Ditemukan 6637 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 —
133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastiktidak boleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebuttidak berlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapatpada alas kaki.Halaman 11 dari 31 halaman.
    kaki tetapi menutupi lutut Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, dimana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Halaman 21 dari 31 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratandan spesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang/tidak bercelahcelah.Referensi;1.U.S.
Register : 19-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN PATI Nomor 187/Pid.B/2017/PN.Pti
Tanggal 24 Oktober 2017 — - NUR HAMDI Als.ASENG Bin SUROSO
328
  • luka dikepala dan berobat di Puskesmas Dukuhseti yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Margoyoso untuk rawatinap (opname) selama 2 (dua)hari sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 804/VISUM/RM/RSI/IV/2017tanggal 27 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Nurul UlyRosyidah selaku dokter pada Rumah Sakit Islam Margoyoso Pati dengan hasilsebagai berikut:Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor: 187/Pid.B/2017/PN.PtiKELAINAN KELAINAN YANG DIDAPAT : Lukarobek di kepala belakang tengah sudah dijahit
    ; Lukarobek di kepala belakang atas sudah dijahit; Lukarobek di kepala depan sudah dijahit; Lukarobek di sudut mata kiri sudah dijahit; Luka robek di pelipis kiri ukuran 2 cm x 1 cm x 0,2 cm tidak dijahit warnakemerahan darah tidak mengalir;KESIMPULAN :Kelainan, cacat, lukaluka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhanbenda tumpul, sebagaimana akibat tersebut bersangkutan mengalami cedera dikepala;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170ayat (2) ke 1 KUHP;ATAUKEDUA
    ; Luka robek di kepala belakang atas sudah dijahit; Luka robek di kepala depan sudah dijahit; Luka robek di sudut mata kiri sudah dijahit; Luka robek di pelipis kiri ukuran 2 cm x 1 cm x 0,2 cm tidak dijahit warnakemerahan darah tidak mengalir;Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor: 187/Pid.B/2017/PN.PtiKESIMPULANKelainan, cacat, lukaluka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhanbenda tumpul, sebagaimana akibat tersebut bersangkutan mengalami cedera dikepala;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
    ; Lukarobek di kepala belakang atas sudah dijahit; Lukarobek di kepala depan sudah dijahit; Lukarobek di sudut mata kiri sudah dijahit; Luka robek di pelipis kiri ukuran 2 cm x 1 cm x 0,2 cm tidak dijahitwarna kemerahan darah tidak mengalir;KESIMPULAN :Kelainan, cacat, lukaluka yang tersebut diatas disebabkan olehpersentuhan benda tumpul, sebagaimana akibat tersebut bersangkutanmengalami cedera di kepala;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan danmembenarkannya;Halaman
    ; Luka robek di kepala belakang atas sudah dijahit; Luka robek di kepala depan sudah dijahit; Luka robek di sudut mata kiri sudah dijahit; Luka robek di pelipis kiri ukuran 2 cm x 1 cm x 0,2 cm tidak dijahit warnakemerahan darah tidak mengalir;KESIMPULAN : Kelainan, cacat, lukaluka yang tersebut diatas disebabkan olehpersentuhan benda tumpul, sebagaimana akibat tersebut bersangkutanmengalami cedera di kepala;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, diperoleh faktahukum sebagai berikut
Register : 05-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 679/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
FERRY KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
NOVID CANDRA ALS CAN BIN RAHMAD
3411
  • sebanyak 5 simpul dengan benanghitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan atas sisi luar, 16 cm dibawah puncak bahu,terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul dengan benangberwarna hitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan bawah sisi depan, 10 cm diatas pergelangantangan, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman, denganukuran 3 cm x 0,1 cm;e Pada kepala sisi kiri, 9 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm di atasliang telinga, terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak
    sebanyak 5 simpul dengan benanghitam, dengan panjang luka 5 cm;Pada lengan kanan atas sisi luar, 16 cm dibawah puncak bahu,terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul dengan benangberwarna hitam, dengan panjang luka 5 cm;Pada lengan kanan bawah sisi depan, 10 cm diatas pergelangantangan, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman, denganukuran 3 cm x 0,1 cm;Pada kepala sisi kiri, 9 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm di atasliang telinga, terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 3 simpuldengan
    5 simpul dengan benanghitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan atas sisi luar, 16 cm dibawah puncak bahu,terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 5 simpul dengan benangberwarna hitam, dengan panjang luka 5 cm;e Pada lengan kanan bawah sisi depan, 10 cm diatas pergelangantangan, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman, denganukuran 3 cm x 0,1 cm;e Pada kepala sisi kiri, 9 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm di atasliang telinga, terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 3 simpuldengan
Register : 22-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 08-10-2016
Putusan PN DOMPU Nomor 44/PID.B/2016/PN.DPU
Tanggal 10 Mei 2016 — - SURIANTO - JUTIHI
289
  • horizontal, denganukuran panjang 15 (lima belas) cm dan lebar 6 (enam) cm;Pada bagian ekstermitas terdapat luka robek yang telah dijahit di punggung tangankanan mulai dari pangkal jari tengah tangan kanan sampai di pergelangan tangan,dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm dengan 11 (sebelas) jahitan, di bawah lukaterdapat bengkak dengan ukuran panjang 7 (tujuh) cm dan lebar 6 (enam) cm, jaritengah tangan kanan tidak bisa digerakkan ke atas, luka robek yang tebh dijahit dipergelangan tangan kanan bagian
    luar dengan ukuran 4 (empat) cm dengan 5 (lima)jahitan, setelah itu luka robek di telapak tangan kanan dengan tepi luka tajamdengan panjang 3 (tiga) cm;Kesimpulan:Luka tusuk yang telah dijarit di daerah dada sebelah kiri bawah berbentuk "V"terbalik yang diduga akibat benda tajam;Bengkak/edema di dada yang diduga akibat luka tusuk yang berada di daerah dada;Luka robek yang telah dijahit di daerah punggung tangan kanan yang diduga akibatbenda tajam;Luka robek yang telah dijahit di pergelangan tangan
    kanan bagian luar dengan ukuran 4 (empat) cm dengan5 (lima) jahitan, setelah itu luka robek di telapak tangan kanan dengan tepi lukatajam dengan panjang 3 (tiga) cm;Kesimpulan:Luka tusuk yang telah dijarit di daerah dada sebelah kiri bawah berbentuk "V"terbalik yang diduga akibat benda tajam;Bengkak/edema di dada yang diduga akibat luka tusuk yang berada di daerah dada;Luka robek yang telah dijahit di daerah punggung tangan kanan yang diduga akibatbenda tajam;Luka robek yang telah dijahit di pergelangan
    Pada bagian ekstermitas terdapat luka robek yangtelah dijahit di punggung tangan kanan mulai dari pangkal jari tengah tangan kanansampai di pergelangan tangan, dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm dengan 11(sebelas) jahitan, di bawah luka terdapat bengkak dengan ukuran panjang 7 (tujuh) cmdan lebar 6 (enam) cm, jari tengah tangan kanan tidak bisa digerakkan ke atas,kemudian luka robek yang telah dijahit di pergelangan tangan kanan bagian luar denganukuran 4 (empat) cm dengan 5 (lima) jahitan, setelah
Putus : 14-07-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 621/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 14 Juli 2014 — AHMAD RAMLI als ARMIALS DOBRAK
372
  • cm.7 Pada tungkai atas kiri sisi bekanang 7 cm diatas lutut terdapat sebuah luka yangsudah dijahit dengan empat simpul berwarna hitam berbentuk garis denganukuran panjang 8,5 cm.8 Pada tungkai kiri sisi luar belakang, 17 cm dibawah lipat lutut terdapat sebuahluka yang sudah dijahit dengan tujuh simpl benang hitam berbentuk horizontaldengan panjang 7 cm.9 Pada tungkai bawah kanan sisi depan 3,5 on dibawah lutut terdapat luka yangsudah dijahit dengan tiga simpul warna hitam berbentuk horizontal denganpanjang
    Pada pemeriksaan fisik ditemukan tandatanda kekeraasanberupa luka memar pada punggung kaki kanan, lecet pada daerah wajah, punggung,pahu, dada dan terdapat luka yang sudah dijahit pada bahu, lengan kiri, tungkai kiri dankanan, dan luka terbuka pada punggung. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasantumpul.
    No.621/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim.101112Tepat pada puncak bahu kiri 12 cm dari garis pertengahaibelakang terdapat sebuah luka yang sudah dijahit dengan tigasimpul benang berwarna hitam berbentuk garis dengan panjang 2cm.Pada lengan bawah kiri sisi belakang 11,5 cm dibawah sikuterdapat sebuah luka yang sudah dijahit dengan 8 simpul benangwarna hitam berbentuk garis dengan panjang 7 cm.Tepat pada dagu kiri sampai leher, 3, cm dari garis pertengahandepan, 2,4 cm dibawah sudut bibir kiri terdapat tiga buah
    lukalecet berbentuk garis dengan arah serong kanan atas kekiri bawah,berwarna kemerahan dengan ukuran masingmasing 5,5 cm, 2,7cm, 1,5 cm.Pada tungkai atas kiri sisi bekanang 7 cm diatas lutut terdapatsebuah luka yang sudah dijahit dengan empat simpul berwarnahitam berbentuk garis dengan ukuran panjang 8,5 cm.Pada tungkai kiri sisi luar belakang, 17 cm dibawah lipat lututterdapat sebuah luka yang sudah dijahit dengan tujuh simplbenang hitam berbentuk horizontal dengan panjang 7 cm.Pada tungkai bawah
    Pada pemeriksaan fisik ditemukan tandatanda kekeraasanberupa luka memar pada punggung kaki kanan, lecet pada daerah wajah, punggung,pahu, dada dan terdapat luka yang sudah dijahit pada bahu, lengan kiri, tungkai kiri dankanan, dan luka terbuka pada punggung. Perlukaan tersebut disebabkan oleh kekerasantumpul. Lukaluka tersebut tidak menyebabkan suatu penyakit atau halangan pekerjaan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) KUHP Jo.
Register : 23-01-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 14/PID.SUS ANAK/2014/PN Rap
Tanggal 3 Maret 2014 — Pidana - SAHADI RITONGA Alias MAHADI
232
  • Luka dijahit pada puncak kepala dengan ukuran P=2 Cm;2. Luka dijahit pada bagian kening dengan ukuran P=0,5 Cm;3.
    Luka dijahit pada sudut mata kanan dengan ukuran P=2 Cm;Kesimpulan : Berdasarkan keadaan tersebut diatas adalah Luka dalam keadaan sudahdijahit.non Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (2) KUHPidana Jo UU RI No. 03 tahun 1997 tentang Peradilan AnakSUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Sahadi Ritonga Alias Mahadi, pada hari Kamis tanggal 17 Januari2013 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu Iain dalam bulan Januari213 atau setidaktidaknya pada waktu lain
    Luka dijahit pada puncak kepala dengan ukuran P=2 Cm;2. Luka dijahit pada bagian kening dengan ukuran P=0,5 Cm;3. Luka dijahit pada sudut mata kanan dengan ukuran P=2 Cm;Kesimpulan : Berdasarkan keadaan tersebut diatas adalah Luka dalam keadaan sudahdijahit.
    berkata "bayarlah" kemudian tibatiba terdakwa emosi danlangsung mengambil batu koral yang ada di lokasi kedai kopi milik saksi danlangsung memukulkan batu kiral tersebut dibagian kepala korban kening,dan sudut mata sebelah kanan korban dengan menggunakan batu tersebutsehingga mengalami luka robek disetiap yang dianiaya oleh terdakwa dandijahit akibat dari penganiayaan tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kepala saksikorban pecah dan mengeluarkan darah sehingga harus dijahit
    akibat dari penganiayaantersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kepala saksikorban pecah dan mengeluarkan darah sehingga harus dijahit sebanyak 3jahitan dan saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas atau pekerjaanseharihari saksi korban;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kepala saksikorban pecah dan mengeluarkan darah;Bahwa sudah ada perdamaian antara saksi korban dengan Terdakwa;Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi
Register : 09-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN STABAT Nomor 325/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 4 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.Rio Bataro Silalahi, SH
2.Renhard Harve,SH.MH
Terdakwa:
ARDA
4315
  • R.M.Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasil pemeriksaansebagai berikutHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 325/Pid.B/2020/PN StbPada korban dijumpai luka bacok yang sudah dijahit di kepala sebelahkiri dengan panjang sepuluh centimeter.Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robek yangtelah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkan oleh traumabenda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal
    R.M.Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasil pemeriksaansebagai berikutPada korban dijumpai luka bacok yang sudah dijahit di kepala sebelahkiri dengan panjang sepuluh centimeter.Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robek yangtelah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkan oleh traumabenda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap
    Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut: Pada korban dijumpai luka bacok yangsudah dijahit di kepala sebelah kiri dengan panjang sepuluh centimeterdengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robekyang telah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkanoleh trauma benda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari;Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;.
    Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut: Pada korban dijumpai luka bacok yangsudah dijahit di kepala sebelah kiri dengan panjang sepuluh centimeterdengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yaitu dijumpai luka robekyang telah dijahit dengan panjang sepuluh centimeter, luka disebabkanoleh trauma benda tajam, luka mengganggu pekerjaan seharihari;Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah
    R.M.Djoelham Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Binjai, dengan hasil pemeriksaansebagai berikut: Pada korban dijumpai luka bacok yang sudah dijahit di kepalasebelah kiri dengan panjang sepuluh centimeter dengan Kesimpulan : Dari hasilpemeriksaan yaitu dijumpai Iluka robek yang telah dijahit dengan panjangsepuluh centimeter, Iuka disebabkan oleh trauma benda tajam, lukamengganggu pekerjaan seharihari;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 325/Pid.B/2020/PN StbMenimbang, berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim
Register : 16-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ADELINA, SH
Terdakwa:
DERIANSYAH Bin ADE WAHYUDI
7012
  • KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1048 dengan hasil Pemeriksaan:Kepala: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan. Luka robek sudah dijahit di bibir kiri bawah sebanyak duajahitanHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk.
    Kustendi, NRPH. 19860928201301 1 048 dengan hasil Pemeriksaan:Kepala: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan. Luka robek sudah dijahit di bibir kiri bawah sebanyak dua jahitan Luka robek sudah di jahit di dagu kiri sebanyak dua jahitan.Kesimpulan: Seorang lakilaki dengan identifikasi diatas dengan lukaluka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048 denganhasil Pemeriksaan;KEPALA : Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048 denganhasil Pemeriksaan; KEPALA: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048dengan hasil Pemeriksaan;KEPALA: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Indonesia / BTKI2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan /perembesan air karena air dapat
    masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki;Halaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 321/B/PK/PJK/2016Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d.
    / penembusan/ perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upperdari karet/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubanglubang / celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan solterbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c)proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidakdigabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit,
    uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut :1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu:Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusukHalaman 16 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201
    Indonesia / BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012;Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
6330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa barang impor pada pos 3s.d. pos 7 diidentifikasi sebagai alas kaki dengan sol atas (upper soles)dan sol bawah/luar (outer soles) terbuat dari plastik (Polyvinyl chlonde/PVC) dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau proses semacam itunamun dengan cara dicetak (moulding);d.
    atau karet) dan proses pembuatan atau perekatan antara soldan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air(antara lain tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atauditusuk).Berdasarkan uraian tersebut diketahui bahwa barang impor yangsedang dipermasalahkan memenuhi kriteria waterproof footwear.e.
    Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor pada Pos3 s.d. pos 7 dalam PIB nomor 357342 tanggal 14 Agustus 2017diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari plastikpolivinil klorida, dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau prosesHalaman 10 dari 32 halaman.
    yang tahan/tidak tembus terhadap air, sedangkanpengerjaan tidak dengan dijahit, dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacamHalaman 14 dari 32 halaman.
    Proses pembuatan atauantara sol dan bagian atasnya tidak perekatan antara sol dan bagiandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, atasnya dengan cara dijahit,disekrup, ditusuk atau proses dikeling, dipaku, disekrup,semacam itu. ditusuk atau proses semacam itu.11.
Register : 09-10-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN RUTENG Nomor 224/Pid.B/2012/PN.RUT
Tanggal 6 Nopember 2012 — YOSEP SYUKUR
277
  • , luka robek pada leher bagian belakang sudah dijahit,luka memar dan bengkak pada hidung, luka robek pada lubang hidung dengangumpalan darah yang diduga oleh trauma benda tajam, sebagaimana diuraikandalam Visum et Repertum no.001.7/1047/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    , luka robek pada leher bagianbelakang sudah dijahit, luka memar dan bengkak pada hidung, luka robekpada lubang hidung sehingga membuat saksi tidak bisa melakukanaktifitas seperti biasanya ; e Bahwa sebelumnya antara saksi dengan Terdakwa tidak pernah adaperselisinan dan baru kali ini Saja terjadi perselisihan ; e Bahwa saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa dan juga Terdakwatidak memberikan bantuan berupa biaya pengobatan saksi ; Saksi 2.
    Maria9Octaviana Lambo , dokter pada Rumah Sakit Umum daerah Ruteng dengankesimpulan terdapat luka robek pada wajah sudah dijahit, luka robek pada leherbagian belakang sudah dijahit, luka memar dan bengkak pada hidung, luka robekpada lubang hidung dengan gumpalan darah yang diduga oleh trauma bendatajam yang mana telah diajukan dan diperlihatkan dipersidangan baik saksisaksi maupun Terdakwa atas bukti tersebut membenarkannya; n Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutannyatertanggal
    , lukarobek pada leher bagian belakang sudah dijahit, luka memar dan bengkak padahidung, luka robek pada lubang hidung dengan gumpalan darah yang didugaoleh trauma benda tajam hal tersebut di perkuat dari hasil hasil Visum etRepertum, No 001.7/X/1047/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012, yang dibuat olehdr.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
17739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit,
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 14 dari 31 halaman. Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016d.
    Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan iniyang
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated ).6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.Halaman 10 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/20164) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan
    berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahan airdari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.Pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yang selalumanjadi dasar DJBC dalam menetapkan alas kaki tidak tahan air kamipada pos 6401, yang mana DJBC selalu menganggap sepanjang alaskaki di hasilkan dengan molding , sol dan upper tidak dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk adalah pos 6401 tanpa memperdulikankemampuan menahan
Register : 18-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 228/Pid.B/2019/PN Sbw
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SURYO DWIGUNO
Terdakwa:
SAIFULLAH Als IPUL Ak M SALEH
5317
  • ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka : luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan;Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 228/Pid.B/2019/PN Sbw Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Perbuatan terdakwa sebagaimana
    ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka :luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan; Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351ayat (1) KUHP;Menimbang
    di bagian punggung kiri dengan panjang + 24Cm ; Luka yang telah dijahit di kepala belakang sebelah kiri denganpanjang + 5 Cm; luka yang telah di cabut di jari tangan kanan ; Bahwasaksi tidak bisa melakukan aktifitas sehari hari akibatpenganiayaan tersebut ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;2.
    ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka :luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan; Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini Majelis Hakimmenunjuk kepada Berita
    ABDUL SAMAD dengan hasil pemeriksaan lukaluka : luka yang telah dijahit di bagian punggung kiri dengan panjang + 24cm; luka yang telah dijahit dikepala belakang sebelah kiri dengan panjang+5 cm, dan; kuku yang telah dicabut dijari tangan kanan;Halaman 14 dari 17 Putusan Nomor 228/Pid.B/2019/PN Sbw Kesimpulan : pada korban lakilaki, berusia 61 tahun ditemukan lukayang telah dijahit akibat kekerasan tajam, lukaluka tersebut telahmenimbulkan bahaya kematian bagi korban;Menimbang, bahwa dengan demikian
Register : 08-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 5/PID.B/2014/PN.LW
Tanggal 13 Februari 2014 — TABRANI BIN M. ZUBER (Alm.)
6614
  • RIZAL AQSO Bin MAT SAPIRI padatanggal 05 November 2913, dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:Hasil Pemeriksaan:1 Ditemukan keadaan umum baik.2 TD: 110/70 Mm HG3 Pipi kiri luka robek telah dijahit ukuran 2x6 cm4 Bahu kiri luka robek telah dijahit ukuran 2x3 cm5 Telapak tangan kiri luka robek telah dijahit ukuran 2x6 cm.Kesimpulan :Telah diperiksa seorang lakilaki, umur 27 tahun dalam keadaan umum baik TD :110/70 Mm HG ditemukan pipi kiri robek telah dijahit ukuran 2x6 cm, bahu kiri
    lukarobek telah dijahit ukuran 2x3 cm, telapak tangan kiri luka robek telah dijahit ukuran2x6 cm.
    ukuran 2x6 cm, bahukiri luka robek telah dijahit ukuran 2x3 cm, telapak tangan kiri luka robektelah dijahit ukuran 2x6 cm, sebagaimana hasil pemeriksaan berdasarkanVISUM ET REPERTUM yang dilakukan oleh pihak PUSKESMAS BIHAdengan Surat Nomor: 180/1074/XI/2013 tanggal 18 November 2013 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 631/B/PK/PJK/2016(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki postahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa. Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b.
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberartialas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup;4.
    proses pengerjaannya yaitu dimolding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga air tidakmerembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarnaa.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTK! 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated)dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada pos 64.02 Tanggapan oleh CV. Pujima Goarna;a.
    proses pengerjaannya yaitudi molding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga airHalaman 11 dari 21 halaman.
    tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.Pemahaman yang tidak sesuai HS dan BTKI 2012 ini yangselalu manjadi dasar DJBC dalam menetapkan alas kaki tidaktahan air kami pada pos 6401, yang mana DUJBC selalumenganggap sepanjang alas kaki dihasilkan dengan molding, soldan upper tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalahpos 6401 tanpamemperdulikan kemampuan menahanpenetrasi air alas kaki itu sendiri.Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Bahwa pengertian "waterproof" tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabungan bagian sol dan bagian atas sepatu.
Register : 12-10-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 384/Pid.B/2020/PN Dum
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, SH. MH
Terdakwa:
FEREDILATI LAIA Als BAPAK DIVAN BIN MAERANIBELA LAIA
7310
  • Carolina yang menerangkan sebagaiberikut : Hasil Pemeriksaan Pada korban ditemukan : pada pipi kanan luka lecet ukuran 7x0,2 cm. pada pipi kanan luka robek yang sudah dijahit sebanyak 5jahitan ukuran 4 cm. pada punggung kiri atas luka lecet disertai memar kemerahanukuran 3 cm. pada rusuk kiri bagian depan luka lecet kemerahan ukuran 4x2cm. pada sela jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri luka robek yangsudah dijahit sebanyak 3 jahitan ukuran 4 cm. pada jari telunjuk tangan kiri terdapat benjolan
    Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada pipi kanan dari sudutmata kanan bagian luar kerah sudut bibir kanan, tampak luka robek yangsudah dijahit pada sudut bibir ujung kanan hingga ke dagu, luka lecet disertalmemar kemerahan pada punggung kiri bagian atas, luka lecet disertai memarkemerahan pada punggung kiri bagian atas, luka lecet disertai memarkemerahan pada daerah rusuk kiri bagian depan, tampak luka robek yangsudah dijahit pada bagian sela jari telunjuk dan ibu jari tangan bagian kiri,dan
    Padapemeriksaan ditemukan luka lecet pada pipi kanan dari sudut mata kananbagian luar kerah sudut bibir kanan, tampak luka robek yang sudah dijahit padasudut bibir ujung kanan hingga ke dagu, luka lecet disertai memar kemerahanpada punggung kiri bagian atas, luka lecet disertai memar kemerahan padapunggung kiri bagian atas, luka lecet disertai memar kemerahan pada daerahrusuk kiri bagian depan, tampak luka robek yang sudah dijahit pada bagian selajari telunjuk dan ibu jari tangan bagian kiri, dan