Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 46/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
DEDE SAIFUL
148
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDE SAIFUL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 45/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
HELMY BROHMANTHA
97
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HELMY BROHMANTHA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 47/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
SULISTIYO
1015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SULISTIYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 38/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
TONY
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TONY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 177/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
INDRAWAN
1910
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 59/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
YUDI PERMANA
145
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa YUDI PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 47/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 21 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
YUDI
115
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama Yudi dikembalikan kepada
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 114/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
ASROFI
238
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ASROFI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama ASROFI dikembalikan
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 151/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ERWIN LIMBONG
Terdakwa:
UCUP SUPRIYADI
634
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa UCUP SUPRIYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama UCUP SUPRIYADI
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 153/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERMAWAN, SH
Terdakwa:
HERMINTO
6410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERMINTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama HERMINTO dikembalikan
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 196/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
SUGANDI
127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUGANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 61/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
RIYANSYAH
178
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa RIYANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 56/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ALI MARWAN NASUTION
136
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa ALI MARWAN NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 55/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ADE KURNIAWAN
159
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa ADE KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 22/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU MINARTA
Terdakwa:
KIKI SETIAWAN
179
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa KIKI SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 57/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
HARRY ANDRIAN
159
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa HARRY ANDRIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 27/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU MINARTA
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
198
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 52/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
TONY
158
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa TONY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda Penduduk
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 155/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERMAWAN, SH
Terdakwa:
NARA O
175
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NARA O tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama NARA O dikembalikan
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 189/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
ADI YULIANA
117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADI YULIANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak