Ditemukan 104 data
Suhardiansyah
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Wakatobi Cq. Kasat Reskrimum Polres wakatobi
118 — 54
Akibat dari kekeliruan tersebut telah menghancurkan Hak Asasidan Kemanusiaan Suhardiansyah, sehingga harus dipaksa kehilanganpekerjaan di PT Weda Bay Nickel Maluku Utara, baik material maupun IHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 3/Pid.Pra/2021/ PN WqwMaterial yang ratarata dalam perbulanya 7 ( Tujuh ) juta rupiah hilang untukdirinya, istrinya dan masa depan anakanaknya;16.
63 — 15
PUTUSANNomor 0090/Pdt.G/2013/PA.SSBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soasio yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Talak, antara :PEMOHON, umur 50 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, pekerjaan Swasta,PT.
Weda Bay Nickel, sementara berdomisili di Alamat diKOTA TIDORE KEPULAUAN, untuk selanjutnya disebut*Pemohon;MELAWANTERMOHON, umur 47 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMK, Pekerjaan IbuRumah Tangga, Alamat KABUPATEN HALMAHERATENGAH, untuk selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkaranya ;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon ;Telah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon ;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya tertanggal
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.NURJANNAH TUANAYA, SH
3.ASNIAR,SH
Terdakwa:
ALCE DARAENG Alias ALCE
170 — 81
, terdakwa menjawabIlya, saya terima kamu sebagai pacar saya, tetapi kita harus jaga rahasia ini,saksi IV pun mengatakan iya, setelah itu saksi IV kembali bertanya kepadaterdakwa bagaimana hubungan kamu dengan suami kamu SAKSI 1,terdakwa menjawab sementara ini kami tidak hidup samasama ,dikarenakan kami ada permasalahan rumah tangga dan juga suami sayakerja di Perusahan PT WEDA BAY NICKEL di Weda Halmahera Tengah,selanjutnya saksi IV mengajak terdakwa untuk masuk kedalam kamarsesampainya dikamar
jawabTerdakwa, Sementara ini kami tidak hidup samasama , di karenakankami ada permasalahan Rumah tangga dan juga suami saya kerja diPerusahan PT WEDA BAY NICKEL, di Weda Halteng.
jawab Terdakwa,sementara ini kami tidak hidup samasama, di karenakan kami adapermasalahan Rumah tangga dan juga suami Terdakwa kerja diPerusahan PT Weda Bay Nickel , di Weda Halteng.
jawab Terdakwa, Sementara ini kami tidak hidupsamasama , di karenakan kami ada permasalahan Rumah tangga dan jugasuami saya kerja di Perusahan PT WEDA BAY NICKEL, di Weda Halteng.Setelah itu Saksi IV mengajak Terdakwa untuk masuk ke kamar lalu setelahtiba dikamar Saksi IV dan Terdakwa berbincangbincang sekitar 10 menitkemudian Saksi IV mencium pipi Terdakwa setelah itu Saksi IVmemeluknya,kemudian Saksi IV membuka celana Terdakwa kemudian Saksi IV menindihdan memasukan kemaluan /penis Saksi IV ke
37 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal penjelasan sebuah norma yang terkandungdalam sebuah Pasal Undangundang atau batang tubuh" Undangundang, sifatnya hanyalah menjelaskan saja agar norma dalam PasalUndangundang dapat dipahami dengan jelas, bukan untuk membuatnorma tersendiri. dst (Yusril Ihza Mahendra, Keterangan Ahli DalamPerkara Sengketa Pajak Antara PT.
Weda Bay Nickel MelawanDirektorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Di Pengadilanpajak, hal. 2);Bahwa menurut Majelis, di dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (8) hurufb UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1994 itu sendiri, memanghanya mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagipengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak apabila tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dengan demikian tidak mengatur lebih lanjut mengenai syaratyaitu bahwa Agar Pajak Masukan dapat
menurut Majelis, untuk terwujudnya asasumum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dankeadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhioleh Terbanding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding), telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan" permohonan PK Pemohon PK(PT.
Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48/2009tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat;Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim,yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dandiyakini kebenarannya;Halaman 16 dari 43 halaman Putusan Nomor 865/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 919/B/PK/PJK/2017Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT.
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak"permohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding) , telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK. PemohonPK.(PT.
Weda Bay Nickel);bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi,dengan pendapat sebagai berikut:bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UUNomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan UU Nomor 11 Tahun 1994 selanutnya disebut UU PPN yaituPajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar olehPengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajakdan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sehinggamerupakan sikap resmi pemerintah yang dapat diterapkan kepadaPengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak"permohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding) , telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK. PemohonPK.(PT.
Weda Bay Nickel);bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi, denganpendapat sebagai berikut:bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UUNomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan UU Nomor 11 Tahun 1994 selanutnya disebut UU PPN yaituPajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar olehPengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajakdan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sehinggamerupakan sikap resmi pemerintah yang dapat diterapbkan kepadaPengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding), telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK. PemohonPK.(PT.
Weda Bay Nickel);Halaman 12 dari 38 halaman Putusan Nomor 921/B/PK/PJK/2017Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi, denganpendapat sebagai berikut:Bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UUNomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 1994 selanjutnya disebut UUPPN yaitu: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangdibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
sikap resmipemerintah yang dapat diterapbkan kepada Pengusaha Kontrak KaryaGenerasi VII, termasuk Pemohon Banding;Halaman 11 dari 35 halaman Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/201 7Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaPajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahan Barang KenaPajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan Barang Kena Pajak itusendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Bandingdan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak" permohonan banding PemohonBanding (yang dalam persidangan ini juga dijadikan acuan olehTerbanding), telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh PemohonBanding; Dan atas PK a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung padatanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusan mengabulkanpermohonan PK. Pemohon PK.(PT.
Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UndangUndang Nomor:48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajib menggalimengikuti,dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat;Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UndangUndang Pengadilan Pajakyang menyatakan bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim yangdi Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakinikebenarannya;Bahwa berdasarkan pasal 78 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sehinggamerupakan sikap resmi pemerintah yang dapat diterapkan kepadaPengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk PemohonBanding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak"permohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding), telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PeninjauanKembali Pemohon Peninjauan Kembali (PT.
Weda Bay Nickel);Halaman 11 dari 38 halaman Putusan Nomor 891/B/PK/PJK/201 7Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UndangUndangNomor : 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UndangUndang PengadilanPajak yang menyatakan bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuanhakim, yang di Pasal 75 disebutkan "adalah hal yang olehnyadiketahui dan diyakini kebenarannya
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum, sehingga merupakan sikap resmipemerintah yang dapat diterapkan kepada Pengusaha Kontrak KaryaGenerasi VII, termasuk Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaPajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahan Barang KenaPajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan Barang Kena Pajak itusendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Bandingdan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak" permohonan banding PemohonBanding (yang dalam persidangan ini juga dijadikan acuan olehTerbanding), telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh PemohonBanding; Dan atas PK a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung padatanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusan mengabulkanpermohonan PK. Pemohon PK.(PT.
Weda Bay Nickel);Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat(dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi, dengan pendapat sebagaiberikut:Bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UU Nomor 8Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UUNomor 11 Tahun 1994 selanjutnya disebut UU PPN yaitu :Pajak Masukanadalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar olen Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa KenaPajak dan
37 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sehinggamerupakan sikap resmi pemerintah yang dapat diterapkan kepadaPengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak"permohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding) , telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK. PemohonPK.(PT.
Weda Bay Nickel);Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi,dengan pendapat sebagai berikut:Bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UUNomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan UU Nomor 11 Tahun 1994 selanutnya disebut UU PPN yaituPajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar olehHalaman 12 dari 37 halaman.
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
sikap resmi pemerintah yang dapat diterapbkan kepadaPengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Halaman 11 dari 37 halaman Putusan Nomor 892/B/PK/PJK/201 7Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding) , telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembali aguo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PeninjauanKembali Pemohon Peninjauan Kembali (PT.
Weda Bay Nickel);Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi, denganpendapat sebagai berikut :Bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahbeberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994selanutnya disebut UndangUndang PPN yaitu :Pajak Masukanadalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha KenaPajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum, sehingga merupakan sikap resmipemerintah yang dapat diterapbkan kepada Pengusaha Kontrak KaryaGenerasi VII, termasuk Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaPajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahan Barang KenaPajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan Barang Kena Pajak itusendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Bandingdan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.X1V/16/2011, dengan amar putusan menolak" permohonan banding PemohonBanding (yang dalam persidangan ini juga dijadikan acuan olehHalaman 11 dari 34 halaman Putusan Nomor 887/B/PK/PJK/201 7Terbanding), telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh PemohonBanding; Dan atas PK a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung padatanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusan mengabulkanpermohonan PK. Pemohon PK.(PT.
Weda Bay Nickel);Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat(dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi, dengan pendapat sebagaiberikut:Bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 selanutnya disebutUndangUndang PPN yaitu :Pajak Masukan adalah Pajak PertambahanNilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BarangKena Pajak dan/atau
33 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sehinggamerupakan sikap resmi pemerintah yang dapat diterapbkan kepadaPengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi:Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak"permohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding), telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembali aquo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PeninjauanKembali. Pemohon PK.(PT.
Weda Bay Nickel);Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Masdi, denganpendapat sebagai berikut:Bahwa Pajak Masukan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994selanjutnya disebut UndangUndang PPN yaitu:Pajak Masukanadalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha KenaPajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sehinggamerupakan sikap resmi pemerintah yang dapat diterapkan kepadaPengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/Banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak"permohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding), telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembali aguo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan peninjauankembali Pemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel)
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/2017Pengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk PemohonBanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT.
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak"permohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding) , telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK. PemohonPK.(PT.
Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor:48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajib menggali,mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim,yang di Pasal 75 disebutkan "adalah hal yang olehnya diketahui dandiyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002tentang Pengadilan
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.NURJANNAH TUANAYA, SH
3.ASNIAR,SH
Terdakwa:
ERICH JUAN LEBELAHA Alias ERIK
144 — 104
, saksi IV menjawab iya, saya terima kamu sebagaipacar saya, tetapi kita harus jaga rahasia ini, terdakwa punmengatakan iya , setelah itu terdakwa kembali bertanya kepadasaksi IV bagaimana hubungan kamu dengan suami kamu SAKSI 1,saksi IV menjawab sementara ini kami tidak hidup samasama ,dikarenakan kami ada permasalahan rumah tangga dan juga suamisaya kerja di Perusahan PT WEDA BAY NICKEL di Weda HalmaheraTengah, selanjutnya terdakwa mengajak saksi IV untuk masukkedalam kamar sesampainya dikamar
hubungan Terdakwa dan istri Saksi tersebut setelahdilahirkan istri saksi kKemudian diambil olen kakaknya terdakwa; Bahwa saat itu saksi melihat hanya ada perubahan pada istri saksinamun belum mengetahui usia kehamilannya setelah 6 (enam) bulan barusaksi menemukan hasil USG di rumah mertua di Desa Waijoi di bulan Januari2020; Bahwa Saksi tidak pernah mengkonfirmasi kepada istri Saksi perihalhasil USG tersebut; Bahwa komunikasi dengan istri masih lancar meskipun tidak setiap harikarena saksi kerja di PT
Weda Bay Nickel biasanya sampai malam hari; Bahwa Saksi masih tetap membiayai istri dan anakanak; Bahwa sebelumnya ada masalah rumah tangga antara Saksi denganistri Saksi; Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa dan istri Saksi menjalinhubungan; Bahwa selain Saksi, kakak istri Saksi yakni Kakak Saksi IV mengetahuihubungan terlarang antara istri Saksi dengan Terdakwa Bahwa Saksi maupun dari keluarga sudah pernah melarang istri saksiuntuk tidak menjalin hubungan tersebut namun istri saksi tidak
215 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal penjelasan sebuah norma yang terkandungdaiam sebuah Pasal Undangundang atau batang tubuh Undangundang, sifatnya hanyalah menjelaskan saja agar norma dalam PasalUndangundang dapat dipahami dengan jelas, bukan untuk membuatnorma tersendiri......... dst (Yusril ihza Mahendra, Keterangan AhliDalam Perkara Sengketa Pajak Antara PT. Weda Bay Nickel MelawanHalaman 14 dari 46 halaman.
menurut Majelis, untuk terwujudnyaasas umum pemerintahan yang baik, knususnya kepastian hukum dankeadilan bagi masyarakat, maka ketentuan, tersebut harus dipatuhi olehTerbanding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan inijuga dijadikan acuan oleh Terbanding), telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telah diputusoleh Mahkamah Agung pada tangga! 23 Oktober 2014, dengan amarputusan mengabulkan permohonan PK. Pemohon PK.(PT.
40 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di sisi lain, dasar hukumyang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalahUU PPN Tahun 1994 yang jelasjelas merupakan sumber hukum resmi dantermasuk dalam hierarki peraturan perundangundangan;1 Bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas kasus serupa, yaitu atasBanding yang diajukan oleh PT.
Weda Bay Nickel (Kontrak Karya Generasi VII),NPWP: 01.824.620.7056.000 yang telah diputuskan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dengan amar Menolak Permohonan Banding TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu Putusan Pengadilan Pajaksebagai berikut:Put.45365/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;Put.45366/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;Put.45367/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;Put.45368/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;Put.45369/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT.
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding (yang dalam persidangan iniJuga dijadikan acuan oleh Terbanding) , telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telahdiputus oleh Mahkamah Agung pada tangga! 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK. PemohonPK.(PT.
Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor:48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim wajib menggali,mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim"yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dandiyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002tentang Pengadilan