Ditemukan 16889 data
8 — 2
yang berlaku;Setelah pernikahan para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri namun belumdikaruniai keturunan ;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta Nikah;diperlukan penetapan pengesahan nikah;Para Pemohon tidak sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini,karena miskin;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yangamarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :UaPI scPaAa eUa4 uLB sY tEa4RAA tFLAERUZ 3RSRY enl lr+aulIPU eOaArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
11 — 7
Sampai sekarang para Pemohon belum pernah menerima kutipan aktanikah, setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUAKecamatan Pagelaran Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaianpara Pemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusandigunakan untuk pegangan Hidup; diperlukan penetapan pengesahannikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telahsesuai dengan syari'at Islan dan perundang undangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.5 pernikahan para Pemohontersebut tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PagelaranKabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan para Pemohonsebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidaktercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itulayak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdi atas, permohonan para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1)Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam,serta doktrin hukum Islam dalam kitab T'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorangwanita, harus dapat menyebutkan tentang sahnya pernikahandahulu dan syarat
4 — 2
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan aktanikah, setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUAKecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaianpara Pemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusanmengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telahsesuai dengan syari'at Islan dan perundang undangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohontersebut tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan TajinanKabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan para Pemohonsebelum akad nikah telah melengkapi' persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidaktercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itulayak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdi atas, permohonan para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1)Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam,serta doktrin hukum Islam dalam kitab 'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorangwanita, harus dapat menyebutkan tentang sahnya pernikahandahulu dan syarat
6 — 4
Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dandikaruniai 1 orang anak bernama : SEPTIAN HUSNA MAHENDRA, umur 8 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta kelahiran;diperlukan penetapan pengesahan nikah;Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapanyang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah pernikahan Pemohon
statuspernikahannya, dengan demikian pernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islamdan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.4 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
17 — 5
Bahwa tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaianpara Pemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahirananak; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
dengan demikian pernikahan ParaPemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.4 pernikahan Para Pemohon tersebuttidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 dihubungkan dengan bukti P.3 telah ternyata selama inipara Pemohon di Desanya dicatat dan dikenal sebagai suami istri, dan berdasarkan keterangan saksiDARMUN dan SUWORO tidak ternyata selama para Pemohon hidup berumah tangga ada pihakpihakyang menggugat keabsahan pernikahan mereka;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon
10 — 19
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahannikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan paraPemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melalui ModinDesa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernkahan para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
8 — 5
ADITITYA KUSUMA PUTRA;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :UaPi scPAAa aeUa uLR& sY tEaRAa tFLAERUE 2RY zeni Ir+ aulPU~2e0aArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
5 — 5
pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan Pemohondan suami pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam ;Bahwa ayah Pemohon meninggal dunia pada tahun 1970 karena usia tua sedangkan ibu Pemohonmeninggal pada tahun 2006 karena usia tua ;Sampai sekarang ayah Pemohon dan ibu Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah,setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Sumberpucung KabupatenMalang dan tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaianPemohon dan suami Pemohon , oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurusitanah dan rumah peninggalan almarhum, karena tanah tersebut dalam keadaan kosong, oleh P.Kades diminta untuk mengurus istbat nikah orang tua Pemohon; diperlukan penetapan pengesahannikah ;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malangmemeriksa dan mengadili perkara
beralih ke agama lain(murtad) serta selama ini masyarakat disekitar tempat kediamannya tidak ada yang mempersoalkanstatus pernikahan orang tuanya, dengan demikian pernikahan orang tua Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan orang tua Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, dengan demikian tidaktercatatnya pernikahan Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonan Pemohon telah sesuaidengan pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dandoktrin hukum Islam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 298 yang berbunyi :Ev,aSU GFC aulPU ixa zeni Erv+ aU pPaA ~2OArtinya : "Maka jika telah ada saksi yang memberikan keterangan bagi seorang perempuan atas adanyapengakuan
8 — 3
YANIDWISULISTYORINI, umur 22 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahanpara Pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus
pernikahannya, dengan demikianpernikahan para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dankelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabI'Anatuth Tholibin Juz TV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
37 — 10
ULVA NUR QORIAH, umur 18 tahun;5s7.Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syariat Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.4 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabI Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
6 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiranbagi anakanak para Pemohon ; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yangberlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon,oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin JuzIV halaman 254:scPaAd eUa uL& sY tkaRA& tFLERU; RY enl Irt 4ulPU 204UaPiArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus
7 — 6
syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan,baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Setelah pernikahan para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dandikaruniai 1 orang anak bernama : ABI WAFA, umur 4 tahun 6 bulan;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Bahwa tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaianpara Pemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus aktakelahiran diperlukan penetapan pengesahan nikah;Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapanyang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah pernikahan Pemohon
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan ttersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan
39 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam suatu tindak pidana unsur kesengajaan dalam tindak pidanakekerasan terhadap anak ditafsiri kesengajaan sebagai maksud (opzet alsaolmergk) maka seorang baru dikatakan melakukan tindak pidana kekerasanterahadap anak, apabila itu sesuai dengan niatan si pembuat, padahal untukmenentukan perbuatan pidana tersebut harus ada hubungan batin antarasi pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (do/us) ataukealpaan (culpa), bahwa dalam persidangan terungkap dengan jelas dangamblang bahwa
Terdakwa sedikitoun tidak mempunyai niatan untukmelakukan kekerasan atau membuat cedera korban kecuali hanya bersifatmendidik namun secara khilaf Terdakwa memukul korban di bagianmukanya, sehingga unsur kesengajaan tidak terbukti dan hal ini tidak pernahdiulas baik dalam tuntutan ataupun dalam pertimbangan putusan;Hal. 5 dari 8 hal.
Bahwa Judex Facti telah lalai dalam memenuhi formulasi putusan sebagaimanadiamanahkan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu: Pasal 197 ayat (1) huruf h yaitu tidak memuat semua unsur dalam suatu tindakpidana berupa unsur kesengajaan atau kealpaan, dan hal ini merupakan unsuryang sangat prinsipil karena Prof.
9 — 6
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurusi pekerjaan anak ; diperlukanpenetapan pengesahan nikah7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahanPara Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz 'V halaman254:scPaAd eUa uLB sY thEaRAd tFLAERUz 38RY~ enl lrt aulPU 204UaPlArtinya : " Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
4 — 3
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, olehkarenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus persiapan pensiun; diperlukan penetapanpengesahan nikah;7.
dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuanganmelalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebuttidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layakmendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz TV halaman254:UP scPaAa aeUa uLf sY tEaRAa tFLAERU 3RY aeni Ir+ aulPU aOaArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus
10 — 4
ANAK 4;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta NIkah dan Akta
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
7 — 6
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahannikah;7.
, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuanpara Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melaluiModin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidakdisebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz TV halaman 254Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
13 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Negajum Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahannikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan paraPemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melalui ModinDesa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernkahan para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IV halaman254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang permkahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
40 — 25
Bahwa kematian Mashan tidak ada unsur kesengajaan. Bahwa Mashan meninggal dalam keadaan beragama Islam serta diurusdan dimakamkan sesuai syariat Islam. Bahwa ayah kandung dari Mashan sudah meninggal dunia. Bahwa Ibu Kandung dari Mashan sudah meninggal dunia. Bahwa pernikahan Pemohon dan Mashan dikarunia 4 (empat) oranganak yakni Muhammad Faisal, Anmad Jayadi, Dewi Mayasari dan AkbarNugroho. Bahwa Akbar Nugroho bin Mashan meninggal dunia karena KecelakaanLalu Lintas pada tahun 2014.
Bahwa kematian Mashan tidak ada unsur kesengajaan. Bahwa Mashan meninggal dalam keadaan beragama Islam serta diurusdan dimakamkan sesuai syariat Islam. Bahwa ayah kandung dari Mashan sudah meninggal dunia. Bahwa Ibu Kandung dari Mashan sudah meninggal dunia. Bahwa pernikahan Pemohon dan Mashan dikarunia 4 (empat) orangHalaman 6 dari 14 putusan Nomor 7/Pdt.P/2021/PA.Sdwanak yakni Muhammad Faisal, Anmad Jayadi, Dewi Mayasari dan AkbarNugroho.
Bahwa kematian Mashan tidak ada unsur kesengajaan. Bahwa Mashan meninggal dalam keadaan beragama Islam serta diurusdan dimakamkan sesuai syariat Islam. Bahwa ayah kandung dari Mashan sudah meninggal dunia. Bahwa lbu Kandung dari Mashan sudah meninggal dunia. Bahwa pernikahan Pemohon dan Mashan dikarunia 4 (empat) oranganak yakni Muhammad Faisal, Anmad Jayadi, Dewi Mayasari dan AkbarNugroho. Bahwa Mashan tidak meninggalkan ahli waris lain, selain ParaPemohon dan 2 (dua) orang anak.
bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa,beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dan dihubungkandengan pertimbangan di atas, maka peristiwa hukum yang dapat disimpulkanadalah bahwa pada saat Mashan meninggal dunia, Mashan meninggalkan ahliwaris yaitu Parmayati binti Nasiman, Muhammad Faisal bin Mashan, AhmadJayadi bin Mashan dan Dewi Mayasari binti Mashan.Menimbang, bahwa Mashan meninggal dunia disebabkan oleh kematiansakit, tanpa adanya unsur
kesengajaan, sehingga tidak ada sedikitpunpersangkaan mengenai adanya pembunuhan dan/atau percobaan pembunuhanoleh ahli warisnya sehingga ahli waris Mashan tidak memiliki halangan apapunsebagaimana ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakanbahwa Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakimyang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: (a)dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiayaberat para pewaris; (b) dipersalahkan secara
81 — 31
kesengajaan;Bahwa XXXXX meninggal dalam keadaan beragama Islam serta diurusdan dimakamkan sesuai syariat Islam; Bahwa XXXXxX tidak memiliki anak angkat maupun orang tua angkat; Bahwa para Pemohon saat ini Semuanya beragama Islam; Bahwa para Pemohon sangat membutuhkan penetapan dariPengadilan untuk mengurus pensiunan XXXXX di Bank;2.
tersebut antara XXXXX dan Pemohon tidakdikaruniai keturunan; Bahwa pada tahun 1975, XXXXX telah menikah dengan XXXXX danmempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu, Pemohon II, Pemohon III danPemohon IV; Bahwa XXXXX telah bercerai dengan XXXXX; Bahwa setelah bercerai dengan XXXXX, XXXXX menikah kembalidengan XXXXX dan dikaruniai Seorang anak yaitu Pemohon V; Bahwa orang tua XXXXX telah meninggal lebih dulu; Bahwa XXXXX telah meninggal dunia 3 (tiga) bulan yang lalu karenasakit;Bahwa kematian XXXXX tidak ada unsur
kesengajaan;Bahwa XXXXX meninggal dalam keadaan beragama Islam serta diurusdan dimakamkan sesuai syariat Islam;Halaman 6 dari 15 halaman, Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PA.Sdw.
Bahwa XXXXX telah meninggal dunia 3 (tiga) bulan yang lalu karenasakit;Bahwa kematian XXXXX tidak ada unsur kesengajaan;Bahwa XXXXX meninggal dalam keadaan beragama Islam serta diurusdan dimakamkan sesuai syariat Islam;10. Bahwa XXXXX tidak memiliki anak angkat maupun orang tua angkat;11. Bahwa para Pemohon saat ini Ssemuanya beragama Islam;12.
kesengajaan, sehingga tidak ada sedikitpunpersangkaan mengenai adanya pembunuhan dan/atau percobaan pembunuhanoleh ahli warisnya, sehingga ahli waris XXXXX tidak memiliki halangan apapunsebagaimana ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakanbahwa Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakimyang telah mempunyal kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: (a)dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiayaberat para pewaris; (b) dipersalahkan secara