Ditemukan 81 data
109 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara hukum segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa diDinas PJU & SJU Propinsi DKI Jakarta, harus tunduk pada KEPPRES Nomor80 Tahun 2003 dan KEPPRES Nomor 61 Tahun 2004, sehingga putusan KPPUNomor 20/KPPUL/2005 tanggal 26 Juni 2006 haruslah dinyatakan batal;Bahwa didug yang mengajukan permasalahan ini ke Termohon Keberatan/KPPU adalah Pelaku Usaha yang kalah dalam tender pengadaan barang/jasaHal. 59 dari 113 hal Put.