Ditemukan 2810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2012 — Putus : 21-02-2012 — Upload : 04-12-2012
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 20/Pdt.P/2012/MS-Bna
Tanggal 21 Februari 2012 — - Pemimpin PT. Bank Mandiri Cabang Banda Aceh
22740
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 tanggal 24Desember 2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus PermasalahanPerbankan Pasca Bencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam danKepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan sesuai pula dengan Peraturan/ Syari atIslam, maka danadana milik para nasabah pada PT.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 pasal 4 ayat(1) jo. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2010 pasal 5 dan 10.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti P.1, P.2, dan P.3 yang telahdiajukan Pemohon Majelis Hakim telah menemukan fakta dipersidangan menunjukkankebenaran permohonan Pemohon, sebagaimana maksud pasal 18 huruf (b) Undangundang Nomor 48 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 2 Tahun 2007 jo.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 pasal 4 ayat(2) jo. pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2010;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pengalihan Dana Nasabah yang tidak diketahui lagi Pemiliknya atauahli warisnya oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Putus : 04-09-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/PDT/2011
Tanggal 4 September 2011 — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.dkk vs PT SEMEN PADANG.dkk
145155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Indonesia Nomor : 5/6/PBV 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ;.
    Bank Indonesia No. 5/6/PBV/2003 tentang Surat KreditBerdokumen Dalam Negeri ;Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No: 5/6/PBI/2003 tentangSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ;"SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan ataukontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN" ;.
    MS77106009548 tanggal28 Maret 2008 adalah/merupakan satu kesatuan atau merupakanPerjanjian Tambahan (Accessoir) yang bersifat Causaliteit denganPerjanjian Jual Beli No. 39/PJJ/PBR.12/01.2008 tanggal 18 Pebruari 2008adalah/merupakan Pertimbangan Hukum yang tidak benar dan melanggarketentuan hukum yang berlaku karena JELASJELAS melanggarketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 5/6/PBV/2003tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan Prinsip IndependensiHal 25 dari 31 hal. Put.
    Judex Facti Tingkat Banding Dan Judex Facti Pengadilan Tingkat PertamaMelanggar Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor :5/6/PBV/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ;9.
    Bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/6/PBV 2003tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri secara tegas mengaturbahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tidak dapatdibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka (In Casu : PEMOHONKASASI), Bank pengkonfirmasi jika ada dan penerima ;Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/6/PBV/2003 tentangSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ;"SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dantidak dapat
Register : 06-08-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 45/Pdt.G/2015/PN Jbg
Tanggal 31 Maret 2016 — Penggugat: 1.SULTON 2.AMINAH juga disebut Ny. AMINAH MACHMUD 3.NIZAR AZAM FANSURY 4.IRMA WIDYA KHOLITA MELAWAN Tergugat: 1.Cq. PT. BANK RAKYAR INDONESIA (PERSERO)Tbk. 2.PEMERINTAH RI. Cq. Departemen Keuangan, Cq. DirektoratnJendral Kekayaan Negara , Cq Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL)
11212
  • Bank Indonesia No.8/2/PBV2006 tersebut,sebab yang dikatakan Restrukturisasi kredit adalah upaya dari kredituruntuk membantu debitur yang mengalami kesulitan pembayaran agar bisamemenuhi pembayaran terhadap kreditur;Bahwa begitu pula hal ini secara hukum tidak dapat dibenarkan karenaberdasarkan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBV/2005 joPeraturan Bank Indonesia No.8/2/PBl/2006 yang berbunyi : Restrukturisasi kreit adalah upaya perbankan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan
    Bank Indonesia No.8/2/PBV2006 tersebut,sehingga hutang Para Penggugat menjadi lebih besar karena dikenakantunggakan bunga sehingga bunga tersebut berbunga lagi ;Xll.XIll.Bahwa Para Penggugat telah beritiket baik berusaha untuk melunasi hutangPara Penggugat tetapi Tergugat!
    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat , yang tidak melaksanakan apayang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBV2005 jo PeraturanBank Indonesia No.8/2/PBV/2006 adalah merupakan perbuatan melawanhukum yang sangat merugikan Para Penggugat ;Menyatakan bahwa Tergugat yang telah melakukan penempelan tulisanpada tempat umum tetang objek jaminan yang mau dielang tapi tidakmemberitahu kepada Para Penggugat adalah sangat merugikan ParaPenggugat, adalah juga merupakanperbuatan melawan hukum ;Menghukumkepada
    Tergugat untuk melaksanakan Restrukturisasi kreditsesuail dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBV/2005 jo PeraturanBank Indonesia No.8/2/PBV2006 ;Menghukum kepada Tergugat untuk melepas tulisan yang tertempel padatempat umum terhadap objek jaminan tersebut ;Menghukum kepada Tergugat Il,untuk tidak melakukan penjualan lelangatas objek jaminan yang diajukan oleh Tergugat karena masih jadi objeksengketa dalam perkara ini ;Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dalam
    Tergugat tidak melaksanakan apa yang diatur dalam Peraturan BankIndonesia No. 7 / 2/ PBI/ 2005 jo Peraturan Bank Indonesia No. 8 / 2 / PBI2006 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;3.
Register : 12-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Kdi
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat:
KSP SAHABAT MITRA SEJATI CAB. KENDARI
Tergugat:
1.TAHRIR
2.SITI HASMA
4327
  • sebagaimana dimaksud dalam PasalHalaman 5 dari 8 Putusan No 5/Pdt.G.S/2020/PN.kKdi10 ayat (1) disahkan oleh Menteri Perkoperasian sesuai amanat dariperaturan perundangundangan yang berlaku dan bertentangan denganUndangUndang Nomor: 17 Tahun 2012 tentang Kopersasi adalah badanhukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi, untukmenjalankan usaha,yang nilai dan prinsip koperasi dengan peraturanperundangundangan yang berlaku tentang Pelaksanaan UndangUndangtentang Perkoperasian terhadap Peraturan
    Bank Indonesia Nomor:14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum danhubungan hukumnya terkait dengan perjanjian pembiayaan dariKoperasi KSP Sahabat Mitra Sejati Nomor:002/SUKM/KDI220225/PP/II/2017 Pasal 13 keadaan memaksa, bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa perjanjian pembiayaan Koperasi KSP SahabatMitra Sejati Nomor: 002/SUKM/KDI220225/PP/II/2017 Pasal 13 keadaanmemaksa dimaksud bertentangan dengan UndangUndang tentangPerkopersasian dan peraturan
    Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012yang diatur dan ditetapbkan dalam konsiderans memutuskan danmenetapkan tentang peraturan Bank Indonesia dalam Bab KetentuanUmum Pasal 1 ayat (26) Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikanyang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yangmengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukanantara lain melalui:Penurunan suku bunga Kredit;Perpanjangan jangkawaktu Kredit Pengurangan tunggakan bunga Kredit; Pengurangan tunggakanpokok
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — PT MONAS PERMATA PERSADA VS STANDARD CHARTERED BANK, DK
861942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 101 PK/Pdt.SusArbt/201712.1.6.transaction) dari perjanjian transaksi derivatif tersebut;Bahwa oleh karena itu perjanjian transaksi derivatif sebagaimanadimaksud dalam Perjanjian ISDA 2002 Master Agreement danSchedule to the 2002 Master Agreement ini berikut dengandokumendokumen turunannya adalah bertentangan denganketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif;12.2.
    risk);Bahwa baik sebelum maupun sesudah perjanjian transaksiderivatif tersebut ditandatangani oleh Turut Terlawan denganTerlawan, ternyata pihak Terlawan sebagai bank sama sekalitidak pernah memberikan penjelasan apapun kepada TurutTerlawan sebagai nasabah tentang kemungkinan risikorisikoyang akan dihadapi oleh Turut Terlawan dalam pelaksanaanperjanjian transaksi derivatif tersebut sebagaimana yangdiwajibkan oleh ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005
    Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentangTransaksi Derivatif tersebut telah dilanggar atau tidakdilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Terlawan;12.3.
    turunannyaadalah bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor11/26/PBI/2009 terutama ketentuan Pasal 24 ayat ayat (2) danayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3);12.4.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang TransaksiDerivatif: Pasal 1 angka 2, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (4);23.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 Tentang PerinsipKehatihatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product BagiBank Umum: Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 1 angka 2,Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);23.3. Pasal 1320 juncto Pasal 1340 juncto Pasal 1865 KUHPerdata;24.
Register : 11-11-2014 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 27-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 194/Pdt.G/2014/PN.AB
Tanggal 7 Mei 2015 — Ir. DAVE GEORGE LIMAHELU
12341
  • Bahwa PENGGUGAT dalam jabatan sebagai kepala Kantor Cabang (KC) BankPembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Masohi adalah merupakanPEJABAT EKSEKUTIF berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/ 1/PBV2009 tentang BANK UMUM sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBank Indoneisa nomor : 13/ 27 /PBV2011 tentang PERUBAHAN ATAS Hal 2 dari 38 Hal (Putusan No : 184/ Pdt.G/ 2014 / PN AB)PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/1/PBl/2009 TENTANG BANKUMUM Pasal 1 angka 10 : yang menyatakan bahwa Pejabat Eksekutif
    Bank Pembangunan Daerah (BPD)Maluku, yang mana sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor :13/2/PBV/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum Pasal 10(1) Tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkanFungsiKepatuhan, paling kurang mencakup: a. merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya KepatuhanBank;b. mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsipprinsip kepatuhan yang akanditetapkan oleh Direksi;c. menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untukmenyusun
    Bahwa terkait Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/2/PBV2011tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, TERGUGAT seharusnyatidak melawan kewajiban hukum TERGUGAT yang harus dilakukan olehTERGUGAT dalam menyikapi tindakan yang dilakukan oleh PENGGUGAT,yang mana tindakan PENGGUGAT tersebut telah diatur dan dijamin dalamSurat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Nomor: DIR/62/KPTS tanggal 17 juni 2013 tentang Pedoman Perusahaan Sumber Daya Manusia PT.
    Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor :11/ 1 /PBV2009 tentang BANK UMUM sebagaimana telah diubah denganPeraturan Bank Indoneisa nomor : 13/ 27 /PBV2011 tentang PERUBAHANATAS PERATURAN BANK INDONESIANOMOR 11/1/PB/2009 TENTANGBANK UMUM, untuk mengembalikan kedudukan PENGGUGAT sebagaiKepala Cabang pada Kantor Cabang (KC) PT.
    Bank Maluku Masohi pada level 10, yangmenurut Peraturan bank Indonesia nomor 1131/ 27 / PBI / 2011, Tentang Perubahanatas Peraturan bank Indonesia nomor 11/1/PBI/2009, Penggugat diklasifikasikansebagai pejabat Eksekutif. Kemudian dengan Surat Keputusan Direksi Bank Malukunomor DIR / 64 / KPTS tanggal 21 Juni 2013 dipindah ke staf Satuan Kerja Kepatutandan Menejmen Resiko pada level 9 pada kantor Pusat PT. Bank Maluku dan denganSurat Keputusan Direksi PT.
Register : 18-11-2016 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 809/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 26 September 2017 — T. TRIYANTO, SH.,CN Lawan 1.SETIAWAN DARMA 2.PT.BANK PERMATA,Tbk Cabang Mall Pondok Indah
16787
  • Bank Indonesia Nomor3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.10.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan bank Indonesia Nomor :3/10/PBI/2001 tentang Perinsip Mengenal Nasabah (Know Your CustomerPrinciples) disebutkan Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yangHalaman 3 dari 30 hal.
    Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calonNasabah sebagaimana dimaksud ayat (2).13.Bahwa dengan dilanggarnya ketentuan UndangUndang No. 10 Tahun 1998Tentang Perubahan atas UndangUndang No.7 Tahun 1992 TentangPerbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/10/PBI/2001 tentangPerinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) tersebut diatas oleh Tergugat II, maka terbukti Tergugat II telah melakukan perbuatanMelawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.14
    Pertemuan Bank dengan Nasabahdapat dilakukan melalui petugas khusus atau pihak lain yng mewakili Bankuntuk meyakinkan Bank terhadap identitas Nasabah.Bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1),(2), (3), dan (4) Peraturan Bank Indonesia NO.3/10/PBI/2001 tentang PrinsipMengenai Nasabah (Know Your Customer) tersebut, sebelum TERGUGAT melakukan Hubungan Usaha dengan TERGUGAT Il, telah dilakukan prinsipkehatihatian dengan perbuatan sebagai berikut:a.
    Foto copy Salinan Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang PrinsipMengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), bukti P12;13.
    Bank Indonesia Nomor3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, pada dasarnyamengatur bahwa sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, Bank wajibmeminta informasi antara lain mengenai identitas calon Nasabah, dimana identitasHalaman 27 dari 30 hal.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/PDT/2017
Tanggal 25 April 2017 — FRANGKY HOETOMO, S. KOM. VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.
9275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Indonesia Nomor14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat PembayaranDengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat EdaranBank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan AlatPembayaran dengan Menggunakan Kartu;19.Bahwa perbuatanperbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur
    Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran DenganMenggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan atas Surat EdaranBank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan KegiatanAlat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;b.
    Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran denganMenggunakan Kartu menyebutkan:3.
    Suatu perbuatan melawan hukum, adanya perbuatan Tergugat yang bersifatmelawan hukum:Perbuatan Termohon Kasasi yang melakukan penagihan hutang dengancara menggunakan cara ancaman, menggunakan tekanan secara verbal,jelas merupakan perbuatan dilakukan dengan caracara yang bertentangandengan apa yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor11/11/PBlI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat PembayaranDengan Menggunakan Kartu) dan
    Permohonan mana didasarkan pada Pasal 54 ayat(2) huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang PerubahanAtas Peraturan Bank Indonesia Nomor~ 11/11/PBI/2009 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu:terdapat permintaan pihak yang berwajib kepada Bank Indonesia untukmenghentikan sementara kegiatan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, PenyelenggaraKliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir APMK, dalam rangkamendukung proses hukum yang berlaku;Dalam Rekonvensi
Register : 01-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 198/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 29 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG PEKALONGAN
Terbanding/Penggugat : M. ARIF ROHMAN
Turut Terbanding/Tergugat I : KSPP SYARI'AH SM NU PEKALONGAN
195124
  • Sriwijaya No. 1 Pekalongan)karena Pelawan dianggap wanprestasi;Bahwa merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 72/PBU20A5 Jo.Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006, ketika Debitur/Nasabahdianggap wanprestasi, seharusnya Kreditur (KSPPS SM NU Pekalongan)wajib melakukan restrukturisasi;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 Jo.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 yangdimaksud Rektrukturisasi kredit adalah upaya perbankan yang dilakukanBank dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalamikesulitan untuk mematuhi kawajibannya yang dilakukan antara lain melalui:a. Penurunan suku bunga kredit;b. Perpanjangan waktu kredit;c. Pengurangan tunggakan bunga kredit;d. Pengurangan tunggakan pokok kredit;e. Penambahan fasilitas kredit;f.
    Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 Jo.
    Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Pasal 1 angka 25Jo.
    Menimbang, bahwa mengenai Pelawan/Terbanding beralasanTerlawan l/Terbanding II belum melakukan restrukturisasi kredit Sesuaidengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Jo.
Register : 25-10-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 263/Pid.B/2018/PN SNG
Tanggal 15 Januari 2019 — HARI AGUNG TRI WIBOWO Bin SURONO
21960
  • GBU untuk ganti kerugian sebesar Rp. 960.637.660,- (sembilan ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);- 1 (satu) surat tanda terima penitipan jaminan bilyet giro tidak untuk diuangkan;- 1 (satu) Surat Perjanjian pembukaan rekening Koran antara Bank Mandiri dengan calon nasabah;- 1 (satu) surat foto copy Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong yang berlaku sampai sebelum 1 April
Putus : 30-08-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — BEDJA, dkk VS PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk.
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/PBI/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum terutama dalam Pasal 1 poin 25tentang Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitanuntuk memenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain melalui:Penurunan suku bunga kredit;Perpanjangan jangka waktu kredit:Pengurangan tunggakan bunga kredit;Pengurangan tunggakan pokok kredit;o ao 35Penambahan fasilitas kredit
    Pada Posita angka 5 (lima) didalilkan sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/PBI/2005tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum terutama dalam Pasal 1point 25 tentang Restrukturisasi Kredit adalan upaya perbaikan yangdilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yangmengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang dilakukanantara lain:Penurunan suku bunga;Perpanjangan jangka waktu kredit;Pengurangan tunggakan bunga kredit;Pengurangan tunggakan pokok
    Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012tentang tentang Penilian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 1 Nomor 26tentang Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan olehBank dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalamikesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:Halaman 6 dari 9 hal. Put.
Putus : 19-12-2014 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — JAKA AMBARI, S.H. VS PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK
6533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Danamon Indonesia,Tbk melalui DSP Unit Pasar Baru Tuban (Tergugat) melakukan mekanismepenanganan kredit macet/bermasalah sebelum dibawa lewat saluranhukum, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPPtanggal 29 Mei 1993 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan secara administrasi perkreditan,dan hal ini dapat ditempuh melalui beberapa cara antara lain:Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 1739 K/Pdt/2014a.
    pantas apabila Penggugat menentukan kerugian tersebutsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar olehTergugat secara tunai;Bahwa perbuatan Tergugat adalah didasari perbuatan tanpa alas hak yangbenar dan melanggar undangundang dan merupakan perbuatan melawanhukum dan oleh karenanya Tergugat harus dihukum untuk melakukanmekanisme administrasi perbankan di dalam menangani kredit macet,sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 Jo Peraturan
    Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tersebut;Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat terhadapTergugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tubanberkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap seluruh harta benda milikTergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang terletak diHalaman 3 dari 8 hal.
    Menyatakan Tergugat tidak pernah menyelesaikan kredit macet atas namaPenggugat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005;4. Menghukum Tergugat untuk melakukan penanganan kredit macet atasnama Penggugat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank IndonesiaNomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 Jo Peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/2005 sebelum disalurkan ke Lembaga Hukum/ Dilelang;5.
Upload : 14-10-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 06 / PDT.G / 2014 / PN. JMB
HERY SUBIANTO, SH LAWAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk
6533
  • Bahwa oleh karena Tergugat belum pernah melakukan mekanismeperbankan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank IndonesiaNo.7/2/PBI/2005 jo Peraturan Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006 tersebut,sehingga hutang Penggugat menjadi lebih besar karena dikenakantunggakan bunga tersebut berbunga lagi;Xl.
    Bahwa Penggugat telah beritiket baik berusaha untuk melunasi hutangPenggugat tersebut, dengan menjual tanah milik Penggugat, tetapiTergugat tidak melakukan apa yang diatur dalam Peraturan BankIndonesia No.7/2/PBI/2005 jo Peraturan Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006, maka perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatanmelawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;Berdasarkan alasan alasan dan uraian gugatan tersebut diatas, Penggugatmohon kepada Yth.
    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan apa yangdiatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 jo Peraturan BankIndonesia No.8/2/PBI/2006 adalah merupakan perbuatan melawan hukumyang sangat merugikan Penggugat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menghentikan bunga pinjaman dandenda;5. Menghukum kepada Tergugat untuk melaksanakan Restrukturisasi kreditsesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 jo PeraturanBank Indonesia No.8/2/PBI/2006;6.
    Bahwa restrukturisasi kredit diatur didalam Bab VI Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;c. Dalam pasal 52 PBI No.14/15/PBI/2012, restrukturisasi kreditdiatur sebagai berikut :Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yangmemenuhi criteria sebagai berikut :a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ataubunga kredit, danb.
    Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006 hingga tindakan Tergugat tidak melakukan Resirukturisasi sehinggadapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?
Register : 28-11-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 380/PID/2016/PT.MKS
Tanggal 9 Nopember 2016 — BAHARUDDIN bin LAUPE
13054
  • Fakta tersebutmenunjukan jika Terdakwa bukanlah Pengusaha System Pembayaran dikegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank atau Money Changermelainkan memiliki kKedudukan sebagai pembeli uang dinar yang sama dengansaksi korban sehingga, penerapan Peraturan Bank Indonesia NomorHal 19 dari 38 hal.
    Put.No.380/Pid/2016/PT.Mks:9/11/Pbi/2007 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing tidaklah relevandilekatkan dalam menilai aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwa.Sebagaimana diketahui, bahwa pedagang valuta asing (money changer)dalam hal ini bertugas sebagai perantara jual beli international denganmenyediakan jasa penukaran (menjualmembeli) uang asing, yang mempunyaiciri yang kompleks sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Bank Indonesia No.9/11/Pni/2007 sebagimana diubah dengan PBI No. 12/22/PBI
    /2010 tanggal 22Desember 2010, tentang Pedagangan Valuta Asing.Bahwa selanjutya, penafsiran mengenai perdagangan valuta asing,sebagaimana di maksud dalam peraturan Bank Indonesia Nomor:9/1 1/Pbi/2007sebagaimana Bab dalam ketentuan umum, Pasal 1 ayat (4) perdanganganvaluta asing (money changer) yang selanjutnya disebut PVA adalahperusahaan yang melakukan jual beli UKA dan Pembelian TC.Terhadap Pasal 1 ayat (5) juga menyebutkan bahwa PVA bukan Bankadalah perusahaan berbadan hukum perseoran Terbatas
    Fakta tersebutmenunjukan jika Terdakwa bukanlah Pengusaha System Pembayaran dikegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank atau Money Changermelainkan memiliki kKedudukan sebagai pembeli uang dinar yang sama dengansaksi korban sehingga, penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor:9/11/Pbi/2007 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing tidaklah relevandilekatkan dalam menilai aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwa.Sebagaimana diketahui, bahwa pedagang valuta asing (money changer)dalam hal ini
    bertugas sebagai perantara jual beli international denganmenyediakan jasa penukaran (menjualmembeli) uang asing, yang mempunyaiciri yang kompleks sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Bank Indonesia No.9/11/Pni/2007 sebagimana diubah dengan PBI No. 12/22/PBV2010 tanggal 22Desember 2010, tentang Pedagangan Valuta Asing.Hal 29 dari 38 hal.
Register : 18-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 193/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 18 Januari 2018 — HASTOM MAHARAJO, S.E.,M.M LAWAN PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Cq. PT. Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung, DKK
15833
  • Bank Indonesia No. 18/21/PBI/2016tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentangSistem Informasi Debitur dijelaskan sebagai berikut:Pasal 61) Pelapor Wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesiasecara lengkap, akurat, terkini, utuh, setiap bulan untuk posisi akhir bulan;2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasiantara lain:a.
    Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 yangselanjutnya telah diubah menjadi Peraturan Bank Indonesia No.18/21/PBI/2016.Bahwa mengenai penurunan status kolektibiltas yang menurut Penggugatdan sekaligus menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannyasesuail perjanjian adalah merupakan kesalahan dari Tergugat adalah TIDAKBENARKARENA sebagaimana Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 yang selanjutnya telah diubah menjadi Peraturan BankIndonesia No. 18/21/PBl/2016Tergugat telah menyampaikan
    Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 yangselanjutnya telah diubah menjadi Peraturan Bank Indonesia No.18/21/PBI/2016;> Bahwa dengan demikian dalil gugatan Penggugat pada Positanya Poin 30,31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 adalah HARUS DITOLAK;.
    Bahwa secara hukum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 tentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentangSistem Informasi Debitur(selanjutnya disebut PBI SID) dan Surat EdaranBank Indonesia No.10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 tentangSistem Informasi Debitur (selanjutnya disebut SE BI SID), Bank Indonesiai.c.
    TT.l1 : Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 tanggal 30November 2007 tentang Sistem Informasi Debitur;2.
Putus : 27-02-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3220 K/Pdt/2016
Tanggal 27 Februari 2017 — PT SINAR BINTANG MENTAYA VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK PUSAT, dkk
230259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selama proses pembukaanSKBDN Tergugat tidak memberikan penjelasan dan edukasi yang detailsecara terbuka mengenai proses dan tindak lanjut yang terbuka dantransparan kepada Penggugat:Pada tahapan ini pula Tergugat lagilagi telah melakukan pelanggaranterhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang SuratKredit Berdokumen Dalam Negeri Pasal 5 ayat 6 bahwa SKBDN harusdibuat dalam bahasa Indonesia.
    Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003,Halaman 27 dari 56 hal.
    Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/6/PBI/2003, Pasal 10 ayat(1) Bank Pembuka wajib mencantumkan dalam SKBDN: a.
    Nomor 3220 K/Pdt/2016telah sengaja melalaikan atau tidak menjalankan kewajiban bank sesuaidengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003, Bab IllPemeriksaan Dokumen, Pasal 18 ayat (1) Bank pembuka, bankpengkonfirmasi jika ada, atau bank tertunjuk yang bertindak atas namanyasendiri: a.
    Perbuatan itu harus melawan hukum (baik aktif maupun pasif);Bahwa berdasarkan uraian di atas, unsur adanya perbuatan yang melawanhukum telah terpenuhi berdasarkan alasan sebagai berikut:a.Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi (PT Bank Mandiri (Persero)Tbk) telah sengaja melalaikan atau tidak menjalankan kewajiban banksesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/6/PBI/2003,Pasal 10 ayat (1) Bank Pembuka wajib mencantumkan dalam SKBDN:a.
Register : 23-06-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Pbl
Tanggal 8 September 2016 — Penggugat: SAYYID MUHAMMAD Tergugat: Koperasi Bayu Artha Jawa Timur
14231
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Bank Indonesia No.8/19/PBI/2006 tentangKualitas Aktiva Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif ditentukanpenyelamatan kredit macet melalui :a. Penjadualan kembali, yaitu perubahan jadual pembayaran kewajiban debitur ataujangka waktu sehingga angsuran lebih kecil.b. Persyaratan kembali, yaitu perubahanc. Penataan kembali, yaitu perubahan2).
    Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 dan Pasal1 angka 26 No14/15/PBI/2012.penyelamatan kredit macet dilakukan dengan cara :a. Penurunan suku bunga kreditb. Perpanjangan jangka waktu kreditc. Pengurangan tunggakan bunga kreditd. Pengurangan tunggakan pokok kreditPutusan Perkara Perdata No.23/Pdt.G/2014/PN.Pbl, hal. 8 dari 13 halamane. Penambahan fasilitas kreditf. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara3).
    Peraturan Pemerintah RI No.14/2005 dan No.33/2006 juga mengatur programpenghapusan kredit macet di Bank BUMNBahwa mengenai penghapusan (writeoff) terhadap kredit macet adalah bagian takterpisahkan dari manajemen risiko penyaluran kredit perbankan (mutatis mutandisKoperasi Simpan Pinjam) menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang PenerapanManajemen Risiko Bagi Bank Umum, padahal Penggugat tidak berharap agar dilakukanpenghapusan
Putus : 29-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — 1. ANTON PRAYOGO, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit), 2. ARDI RICKI BAGUS KURNIAWAN, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) TERHADAP 1. PT MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (DALAM PAILIT), 2. PT BANK CIMB NIAGA, TBK, kreditur Separatis PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) dan 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN DIY cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG; 2. SRI MUGA ARTININGRUM, 3. AGUNG PRIBADI, S.H., Kurator PT Mitra Sentosa Plastik industri (Dalam Pailit)
577365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009, TermohonKasasi Il (PT Bank Cimb Niaga, TBK) dapat melakukan restrukturisasikredit kepada debitur (Termohon Kasasi ).
    Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentangHalaman 38 dari 46 hal.
    Peraturan Bank IndonesiaNomor 11/2/PBI/2009;Catatan:Pasal 68 huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum s.t.t.d.d.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009,adalah merupakan upaya perbaikan yang dilakukan Bank terhadapdebitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
    Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum s.t.t.d.d.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 745 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — A. SOLEHUDIN ; PIMPINAN PT BANK RAKYAT INDONESIA Pusat di Jakarta, Cq PIMPINAN PT BANK RAKYAT INDONESIA , dkk
7960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Terbanding I/Tergugat pada saat persidangan tidak memberikan alatbukti surat keterangan restrukturisasi piutang untuk Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, Bahwa Penggugat tidak pernah menerimaSurat Peringatan I, Il, Il dari Tergugat , apabila telah menerima maka tentunyaada solusi yang bijaksana untuk nasabah yang dalam kondisi menurun usahadan/atau bangkrut, berdasarkan hukum dalam hal ini Peraturan Bank Indonesiasesuai peraturan Bank Indonesia termaksud dalam peraturan bank IndonesiaNomor
    7/2/PBI/2005, tentang penilaian kualitas aktiva Bank umumsebagaimana telah diubah dengan peraturan bank Indonesia Nomor8/2/PBI/2006, yang mencabut dan mengganti surat keputusan Direksi BankIndonesia Nomor 31/150/KEP/DIR/tanggal 12 November 1998 tentangrestrukturisasi kredit, bukan dilelang tanpa persetujuan;.
    Bahwa sehubungan dengan tidak ada satupun alat bukti tertulis yangmenunjukkan adanya kebijakan Tergugat I/Terbanding/Termohon Kasasikepada Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi berdasarkan PeraturanBank Indonesia tentang restrukturisasi piutang Peraturan Bank Indonesiasesuai peraturan Bank Indonesia termaksud dalam peraturan bankHal. 10 dari 12 hal. Put.
    Nomor 745 K/Pdt/2015Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005, tentang penilaian kualitas aktiva bank umumsebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor8/2/PBl/2006, yang mencabut dan mengganti surat keputusan Direksi BankIndonesia Nomor 31/150/KEP/DIR/tanggal 12 November 1998 tentangrestrukturisasi kredit, bukan dilelang tanpa persetujuan;Berdasarkan buktibukti tertulis yang diajukan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dan keterangan saksinya Penggugat telah dapatmembuktikan dalildalil pokok
Putus : 12-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 159/PDT/2019/PT DPS.
Tanggal 12 Nopember 2019 — I GUSTI KETUT ADI YUSTIKA ARYAWAN, melawan 1. GEDE BUDI INDRAWAN, S.E., dk
148313
  • BPR SRI ARTHA LESTARI dengan MenandatanganiSurat pelaksanaan Lelang adalah Kesewenang wenangan dan TindakanSepihak dengan Tidak mengindahkan Aturan Aturan Baku dari InstansiPerBankan yang terkait sebagai berikut :1.Pasal 56 Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 TentangKualitas Aset Bank Umum menyatakan : (1). Keputusan RestrukturisasiKredit harus dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yangmemutuskan pemberian kredit. (3).
    Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 TentangKualitas Aset Bank Umum menyatakan Bank hanya dapat melakukanRestrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagaiberikut :a. Debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokokdan/atau bunga kredit.b.
    Pasal 59 Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 TentangKualitas Aset Bank Umum menyatakan : Penetapan kualitas Kredit yangdirestrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran(grace period)pokok dan bunga yang ditetapkan; Bahwa permohonankami untuk pemberian tenggang waktu pembayaran dapat diberikanrespon positif karena hal tersebut telah dituangkan pada Peraturan BankIndonesia;.
    Sebab Pasal 56 dan 57 Peraturan Bank Indonesia No. : 14/15 /PBI / 2012 hanya berlaku terhadap Bank Umum, dan tidak berlakuterhadap Terlawan Ill. Karena jelasjelas dalam perkara aquo kapasitasPT. BPR LESTARI BALI dahulu bernama PT. BPR SRI ARTHA LESTARIadalah sebagai BPR dan bukan sebagai Bank Umum;Dan terkait dengan Restrukturisasi yang diberikan oleh BankPerkreditan Rakyat incasu PT. BPR LESTARI BALI dahulu bernama PT.
    BPR SRI ARTHA LESTARI adalah berlakuketentuan Pasal 16 huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006tentang Kualitas Aktiva Produktif Dan Pembentukan PenyisihanPenghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat yang menentukanbahwa : BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debituryang memenuhi kreteria sebagai berikut :.