Ditemukan 83 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 23-07-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PDT/2015/ PT.PTK
Tanggal 2 Desember 2015 — APAT Alias Pak RINTANG M e l a w a n : 1. SELUS 2. BUPATI Kepala Daerah Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq. Kepala Kepolisian Resort Landak Jalan Raya Ngabang
11848
  • SELUS Als PAK SELAanak (Alm) ADJAN kepada pihak Tergugat III dengan laporan Polisi Nomor :LP/17/1/2014/Kalbar/Res Landak tanggal 15 Januari 2014 dengan terlapor an.Sdr. APAT dalam perkara pemalsuan surat berupa ijazah paket C yang didugamelanggar pasal 262 ayat (2) Jo. Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 69ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional;Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuanijazah pakat C an.
Register : 03-05-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 8 April 2014 — “YAYASAN AGAMA BUDHA “HOEA TEK THONG SEK KIA HOET TJOUW”; M E L A W A N 1. THEN KIM BUN 2. LO HUI LIE 3. THE SEO KIM, 4. NG TENG KIANG 5. TJONG FUI LIAN 6. LO HI NGO 7. SUSANTO TENGGARA 8. BAKRIN, 9. LIE FAI DJIT 10. SUNG SIE THAT 11. JO SHOE LAN 12. LIEM JAUW SEN 13. LIM CHO LENG Alias ALENG 14. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN BARAT CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
12122
  • Bahwa umur saksi pada waktu itu sekitar 9 (Sembilan) tahun dan saksi seringmain kebelakang dan melihat ada orang yang membangun rumah ;Bahwa ketika saksi ditunjukkan Sertifikat tanah Yayasan Budha olehBiarawati hanya 1(satu) buah saja dan dibawahnya saksi tidak tahu kertas apa ;Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah Yayasan Budha ;Bahwa ada jalan lain untuk masuk ke Vihara yaitu melalui samping Vihara ;Bahwa Para Tergugat juga telah mengajukan saksisaksi ke persidangan yaitu :1 Saksi SUSIYANTO ADJAN
Register : 19-03-2024 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 29-09-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal 26 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3620
  • ;

    Sebelah barat:Tanah Ma Reat dan pa Adjan

    Sebidang tanah pekarangan/kebon yang terletak di Kp. Kedong Halang Talang (Kandang Sapi), Kota Bogor, dengan batas-batas :

    Sebelah utara :Pak Wihardi Bin Salhawi;

    Sebelah timur:Saripan/Enah-Pak Amir/Adung Rosjid;

    Sebelah selatan:Arsiti/Mimi/Sadun;

    Sebelah barat:K.