Ditemukan 29729 data
206 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
297 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 312/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089037.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1880/WPJ.06/2014 tanggal14 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2011 Nomor 00312/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama:PT Asuransi
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi
jiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuHalaman 4 dari 7 halaman.
Putusan Nomor 312/B/PK/Pjk/2019Kembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
268 — 126
SOBRIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan dokumen Asuransi secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
Asuransi Harta Aman Pratama Tbk No : 12.02.16.03.005.00001 tanggal 15 Maret 2016 atas nama Pemegang Polis CV. Sumber Baru Perkasa d/a Jl. Raya Magelang Km 5,5 Yogyakarta;- 1(satu) lembar polis PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk No : 20.02.15.05.001.000029 tanggal 4 Mei 2015 atas nama Pemegang Polis CV. Sumber Baru Perkasa d/a Jl. Raya Magelang Km 5,5 Yogyakarta;- 1(satu) lembar polis PT.
Asuransi Harta Aman Pratama Tbk No : 20.02.15.07.001.000031 tanggal 27 Juli 2015 atas nama Pemegang Polis CV. Sumber Baru Perkasa d/a Jl. Raya Magelang Km 5,5 Yogyakarta;- 1(satu) lembar polis PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk No : 20.02.15.08.001.000032 tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Pemegang Polis CV. Sumber Baru Perkasa d/a Jl. Raya Magelang Km 5,5 Yogyakarta;- 1(satu) lembar polis PT.
Asuransi Harta Aman Pratama Tbk No : 20.02.16.03.005.00002 tanggal 28 Maret 2016 atas nama Pemegang Polis CV. Sumber Baru Perkasa d/a Jl. Raya Magelang Km 5,5 Yogyakarta;untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam seri M490S dengan S/N: WB10597549;- 1 (satu) buah mesin printer merk SAMSUNG seri SCX-4623 warna hitam; untuk dikembalikan kepada PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.6.
Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk pusat Jakarta, memiliki izin usahadalam bidang Asuransi Kerugian sebagaimana Keputusan Direktur JenderalMoneter No: Kep2561/MD/1986 tanggal 21 April 1986, yang bergerak dibidang Asuransi Kerugian dengan beberapa produk asuransi yaitu asuransikendaraan bermotor, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan diri, asuransijaminan pelaksana, asuransi alat berat, asuransi public Liability, asuransiContractor all riks, asuransi perjalanan, asuransi marine cargo (pengirimanbarang
Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk Yogyakarta, yangbergerak di bidang Asuransi Kerugian dengan beberapa produk asuransi yaituasuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan diri,asuransi jaminan pelaksana, asuransi alat berat, asuransi public Liability,asuransi Contractor all riks, asuransi perjalanan, asuransi marine cargo(pengiriman barang), asuransi pengiriman uang Tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Kantor Pemasaran PT.
Asuransi Harta Aman Pratama, Tok pusat Jakarta, memiliki izinusaha dalam bidang Asuransi Kerugian sebagaimana Keputusan DirekturJenderal Moneter No: Kep2561/MD/1986 tanggal 21 April 1986, yangbergerak di bidang Asuransi Kerugian dengan beberapa produk asuransiyaitu. asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, asuransikecelakaan diri, asuransi jaminan pelaksana, asuransi alat berat, asuransipublic Liability, asuransi Contractor all riks, asuransi perjalanan, asuransimarine cargo (pengiriman barang
174 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Irwan Harunsyah ; PT Asuransi Aegis Indonesia
181 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI TAKAFUL KELUARGA;
PUTUSANNomor 1376/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1596/PJ/2020, tanggal 9 Maret 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI
Putusan Nomor 1376/B/PK/Pjk/20213.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP200/WPJ.04/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanNomor 00008/206/07/062/13 tanggal 30 Desember 2013 TahunPajak 2007, atas nama: PT Asuransi Takaful Keluarga, NPWP01.661.322.6062.000, beralamat di Graha Takafut Indonesia, JalanMampang Prapatan Raya Nomor 100, Jakarta 12790, terkaitsengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan
peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Nomor 00008/206/07/062/13 tanggal 30 Desember2013 Tahun Pajak 2007, atas nama: PT Asuransi TakafulKeluarga, NPWP 01.661.322.6062.000, beralamat di Graha TakafutIndonesia, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 100, Jakarta12790, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan
menggunakan Pasal 35 UndangUndang PPhjuncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 juncto PeraturanPemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tidaklah tepat, karena perlakukan PPhatas pembentukan atau pemupukan cadangan premi oleh perusahaanasuransi jiwa telah diatur secara khusus dalam Pasal 9 ayat (1) huruf cangka 2 UndangUndang PPh juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau PemupukanDana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yaitu cadanganpremi asuransi
141 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
382 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
125 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
251 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE ;
Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU2192/PJ/2019, tanggal 30 April 2019:Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: DanangPrasiasda Gunara, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusitanggal 21 Mei 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI
Sudirman Nomor 71,Senayan, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar PajakPenghasilan Nomor 00069/406/13/062/15 tanggal 26 Juni 2015Tahun Pajak 2013, atas nama: PT Asuransi Jiwa Sequis Life,NPWP 01.390.922.1062.000, beralamat di Gedung Sequis CenterLantai 6 d/h S.Widjojo, Jalan Jend.
derogat legi generali "yaitu hukumyang bersifat kKhusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yangbersifat umum (/ex generalis), sehingga bagi Termohon PeninjauanKembali yang Bergerak di Bidang Usaha Asuransi Jiwa in casu yangDapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto karena dalam rangka 3M(Mendapatkan, Menagin dan Memelihara) penghasilan dalammenghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk menentukanperhitungan Pajak yang seharusnya terutang.
Mengingat bahwa in casumerupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransi kepadaperusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
Premi yang dibayarkan olehpemegang polis kepada perusahaan asuransi merupakan bentukjaminan dari pemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjaditanggung jawab perusahaan asuransi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanHalaman 6 dari 9 halaman.
352 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
116 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
./2014, tanggal 17 Maret 2014;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, beralamat di Gd. SequisCenter Lt. 6 (d/h. S. Widjojo), Jalan Jend.
Maret 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.49501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 17 Desember 2013, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP1039/WPJ.04/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor00019/206/08/062/10 tanggal 29 Juni 2010, atas nama: PT Asuransi
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1039/WPJ.04/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan TahunPajak 2008 Nomor 00019/206/08/062/10 tanggal 29 Juni 2010, atasnama: PT Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP 01.390.922.1062.000adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum;3.3.
Mengingatbahwa in casu merupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransikepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
Premi yang dibayarkan oleh pemegangpolis kepada perusahaan asuransi merupakan bentuk jaminan daripemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan
36 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Huitje; PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, cq. Kantor Rayon Utama Palu
199 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Asuransi Sun Life Indonesia (d/h PT Asuransi Modern Sun Life) cq. PT Asuransi Sun Life Indonesia, Cabang Medan vs. NG Lam Ein; Suryani Djoko; Susity Djoko; Suminah Djoko; Susylia Djoko; Legiman Djoko; Bambang Djoko; Sugiarti Djoko; Suruni Djoko; Sumiati Djoko; Susanny Djoko
715 — 490 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT., II. BERNARD F. SUWANTO;;
290 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI RAMAYANA, TBK dalam hal ini diwakili oleh SYAHRIL selaku Direktur Utama VS CHRISTOFORUS IMAN SAMOSIR;;
- Tentang : Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syriah
Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syriah
. :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 106/DSNMUI/X/2016TentangWAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASIPADA ASURANSI JIWA SYARIAHmo oF A pngDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUJ) setelah,Menimbang : a. bahwa masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuangan Syariah(LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang hukummewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransijiwa syariah;b. bahwa ketentuan hukum mengenai mewakafkan manfaat
asuransidan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah belum diatur dalamfatwa DSNMUI;c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSNMUImemandang perlu menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransidan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk dijadikanpedoman;Mengingat : 1.
Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI tanggal 01 Oktober 2016MEMUTUSKAN:Menetapkan : FATWA TENTANG WAKAF MANFAAT ASURANSI DANMANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH.
Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepadapeserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasipeserta dan hasil investasinya.Ketentuan Hukum1.Pada prinsipnya Manfaat Asuransi dimaksudkan untuk melakukanmitigasi risiko peserta atau pihak yang ditunjuk.Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi padaasuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuanyang terdapat dalam Fatwa ini.Ketentuan KhususllKetentuan Wakaf Manfaat Asuransia.
Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransimenyatakan janji yang mengikat (wad mulzim) untukmewakafkan manfaat asuransi;b. Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45%dari total manfaat asuransi;c. Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk ataupenggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya; dand. Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsipsudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.. Ketentuan Wakaf Manfaat Investasia.
- Tentang : Asuransi Haji
Asuransi Haji
(AsSuyuthi, AlAsybah wan Nadzair,121)Pendapat para ulama tentang bolehnya asuransi syariah:3 y g a5 ae IS OY FS le Ogle oS Gay poletdl 988 Dewan Syariah Nasional MUI39 Asuransi HajiJ MenetapkanPertamaeee gy lel QUT Gye A Co Sal ayOS pall Soh Cet oI LoTidak diragukan lagi bahwa asuransi taawuni (tolongmenolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itutermasuk akad Tabarru dan sebagai bentuk tolongmenolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayarkepesertaaannya (preminya) secara sukarela
untukmeringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yangdialami salah seorang peserta asuransi.
Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional padahari Rabu, tanggal 23 Oktober 2002 M./ 16 Syaban 1423 H.MEMUTUSKANFATWA TENTANG ASURANSI HAJIKetentuan Umum1.Asuransi Haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalahasuransi yang menggunakan sistem konvensional.Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalahasuransi yang berdasarkan prinsipprinsip syariah.Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifattaawuni (tolong menolong) antar sesama jamaah haji.Akad asuransi haji adalah akad Tabarru (
Premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah harusdipisahkan dari premipremi asuransi lainnya.4. Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarrusesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSNMUI/X/2001 tentangPedoman Umum Asuransi Syariah, dan hasil investasiditambahkan ke dalam dana tabarru.5. Asuransi Syariah berhak memperoleh ujrah (fee) ataspengelolaan dana tabarru yang besarnya ditentukan sesuaidengan prinsip adil dan wajar.6.
Asuransi Syariah berkewajiban membayar klaim kepadajamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yangdisepakati pada awal perjanjian.7.
- Tentang : Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi
Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi
asuransi perludibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSNNo.50/DSNMUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah;. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandangperlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakahpada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman..
Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSNMUI dan AASI(Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 78 Jumad alUla1426 H/ 1415 Juni 2005 M.3.
Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasionalpada 23 Shafar 1427 H/23 Maret 2006.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAHPADA ASURANSI SYARIAHPertama : Ketentuan UmumDalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransisyariah;b. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalamreasuransi.Kedua : Ketentuan Hukum1.
Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal ataudananya dalam investasi bersama dana peserta.
Dewan Syariah Nasional MUI51 Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah 6 KeempatKelimaKeenamModal atau dana perusahaan asuransi dan danapesertadiinvestasikan secara bersamasama dalam portofolio.Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi danatersebut.Dalam akad, harus disebutkan sekurangkurangnya:a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;b. besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;c. syaratsyarat lain yang disepakati, sesuai dengan produkasuransi yang diakadkan.Hasil
- Tentang : Akad Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
Akad Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSNMUI dengan AASI(Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 78 Jumadi alUla1426 H/ 1415 Juni 2005 M.3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ahNasional pada 23 Shafar 1427 H/23 Maret 2006.MEMUTUSKANFATWA TENTANG AKAD TABARRU PADA ASURANSISYARPAHKetentuan HukumAkad Tabarru merupakan akad yang harus melekat pada semualheproduk asuransi.Akad Tabarru pada asuransi adalah semua bentuk akad yangdilakukan antar peserta pemegang polis.
Dewan Syariah Nasional MUI53 Akad Tabarrwu pada Asuransi Syariah 6 KeduaKetigaKeempatKelima3.
Asuransi syariah yang dimaksud pada point 1 adalah asuransijiwa, asuransi kerugian dan reasuransi.Ketentuan Akad1.Akad Tabarru pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalambentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolongantar peserta, bukan untuk tujuan komersial.Dalam akad Tabarru, harus disebutkan sekurangkurangnya:a. hak & kewajiban masingmasing peserta secara individu;b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akuntabarru selaku peserta dalam arti badan/kelompok;cara dan
Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapatdibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi danpara peserta sepanjang disepakati oleh para peserta. Dewan Syariah Nasional MUI53 Akad Tabarru pada Asuransi Syariah 7 2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harusdisetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalamakad.Keenam : Defisit Underwriting1.
Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru (defisittabarru), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangikekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkandari dana tabarru.Ketujuh : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidaktercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.