Ditemukan 81 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2016 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN AMBON Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Tanggal 27 Maret 2017 — HEINTJE ABRAHAM TOISUTA
293384
  • (kwitansi)Halaman 299 dari 612 Putusan Nomor 39/Pid.SusTPK/2016/PN Amb Sehingga total uang muka , DP dan angsuran / panjar adalahsebesar Rp. 678.000.000, (enam ratus tujuh puluh delapan jutarupiah) ;Bahwa pada awalnya kami telah menyepakati antara saksi suami isteridengan tersangka Heintje Abrahan Toisuta bahwa pembelian lahantersebut satu paket dengan pembangunan rumah dimana rumah yangdibangun akan kami tempati kemudian setelah itu dilakukan proses baliknama di Notaris / PPAT dimana segala biaya