Ditemukan 14299 data
24 — 10
Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkaraini, tegasnya kata barang siapa sama halnya dengan kata Setiap orang.
29 — 8
Tegasnya kataBarangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa ataudader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya menuruthukum.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadirkan orang yang bernama Sunoko Alias Noko Bin Sarwan, yangberdasarkan keterangan' saksisaksi serta keterangan Terdakwa dapatdisimpulkan bahwa seseorang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benarTerdakwalah
48 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi sekalipun terbukti, Hakim berpendapat bahwa perbuatan yangdidakwakan tidak merupakan tindak pidana.Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam putusan pelepasan dari segalatuntutan hukum, apa yang didakwakan kepada Terdakwa cukup terbukti secarasah baik dari segi batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183KUHAP, akan tetapi perbuatan yang terbukti itu "tidak merupakan tindakpidana, tegasnya perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa yang telahterbukti itu, tidak ada diatur dan tidak termasuk
FIRMA HASMARA, SH
Terdakwa:
NOPEN Bin HARYONO
25 — 19
Tegasnya kata barangsiapa menurut putusan Mahkamah Agung RINomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata barangsiapa identikdengan setiap orang atau hi sebagai siapa saja yang harus dijadikanHalaman 14 dari 28 halaman Putusan Nomor 29/Pid.B/2019/PN LiwTerdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dankewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan NOPEN Bin HARYONO sebagai Terdakwa dalam perkara
89 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tegasnya alat bukti dalam hokumacara pidana tidak mengenal hierarki. Hanya saja ada ketentuanketentuanyang mensyaratkan keterkaitan antara bukti, yang satu dengan bukti yanglain. oleh karena itu, dalam hukum acara pidana terdapat bukti yang bersifatsebagai pelengkap bukti tersebut timbul dari bukti yang lain.
31 — 10
Tegasnya, terminologi kata barang siapaadalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orangsebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintaipertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
47 — 6
didasarkanpertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbanganunsurunsur dari Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap diriHalaman 25 dari 28 Putusan Nomor 2500/Pid.Sus/2020/PN LbpTerdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pulamempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itutujuan pemidanaan bukanlah sematamata merupakan pembalasan melainkansebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkanperbuatan selanjutnya, lebih tegasnya
68 — 8
Tegasnya,kata barang siapa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata barang siapa identik dengan terminologikata setiap orang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yakni, Khatijahbinti alm. Tgk. Johan, Zainuddin Bin alm. Musa, Deri Wibawa Bin. M.
85 — 8
Tegasnya, kataparang siapa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 kata barang siapa identik dengan terminologi kata setiaporang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi di persidangandibawah sumpah yang saling bersesuaian menerangkan membenarkan terdakwaSUTRIS
Desi Septina Wati,SH
Terdakwa:
MURHABAN Als ABAN Bin SYAHRAN
65 — 18
Tegasnya, kata BARANG SIAPA menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun2008, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata BARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabandalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan BARANG SIAPAatau
54 — 4
Tegasnya kata barangsiapa menurut putusan Mahkamah Agung RIHal. 21 dari hal. 28 Putusan Nomor 94/Pid.B/2015/PN KbrNomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan setiap orang atau hijsebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subjekhukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanZULFAHMI Pgl.
141 — 67
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Barang siapa.Menimbang bahwa mengenai kata Barang Siapa menunjukan kepadasiapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yangdidakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orang nya yang menjaditerdakwa dalam perkara ini, Tegasnya, kata Barang Siapa menurut BukuPedoman Pelaksanaan
Tegasnya, suatu perbuatan dapatdikatakan memenuhi rumusan delik Pasal 55 jika memenuhi salah satu ataubahkan lebih dari satu perbuatan yang ada, apakah sebagai pelaku, turut sertamelakukan, menyuruh lakukan, ataupun membujuk untuk melakukan.Halaman 50 dari 55 Putusan Nomor200/Pid. Sus/2020.
49 — 18
Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkanpertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbanganunsurunsur dari Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap diriterdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pulamempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itutujuan pemidanaan bukanlah sematamata merupakan pembalasan melainkansebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkanperbuatan selanjutnya, lebih tegasnya
25 — 15
Tegasnya menurut PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologikata barangsiapa atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/daderatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan barangsiapa secara historiskronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuanbertanggung jawab kecuali secara tegas undangundang
51 — 16
MksPandang No.1 7/G.TUN/1999/P.TUN.U.Pdg dalam perkara antaraAhli Waris Laurens Tasmin (Wiliawati dkk) melawan BadanPertanahan Kota Makassar berkaitan dengan Pembatalan SertifikatHak Milik Nomor 200/Lariangbangi atas nama Laurens Tasmin,tegasnya Penggugat dalam perkara ini adalah Penggugat dalamperkara tata usaha negara tersebut.4.
61 — 13
Tegasnya kata SetiapOrang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau25setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat dimintai pertanggung jawaban dalam segala tindakan.Menimbang, bahwa yang dijadikan terdakwa oleh Penuntut Umumdalam perkara adalah dua orang lakilaki yang bernama H. Hanafie bin H.Hamid dan Andi Saputra bin Said Husin yang didakwa dengan dakwaanNo.Reg.Perkara : PDM40/MBNGO/Euh.2/04/2014 dimana pada awalpersidangan H. Hanafie bin H.
21 — 2
kwalifikasikesalahan yang dilakukan Terdakwa, dan dengan lamanya terdakwa dijatuhipidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya,terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pulamempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itutujuan pemidanaan bukanlah sematamata merupakan pembalasan melainkansebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkanHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 695/Pid.B/2021/PN Lbpperbuatan selanjutnya, lebih tegasnya
66 — 15
berdasarkan hukum dan harus dinyatakan ditolak, olehkarena dalil dan objek gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telahmelantarkan objek terperkara berupa sebidang tanah bersertifikat Hak GunaBangunan Nomor 385 dan 383/Desa Duren Tunggal tidak dapat diadilkanobjek perkara dalam perkara perdata No. 202/Pdt.G/2016/PNLP tersebut;Bahwa apabila Penggugat mempokuskan perbuatan melawan hukum atasditelantarkan dua objek gugatan tersebut, maka hal yang demikian itumenunjukkan kekaburan suatu gugatan perdata ;Tegasnya
31 — 8
sebagai hutang suami Tegasnya tidak ada nafkahmadhiyah untuk anak;c.
49 — 13
Tegasnya ,kata setiap orang menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas DanAdministrasi Buku Il , Edisi Revisi Tahun 1997 , Halaman 208 dariMahkamah Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 13898 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 katasetiap orang identik dengan terminology kata Barang siapa atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orangsebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggung jawaban dalam segala