Ditemukan 203451 data
11 — 8
Bahwa perkawinan tersebut belum pernah dicatatkan di Kantor UrusanAgama di seluruh Indonesia, sehingga perkawinan tersebut tidak dapatdibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat olen Pegawai Pencatat Nikah.11.Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan Itsbat Nikah ini untukkeperluan sahnya pernikahan para Pemohon, dan untuk mengurus suratsurat penting lainnya.12.
tangga rukun dan harmonis,tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam;Bahwa selama para Pemohon berumah tangga tidak ada pihak yangkeberatan dengan pernikahan para Pemohon;Bahwa Para Pemohon tidak tercatat pernikahannya, menurut ceritaPara Pemohon karena ketika berada di Malaysia Para Pemohon tidakmengerti kalau pernikahan mereka bisa didaftarkan ke Konjen RI;Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan itsbat nikah ini untukkepastian hukum sahnya pernikahan para Pemohon dan juga untukmengurus suratsurat penting
rukun dan harmonis,tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam; Bahwa selama para Pemohon berumah tangga tidak ada pihak yangkeberatan dengan pernikahan para Pemohon; Bahwa Para Pemohon tidak tercatat pernikahannya, menurut ceritaPara Pemohon karena ketika berada di Malaysia Para Pemohon tidakmengerti kalau pernikahan mereka bisa didaftarkan ke Konjen RI; Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan itsbat nikah ini untukkepastian hukum sahnya pernikahan para Pemohon dan juga untukmengurus suratsurat penting
5 — 0
Sit.Pemohon II mengurusnya ternyata pernikahan Pemohon I dengan PemohonIl tersebut tidak tercatat; Oleh karenanya Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengesahan Nikah dari Pengadilan Agama Situbondo, gunadijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akte kelahiran anak dandokumen penting lainnya; Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon II mohonagar Ketua Pengadilan Agama Situbondo segera memeriksa
untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal ikhwal sebagaimana tercantum dalam Berita Acarapemeriksaan perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon danPemohon II pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa berdasarkan pada alat bukti P.1, P.2 dan P.3 yangternyata para Pemohon berdomisili di wilayah Kabupaten Situbondo, dengandiajukan permohon isbat nikah dalam rangka mengurus Akte kelahiran anakdan dokumen penting
ANAK KANDUNG Il, (Situbondo, 26 Januari2018); Bahwa permohonan istbat nikah tersebut khusus akan digunakan untukmengurus Akte kelahiran anak dan dokumen penting lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukanmenurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, sedangkanmengenai tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa oleh karena para
11 — 4
Bahwa pada saat ini Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanpenetapan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) sebagai bukti nikah Pemohon dan Pemohon II dan juga untuk keperluan pengurusan Akta Nikah, AktaKelahiran anak dan surat surat penting lainnya;Berdasarkan alasanalasan di atas, Pemohon dan Pemohon II mohonkepada Pengadilan Agama Sorong cq.
Urusan Agama Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara,Perkawinan tersebut dilakukan dengan wali ayah kandung bernama: KambaDg Siriwa bin Dg Sele, dan dihadiri saksi nikah dua orang diantaranya masingmasing bernama: Rusli dan Juhaeni dengan mas kawin berupa Satu StellEmas 17 Gram;Menimbang, bahwa permohonan ini diajukan untuk mendapatkankepastian hukum bagi Pemohon dan Pemohon II demi memperoleh KutipanAkta Nikah dan juga untuk keperluan pengurusan Akta Nikah, Akta Kelahirananak dan surat Surat penting
Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,pasal 2 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974tentang Perkawinan dan pasal 5 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, makaHalaman 8 dari 10 halaman,Penetapan Nomor 0103/Padt.P/2017/PA.Sroguntuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat pencari keadilan yangberagama Islam, disamping untuk memberikan perlindungan hukum,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum pada setiap peristiwakependudukan/ peristiwa penting
10 — 6
Bahwa perkawinan tersebut belum pernah di catatkan di Kantor UrusanAgama di seluruh Indonesia, sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.10.Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan Itsbat Nikah ini untukkeperluan sahnya pernikahan para Pemohon, dan untuk mengurus suratsurat penting lainnya;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon IImohon kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan agar memeriksa danmengadili, serta
Bahwa para Pemohon telah dikaruniai 4 orang anak; Bahwa para Pemohon selama berumah tangga rukun danharmonis, tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam; Bahwa selama para Pemohon berumah tangga tidak ada pihakyang keberatan dengan pernikahan para Pemohon; Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan itsbat nikah ini untukkepastian hukum sahnya pernikahan para Pemohon sehingga bisamengurus buku nikah yang resmi dan sah, juga untuk mengurusSuratSurat penting lainnya;Saksi 2 para pemohon, umur 29 tahun
hubungan darah/keluarga danatau hubungan sesusuan; Bahwa para Pemohon telah dikaruniai 4 orang anak; Bahwa para Pemohon selama berumah tangga rukun danharmonis, tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam; Bahwa selama para Pemohon berumah tangga tidak ada pihakyang keberatan dengan pernikahan para Pemohon; Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan itsbat nikah ini untukkepastian hukum sahnya pernikahan para Pemohon sehingga bisamengurus buku nikah yang resmi dan sah, juga untuk mengurusSuratSurat penting
9 — 4
dalam usia18 tahun dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 16 tahun; Bahwa perkawinan Pemohon dengan Pemohon II tidak adahubungan keluarga dan hubungan mahram; Bahwa selama perkawinan, Pemohon dan Pemohon II tidakpernah bercerai, tidak pernah pindah agama serta tidak ada orang lainyang mempersoalkan/keberatan tentang keabsahan perkawinanmereka; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mempunyai 5 (lima)orang anak; Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan itsbat nikahadalah untuk mengurus suratsurat penting
dalam usia18 tahun dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 16 tahun; Bahwa perkawinan Pemohon dengan Pemohon II tidak adahubungan keluarga dan hubungan mahram;= Bahwa selama perkawinan, Pemohon dan Pemohon II tidakpernah bercerai, tidak pernah pindah agama Serta tidak ada orang lainyang mempersoalkan/keberatan tentang keabsahan perkawinanmereka;: Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mempunyai 5 (lima)orang anak; Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan itsbat nikahadalah untuk mengurus Suratsurat penting
Pemohon Il,sehingga kesaksian tersebut dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal309 R.Bg:Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di muka persidangantelah ternyata bahwa setelah pernikahan Pemohon dan Pemohon II tidakpernah memiliki Buku Kutipan Akta Nikah dari Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama KABUPATEN LIMA PULUH KOTA dan Pemohon dan Pemohon Il sangat membutuhkan Penetapan Itsbat Nikah dariPengadilan Agama Bengkalis, guna dijadikan sebagai dasar hukum untukpersyaratan mengurus suratsurat penting
Wiwik Insiyah
14 — 3
register : 101/Pdt.P/2018/PNTIg pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa, Pemohon lahir di Tulungagung pada tanggal 28 Desember 1974dari suami isteri bernama SAMAD dan SUWARTI ; Bahwa, Pemohon pada tahun 2009 Pemohon pergi bekerja mencarinafkah ke Taiwan dan mendapatkan Paspor Nomor : XE037827 dengannama WIWIK INSIYAH, lahir di Tulungagung tanggal 28 Desember 1975,oleh karena kesalahan sponsor akhirnya salah tulis pada tahun kelahiranyang berbeda akhirnya Pemohon menurut saja yang penting
Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenaipenggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas PendudukIndonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasidata jati diri Seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidangAdministrasi kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayananKependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiappenduduk.
Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkanpada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yangdialami oleh dirinya dam/ atau keluarganya ;Menimbang, bahwa identitas atau nama setiap orang yang lahir diNegara Republik Indonesia yang benar adalah nama, tanggal, bulan dan tahunkelahiran seperti yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga dan Identitas lainnya adalah seperti yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan
6 — 0
dan Pemohon II hingga kini tidak pernah menerima KutipanAkta Nikah dari Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan setelah Pemohon danPemohon II mengurusnya ternyata pernikahan Pemohon dengan PemohonIl tersebut tidak tercatat; Oleh karenanya Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengesahan Nikah dari Pengadilan Agama Situbondo, gunadijadikan sebagai alas hukum untuk Administrasi Akta Kelahiran Anak danDokumen Penting Lain; Bahwa Pemohon
Sit.diajukan permohon isbat nikah dalam rangka Administrasi Akta Kelahiran Anakdan Dokumen Penting Lain maka terhadap permohonan dimaksud PengadilanAgama Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut telahdidengarkan keterangan pihak Pemohon II dan juga telah diajukan bukti buktidan saksi saksi yang menerangkan di dalam persidangan, keterangan manasatu dengan lainnya telah saling bersesuaian, maka keterangan saksi dapatditerima dan
perundangundanganyang berlaku serta tidak terikat oleh suatu perkawinan dan atau tidak dalammasa iddah orang lain; Setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II bertempattinggal di rumah bersama dan telah hidup rukun sebagaimana layaknyasuami istri 3 orang anak bernama : 1)ANAK KANDUNG 1, Situbondo, 31Agustus 2007,2)ANAK KANDUNG 2, Situbondo, 7 Oktober 2010,3)ANAKKANDUNG 3, Situbondo, 31 Maret 2013; Bahwa permohonan istbat nikah tersebut khusus akan digunakan untukAdministrasi Akta Kelahiran Anak dan Dokumen Penting
9 — 2
Sit.Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dan setelah Pemohon danPemohon II mengurusnya ternyata pernikahan Pemohon I dengan PemohonIl tersebut tidak tercatat; Oleh karenanya Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengesahan Nikah dari Pengadilan Agama Situbondo, gunadijadikan sebagai alas hukum untuk Mengurus akte Kelahiran Anak danDokumen penting lainnya; Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon
Sit.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon danPemohon II pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa berdasarkan pada alat bukti P1 dan P2 yangternyata para Pemohon berdomisili di wilayah Kabupaten Situbondo, dengandiajukan permohon isbat nikah dalam rangka Mengurus akte Kelahiran Anakdan Dokumen penting lainnya maka terhadap permohonan dimaksudPengadilan Agama Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo;Menimbang bahwa
Sit.istri dan telah dikaruniai 1 orang anak bernama : ANAK KANDUNG(Situbondo, 23 Juli 2011); Bahwa permohonan istbat nikah tersebut khusus akan digunakan untukMengurus akte Kelahiran Anak dan Dokumen penting lainnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukanmenurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, sedangkanmengenai tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya
DWI UTOMO
20 — 3
tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur bahwaHalaman 5 dari 10 Penetapan Nomor 534/Pdt.P/2020/PN BItPencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilannegeri;Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan umum UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwaPeristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untukmenetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatasmenjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting
, antara lain kelahiran, lahir mati,kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan,dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti namadan Peristiwa Penting lainnya yang dialami olen seseorang merupakan kejadianyang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitasatau surat keterangan kependudukan.
Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukandan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukanpengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undangundang;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalilpermohonannya, Pemohon mengajukan bukti surat bertanda P1 sampaidengan P8 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Lilik Utami dan saksi SriArindah;Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Pemohondidalam persidangan didapatlah suatu fakta sebagai berikut:: Bahwa Pemohon
SIE SUN SENG
27 — 7
tertulis Sie Yoora diubah menjadi Jean Sie Yoora, yang diajukanoleh Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan seluruh bukti yang diajukandi persidangan baik buktibukti Surat dan keterangan Saksisaksi maka Hakimakan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,menyatakan yang dimaksud dengan peristiwa penting
Dan setiap yang berkaitandengan peristiwa penting tersebut, maka setiap Penduduk wajib melaporkanperistiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhisyarat yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilsebagaimana ketentuan Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan
8 — 0
Halaman 4 dari 10ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: tanggal 17 Maret 1984 namaPemohon (PEMOHON tempat tanbggal lahir Karangan 22 tahun,Pemohon II ditulis PEMOHON II tempat tanggal lahir 21 tahun), padahaldalam dokumen penting lainnya seperti KTP dan KK Para Pemohontertulis nama PEMOHON tempat tanbggal lahir Trenggalek 01101962,Pemohon II ditulis PEMOHON II tempat tanggal lahir Trenggalek 31121962.
Oleh karena itu maka Pemohon sangat membutuhkan penetapanperubahan nama pada akta nikah tersebut disesuaikan dengan dokumendokumen penting pribadi Pemohon seperti KTP dan KK Para Pemohonguna dijadikan alas hukum/demi kepastian hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, berupa fotokopi KutipanAkta Nikah atas nama Para Pemohon telah dimeterai cukup, dinasglendan cocok dengan aslinya, dan oleh karena alat bukti tersebut berupa aktaautentik yang juga diakui kebenaran isinya oleh Para Pemohon yangmenerangkan
Halaman 7 dari 10Undang nomor 24 tahun 2013 adalah bertujuan untuk : memberikanperlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi danstatus hukum setiap peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting yangdialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga identitas pribadi yangmenyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang haruslahtetap, benar dan semestinya tidak ditemukan perbedaan antara satudengan lainya;Menimbang, bahwa
KOMSRI
23 — 3
identitasyang seharusnya yaitu nama dan tanggal lahir tertulis ( Yanti) lahir diTulungagung, tanggal 09 Mei 1971, sedangkan seharusnya dataidentitas Pemohon yang benar adalah (Komsrni), lahir Tulungagung padatanggai 15 Januari 1971 dari pasangan suami isteri bernama Senen danKatinah, sebagaimana data dalam Akte Kelahiran Pemohon;Bahwa kesalahan data identitas Pemohon tersebut dikarenakansponsor/PJTKI telah memasukkan data nama dan tanggal lahir yangberbeda tetapi akhirnya Pemohon menurut saja yang penting
identitasyang seharusnya yaitu nama dan tanggal lahir tertulis ( Yant/) lahir diTulungagung, tanggal 09 Mei 1971, sedangkan seharusnya dataidentitas Pemohon yang benar adalah (Komsri), lahir Tulungagung padatanggai 15 Januari 1971 dari pasangan suami isteri bernama Senen danKatinah, sebagaimana data dalam Akte Kelahiran Pemohon; Bahwa kesalahan data identitas Pemohon tersebut dikarenakansponsor/PJTKI telah memasukkan data nama dan tanggal lahir yangberbeda tetapi akhirnya Pemohon menurut saja yang penting
identitasyang seharusnya yaitu nama dan tanggal lahir tertulis ( Yanti) lahir diTulungagung, tanggal 09 Mei 1971, sedangkan seharusnya dataidentitas Pemohon yang benar adalah (Komsri), lahir Tulungagung padatanggai 15 Januari 1971 dari pasangan suami isteri bernama Senen danKatinah, sebagaimana data dalam Akte Kelahiran Pemohon;Bahwa kesalahan data identitas Pemohon tersebut dikarenakansponsor/PJTKI telah memasukkan data nama dan tanggal lahir yangberbeda tetapi akhirnya Pemohon menurut saja yang penting
SARKIDI
38 — 6
anak Pemohon yang bernama KHOERUL ANWAR karenaterdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon, dimana dalam akta tersebutHalaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2021/PN.Tmgnama Pemohon sebagai orang tua si anak tertulis AHMAD SARYUDINSARKIDI dimana seharusnya nama Pemohon adalah SARKIDI; Bahwa Pemohon tidak pernah berganti nama menjadi AHMAD SARYUDINSARKIDI, nama tersebut diberikan orang tua pemohon sebagai nama tua(nama setelah menikah) namun tidak pernah dipakai sebagai nama dalamdokumen/suratsurat penting
membetulkan penulisan nama dalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon yang bernama KHOERUL ANWAR karenaterdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon, dimana dalam akta tersebutnama Pemohon sebagai orang tua si anak tertulis AHMAD SARYUDINSARKIDI dimana seharusnya nama Pemohon adalah SARKIDI; Bahwa Pemohon tidak pernah berganti nama menjadi AHMAD SARYUDINSARKIDI, nama tersebut diberikan orang tua pemohon sebagai nama tua(nama setelah menikah) namun tidak pernah dipakai sebagai nama dalamdokumen/suratsurat penting
NamaPemohon sebagai orang tua (ayah) dari seorang bernama KHOERUL ANWAR,yaitu di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut tertulis namaPemohon adalah AHMAD SARYUDIN SARKIDI, sedangkan yang benar adalahSARKIDI;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MUKADI dan saksi HARYONOSARJU Pemohon tidak pernah berganti nama menjadi AHMAD SARYUDINSARKIDI, nama tersebut diberikan orang tua pemohon sebagai nama tua (namasetelah menikah) namun tidak pernah dipakai sebagai nama dalamdokumen/suratsurat penting
8 — 0
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami olehseseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana;17.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputikelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan statuskewarganegaraan.maka Majelis Hakim berpendapat bahwa segala yang termaktub dalam alat buktitersebut merupakan data autentik dan valid yang harus menjadi rujukan untukpembetulan Nama diri Pemohon yang benar;Menimbang, bahwa selain bukti tertulis sebagaimana telah dipertimbangkantersebut diatas
pertimbangan ini bahwa sesuai dengan konsideran yangPenetapan, xxxx/Pdt.P/2014/PA.Po., hal. 9 dari 13 hal.termaktub dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan mempunyai tujuan sebagai berikut:bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 padahakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadappenentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan danperistiwa Penting
132 — 39
Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilandimohonkan untuk diubah menjadi Dua Januari Seribu Sembilan Ratus SembilanPuluh Lima;Menimbang, bahwa kunci ditolak atau dikabulkannya permohonanharusberdasarkan pembuktian yang bersumber dari faktafakta yang diajukan Pemohon,dan pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukunganfaktafakta,sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya faktafakta yangmendukungnya;Menimbang, bahwa kelahiran adalah termasuk peristiwa kependudukan danperistiwa penting
dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diaturdalam Pasal 1 ayat (17) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan :Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputikelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan statuskewarganegaraan.Halaman 7 dari 9 halaman Penetapan Nomor : 38/Pdt.P/2017/PN.PgaMenimbang
, bahwa atas peristiwa penting berupa kelahiran anak tersebutPemohon wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenangsebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Republik IndonesiaNomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan :Setiap Penduduk vwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristina Pentingyang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa
Hadi Sukamto
16 — 10
bahwa Hakim berpendapat permohonan Pemohonbermaksud untuk mempertegas status anak Pemohon tersebut untukmemberikan kepastian hukum serta menghindari kesulitan administrasi di masamendatang terkait dengan adanya perubahan nama anak Pemohon, dan tidakuntuk kepentingan lain yang dapat mengakibatkan Pemohon melakukanpelanggaran hukum;Menimbang, bahwa selain mengenai perubahan nama, dalam Pasal 56UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanmengatur mengenai pencatatan peristiwa penting
lainnya dimana dalampenjelasannya diatur bahwa yang dimaksud dengan peristiwa penting lainnyaHalaman 6 dari 9 Putusan Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Bin.adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan padainstansi pelaksana antara lain perubahan jenis kelamin, maka dapatdisimpulkan bahwa pembentuk undangundang membolehkan adanyaperubahan selain perubahan nama;Menimbang, bahwa terutama lagi apabila dikaitkan dengan anakPemohon tersebut masih tergolong anak karena masih berusia 1
sesuatuseperti mendaftar sekolah, kuliah, melamar pekerjaan dan sebagainya;Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwaterhadap petitum angka 2 tersebut patut untuk dikabulkan dengan perbaikanredaksional;Menimbang, bahwa terkait dengan dikabulkannya petitum angka 2,maka berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 56 UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menentukan Bahwa pejabatpencatatan sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan mencatatperubahan nama dan peristiwa penting
ISMANTO
26 — 10
berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P3, Pemohon bertempattinggal di Kampung Gandok RT002/RWO005, Kelurahan Pakuan, KecamatanKota Bogor Selatan, Kota Bogor, oleh karena itu Pengadilan Negeri Bogorberwenang untuk memeriksa permohonan Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan yang dimaksud dengan Pencatatan Sipil adalah pencatatanperistiwa penting
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor :232/Pdt.P/2019/PN.Bgrperceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan
pencatatan sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri oleh Penduduk, dan berdasarkan laporan tersebut PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipildan kutipan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan :Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yangmelakukan pencatatan Peristiwa Penting
RUDI ISMAIL
27 — 4
Kayumanis, RT.001/RW.003, Kelurahan Kayumanis, KecamatanTanah Sereal, Kota Bogor, oleh karena itu Pengadilan Negeri Bogor berwenanguntuk memeriksa permohonan Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan yang dimaksud dengan Pencatatan Sipil adalah pencatatanperistiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana :Halaman 5 dari 9 Penetapan
Nomor :25/Pdt.P/2020/PN.BgrMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 59 UU No. 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas
pencatatan sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri oleh Penduduk, dan berdasarkan laporan tersebut PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipildan kutipan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan :Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yangmelakukan pencatatan Peristiwa Penting
10 — 5
Pasal 35 huruf a dan Pasal 36UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24tahun 2013 dijelaskan bahwa instansi pelaksana melaksanakan urusanadministrasi kependudukan dengan kewenangan yang meliputi: a. memperolehketerangan dan data yang benar tentang Peristiwa Kependudukan danPeristiwa Penting yang dilaporkan Penduduk. b. memperoleh
data mengenaiPeristiwa Penting yang dialami Penduduk atas dasar putusan atau penetapanpengadilan, dan pada ayat (2) ditegaskan bahwa kewenangan sebagaimanaHalaman 8 dari 12 putusan Nomor 223/Pdt.P/2020/PA.Sgmdimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUA Kecamatan,khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yangberagama Islam;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut diatas, maka dapat ditafsirkan bahwa pencatatan peristiwa penting termasuknikah
18 — 7
Bahwa perkawinan tersebut belum pernah dicatatkan di Kantor UrusanAgama di seluruh Indonesia, sehingga perkawinan tersebut tidak dapatdibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat olen Pegawai Pencatat Nikah.11.Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan Itsbat Nikah ini untukkeperluan sahnya pernikahan para Pemohon, dan untuk mengurus suratsurat penting lainnya.12.
berada di Malaysia ParaPemohon tidak memiliki paspor dan dokumendokumen lainnyasehingga Para Pemohon tidak dapat mendaftarkan pernikahannya keKonjen RI;Bahwa para Pemohon selama berumah tangga rukun dan harmonis,tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam;Bahwa selama para Pemohon berumah tangga tidak ada pihak yangkeberatan dengan pernikahan para Pemohon;Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan itsbat nikah ini untukkepastian hukum sahnya pernikahan para Pemohon dan juga untukmengurus suratsurat penting
berada di Malaysia ParaPemohon tidak memiliki paspor dan dokumendokumen lainnyasehingga Para Pemohon tidak dapat mendaftarkan pernikahannya keKonjen RI; Bahwa para Pemohon selama berumah tangga rukun dan harmonis,tidak pernah bercerai dan tetap beragama Islam; Bahwa selama para Pemohon berumah tangga tidak ada pihak yangkeberatan dengan pernikahan para Pemohon; Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan itsbat nikah ini untukkepastian hukum sahnya pernikahan para Pemohon dan juga untukmengurus Ssuratsurat penting