Ditemukan 15963 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
HASANUDDIN
14045
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
  • 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
  • 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
    Jasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISION

Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama terdakwa BACHTIAR.SE

  1. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu) rupiah
TUMBUR SILAEN.Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk memperoleh kerja sama daripemegaang hak siar, maka suatu Imbaga penyiaran di daerah harusmemiliki jin atau legalitas terlebin dahulunseperti ijin PenyeenggaraanPenyiaran (IPP), Surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Surat tempatusaha (SITU), Surat Tanda daftar perusahaan (TDP), kemudian dari PTGaruda Media Nusanatara melaakukan klarifikasi atau pengecekan kekemimfo RI terkait legalitas lembaga penyiaran tersebut, seteahdinyatala legal/sah kemudian dari
PT garuda Media Nusantara mulaielakuka negosiasi nilai kontrak berdasarkan analisa jumlah pelanggan,setelah ada kesepakatan nilai antara PT Garuda Media Nusantaradengan pemegang hak siar dan lembaga penyiaran yang inginberkontrak maka dibuatkan perjanjian kerjsa sama (PKS) sertamengirimkan Invoice (tagihan) ke lembaga penyiaran yangbersangkutan dan dilakukan pembayaran oleh lembaga penyiarantersebut melalui rekening PT Garuda Media Nusantara (Matrix tv),Seluru perjanjian dilakukan dengan pertemuan
ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan jjin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
, baik embaga penyiaranpblik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang daam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 52 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...perundangundangan ( pasal 1 angka 12 undangundang nomor 28tahun 2014 tentang Hak Cipta ) dan setiap lembaga penyiaran akanmenhasilkan satu produk Hak terkait yang disebut dengan Karya siaran( pasal 63 ayat 1 huruf c Undangundang nomor 28 tahun
PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4Januari 2017 (Asli) ; 1 (Satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalampembuktian perkara lain atas nama terdakwa BACHTIAR.SE4.
Register : 22-04-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 85/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 29 Oktober 2015 — Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) LAWAN - Marah Halim Harahap - Hj. Dharmawati Harahap - Hj. Magreta Harahap - Erna Rya Rita - Hj. Dirigito Milatani Harahap - Hj. Budiaty Fauziah Harahap - dr. Ida Syailandrawati Harahap - Isfandiary Harahap
131113
  • Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)LAWAN- Marah Halim Harahap- Hj. Dharmawati Harahap- Hj. Magreta Harahap- Erna Rya Rita- Hj. Dirigito Milatani Harahap- Hj. Budiaty Fauziah Harahap- dr. Ida Syailandrawati Harahap- Isfandiary Harahap
Putus : 27-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2793 K/Pdt/2008
Tanggal 27 Mei 2009 — DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
14188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
    Departemen Penerangan RepublikIndonesia Yayasan Televisi Republik Indonesia yang sekarang bernamaLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)(Penggugat) telah memberikan kepada Tergugat hak dan kewenanganpenyiaran di Indonesia bagai salah satu Televisi Swasta Umum diIndonesia ;Bahwa hak dan kewenangan Pemerintah dalam hal ini DepartemenPenerangan Republik Indonesia untuk melakukan penyiaran televisi diIndonesia diselenggarakan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia(TVRI) (Penggugat
    Put.No.2793 K/Pdt/20083.4.1990 tanggal 24 Juli 1990 tentang Penyiaran Televisi Di Indonesia.Dalam Bab Ill tentang penyelenggaraan penyiaran, bagian pertamamengatur tentang Hak dan kewenangan := Penyiaran televisi di Indonesia merupakan hak dan kewenanganpemerintah, dalam hal ini Departemen Penerangan R.l. (Pasal 5ayat 1).= Hak dan kewenangan penyiaran sebagaimana dimaksud Pasal 5ayat (1) diselenggarakan oleh Yayasan Televisi R.. selanjutnyadisingkat TVRI (Penggugat)."
    Seluruh sarana dan prasarana penyiaran PT.
    pada saat TVRI mulai menerimaiklan untuk ditayangkan dalam penyiaran acaraacara di TVRI, yaitu sampaidengan Desember tahun 2000 bukan sejak Juni tahun 2000.Oleh karena itu, Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi PT.
    Melakukan koordinasi dengan seluruh Divisi dan Satuan Kerja, untukmengoptimalkan pendapatan dari jasa penyiaran serta untukmengoptimalkan kegiatan promosi dan penjualan program siaran".Hal. 29 dari 34 hal.
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
327212
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    TUMBUR SILAEN.Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk memperoleh kerja sama daripemegaang hak siar, maka suatu Imbaga penyiaran di daerah harusmemiliki ijin atau legalitas terlebih dahulunseperti ijin PenyeenggaraanPenyiaran (IPP), surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Surat tempatusaha (SITU), Surat Tanda daftar perusahaan (TDP), kKemudian dari PTGaruda Media Nusanatara melaakukan klarifikasi atau pengecekan kekemimfo RI terkait legalitas lembaga penyiaran tersebut, seteahdinyatala legal/sah kemudian
    dari PT garuda Media Nusantara mulaielakuka negosiasi nilai kontrak berdasarkan analisa jumlah pelanggan,setelah ada kesepakatan nilai antara PT Garuda Media Nusantaradengan pemegang hak siar dan lembaga penyiaran yang inginberkontrak maka dibuatkan perjanjian kerjsa sama (PKS) sertamengirimkan Invoice (tagihan) ke lembaga penyiaran yangbersangkutan dan dilakukan pembayaran oleh lembaga penyiarantersebut melalui rekening PT Garuda Media Nusantara (Matrix tv),Seluru perjanjian dilakukan dengan pertemuan
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan ijin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    , baik embaga penyiaranpblik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang daam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan ( pasal 1 angka 12 undangundang nomor 28Halaman 53 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...tahun 2014 tentang Hak Cipta ) dan setiap lembaga penyiaran akanmenhasilkan satu produk Hak terkait yang disebut dengan Karya siaran( pasal 63 ayat 1 huruf c Undangundang nomor 28 tahun
    PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4Januari 2017 (Asli) ; 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalampembuktian perkara lain atas nama terdakwa BACHTIAR.SE4.
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — BACHTIAR. SE
458345
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    TUMBUR SILAEN.Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk memperoleh kerja sama daripemegaang hak siar, maka suatu Imbaga penyiaran di daerah harusmemiliki ijin atau legalitas terlebin dahulunseperti ijin PenyeenggaraanPenyiaran (IPP), surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Surat tempatusaha (SITU), Surat Tanda daftar perusahaan (TDP), kKemudian dari PTGaruda Media Nusanatara melaakukan klarifikasi atau pengecekan kekemimfo RI terkait legalitas lembaga penyiaran tersebut, seteahdinyatala legal/sah kemudian
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan ijin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    , baik embaga penyiaranpblik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang daam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan ( pasal 1 angka 12 undangundang nomor 28tahun 2014 tentang Hak Cipta ) dan setiap lembaga penyiaran akanmenhasilkan satu produk Hak terkait yang disebut dengan Karya siaran( pasal 63 ayat 1 huruf c Undangundang nomor 28 tahun 2014 tentanghak Cipta ).Ahli menjelaskan bahwa :Halaman
    Penyiaran siarang ulang yaitu tindakan untuk melakukan siarantunda atas karya siaran yang telah ditayangkan secara real timeuntuk waktu yang berbeda;b.
    PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4Januari 2017 (Asli) ;Halaman 75 dari 69Putusan Nomor510/Pid.B/2021/PN Jap... 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDirampas untuk Negara.4.
Register : 17-09-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 21-05-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 35/G/2021/PTUN.MTR
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat:
FATHURRIJAL
Tergugat:
GUBERNUR NTB
302132
  • MENGADILI:

    I.DALAM EKSEPSI

    -Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    II.DALAM POKOK PERKARA

    1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2.Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 550-459 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2021-2024, Tanggal 23

    Agustus Tahun 2021;

    3.MewajibkanTergugatuntukmencabut Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 550-459 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2021-2024, Tanggal 23 Agustus Tahun 2021;

    4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);

Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
16070
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    TUMBUR SILAEN.Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk memperoleh kerja sama daripemegaang hak siar, maka suatu Imbaga penyiaran di daerah harusmemiliki ijin atau legalitas terlebih dahulunseperti ijin PenyeenggaraanPenyiaran (IPP), surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Surat tempatusaha (SITU), Surat Tanda daftar perusahaan (TDP), kemudian dari PTGaruda Media Nusanatara melaakukan klarifikasi atau pengecekan kekemimfo RI terkait legalitas lembaga penyiaran tersebut, seteahdinyatala legal/sah kemudian
    dari PT garuda Media Nusantara mulaielakuka negosiasi nilai kontrak berdasarkan analisa jumlah pelanggan,setelah ada kesepakatan nilai antara PT Garuda Media Nusantaradengan pemegang hak siar dan lembaga penyiaran yang inginberkontrak maka dibuatkan perjanjian kerjsa sama (PKS) sertamengirimkan Invoice (tagihan) ke lembaga penyiaran yangbersangkutan dan dilakukan pembayaran oleh lembaga penyiarantersebut melalui rekening PT Garuda Media Nusantara (Matrix tv),Seluru perjanjian dilakukan dengan pertemuan
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan ijin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    , baik embaga penyiaranpblik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang daam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan ( pasal 1 angka 12 undangundang nomor 28Halaman 53 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...tahun 2014 tentang Hak Cipta ) dan setiap lembaga penyiaran akanmenhasilkan satu produk Hak terkait yang disebut dengan Karya siaran( pasal 63 ayat 1 huruf c Undangundang nomor 28 tahun
    PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4Januari 2017 (Asli) ; 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalampembuktian perkara lain atas nama terdakwa BACHTIAR.SE4.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1461 K/Pdt/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK – RADIO REPUBLIK INDONESIA PUSAT, cq KEPALA LPP RADIO REPUBLIK INDONESIA SEMARANG, yang diwakili oleh Direktur Utama Mohammad Rohanudin, dk. VS SUBIANTONO WIDJAJA, S.H.
5748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA PUSAT, cq KEPALA LPP RADIO REPUBLIK INDONESIA SEMARANG, yang diwakili oleh Direktur Utama Mohammad Rohanudin, dk. VS SUBIANTONO WIDJAJA, S.H.
Register : 13-05-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 16-01-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 188/Pid.B/2014/PN.Sgt
Tanggal 21 Juli 2014 — ILYAS UKKAS
350
  • Menyatakan Terdakwa ILYAS UKKAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
BACHTIAR
9434
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
  • 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
  • 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
    Jasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISION

Dirampas untuk Negara.

TUMBUR SILAEN.Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk memperoleh kerja sama daripemegaang hak siar, maka suatu Imbaga penyiaran di daerah harusmemiliki iin atau legalitas terlebin dahulunseperti ijin PenyeenggaraanPenyiaran (IPP), surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Surat tempatusaha (SITU), Surat Tanda daftar perusahaan (TDP), kemudian dari PTGaruda Media Nusanatara melaakukan klarifikasi atau pengecekan kekemimfo RI terkait legalitas lembaga penyiaran tersebut, seteahdinyatala legal/sah kemudian dari
PT garuda Media Nusantara mulaielakuka negosiasi nilai kontrak berdasarkan analisa jumlah pelanggan,setelah ada kesepakatan nilai antara PT Garuda Media Nusantaradengan pemegang hak siar dan lembaga penyiaran yang inginberkontrak maka dibuatkan perjanjian kerjsa sama (PKS) sertamengirimkan Invoice (tagihan) ke lembaga penyiaran yangbersangkutan dan dilakukan pembayaran oleh lembaga penyiarantersebut melalui rekening PT Garuda Media Nusantara (Matrix tv),Seluru perjanjian dilakukan dengan pertemuan
ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.> Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan jjin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
, baik embaga penyiaranpblik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas maupunHalaman 52 dari 69Putusan Nomor510/Pid.B/2021/PN Jap...lembaga penyiaran berlangganan yang daam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan ( pasal 1 angka 12 undangundang nomor 28tahun 2014 tentang Hak Cipta ) dan setiap Iembaga penyiaran akanmenhasilkan satu produk Hak terkait yang disebut dengan Karya siaran( pasal 63 ayat 1 huruf c Undangundang nomor 28 tahun
PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4Januari 2017 (Asli) ; 1 (Satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDirampas untuk Negara.4.
Register : 18-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 641/Pid.Sus/2014/PN Pdg
Tanggal 24 Desember 2014 — SRI DEWI YULIANTI Pgl DEWI
5412
  • Menyatakan bahwa terdakwa Sri Dewi Yulianti PGL Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sengaja member kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan Tentanag Penyiaran sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran ;2.
    BatusangkarHalaman 7 dari 26 Putusan Nomor 641/Pid.Sus/2014/PN.PdgMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televisi melaluikabelkerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringinn 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Keegiatan penyiaran siaran televise tersebut dilakukan dengan caramengumpulkan siaran siaran televise ke dalam receiver.
    konten dan program siaranyang ditayangkan lembaga penyiaran sesuaidengan izin yang dimilikinya.Bahwa benar PT.
    Penyiaran dari Menkominfo namun perusahan tersebut telahmenyiarkannya kerumah pelanggan.Bahwa PT.
    Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran ;1.
    suaran TV yang dilakukansaksi lebih kurang 200 orang ;Bahwa perbuatan terdakwa yang telah meminjamkan izin perusahaankepada saksi sehingga saksi bisa melaksanakan kegiatan penyiaran,sedangkan Kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh saksi tersebut tanpaHalaman 21 dari 26 Putusan Nomor 641/Pid.
Register : 07-07-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PN PALU Nomor 78/Pdt.G/2017/PN Pal
Tanggal 4 Januari 2018 — Penggugat:
1.Erman Vassilly Pontoh Alias Eman
2.Andos Alias Awal
3.Risdianto Gonti
4.Fetriati Gonti Alias Ati
Tergugat:
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
8113
  • Penggugat:
    1.Erman Vassilly Pontoh Alias Eman
    2.Andos Alias Awal
    3.Risdianto Gonti
    4.Fetriati Gonti Alias Ati
    Tergugat:
    Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Register : 15-11-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 338/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
H. PALILING
12552
  • PALILING, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyelenggarakan penyiaran televisi tanpa memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
    PP No 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran berlangganan.c.
    Permen kominfo No.18 tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratanperizinan penyiaran.>000Bahwa berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada pasal 25Ayat (1) menyatakan:Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembagapenyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulumemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan, Lembaga penyiaranberlangganan terdiri dari penyiaran melalui satelit,kabel dan terestrial
    .> (000000Bahwa tahapan proses perizinan penyiaran berlangganan adalah sebagaiberikut: Permohonan jin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Kepada Menteri melaluiKPID.
    18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinanpenyelenggaraan penyiaran.> (00000000 Bahwa lembaga penyiaran berlangganan yang baru memiliki izin prinsippenyelenggaraan penyiaran belum diperbolehkan untuk mengoperasikan ataumenjelankan usaha penyiaran berlangganan (TV Kabel) oleh karena izin prinsippenyelenggaraan penyiaran diperuntukkan untuk uji coba siaran.Halaman 6 dari 26 Putusan Nomor 338/Pid.Sus/2018/PN Dgl>l01Bahwa pemegang izin prinsip penyelenggaraan penyiaran berlangganan tidakdiperbolehkan
    apabilaingin bergabung ke lembaga penyiaran yang telah mendapat izinpenyelenggaraan penyiaran (IPP) adalah sebagaimana dijelaskan pada pasal5 peraturan menteri Kominfo Nomor 38 tahun 2012 tentang tata carapelaporan perubahan data perizinan penyiaran maka yang harus dilengkapioleh lembaga penyiaran tersebut adalah merubah susunan pengurus yangtercantum dalam akta pendirian badan hukum dalam hal ini menjadipengurus didalam badan hukum lembaga penyiaran yang telah memiliki izinpenyelenggaraan penyiaran
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 185/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — BAJURI Bin H. ANDA TAIB.
150109
  • Pemilik TV Kabel RAFLI, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, bertempat di jalan Balikpapan Handil Rt.5 No.202 Kelurahan Handil Baru Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, untuk penyiaran
    televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa BAJURI Bin H.
    ANDA TAIB selaku Pemilik Tv Kabel Rafli yang bergerak di bidang jasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatan penyiaran dengan menggunakan alat-alat berupa Parabola metrik, Receiver merk Matrik mango warna hitam AC 90-270 v 50 Hz/60Hz, Modulator merk Matrik warna abu-abu VM-550 D, Boster merk Matrik warna abu-abu mini, trunk amplifier E (S) series, Kabel RG 11 warna hitam dan kabel RG 6 warna hitam dengan channel-channel yang ditayangkan berupa SCTV, Aswaja, RCTI, Indosiar, Dangdut, MNC
    Kominfo RI yang dimiliki oleh TV Kabel Rafli terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan atau mengalirkan siaran dari channel-channel yang disiarkan oleh TV Kabel Rafli yang berbentuk suara, gambar dan informasi yang diterima di program TV masing-masing para pelanggan tersebut dilakukannya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran
    Perbuatan .............................../--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BAJURI BIN H. ANDA TAIB terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa BAJURI BIN H.
    SDN yang propesional di bidang penyiaran.Bahwa benar yang dimaksud dengan lembaga penyiaran yaitu berdasarkan UU RINo.32 tahun 2002 pasal 1 ayat (9) tentang penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,baik lembaga penyiaran public, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,Nomor 185/Pid.B/2016/PN.TRG.
    Kukar Kaltim tersebut termasuk Lembaga PenyiaranBerlangganan dikarenakan TV KABEL RAFLI milik Sdr BAJURI telah menyiarkanmelalui kabel kepada pelanggannya dan menarik iyuran penyiaran Berdasarkan UUNo. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9) yang dimaksud denganLembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman
    penyiaran.Dari konstruksi pasal tersebut diatas jelas bahwa pelaku sebagai subjek hukum yang dapatdipidana yakni lembaga penyiaran yang dalam menyelenggarakan kegiatan penyiaran belummemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
    Adapun yang dimaksud dengan lembagapenyiaran dalam undangundang ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 9 yangberbunyi :Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundangundangan yang berlakuDari bunyi ketentuan pasal tersebut, disebutkan pula mengenai penyiaran yang selanjutnyadefinisi
    Lembaga penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan. Dimanaterhadap masingmasing lembaga penyiaran tersebut telah diberikan definisinya olehundangundang (vide ketentuan pasal 14 sampai dengan pasal 30 UU. No. 32 tahun 2002tentang Penyiaran);2s KSQIAAN cose cexmwemes comme arene een /Nomor 185/Pid.B/2016/PN.TRG. Hal. 20 dari 31 Halaman2.
Register : 27-04-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Plk
Tanggal 9 Februari 2022 — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
3.H. Rofii. S.H.
4.Santoso
5.Abdul Haris
6.Karolina Metty
7.Ferry Setiawan
8.Bachtiar
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
11244
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
    3.H. Rofii. S.H.
    4.Santoso
    5.Abdul Haris
    6.Karolina Metty
    7.Ferry Setiawan
    8.Bachtiar
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
Register : 30-06-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN MENGGALA Nomor 237/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
YUBIANTO Bin HUSEIN Alm
9430
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YUBIANTO Bin HUSEIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana
Register : 18-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PN PADANG Nomor 642/Pid.B/2014/PN Pdg
Tanggal 24 Desember 2014 — DEDI FITRIA Pgl DEDI
322
  • Menyatakan Terdakwa DEDI FITRA Pgl DEDI bersalah melakukan tindak pidana (telah melanggar ketentuan Tentang Penyiaran sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran)". ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASKON Pgl MASKON dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3.
Register : 04-01-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2018
Tanggal 13 Agustus 2018 — I. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., II. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., III. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI (ANTV), DKK., IV. PT. TRANS7 PONTIANAK SAMARINDA VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI)., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN PT. RCTI SATU., DKK;
20096 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 24 PK/TUN/2018)8)9)10)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 5 (JawaBarat) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/201821)22)23)24)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 7 (JawaTimur) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/20189)10)11)12)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 5 (JawaBarat) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/201823)24)25)26)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 15(Kepulauan Riau) PT.
    Putusan Nomor 24 PK/TUN/201817)18)19)20)Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 7 (JawaTimur) PT.
Register : 13-12-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Mam
Tanggal 28 Februari 2019 — Penggugat:
Idham, S.Sos
Tergugat:
1.TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI BARAT
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI BARAT
Turut Tergugat:
GUBERNUR PROPINSI SULAWESI BARAT
5214
  • Penggugat:
    Idham, S.Sos
    Tergugat:
    1.TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI BARAT
    2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI BARAT
    Turut Tergugat:
    GUBERNUR PROPINSI SULAWESI BARAT
Putus : 19-05-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 6/Pid.B/2016/PN.TGT.
Tanggal 19 Mei 2016 — -ANDI GUSFAR Als. ACO Bin ANDI SUMMA
7716
  • ACO Bin ANDI SUMMA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    Penyiaran (IPP) tidakdiperbolehkan melakukan usaha penyiaran dan memungut iurankepada pelanggannya sesuai ketentuan PP No. 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan Pasal 4ayat 1 Sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaranberlangganan wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran danUU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat (1) Sebelummenyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran berlangganan wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran ;
    Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganane Persyaratan :Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran berlanggana harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut :a.
    dalam menyelenggarakan penyiaran TV Kabel tidakmemiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang di keluarkan olehMenteri Kominfo, sanksi pidana melanggar Pasal 58 huruf b UU RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiaran TV kabel tanpamemiliki izin penyiaran tersebut tidak dibenarkan karena melanggarUU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33 ayat (1) Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehIzin Penyelenggaraan Penyiaran ;
    penyiaran TV Kabel tidakmemiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang di keluarkan olehMenteri Kominfo, sanksi pidana melanggar Pasal 58 huruf b UU RI Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penyiaran TV kabel tanpamemiliki izin penyiaran tersebut tidak dibenarkan karena melanggar UUNo. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33 ayat (1) Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wejib memperolehIzin Penyelenggaraan Penyiaran ; Bahwa TV Kabel berlangganan
    "Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi Tanoa Memperoleh IzinPenyelenggaraan Penyiaran;Ad. 1.