Ditemukan 82 data
189 — 125
untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat ketentuan perundangundangan yang bersangkutan khususnya ketentuanhukum sebagaimana telah dikutip di atas;MENGADILI:Dalam Eksepsi :e Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara : e Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima karena ne bis in idem;e Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat iniditetapkan sebesar Rp.2.561.000
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Bukopin, Tbk.,Kantor Pusat, Cq. P.T. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Bekasi Barat,
Terbanding/Tergugat II : P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Kantor Pusat, Cq. P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Cabang Jakarta, TB. Simatupang,
Terbanding/Tergugat III : P.T. Sinar Menara Deli
Terbanding/Tergugat IV : P.T. Karya Insani Sedjahtera, PT. KIS
369 — 276
dari 129 halaman Putusan Nomor 255/PDT/2021/PT BDGMenimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut PengadilanNegeri Bekasi telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Nopember 2020 Nomor551/Pdt.G/2019/PN Bks yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard); Menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga sekaran sebesar Rp. 2.561.000