Ditemukan 3948 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barang yangyang dipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air terbuat dariplastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated) dibuat melaluiproses moulding dan cementing/perekatan dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindung jari sehinggalebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dan lainlain) dengan proses pembuatan bagian bagianatasnya dipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching,nventing, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02;c) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01
    , dengan demikian sepanjang alas kakiterbuat dari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau ditusuk makaalas kaki tersebut dianggap sebagai waterproof footwear;e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB,invoice/packing list, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasibarang impor Children Shoes (Pos 912) dan Adult Shoes PVC (Pos1320) yang dibentahukan dalam PIB Nomor 477673 tanggal 19Oktober 2017 sebagai alas kaki tahan air dengan
    Putusan Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagianatas dan so/ luar menyatu (unseparated) dibuat melalui prosesinjection moulding dengan bentuk tidak menutupi mata kaki dan tidakdilengkapi dengan logam pelindung jan;Klasifikasi Pos TarifBahwa berdasarkan identifikasi
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi pada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar(outer sole) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sesuai dengan barangcontoh yang tidak terlihat adanya jahitan, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki;.
    Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan soldengan bagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasangdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;.
    Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2020dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;i.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan care semacam it;Halaman 19 dari 45 halaman.
    Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2020plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njectionMoulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu..
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44902/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10823
  • sebesar Rp 21.253.000,00;: bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagai AdultPlastic Footwear (EVA) Size 3640 Non Water Proof yang diimpor dengan PIBNomor : 164753 tanggal 26 April 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kakitahan air karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk
    Plastic Shoes (EVA) negara asal Chinadengan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA);: bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai Adult Plastic Footwear (EVA) Size3640 Non Water Proof diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karenadari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik/karet dengandibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan, tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
    air;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    pada Pos 64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kakidilengkapi logampelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00Menutupi matakaki tetapi tidakWaterproof footwear with outer solesand
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi /utut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/Halaman 18 dari 30 halaman.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
    , ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSIleU.S
Register : 25-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 03-04-2019
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 22/Pid.B/2019/PN Pbl
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
ALFI ZUHROH, SH
Terdakwa:
DANI NURAHMAD bin KARIM
677
  • mengenai punggung saya;Bahwa pada saat kejadian tersebut sudah banyak warga yang keluar untuk melihatkejadian tersebut;Bahwa melihat dari luka yang saya derita, saya ditusuk oleh terdakwa Dani 3 (tiga)kali yaitu 2 kali mengenai punggung/ bahu kiri saya dan 1 tusukan lagi mengenailengan sebelah kiri;Bahwa ketika ditusuk oleh Dani, saya tidak melakukan perlawanan, karenapenusukan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dani dari arah belakang, dan setelahmendapat tusukan tersebut saya langsung tidak sadarkan
    tahu terdakwa menusuk sayaitu karena apa, waktu itu terdakwa kelihatannya menusuknya ngawur;Bahwa ketika ditusuk oleh terdakwa, saya tidak melakukan perlawanan, saya hanyamendorong terdakwa untuk melindungi diri saya;Bahwa selain saya yang ditusuk oleh terdakwa, ada juga sdr.
    Ivan dipegang namun tangan Ivan malah ditusuk pisau oleh terdakwa Daniyang akhirnya sdr. Dani kabur ke timur meninggalkan temantemannya, kemudiansdr. Deni dan Pak Siyoto dibawa ke Rumah Sakit oleh warga;Bahwa pada saat kejadian tersebut sudah banyak warga yang keluar untuk melihatkejadian tersebut;Bahwa akibat dari kejadian tersebut, sdr. Deni harus menjalani operasi dan dirawatinap di RSUD Dr. Mohammad Saleh Probolinggo selama 3 hari, dan sdr.
    oleh terdakwa Dani mengenai dada saksi Suyotosebanyak 1 (Satu) kali;Bahwa melihat dari luka yang saksi Deni derita, saksi Deni ditusuk oleh terdakwaDani 3 (tiga) kali yaitu 2 kali mengenai punggung/ bahu kiri saya dan 1 tusukan lagimengenai lengan sebelah kiri, sedangkan saksi Ivan Afri Susanto tangan kanannyaHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN Pblterkena tikaman pisau terdakwa dan saksi Suyoto ditusuk oleh terdakwa Danimengenai dada saksi Suyoto sebanyak 1 (Satu) kali; Bahwa ketika
    ditusuk oleh Dani, ketiga saksi korban tidak melakukan perlawanan,untuk saksi Deni karena penusukan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dani dari arahbelakang, dan setelah mendapat tusukan tersebut saksi Deni langsung tidaksadarkan dir; Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Dani, saksi Deni harus menjalani operasidan dirawat inap di RSUD Dr.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
26273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapat informasipada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar (outer sole) dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sesuai dengan barang contoh yang tidak terlihatadanya jahitan, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki:.
    Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan sol yangbagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Berdasarkan hasil identifikasi barang kedapatan bahwa barang yangdipermasalankan merupakan alas kaki dengan bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, di sekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkanbagian atas dan sol menyatu/ unseparated dengan proses injectionmolding
    Kedua syarat tersebut dapat dipahami bahwaplastik dan karet secara alami mempunyai sifat yang tahan/tidaktembus terhadap air, sedangkan pengerjaan tidak dengan dijahit,dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacam itu sangat menjaga agartidak memungkinkan air menembus karena tidak terdapatcelah/lobang dari kelingan atau jahitan;.
    Berdasarkan uraian BTKI 2017, pos 64.01 yaitu termasuk Alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;b. Penetapan klasifikasi tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:1.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016dalam sehingga bukan berarti; tidak rusak bila bersentuhandengan air;> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah : alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401 dengan
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samaHalaman 17 dari 31 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan sol yangbagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barang diidentifikasikansebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastik dengan bagian atas(upper) tidak dipasang pada sol (outer) dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itumelainkan melalui proses injection
    air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuatdari karet atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatanbahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kakidengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atasdan sol menyatu (unseparated
    Pos 64.01;Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki:4.14.2.4.3.4.4.4.5..
    Banding, Majelismengidentifikasi barang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dariplastic, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njectionMoulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
    Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alaskaki tahan air dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper)dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan(Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk,atau proses semacam itu;2.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45168/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12435
  • terhadap barang yang diberitahukan (pos 1)Non Waterproof Children Plastic Slipper Size: 2429, (pos 3) Non Waterproof YouthEVA Slipper Size: 3035, (pos 5) Non Waterproof Adult EVA Slipper Size: 3741, (pos6) Non Waterproof Youth Plastic Shoe Size: 3135, (pos 7) Non Waterproof Youth EVAShoes Size: 3035 adalah berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karat atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Children Plastic Footwears (EVA) SIZE: 2231, (pos 3) YouthPlastic Footwears (PVC) SIZE: 30 35, (pos 4) Adult Plastic Footwears (PVC) SIZE:3439, (pos 5) Children Plastic Shoes (EVA) SIZE: 1823, (pos 6) Children PlasticShoes (EVA) SIZE: 2429 dan (pos 7) Adult Plastic Shoes (PVC) SIZE: 3640 diidentifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari kareatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Non Waterproof Youth Plastic Shoe 150 15000 0,406.000,007 3035 Non Waterproof Youth EVA Shoe 100 10000 0,424.200,00TOTAL 1119 114320 CIF35.971,20 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contohbarang yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
    Explanatory Notes Bab64.05 angka (1);Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface)..
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalujcaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanAlas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi padalPos 64.01.7
Register : 25-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44835/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • PVC)300180000,437.740,00 36/40# AdultPlasticShoes(EVA) 6036000,451.620,00 TOTAL 73050200 CIF 19.156,00 Menurut PemohonMenurut Majelis: Dari uraian diatas, barang impor diidentifikasikan sebagai alas kaki/sepatu one piece/unseparated yang terbuat dari plastic (PVC/EVA) melalui proses injection mouldingdimana bagian atas (uppen dan bagian bawah (outer soles) menyatu, bagian atas(upper) tidak dipasang pada bagian bawah (outer soles) dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    1.600,00 Shoes(PVC) 36/40# Adult 300 18000 0,437.740,00PlasticShoes(PVC) 36/40# Adult 60 3600 0,45 1.620,00PlasticShoes(EVA) TOTAL730 50200 CIF 19.156,00 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).
    atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
    harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.Alas kakidilengkapi logampelindung jari 6401.10.00.00 Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00 Menutupi matakaki tetapi tidakmenutupi lutut
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019 Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading 64.02dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyaterbuat dari karet atau plastik, selain yang disebutkan pada pos64.01; Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos tarif64.02 adalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyadipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;3.
    Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barangyang yang dipermasalahkan merupakan Alas kaki tahan air terbuatdari plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated)dibuat melalui proses moulding dan cementing/perekatan denganbentuk tidak menutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindungjari sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    footwear,Waterproof footwear disini adalah alas kaki tersebut terbuat daribahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini terbuatdari plastik atau karet) dan proses pembuatan atau perekatanantara sol dan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahanpenetrasi air (antara lain tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, atau ditusuk);Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannya yaitu dimoulding atau dengan
    barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor 449959 tanggal 4 Oktober 2017sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) dan bagianatas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dan solHalaman 10 dari 23 halaman.
    Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuaiidentifikasi adalah alas kaki tahan air dengan sol luar (outersole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu:Halaman 12 dari 23 halaman. Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/20192.
Putus : 12-04-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 544 K /Pid/2012
Tanggal 12 April 2012 — JENDRIVO JEREMIAH DANDEL alias UNGKE
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 544K /Pid/201222mengancam apabila tidak ada yang mengikuti keinginannyamaka akan ditusuk dan apabila bertemu dengan korban ARHABjangan ada yang lari.Terdakwa L KARTA DUGIAN alias KARTA , yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 31) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.Terdakwa I.
    RUSMAN PAPUTUNGAN alias UT, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 34) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.Terdakwa IV.
    apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.
    EBIT HASAN alias EBIT, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 41) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.m Terdakwa VUI.
    HERNI TEMO alias HERNI, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 42) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.n Terdakwa IX.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT),Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa barang tersebutmerupakan alas kaki yang proses pemasangan bagian atas (upper)dan solnya (outside) dilakukan dengan cara dicetak/ direkatkan dantidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu;5.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 26 halaman. Putusan Nomor 520/B/PK/Pjk/2020k.
    Bahwa berdasarkan Explanatory Notes, pada catatan Sub Pos64.01 telah dijelaskan bahwa proses injection moulding termasukdalam proses pembuatan alas kaki, dimana bagian atas tidakdipasang pada soli dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, sebagaimanakutipan berikut:Halaman 11 dari 26 halaman.
    Explanatory Notes Bab 64.05 angke (1),3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuet dari karet atau plastik; Qurer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disckerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 12 dari 26 halaman.
    Cara pemasangan bagian atas (upper) pada sol (sole) dilakukandengan cara selain dijahit, dikeling, dipaki, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu.6. Bahwa berdasarkan uraian unsur diatas, barang importasi PemohonPeninjauan Kembali lebin tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif64.01.7.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45173/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10723
  • barang yangdiberitahukan (pos 2) Non Waterproof Children Plastic Slipper Size:2429#, (pos 3) Non Waterproof Youth Plastic Slipper Size: 3035#,(pos 4) Non Waterproof Adult Plastic Sandalsize: 3640#, (pos 5) NonWaterproof Adult Eva Sandal Size: 4044#, (pos 6) Non WaterproofAdult Plastic Shoes Size: 3640# adalah berupa alas kaki tahan airdengan sol luar dan bagian alas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    impor berupa (pos 2) NonWaterproof Children Plastic Slipper Size: 2429%, (pos 3) NonWaterproof Youth Plastic Slipper Size: 3035#, (pas 4) Non WaterproofAdult Plastic Sandalsize: 3640#, (pos 5) Non Waterproof Adult EvaSandal Size: 4044#, (pos 6) Non Waterproof Adult Plastic Shoes Size:3640# diidenfifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dari plastic bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).4.2.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhikriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahanair; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengancara semacam itu;6.2.
Register : 07-08-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 289/Pid.B/2017/PN Mtp
Tanggal 11 Oktober 2017 — JUMADI bin BASRI
464
  • terjatuhtidak mengenai tubuh saksi Fadli kemudian saksi Syahbana Putra langsungmenolong saksi Fadli kemudian terdakwa lari lalu saksi Syahbana sendirilangsung mengejar hingga menemukan terdakwa di Jalan Martapura Lamatepatnya diseberang warung kawan diatas jembatan ketika posisi saksiSyahbana Putra mau menangkap terdakwa langsung menusuk senjata tajamkepada saksi Syahbana Putra hingga terluka dan terjatun serta tidaksadarkan diri ditempat kejadian tersebut karena warga setempat melihatkejadian ditusuk
    SYAHBANA PUTRA bin SURYADI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungankeluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 sekitar pukul 12.30 WITA diJalan Martapura Lama Km 7,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan SungaiTabuk Kabupaten Banjar, Saksi telah ditusuk oleh Terdakwa denganmenggunakan senjata tajam; Bahwa pada saat itu Saksi sedang dudukduduk di tempat kejadian bersamatemanteman
    menusukan senjata tajamtersebut kearah Saksi FADLI akan tetapi tidak mengenai karena melihatkejadian tersebut Saksi langsung menolong Saksi FADLI lalu Terdakwatersebut lari kKemudian Saksi sendiri langsung mengejar hingga menemukanTerdakwa di seberang warung Kawan diatas jembatan, ketika posisi Saksimau menangkap, Terdakwa langsung menusukan senjata tajamnya kepadaSaksi hingga Saksi terluka dan terjatun serta tidak sadarkan diri ditempatkejadian tersebut karena warga setempat melihat kejadian Saksi ditusuk
    akan tetapi tidak mengenai karena melihat kejadiantersebut Saksi SYAHBANA langsung menolong Saksi lalu Terdakwa tersebutlari kemudian Saksi SYAHBANA sendiri langsung mengejar hinggamenemukan Terdakwa di seberang warung Kawan diatas jembatan, ketikaposisi Saksi SYAHBANA mau menangkap, Terdakwa langsung menusukansenjata tajamnya kepada Saksi SYAHBANA hingga Saksi SYAHBANAterluka dan terjatuh serta tidak sadarkan diri ditempat kejadian tersebutkarena warga setempat melihat kejadian Saksi SYAHBANA ditusuk
    oleh terdakwa JUMADI dan Saksi korban SYAHBANAlangsung dibawa oleh warga untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Lulut,mendengar Saksi korban SYAHBANA PUTRA telah ditusuk lalu Saksikembali untuk melihat pelaku jambret yang Saksi amankan tadi dan setelahada pihak kepolisian yang datang dan menjemput pelaku jambret tersebutSaksi langsung pergi kepuskesmas sungai lulut untuk melihat kondisi Saksikoroban SYAHBANA dan ternyata benar bahwa Saksi korban SYAHBANAtelah ditusuk oleh Terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10222
  • dokumen pendukung yang dilampirkandiberitahukan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Adult Plastic Shoes(EVA), diklasifikasikan pada pos tariff 6402.99.9000 sebagai alas kaki lainnyadengan sol luar dan bagian atas dari plastik.berdasarkan penetapan PFPD Adult Plastic Shoes (EVA) diklasifikasikan pada postarif 6401.99.0000 sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan LPPT yang disampaikan oleh PFPD diketahui bahwa barangimpor tersebut termasuk alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.: bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIBNomor 165511 tanggal 26 April 2012 sebagai berikut: No.
    Size Descriptio Packing Quantity Unit Price AmountRange nof (CTN) (PRS) (USD) (USD)Goods1 3641 Adult 713 57040 0,36 20.534,40 PlasticShoes(EVA) TOTAL bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    pada Pos 64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Waterproof footwear with outer solesand uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44839/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • masukklasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 (BM 25% BBS 100% (ACFTA)) dan olehTerbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 (BM 15%);: bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon Banding, disimpulkanbarang yang diberitahukan Children/ Youth Plastic Footwear (EVA) (pos 1 s.d. 3)diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (EthyleneVinyl Acetate/EVA), dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    produksi dari Plastic Foodwear(Ethylene Vinyl Acetate /EVA) kedapatan bahwa Plastic Foodwear tersebutdiperoleh melalui proses mencetak ( moulding) dengan mesin.e) Berdasarkan uraian diatas maka barang yang diberitahukan Children, Youth, andAdult Plastic Footware (EVA) pada pos 1 s.d. 3, diidentifikasi sebagai alas kakitahan air yang terbuat dari bahan plastic (Ethylene Vinyl Acetate /EVA) denganbagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1120 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terbusat dari bahan plastik,bagian sol dan ba pian eatenmarupaicam satu khesatuean tunseparatecd ), dihasilkan dengan sekalicoetak ( produced in one piece tidakdijahit dikeling, dipaku , dituswk,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dam tidak menutupl mata kaki 4 Penetapan DIBC pada pos : 64041 sebagai alas kaki tahean airiweterproat footwear) Halaman 1 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1120/B/PK/PJK/2017Contoh barang: Sara dies Shoc B.
    Kajian Waterproof Footwear Pos 6401 Berdasarkan BTKI 2012;Bahwa HS adalah suatu sistem pengelompokan barang disertai denganpenomorannya;Bahwa pada pos 6401 disebutkan jenis barangnya adalah sebagai berikut: 84.016407. 1000.00401.92. 00.001041.08. 00.00Ans kak tahan alr dengan sol luar dan bagian atag can karet stau ,dani plastik, hagian atasnya tidak dipasang peda sal dan tidak dirakttdengan cara dijahit, dikeling, dipaky, disekrup, ditusuk atau prosessemacam ity,hy Alas Kak) dlengkan logarn pelindung
    ;Mengurai Dan Menggali Jenis Barang Yang Diamanahkan Oleh KUMHS 1;Bahwa alas kaki yang dipersoalkan adalah pada pos 6401, berdasarkanHarmonized System maupun terjemahan dalam BKTI 2012 uraiannyasebagai berikut:Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;bahwa jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui
    bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut:i. alas kaki tahan air;ii. ada bagian sol luar dan bagian atas;ili. dari bahan karet atau plastik;iv.bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Pemahaman alas kaki tahan air;Bahwa pengertian alas kaki tahan air sesuai Explanatory Notes FifthEdition (2012) halaman XII6401 adalah: footwear constructed toprotect against penetration by water or other liquids atau alas kaki
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk namun dihasilkan dengan sekali cetak (produced inone piece) sehingga bagian sol dan bagian atasnya merupakan satukesatuan (unseparated);Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XtIl64021 butir (f): Nonwaterproof footwear produced in one piece (forexample bathing slipper);Bahwa berdasarkan E.N barang tersebut dapat diuraikan:.
Register : 05-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 456/Pid.B/2015
Tanggal 3 September 2015 — Kurnaen alias Kor bin Usman (alm.);
369
  • oleh orang yang tidak dikenalnya pada hari Minggutanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 08.30 Wib di dalam mobil Bis tepatnya diDusun Simpang Bulin Desa Air Bulin Kecamatan Kelapa KabupatenBangka Barat;Bahwa Pelaku melakukan penusukan tersebut dengan menggunakansebilah Pisau Stainlis warna Silver yang berukuran + 10 (Sepuluh) cm;Bahwa saksi ditusuk dengan cara saat terdakwa turun dari mobil bisdengan membawa ayam jago wama putih lalu memberikan ayam tersebutkepada temannya yang telah menunggu di teras
    toko di Dusun SimpangBulin Desa Air Bulin Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat lalupelaku mengambil sebilah pisau kemudian pelaku naik lagi Kedalam mobilbis tersebut lalu berkata "ni Ira kusuruh td dk galak" kemudian pelakulangsung menusuk dengan menggunakan sebilah pisau;Bahwa Saksi ditusuk oleh pelaku sebanyak 4 (empat) kali dan mengenaibagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, tangan kanan sebanyak1 (satu) serta paha sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kaliBahwa sepengetahuan saksi, pelaku
    Saksi MASYANA Als MAS Binti MI'IN di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi adalah suami dari korban penusukkan oleh seseorang yangbelum diketahui siapa pelakunya;Bahwa sepengetahuan saksi, korban ditusuk oleh orang yang tidakdikenalnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 08.30 Wibdi dalam mobil Bis tepatnya di Dusun Simpang Bulin Desa Air BulinKecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat;Bahwa Pelaku melakukan penusukan pada korban dengan menggunakansebilah Pisau
    pisau;Bahwa suami Saksi ditusuk oleh pelaku sebanyak 4 (empat) kali danmengenai bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, tangan kanansebanyak 1 (satu) serta paha sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kaliHalaman 6 Putusan Nomor 456/Pid.B/2015/PN Sgl.Bahwa sepengetahuan saksi, pelaku mendapatkan sebilah pisau daritemannya yang sudah menunggu di teras toko dengan menggunakansepeda motor Yamaha Jupiter MX wama hitam putih;Bahwa saat itu Saksi bersama suaminya sedang duduk di dalam mobil bisbagian
    Kelapaserta menyuruhnya membawa pisau dengan alasan untuk memotong ayamyang sedang dibawa Terdakwa; Bahwa Terdakwa melakukan penusukan tersebut saat dalam keadaansadar dan Terdakwa sudah Terdakwa membuang pisau tersebut di hutansaat perjalanannya pulang kerumah; Bahwa Terdakwa melihat korban mengalami luka pendarahan pada kakidan lengan korban setelah ditusuk terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat