Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54013/PP/M.VIB/15/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25947
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54013/PP/M.VI.B/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Netto 1.Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.091.046.598,002. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 556.535.639,003.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.091.046.598,00Menurut Terbanding : bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan hasil rekonsiliasipenjualan lewat surat Nomor: 026/TSN/2012 tanggal 4 Juni 2012 yang menyatakanbahwa penjualan adalah sebesar Rp.126.635.366.139,00.
    Tgl. 28 Nov 2008, BKO14/X1/08, 10 Nov 2008, BM005/XI/08BCA A/C:0013055561, Lippo: 68830015504Menurut Terbanding Rp.696.589.850Menurut Pemohon Banding Rp.309.420.161Selisih Rp.387.169.689bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji buktitersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehinggasesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai peredaran usaha adalah sebesarRp.309.420.161,00 dan sisanya sebesar Rp.387.169.689,00
    Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadisebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp. 127.561.335.302,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 1.091.046.598,00Peredaran Usaha cfm Persidangan Rp. 126.470.288.704,002.
    Usaha Rp. 1.091.046.598,00Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 556.535.639,00Jumlah koreksi tidak dapat Rp 1.647.582.237,00dipertahankanTotal Rp 2.056.893.165,00bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 126.470.288.704,00Harga Pokok Penjualan Rp 124.462.504.603,00Penghasilan Bruto Rp 2.007.784.401,00Biaya usaha lainnya Rp 875.052.336,00Penghasilan (rugi) neto dari usaha Rp 1.132.731.765,00Penghasilan dari luar usaha Rp 4.607.567,00Penghasilan
Register : 21-02-2012 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49735/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12234
  • pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;: bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: 00063/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2010 diketahui koreksi berdasarkan pengujian harga pasar dengan hargapasar dunia, dengan perincian sebagai berikut:Peredaran usaha cfm Terbanding Rp.610.888.336.268Peredaran usaha cfm Pemohon Banding Rp.509.598.279.997Rp.101.290.056.271: bahwa materi sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2009sejalan dengan koreksi peredaran
    usaha tahun pajak 2008;: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas datadata yang ada dalam berkasbanding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa koreksiTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berasal dari koreksi Peredaran Usahadimana Terbanding mengitung ulang harga produk Pemohon Banding denganmenggunakan harga jual pasar dunia;bahwa mengingat koreksi DPP PPN terkait dengan koreksi Peredaran Usaha, maka Majelis melakukanpemeriksaan koreksi DPP PPN dengan mengacu pada koreksi
    Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan,sebagai berikut:bahwa perhitungan koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut:DPP PPN cfm Terbanding Rp 610.888.336.268,00DPP PPN cfm Pemohon Banding Rp 509.598.279.997,00Koreksi Rp 101.290.056.271,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas datadata yang ada dalam berkasbanding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa Terbandingmelakukan beberapa pengujian atas nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalamSPT PPh Badan dengan hasil sebagai berikut
    usaha berdasarkan perhitungan ulang sesuai hargaproduk di pasar dunia;bahwa Pemohon Banding tidak menerima metode koreksi yang dilakukan olehTerbanding dan menyatakan seharusnya penghitungan dilakukan atas dasar hargaactual yang terjadi pada saat transaksi dan berdasarkan jenis produk yang benarbenar dijual;bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Terbanding juga tidak berdasarkanterm penjualan yang sesuai, dimana Terbanding menggunakan term CIF Rotterdam,sedangkan faktanya penjualan Pemohon Banding
    usaha sebesar Rp. 101.290.056.271 ,00 tidak berdasarkan data yangvalid dan sah, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadapkoreksi Peredaran Usaha;bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingatas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari peredaran usaha sebesarRp.101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah, oleh karena ituMajelis berkesimpulan koreksi
Register : 25-10-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54982/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13630
  • Usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun2010 sebesar Rp. 1.923.916.548,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis;bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini mengikuti hasilpemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010, maka Majelisberpendapat dasardasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, jugaditerapkan dalam sengketa ini;bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa
    Koreksi Peredaran Usaha diPajak Penghasilan Badan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.923.916.548,00 berasal dari selisin Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutangdagang.
    Hasilpengujian keterkaitan tidak sertamerta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto,tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha.
    kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belumdilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu daribanyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisin yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;bahwa dengan demikian pada dasarnya ketentuan pada Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menghendakiadanya minimal 2 alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding.
    Usaha dalam SPT PPh Badan adalah bukanPeredaran Usahayang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat bahwakoreksiTerbanding telah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat;bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yangbelum ditemukan bukti oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut bukan Peredaran Usaha yang belumdilaporkan dalam SPT
Register : 02-12-2009 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49899/PP/M.V/15/2014
Tanggal 15 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18253
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp 24.672.649.826,00 Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 1.745.353.698.443,00Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding Rp 1.720.681.048.617,00Rp24.672.649.826,002. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan (Rp 24.004.084.084,00) Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding Rp 1.707.922.117.135,00Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon Banding Rp1.683.918.033.051,00(Rp24.004.084.084,00)3.
    Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp 34.740.148.576,00Penghasilan dari Luar Usaha cfm Terbanding Rp27.754.814.452,00Penghasilan dari Luar Usaha cfm Pemohon Banding Rp(6.985.334.124),00Rp34.740.148.576,00Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 22.454.329.548,00bahwa berdasarkan perhitungan di atas, besarnya peredaran usaha menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.745.353.698.443.
    Dengan demikiandiusulkkan untuk menambah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp.2.218.319.895 (yang semula sebesar Rp.1.743.135.378.548 menjadiRp. 1.745.353.698.443).Koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp 290.481.647Menurut Pemohonbahwa atas koreksi ini, Pemohon Banding tidak mengajukan banding didalamSurat bandingnya.
    usaha Rp 24.672.649.8262, Harga Pokok Penjualan (HPP) Rp (24.004.084.084)3 Penghasilan luar usahaa.
    Pendapatan bunga piutang aviliasi Rp 14.399.902.602Subtotal Penghasilan dari luar usaha Rp 308.837.656 Rp 34.431.310.920Jumlah sengketa Rp. 35.408.714.318 Rp 308.837.656 Rp 35.099.876.662 bahwa oleh karena itu, peredaran usaha, harga pokok penjualan danpenghasilan luar usaha, dihitung kembali sebagai berikut :Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 1.745.353.698 443,00Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp. 24.672.649.826.00Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 1.720.681.048.617,00 MemperhatikanMengingatHPP
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1952 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAING OROURKE INDONESIA;
3429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,601,493.00Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD1,601,493.00yang terdiri atas:A. Penghasilan Final USD869,867.00Dasar Koreksi :Koreksi Penghasilan Final sebesar USD869,867.00 didasarkan dari BukuBesar Pemohon Banding;B. Penghasilan Tidak Final USD731,625.16Dasar Koreksi :Koreksi Penghasilan Tidak Final sebesar USD731,625.16 berdasarkanekualisasi onset PPh Badan dengan SPT Masa PPN;2.
    Positif sebesar USD 129,534.00Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD129,534.00 berdasarkan proporsi antara penghasilan yang tidak final;Alasan BandingKoreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,601,493.00A.
    , maka koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukanTerbanding harus dibatalkan;3.
    Usaha, maka atas koreksi positifatas Peredaran Usaha yang bersifat final sebesarUSD869,867.38 yang sebesar USD868,134.80 tidakdipertahankan sedangkan sisanya sebesarUSD1,732.58 dipertahankan oleh Majelis Hakimtentu akan mempengaruhi koreksi Positif atas BiayaUsaha;b) bahwa atas koreksi Positif atas Peredaran Usaha yangbersifat final sebesar USD869,867.38 yang sebesarUSD868,134.80 tidak dipertahankan diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung denganuraian penjelasan tersebut di atas pada point
    Koreksi Positif atas Peredaran Usaha yang bersifat Final sebesarUSD868, 134.80;B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha sebesar USD8,927.74;C.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi peredaran usaha sebesar Rp143.820.103.459,00 tersebutterjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajakKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dariTerbanding, dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan olehKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan koreksi dari Terbandingtersebut saat ini masih Pemohon Banding ajukan Banding di PengadilanPajak dengan Nomor sengketa 150426962006, oleh karena itu apapunyang menjadi putusan dari Pengadilan Pajak atas nomor
    sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi juga koreksiperedaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasil pemeriksaandari KPP Pratama Rengat;Bahwa namun demikian akan Pemohon Banding sampaikan kembali alasanPemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu :1.Adanya perbedaan dasar koreksi yang digunakan oleh Pemeriksa pajakKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan dasar koreksi yangdigunakan oleh Terbanding dalam menentukan peredaran usaha,sedangkan
    usaha, sementara latar belakang yangmendasari proses sengketa pajak ini adalah adanya koreksi peredaranusaha yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dengan menggunakan indeksproduksi dan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajaksektor usaha kelapa sawit yang menjadi lampiran surat Dirjen Pajak NomorS119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskanbahwa koreksi Pemeriksa tas Peredaran Usaha sebesarRp.202.438.186.024,00 maupun koreksi peredaran usaha yang dilakukanoleh
    usaha menggunakanpendekatan biaya pengangkutandan Termohon Peninjauan Kembali(semulaTerbanding) juga tidak memberikan kesempatan kepadaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)untukmemberikan tanggapan secara tertulis atas dasar penerbitankeputusanTerbandingyang kemudian menggunakan pendekatan biayapengangkutan dalam penghitungan pos peredaran usaha;Bahwa cara yang dilakukan Terbanding diatas, tidak sesuai denganPasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor01/PJ
    Putusan Put. 34835/PP/M.1./15/2011ini hanyalah indikator, danbukan fakta yang dapat dijadikan dasarperhitungan pajak yang harus dibayar;Balam memutus Putusan Nomor Put.39476/PP/M.1/16/2012, Majelis HakimPengadilan Pajak telah luput untuk menimbang bahwa metode ekualisasidalam menentukan peredaran usaha adalah hanya suatu metode untukmendapatkan suatu indikator, dan bukan fakta itu sendiri, yang dapatdigunakan sebagai dasar menghitung peredaran usaha serta pajak yangharus dibayar Pemohon PK.
Register : 22-11-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOKYU CONSTRUCTION, CO., LTD;
11143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp14.472.646.914,00;1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 49 alinea ke 7 serta halaman 50 alinea ke 1 dan 2:Bahwa menurut pendapat Majelis, akibat ketidak konsistenanini, terjadi dua kali pengenaan pajak.
    Peredaran usaha yangterbukti oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagaiperedaran usaha di Tahun 2006 dan 2008 (cash basis), telahdiakui sebagai peredaran usaha oleh Terbanding saatmelakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2006 dan2008, diakui kembali sebagai peredaran usaha di Tahun Pajak2007 pada saat Terbanding melakukan pemeriksaan TahunPajak 2007 (cost to cost method);Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut pendapatMajelis telah terjadi dua kali pengenaan pajak oleh TerbandingHalaman
    Putusan Nomor 861/B/PK/Pjk/2013Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.472.646.914,00 dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan dasar:7.1.Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeksB.1.1, B.1.2 dan B.1.3, diketahui bahwa Pemeriksa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menggunakan metode persentase penyelesaian(percentage of completion) Acrual Basis (Cost to CostMethod) dalam menghitung peredaran usaha TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding
    Pemohon Banding) berupainvoice, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 danketerangan bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebutterdapat invoice yang dikeluarkan Tahun 2008, terdapatjumlah yang seharusnya tanpa PPN, terdapat jumlah yangHalaman 14 dari 28 halaman.
    Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dipersidangan,Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) melakukan pencatatan pembukuan untuk tahunpajak 2007 berdasarkan metode cash basis sedangkanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menggunakan metode cost to cost dalam melakukanpenghitungan peredaran usaha/penghasilan neto TahunPajak 2007;9.2.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDACO COATINGS INDUSTRY
14436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam hasil pemeriksaannya Pemeriksa melakukan koreksiperhitungan peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPTsebagai berikut:Penjualan Cfm.
    ke Mahkamah Agung RI.Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketakoreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa koreksi DPPPPN sebesar Rp.1.391.978.155,00, Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaHalaman 8 dari 22 Halaman Putusan Nomor 695 /B/PK/PJK/2014Terbanding) mengikuti pembahasan atas koreksi Peredaran usaha di PPhBadan.10.
    usaha yang tidak berbedajauh dengan nlai peredaran usaha berdasarkan alket, sehingga nilaiperedaran usaha berdasarkan alket telah sesuai dengan keadaanyang sebenarnya;11.
    selama Tahun 2008 tersebut habis dipakaipada Tahun 2008.v Bahwa berdasarkan pengujian pemakaian kemasan tersebut diperolehnilai peredaran usaha sebesar Rp 42.086.832.505,00Halaman 15 dari 22 Halaman Putusan Nomor 695 /B/PK/PJK/2014v Berdasarkan nilai peredaran usaha berdasarkan alket adalah sebesar Rp42.407.549.114,00 sedangkan berdasarkan hasil pengujian pemakaiankemasan menunjukkan nilai peredaran usaha sebesar Rp42.086.832.505,00, sehingga nilai peredaran usaha berdasarkanpengujian pemakaian
    Namun hal tersebuttidak dilakukan oleh Majelis Hakim, hal tersebut menunjukkan adanyaketidakcermatan Majelis Hakim dalam melakukan penelitian danpengujian atas peredaran usaha tersebut.16.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HANDSOME
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.4.337.053.934,00Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebagaiberikut: Penyerahan Jasa (Maklon) Ekspor Rp 25.352.660.670,00 Penyerahan Jasa (Maklon) Lokal Rp1.735.609.637.00Total Rp 27.088.270.307,00Menurut Terbanding Peredaran UsahaTahun 2006 Rp31.425.324.241.00Koreksi Rp 4.337.053.934,00Bahwa koreksi ini diperoleh Terbanding dari perhitungan analisa arus piutang yangtidak memperhatikan penerimaan yang bukan merupakan penerimaan penjualanyaitu
    Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 adalahmerupakan bagian dari total koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.337.053.934,00 yang diajukan banding oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);5.2. Bahwa dasar perhitungan total koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.337.053.934,00 adalah sebagai berikut: UraianEkspor(Rp)Lokal(Rp)Jumlah(Rp) Saldo Akhir PiutangDitambah dengan:Penerimaan Bank untuk PiutangRetur Penjualan (Debit Note)Saldo Awal PiutangPenjualan inc.
    Usaha sebesarRp4.337.053.934,00tersebut, UsahaRp2.034.999.895,00 tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, sedangkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00koreksi Peredaran sebesartidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauankembali atas koreksi peredaran usaha sebesar
    Rp1.845.157.898,00,sedangkan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.896.141,00 tidakdiajukan peninjauan kembali.5.4.
    Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.40996/PP/M.III/15/2012 tanggal 25 Oktober 2012 sepanjang menyangkutsengketa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp1.845.157.898,0Oharusdibatalkan;2.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 949/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDOPACK PRATAMA,
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 949/B/PK/PJK/2016 c) bahwa alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding, yangmenyatakan bahwa:1. bahwa dasar perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh BadanRp64.567.582.814,00; (bukan Rp68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp184.561.021,00 tidakdapat diterima (koreksi PPh);bahwa menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan
    usaha yang belum dilaporkan, sehingga untukmengetahui peredaran usaha tersebut Terbanding melakukan GrossUp berdasarkan persentase laba bruto dibanding harga pokokdikalikan dengan koreksi pemakaian bahan baku yang ditemukan,setelah Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan (PPhBadan) ini dikoreksi kemudian baru dilakukan equalisasi denganPenyerahan pada PPN karena seharusnya sama;Halaman 8 dari 37 halaman.
    disimpulkan bahwa Pemohon PeninjauanKembali sudah menjalankan tahaptahap pemeriksaanterhadap HPP dan peredaran usaha dengan benar dansesuai dengan fakta dan data yang terungkap pada saatpemeriksaan;Bahwa penghitungan peredaran usaha secara GrossUpdisebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali tidakHalaman 21 dari 37 halaman.
    Selain itu, persentase peredaran usaha terhadapHalaman 25 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 949/B/PK/PJK/20163. 6.3. 7.3. 8.3. 9.HPP sudah didasarkan pada persentase peredaran usahaterhadap HPP yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembalidalam SPT PPh Badan sehingga koreksi Pemohon PeninjauanKembali sudah adil dan wajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPNadalah sama dengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasil
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46404/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10227
  • PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    SPT / WP Rpo 124.776.538.247Koreksi Peredaran Usaha Rp 594.441.169bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapatmenerima metode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha denganmenggunakan uji arus uang melalui akun Piutang Usaha;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut :Saldo Akhir Piutang UsahaCfm. Terbanding 20.141.691.267Cfm.
    serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatanmengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini, bahwa Terbanding dalam prosesKeberatan telah melaksanakan ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaituPasal
    Desember 2008sebesar Rp 594.441.169,00 dan koreksi DPP PPN sebesar Rp 49.536.764,00 untukMasa Pajak November 2008;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding simpulkan bahwa atas sengketa Peredaran Usaha, murnimasalah pembuktian dokumen, tidak ada selisih penafsiran hukum;bahwa rekonsiliasi peredaran usaha berdasarkan hasil perhitungan arus uangseharusnya adalah sebagai berikut :Pelunasan :BCA, IDR Rp 51.620.365Standard C Bank, IDR Rp 638.085.955.936Standard C Bank, USD Rp = 27.111.404.177Standard
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Ro (416. 183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50614/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11935
  • koreksi ObjekPajak berupa koreksi positif Objek Pajak berupa Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesarRp.48.571.878.726,00;bahwa berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan Pajak / Kertas Kerja Pemeriksaan danSurat Keberatan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa pokok sengketa adalahkoreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp.229.223.172.938,00 koreksi dimaksud terdiri dari: koreksi pada peredaran
    usaha/penyerahan sebesar Rp.229.196.913.668,00 dan selisih rekonsiliasi sebesarRp.26.259.270,00;bahwa sesuai uraian Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding yang dipertahankansebagian oleh peneliti keberatan atas koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang diperoleh dan ekualisasi dari koreksi peredaran usaha padaPajak Penghasilan Badan sebesar Rp.48.571.878.726,00 yang terdiri dari koreksi atasaktivitas manufacturing: medium truck dan bis sebesar Rp.8.155.390.869,00
    dan aktivitastrading sebesar Rp.40.416.487.857,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturanperpajakan dan prinsipprinsip transfer pricing yang lazim berlaku;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp.48.571.878.726,00 berdasarkan hasil equalisasi dari koreksi peredaran usaha pada PajakPenghasilan Badan Tahun 2008;bahwa atas koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelisberpendapat sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi
    Peredaran Usaha sebesar Rp.48.571.878.725,00karena penjualan produk Pemohon Banding dilakukan 100% kepada pihak yangmempunyai hubungan istemewa sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1554 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GAPURA ANGKASA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha Cfm ekualisasi dengan DPP PPN "Rp 564.573.676.865,00Jumlah Peredaran Usaha Cfm SPT PPh Badan Rp 537.705.132.927,00Koreksi Terbanding Rp 26.868.543.938,00Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan mengapajumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai lebih besardibandingkan dengan jumlah peredaran usaha disertai dengan datadata ataubuktibukti pendukungnya;Bahwa secara garis besar dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwapenyebab Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan
    Nilai lebih besardibandingkan dengan peredaran usaha menurut SPT Pajak Penghasilan Badanadalah karena adanya kekeliruan secara adiministratif.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliTentang sengketa atas koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesarRp21.119.849.643,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.ll.
    usaha sebesar Rp26.868.543.938,00berdasarkan equalisasi peredaran usaha dengan Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008.Bahwa datadata dan faktafakta yang terungkap antara lain sebagaiHalaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 1554 B/PK/PJK/2017berikut :6. 1.6. 2.6. 3.Bahwa peredaran usaha sesuai dengan SPT Pajak PenghasilanBadan Tahun 2008 adalah sebesar Rp537.705.132.927,00,sedangkan peredaran usaha sesuai dengan laporan auditauditor independen adalah
    Bahwa sengketa banding ini merupakan = sengketapembuktian dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) harus membuktikan bahwakoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp26.868.543.938,00adalah double pelaporan dalam SPT PPN.10.2.
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46407/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16615
  • usaha PPh Badan.Koreksi pada peredaran usaha PPh Badan karena terdapat koreksi berdasarkan ujiarus piutang;: bahwa menunjuk kepada surat banding Nomor SWM/ACC204/11 tanggal 12Oktober 2011 atas KEP1599/WPJ.07/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang putusanpenolakan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2008, bahwa Pemohon Bandingbanding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus uang sebesarRp594.441.169,.
    PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    SPT / WP Rp 124.776.538.247Koreksi Peredaran Usaha Rp 594.441.169bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapatmenerima metode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha denganmenggunakan uji arus uang melalui akun Piutang Usaha;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut :Saldo Akhir Piutang Usaha Cfm. Terbanding 20.141.691.267Cfm.
    serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatanmengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
Register : 29-06-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50634/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14363
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50634/PP/M.IA/15/2014Bea Masuk2004bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :eeterutang;Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.602.983.440,00;Harga Pokok Penjualan yang belum diperhitungkan sebesar Rp.1.336.616.187,00;Koreksi negatif Biaya Usaha sebesar (Rp.5.102.016,00);Penerapan Pasal 4 ayat (2) Final UU PPh dalam menghitung besarnya pajak
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00bahwa selisih yang terjadi atas peredaran usaha oleh antara Pemohon Banding dalamLaporan Auditor dan Terbanding adalah sebesar Rp.41.969.091,00 yang berasal dari datapengaduan masyarakat kepada KPK yang juga telah diakui Pemohon Banding dalam suratkeberatannya;bahwa menurut Pemohon Banding adalah sesuatu yang amat sangat sulit (bila tidakdikatakan tidak mungkin) bagi perusahaan yang bergerak dalam instalasi penjernihan airdapat mencapai tingkat
    laba yang demikian tinggi seperti yang didalilkan oleh Terbanding;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding terhadapPeredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran materi (UKM) yang dilaporkan pada tanggal 6September 2013, diuraikan halhal sebagai berikut :1)2)3)bahwa total peredaran usaha periode Januari sd
    tidakdilakukan koreksi oleh Terbanding;bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan bahwaHarga Pokok Penjualan sebesar Rp. 2.806.081.422,00 tersebut merupakan HargaPokok Penjualan atas peredaran usaha yang telah dilaporkan dalam SPT PPh BadanTahun 2004, sedangkan Harga Pokok Penjualan atas peredaran usaha yang belumdilaporkan juga belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2004 senilaiRp.1.336.616.187,00;bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, dari jumlahRp. 1.336.616.187,00
    usaha, namun tidak diikuti dengan koreksiharga pokok penjualan.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1586/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1586/B/PK/PJK/2016 SPM PPN Masa JanSep'08 Core Rp. 63.919.113.029,00 SPM PPN Masa JanSep'08 Handset Rp. 752.856.860.000,00 Jumlah Peredaran usaha JanSep'08 Rp. 816.775.973.029,00;Bahwa sedangkan Peredaran Usaha Masa Pajak Oktober sampaidengan Desember 2008 sesuai dengan DPP PPN sebagaimana yangdilaporkan, yaitu sebagai berikut : SPM PPN Normal masa OctDes 2008 Rp. 456.641.142.728.00 Jumlah Peredaran usaha per SPM Rp.1.273.417.501.554,00;Bahwa koreksi DPP PPN Masa Januari September 2008
    , kemudian dalampemeriksaan PPh Badan dijadikan koreksi Peredaran Usaha;ii.
    Usaha Tahun Pajak2008 adalah sebesar Rp. 1.273.417.501.554,00 denganperincian sebagai berikut :Peredaran Usaha Januari s/d September 2008 Rp.Peredaran Usaha Oktober s/d Desember 2008 Rp.Peredaran Usaha Januari s/d Desember 2008 Ap.Bahwa atas jumlah peredaran usaha Januari sampaidengan September 2008, Pemeriksa hanya mengutip DPPPPN hasil konseling yang tidak didasarkan buktibukti,Pemeriksa seharusnya menguji kebenaran PeredaranUsaha melalui pembuktian sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 ayat (3)
    Majelisberpendapat bahwa sebesar Rp.752.856.860.000,00 bukanmerupakan obyek PPN, dan juga bukan merupakanomzet/peredaran usaha Pemohon Banding;Bahwa namun oleh karena koreksi peredaran usaha untuk periodeJanuari sampai dengan September 2008 sebesar Rp588.837.205.028,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding sebesar Rp 588.837.205,028,00 tidak dapatdipertahankan dan menetapkan peredaran usaha periode Januarisampai dengan September 2008 sebesar Rp 228.838. 768.001,00;Periode Oktober sampai
    usaha dengan DPP PPN yang dilaporkanPemohon Banding dalam SPT Masa PPN Oktober sampaiDesember 2008 sebesar Rp. 456.641.528.525, ;Bahwa Pemohon Banding setuju dengan angka tersebut, tetapikarena angka tersebut belum termasuk Peredaran Usaha yangHalaman 28 dari 47 halaman.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDOPACK PRATAMA
5234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 950/B/PK/PJK/2016c) bahwa alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding, yangmenyatakan bahwa:1. bahwa dasar perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh BadanRp64.567.582.814,00; (bukan Rp68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp184.561.021,00 tidakdapat diterima (koreksi PPh);Bahwa menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan
    pokok 7,31%Koreksi pemakaian bahan baku dan penolong Rp =. 2.063.863.805,00Koreksi penjualan = 107,31% x Rp2.063.863.805,00 Rp .2.214.732.249,00 C.12) bahwa dengan diketahuinya peredaran usaha atau DPP PPN selama tahun 2010 maka dapat ditentukanpula peredaran usaha atau DPP PPN per bulannyadengan membagi peredaran usaha selama tahun2010 sebesar Rp2.214.732.249,00 dengan 12 bulansehingga peredaran usaha atau DPP PPN untukMasa Februari 2010Rp184.561.021,00;adalahsebesarBahwa berdasarkan tahaptahap
    usaha yang terdapat dalamlaporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali;3) Bahwa dengan menggunakan persentase atas grossprofit, HPP, dan peredaran usaha yang terdapatdalam laporan keuangan Termohon PeninjauanKembali maka Pemohon Peninjauan Kembali sudahmenghitung koreksi peredaran usaha secara adil dansesuai dengan data Termohon Peninjauan Kembalisendiri;Bahwa datadata yang digunakan Pemohon PeninjauanKembali dalam menghitung peredaran usaha didasarkanpada datadata Termohon Peninjauan Kembali sendiriyaitu
    Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksisebesar Rp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasilequalisasi dengan peredaran usaha juga dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 sedangkan untuk menentukan koreksiDPP PPN per Masa Pajaknya maka DPP PPN sebesarRp2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadi Rp184.561.021,00;Bahwa atas koreksi peredaran usaha tahun 2010 sebesarRp2.214.732.249,00 yang terdapat dalam skp untuk jenisPajak PPh Badan Tahun Pajak 2010, Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan keberatan
    Bahwa mengingat koreksi DPP PPN berasal dariequalisasi dengan koreksi peredaran usaha sedangkan ataskoreksi peredaran usaha tersebut Termohon PeninjauanHalaman 27 dari 42 halaman.
Putus : 13-09-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 86615/PP/M.XIVA/15/2017
Tanggal 13 September 2017 — Pemohon Banding - Terbanding
38105329
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp. 2.931.555.896,002. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp. 4.822.512.342,003. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha Rp. 41.117.337.279,004. Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha Rp. (10.413.424.000,00)Total Rp. 38.457.981.517,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp 2.931.555.896,00bahwa data dari Audit Report tersebut tidak3bisa dijadikan dasar untuk melakukan koreksiterhadap Penjualan Wajib Pajak, karema Opini/Pendapat dari Auditor adalah disclaimer atautidak memberikan pendapat.
    Dengan kata lain Auditor, tidak dapat meyakini bahwa LaporanKeuangan yang menjadi dasar LaporansAudit yang juga digunakan oleh Pemeriksa untukmelakukan koreksi dapat dipertamgguagjawabkanbahwa Pemohon Banding dalan penyataan penutup (closing statement) yang tertuang dalamsurat Nomor: 08/CS/PGGAII/2047AT/05/2017 tanggal 23 Mei 2017 menyatakan bahwaPemohon Banding dapatymenerima koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp 2.931.555.896,00dan menyerahkan kepada Majelis untuk memberi Putusan
    yang seadiladilnya;bahwa berdasarkan/data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan menerima koreksi positifTerbandinqatas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingtelah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Maajelisberkesimpulan koreksi
    positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00tetap dipertahankan;2.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 —
178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding atas koreksi PPN Keluaran sebesar Rp.1.198.500.862,00;Dasar dan Alasan koreksi:bahwa mengikuti koreksi peredaran usaha dari hasil pemeriksaan PPh BadanTahun 2006 yang dilakukan oleh KPP Pratama Setiabudi Tiga dan hasilpenelitian keberatan yang dilakukan oleh Direktorat Keberatan dan BandingKantor Pusat Terbanding.
    dan kelas lahan dalam buku panduan penggalian potensi pajaksektor usaha kelapa sawit yang menjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor$119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskanbahwakoreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesarRp.202.438.186.024,00 maupun koreksi peredaran usaha yang dilakukanoleh penelaah keberatan sebesar Rp.144.662.024.995,00 tidak didukungoleh bukti bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan, sebagaimana
    Putusan Nomor. 486/B/PK/PJK/2015bertaraf internasional, dengan pernyataan Wajar Tanpa Perkecualian;Koreksi fiskal atas peredaran Usaha (DPP) PPN Berdasar PrinsipEqualisasi (Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39483/PP/M.1/16/201 2).a.
    Oleh karena itu sulit dipahami, bagaimanamungkin Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpa melakukanpengujian terhadap Pasal 4 UU PPN, apalagi terhadap Pasal 9 ayat(2) UU PPN, dapat secara langsung menyatakan bahwa kerenaperedaran usaha PPh dipertahankan maka koreksi untuk peredaranusaha PPN dinyatakan benar;bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon PK (semula PemohonBanding) akan berpengaruh pada peredaran usaha PPN dalamartian harus dicari kaitannya dengan
    Putusan Put. 34835/PP/M.1./15/2011 ini hanyalahindikator, dan bukan fakta yang dapat dijadikan dasar perhitungan pajak yangharus dibayar;dalam memutus Putusan Nomor Put.39483/PP/M.1/16/2012, Majelis HakimPengadilan Pajak telah luput untuk menimbang bahwa metode ekualisasi dalammenentukan peredaran usaha adalah hanya suatu metode untuk mendapatkansuatu indikator, dan bukan fakta itu sendiri, yang dapat digunakan sebagaidasar menghitung peredaran usaha serta pajak yang harus dibayar PemohonPK.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GEDUNG BANK EXIM
12929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha menurut Tim Pemeriksa sebesar Rp.34.562.586.290,00berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 Pemohon Bandingyang salah dan tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan KAP KanakaPuradireja & Rekan, peredaran usaha seharusnya sebesar Rp.33.864.926.426,00terdapat selisih sebesar Rp.697.659.864,00 disebabkan deposito yang keliru PemohonBanding laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (dilaporkanRp.3.500.332.114,00 seharusnya Rp.2.802.672.250,00 karena deposito digross
    Badan dan tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan KAP KanakaPuradireja & Rekan, namun Terbanding tetap menggunakan laporan dari SPT TahunanPajak Penghasilan Badan untuk menentukan peredaran usaha, Pemohon Bandingterlewatkan menanggapi perbedaan peredaran usaha tersebut, dengan harapan dapatditinjau kembali hasil pemeriksaan oleh Terbanding, ternyata ditolak oleh Terbanding,meskipun Terbanding menyadari Kertas Kerja Pemeriksaan Tim Pemeriksa tidakmemadai;Bahwa Pemohon Banding ingin mencari
    Usaha Pemohon Banding tidak melakukan koreksi pada saatpemeriksaan dan pada saat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikankepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak adatanggapan yang diberikan terkait dengan peredaran usaha, sehingga nilai peredaranusaha dihitung sesuai dengan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badanTahun Pajak 2005 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) yaitu sebesar Rp34.562.586.290,00;Bahwa atas angka
    atas haltersebut ;g Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa tidak ada koreksi peredaran usaha yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam ketetapanpajak, sehingga atas peredaran usaha bukan merupakan sengketa yang dapatdiajukan banding;Bahwa dalam ketentuan Pasal 8 UU KUP telah diberikan solusi kepada Wajib Pajakapabila terdapat kesalahan dalam pengisisn SPT yaitu dengan cara pembetulansekalipun telah dilakukan pemeriksaan, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali(semula
    Usaha, (perubahan pada posPenghasilan final dan atau peredaran usaha akan menyebabkan perubahan pada posbiaya atas penghasilan final).Bahwa Laporan audit KAP Tanaka Puradiredja & Rekan adalah merupakan buktieksternal yang kuat dari pihak ketiga yang telah secara langsung mengauditpembukuan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)berdasarkan buktibukti pendukungnya.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dijelaskan Apabila diketahuikemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan