dari Penggugat;Menghukum Tergugat untuk menutup usahanya Wahidin Traktor maupun usahadengan nama lain yang didirikan oleh Tergugat dalam bidang traktor dansparepart di Indonesia khususnya di Kota Medan dikarenakan Tergugat tidakmenunjukkan itikad baiknya sebagai pelaku usaha;Menghukum Tergugat yang telah terbukti melakukan kegiatan usaha dengancara yang tidak beritikad baik sebagai pelaku usaha, untuk membayar uangpaksa (dwangsom
    ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah)setiap harinya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde)Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) seketika karena sisa pembayaranpembelian traktor tersebut telah lunas dibayar oleh Penggugat, walaupun adabanding, verset/perlawanan maupun kasasi.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,.
    Abdullah Yacob tidakmembayar hutangnya dan mengganti kerugian kepada Penggugat dr/Tergugat dk, maka beralasan menurut hukum untuk menghukum Tergugatdr/Penggugat dk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.
Putus : 25-05-2016 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN BATAM Nomor 25/PDT.G/2016/PN BTM
Tanggal 25 Mei 2016 — PT. SWADAYA UNION NARATAMA, Sebagai Penggugat Melawan 1. Bambang Pujianto Lim, Sebagai Tergugat I 2. Linus Gusdar, Sebagai Tergugat II 3. Soehendro Gautama, SH, Sebagai Turut Tergugat
12044
  • Menghukum Tergugat , Tergugat Il, dan Turut Tergugat , apabilalalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap, Para Tergugat diwajibkan membayar Uang Paksa(Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) per harisecara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;4.
    Menghukum Tergugat , Tergugat Il, dan Turut Tergugat secara tanggungrenteng membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,(Sepuluh Juta Rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepadaPenggugat, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yangmempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taatterhadap putusan perkara ini;8.
    Pengenaan dwangsom ini mempunyai aturan yang jelassebagaimana diatur dalam pasal 606 a 606 b BRv;Berdasarkan uraian Jawaban tersebut di atas, maka Tergugat dan llmemohonkiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memberikan putusan yangamarnya adalah sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1.Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi Tergugat dan Il;Halaman 28 dari 60 Putusan Perdata Nomor : 25/Pdt.G/2016/PN.Bitm2.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaara);DALAM POKOK PERKARA
    Bahwa Turut Tergugat juga menolak dengan tegas mengenaipengenaan dwangsom sebagaimana gugatan provisi nomor 3 untukselurunnya. Pengenaan dwangsom ini mempunyai aturan yang jelassebagaimana diatur dalam pasal 606 a 606 b BRv.
    MenghukumTergugat , Tergugat Il, dan Turut Tergugat secara tanggung rentengmembayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (SepuluhJuta Rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat,apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyaikekuatan hukum tetap, Majelis Hakim berpendapat terhadap hal tersebut paraTergugat tidak dapat dihukum untuk itu oleh karena dalam perkara inimenyangkut jualbeli dan pembayaran yang menyangkut sejumlah uang,dengan pertimbangan tersebut
Register : 29-03-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Tanggal 14 Agustus 2017 — JAJAT SUDRAJAT; Melawan; PT. ASI Pudjiastuti Aviation (SUSI Air);
11328
  • Jikagugatannya mengenai hakhak pasca PHK sepihak maka tidak dapatmengajukan gugatan uang proses dan dwangsom;Bahwa oleh karena itu dapat kami simpulkan objek gugatan yang diajukanoleh Penggugat tidak jelas (obscuurum Libellum), Olen karenanya Gugatanpenggugat harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.B.
    MENGENAI TUNTUTAN DWANGSOM (UANG PAKSA)1. Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga meminta mengenai adanya uangpaksa kepada Tergugat sebesar: Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dansekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampaiTergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dansempurna " (vide Posita Gugatan pada halaman 8 butir 25).2.
    Pasal 606a Reglementop de Burgerlijk Rechtsvordering (RV) sebagairnana juga dapat dilihat dalamYurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 26 Februari 1973 No. 793K/SIP/1972menentukan dwangsom hanya dapat dimintakan jika dalam suatu gugatanperdata tidak diajukan permintaan mengenai TUNTUTAN SEJUMLAH UANG :Pasal 606aSepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yangdaripada membayor sejumiah uang, maka dapat ditentukan, bahwa atau setiapkali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, oiehnya
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut permintaan mengenai Dwangsom initidak dan harus dinyatakan TIDAK DAP AT DITERIMA.C. PETITUMBerdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat mohon kepada majelis hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan amarputusan sebagai berikut:. DALAM EKSEPSI1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Gugatan Tergugat Tidak Dapat Diterima (Niet OnvantklijkVerklaard).Il. DALA.MPOKOK PERKARA1.
    penyitaan tidak menimbulkan kerugian kepadaPenggugat dan selama pemeriksaan perkara a quo, maka Majelis Hakimberpendapat tidak ada indikasi menghilangkan, mengasingkan ataupunmenggelapkan, dengan demikian tidak perlu dilakukan penyitaan karena tidakmempunyai dasar alasan yang kuat, maka terhadap petitum gugatan Penggugatangka 7, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena putusan perkara a quo meliputi hukumankepada Tergugat untuk membayar sejumlah uang, maka sesuai Pasal 606a Rv,tuntutan dwangsom
Putus : 21-04-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 58/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 21 April 2017 — Ny. YOHANNA DE MEYYER melawan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI 4
11966
  • , yang terletak di Desa Bandar Hardjo diOengaran, yang sekarang dikenal dengan Jalan Gatot Subroto,Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, KabupatenSemarang, Jawa Tengah;24.Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ininantinya, mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000, (Lima JutaRupiah) setiap hari, apabilaia lalai melaksanakan isi putusan terhitungsejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetapsampai dilaksanakan
    Hal ini tentu tidak dapat diukur dandiperinci dengan sejumlah uang, tetapi Penggugat harusmenetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran, dengan nilaiRp. 10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) ;yang diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;10.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) setiap hari,apabila ia lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusanatas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampaidilaksanakan
    uraikan pada point11 diatas dan munculnya gugatan dari Penggugat sehinggamenimbulkan keraguraguan dan ketidakpastian atas apa yangdidalilkan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya mengenaikebenaran dasar atau atas hak kepemilikan Objek Sengketa,maka sudah sewajarnya Yang Mulia Majelis Hakim menolakGugatan Penggugat.14.Bahwa menurut Tergugat, pernyataan Penggugat pada butir22 dan seterusnya tidak perlu ditanggapi karena pernyataan pernyataan tersebut, diantaranya permintaan ganti rugi, uangpaksa (Dwangsom
    2017/PT SMGHIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara inidengan putusan dapat dijalanktm (dilaksanakan) terlebih dahulu(Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum dariTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi ;11.Bahwa untuk menjamin agar Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi menaati dan melaksanakan isi putusan, maka apabilaTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi lalai dalam menjalankanisi putusan ini, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensidibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsom
    TergugatKonvensi untuk, seluruhnya ;Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukanperbuatan melawan hokum;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensiuntuk membayar kerugian yang dialami atau diderita olehPenggugat Rekonvensi berupa KERUGIAN MATERIIL sebesarRp. 30.900.000.000, (tiga puluh milyar sembilan ratus juta rupiah),dan KERUGIAN IMMATERILL sebesar Rp. 50.000.000.000 (limapuluh milyar rupiah)Menghukurn Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa (dwangsom
Register : 18-03-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 8/PDT.G/2015/PN-LSM
Tanggal 16 September 2015 — KHAIRIDA Binti HAMZAH LAWAN PT. BANK ACEH KANTOR PUSAT DI PROVINSI ACEH, DKK
7522
  • perjanjian yang = sejalan denganpenyelenggara manajemen perbankan yang baik dan benar ; Bahwa berdasarkan dalildalil Rekonpensi yang diuraikan diatas jelaslahapabila gugatan Penggugat dalam Rekonpensi adalah gugatan Rekonpensiyang jelas dan terang menurut hukum, oleh karena itu sudah sepatutnyauntuk diterima ; Bahwa agar Tergugat dalam Rekonpensi bersedia secara sukarelamemenuhi isi putusan dalam perkara ini, mohon agar Tergugat dalamRekonpensi secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom
    yang telah mencemarkan nama baik, kredibilitas danbonafibitas yang dapat merugikan Penggugat dalam rekonpensi secaraimmateriil, membayar biaya materil dan immateril sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) ;Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh tagihan kredit sebesar Rp. 500.894.786,97, (lima ratus juta delapan ratussembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah komasembilan puluh tujuh sen) ; Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa(dwangsom
    yang sejalan denganpenyelenggara manajemen perbankan yang baik dan benar ; e Bahwa berdasarkan dalildalil Rekonpensi yang diuraikan diatas jelaslahapabila gugatan Penggugat dalam Rekonpensi adalah gugatan Rekonpensiyang jelas dan terang menurut hukum, oleh karena itu sudah sepatutnyauntuk diterima ; e Bahwa agar Tergugat dalam MRekonpensi bersedia secara sukarelamemenuhi isi putusan dalam perkara ini, mohon agar Tergugat dalamRekonpensi secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom
    pelelangan objek perkaramilik Tergugat Rekonpensi telah diajukan dan dimohonkan oleh Penggugat Rekonpensi melalui Tergugat Il dalam Konpensi dalam hal ini Kantor PelelanganKekayaan Negara Dan Lelang (KPKLN) Lhokseumawe, maka permintaanterhadap pembayaran atas tagihan kredit tersebut haruslah dinyatakan ditolak ; Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat Rekonpensi pada point4 yang memohon menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uangPutusan No.08/Pdt.G/2015/PNLsmHal 28 dari 30 Halamanpaksa (dwangsom
    ) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1000.000,(satu juta rupiah)/hari jika Tergugat dalam Rekonpensi lalai menjalankan isiputusan ini sejak diucapkan sampai dilaksanakan, akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan /Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 791 K/Sip/1972, tanggal 26 Februari 1973 disebutkanbahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku untuk membayar hutang, maka olehkarenanya petitum Penggugat Rekonpensi pada point 4 tersebut haruslah dinyatakan
Register : 24-04-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 70/Pdt.G/2014/PN Mtr
Tanggal 18 Nopember 2014 —
194106
  • sebagaimana bunga yang harusdibayar oleh Para Tergugat terhitung sejak tanggal 10 Januari 2014 sampai gugatanini Mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde) dan kerugian dibayar lunas.Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar danlalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) dalam perkara im dan karenannya mohonlah PengadilanNegeri Mataram menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom
    Pinjamandan Jasa Pinjaman merupakan perbuatan Wanprestasi.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai danseketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 260.000.000, (dua ratus enam puluh jutarupiah), ditambah bunga 3% (tiga persen) dari hutang pokok pinjaman dan jasapinjaman setiap bulannya terhitung sejak tanggal 10 Januari 2014 sampai kerugiandan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai putusan yang tetap.Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa(dwangsom
    Hutangtersebut jelas tidak sah; Para Tergugat juga sangat keberatan atas adanya SuratPerjanjian tersebut, dan oleh karenanya Para Terggugat mohon kepada YangMulia Majelis Hakim yang mengadili memeriksa, dan memutus perkara inimenolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan tidakdapat diterima.Bahwa mengenai tuntutan Penggugat angka 5 dan 6, yang memohon kepadaMajelis Hakim agar Para Tergugat membayar ganti kerugian secara tunai sebesarRp 260.000.000, dan membayar uang paksa (dwangsom
    Tergugat adalahsebesar Rp. 1,75% setiap bulannya;Menimbang, bahwa selanjutnya sejak kapan bunga yang harus dibayar olehPara Tergugat tersebut dihitung dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1250 KUHPerdata bunga tersebut harus dihitung sejak gugatan itu didaftarkan di PengadilanNegeri, dengan demikian terhadap petitum kelima dapat dikabulkan sebagaimana akandisebutkan dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa dalam petitum keenam Penggugat mohon para Tergugatdihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom
    ) sebesar Rp. 1.000.000 (satu jutarupiah) setiap harinya apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan PengadilanNegeri Mataram sejak gugatan ini didaftarkan;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Para Tergugat sudahdihukum untuk membayar sejumlah uang dan juga sudah dihukum untuk membayarbunga, maka kepada Para Tergugat tersebut sudah tidak mungkin lagi untuk dihukumuntuk membayar sejumlah uang paksa atau dwangsom hal tersebut sesuai pula denganYurisprudensi MARI dalam putusannya Nomor
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Mre
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat:
PT.bank BNI KCP tanjung enim
Tergugat:
1.Beni Sri wahyuni
2.Riki firma irawan
3.Desi herawati
4.Rido aldian
449
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jikaParaTergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan inidengan baik, seketika, dan sempurna;8.
    pendapat Hakim oleh karena tidak ada halhalyang bersifat mendesak dan untuk melakukan suatu eksekusi pengosonganperlu adanya penetapan sita terlebih dahulu oleh Pengadilan sementaradalam perkara ini tidak ditetapkan sita jaminan dan petitum Penggugat padaangka 4 (empat) terkait sita jaminan juga telah ditolak, maka terhadappermohonan Penggugat dalam petitum pada angka 6 (enam) tersebutharuslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 (tujuh) terkaitmenghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom
    Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dansempurna, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan dalam Pasal 606a Rvyang berbunyi :sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukumanuntuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlan uang maka dapatditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhihukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yangbesarnya ditetapkan dalam keputusan hakim danuang tersebut dinamakanuang paksa (dwangsom
    ), selanjutnya mengacu pula pada PutusanMahkamah Agung No.2331K/Pdt/2008 tanggal 23 Juli 2009 yang padapokoknya menyatakan bahwa penghukuman pembayaran sejumlah uang tidakdapat dikenakan uang paksa (dwangsom), berdasarkan ketentuanketentuantersebut maka Hakim berpendapat bahwa oleh karena dalam perkara ini ParaHalaman 27 dari 29 Putusan Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN MreTergugat dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayarkan hutang kredityang terdiri dari hutang pokok, tunggakan bunga dan tunggakan denda
    makaterhadap Para Tergugat tidak dapat dikenakan uang paksa (dwangsom),dengan demikian petitum angka 7 (tujuh) telah sepatutnya dan beralasanuntuk ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penggugat dalam petitumgugatannya pada angka 8 (delapan) yaitu menghukum Para Tergugat untukmembayar biaya perkara yang timbul, maka menurut Hakim denganmengingat ketentuan Pasal 192 Rbg oleh karena gugatan
Register : 15-03-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 299/Pdt.G/2019/PA.Bn
Tanggal 20 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7723
  • Bahwa agar Tergugat berkenan untuk melaksanakan putusan perkara ininantinya, mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa(Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) perharinya setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan yangterhitung satu minggu sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;10.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) perharinya,setiapTergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung satu minggu sejakputusan diucapkan hingga dilaksanakan;7.
    R.Bgdan SEMA No 3 Tahun 2000, oleh karena itu permohonan Penggugatberkenaan dengan putusan dapat dijalankan (Ujitvorraad bij vorrad), harusdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat pada poin 6 yaitu supayaTergugat diperintah untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatanmenjalankan isi putusan yang telah berkekuatan tetap.
    Majelis Hakimberpendapat bahwa putusan harta bersama adalah putusan yang dapatdimintakan eksekusi riil apabila telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidakberlaku uang paksa (dwangsom). Hal ini berdasarkan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 307/K/Sip/1976 tanggal 5 Desember 1996 yang menggariskanbahwa "tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapatdilaksanakan dengan eksekusi rill bila keputusan yang bersangkutanmempunyal kekuatan yang pasti.
    Oleh karena itu tuntutan Penggugat supayaTergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebagaimanapetitum angka 6 perkara a quo harus ditolak;Menimbang, bahwa harta bersama merupakan pembahasan di bidangperkawinan, maka sesual Pasal 89 ayat (1) Undangundang nomor 7 Tahun1989 sebgaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,biaya perkara dibeban kepada Penggugat;Menimbang, bahwa didalam memeriksa perkara ini telah
Register : 18-08-2016 — Putus : 14-10-2016 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 381/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 14 Oktober 2016 — Pembanding/Penggugat : Amah binti AMAD
Terbanding/Tergugat : BAMBANG DARMAWAN
3514
  • seluas + 100 M2, yang terletak diKampung Sebrang RT.02 RW.09 No.46 Kelurahan Limo, KecamatanLimo, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, dengan batasbatas : Sebelah Utara dengan rumah sewa, panjang 10 M; Sebelah Selatan dengan rumah Pak Tejo, panjang 9.60 M Sebelah Barat dengan Jalan Umum/Gang, lebar 8,70 M Sebelah Timur dengan rumah Mpok, lebar 10 MBahwa untuk mencegah TERGUGAT menunda pelaksanaan isi putusandalam perkara ini, maka PENGGUGAT mohon Pengadilan NegeriDepok untuk menetapkan uang paksa ( dwangsom
    sah dari padaTERGUGAT, dimana diketahui Permohonan sita jaminan adalah bersifatuntuk pemenuhan atau jaminan / pembayaran suatu kewajiban hutangdari seseorang yang dikarenakan adanya itikad tidak baik untukmengalinkan assetassetnya sebelum Putusan dibacakan, dengandemikian berdasarkan fungsi dan sifat sita jaminan tersebut makaadalah patut pula Permohonan Sita Jaminan PENGGUGAT wajibditolak karena TERGUGAT tidak ada kewajiban hutang apapunterhadap PENGGUGAT;Bahwa, terhadap permohonan uang paksa / dwangsom
    BDGagar Ketua Pengadilan Negeri Depok dan atau Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus Perkara ini dalam Perkara NOMOR156/pdt.G/2015/PN.DPK dapat menghukum PENGGUGAT /TERGUGAT REKOVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000, (satu) juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan sejak Putusan ini dibacakan.Berdasarkan halhal tersebut diatas, PENGGUGAT REKONVENSImohon agar Pengadilan Negeri Depok dan atau terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus Perkara ini dalam Perkara NOMOR156
    Menetapkan Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu jutarupiah) untuk setiap keterlambatan pembayaran oleh PENGGUGAT /TERGUGAT REKONVENSI Sejak putusan ini dibacakan.9.
    Menetapkan Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satujuta rupiah) untuk setiap keterlambatan pembayaran oleh TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi sejak putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap ; 222222 22 neon nee7.