Ditemukan 84 data
50 — 10
Perpanjangan Penahanan (pertama) Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan penetapanNomor : 233/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn, tanggal 22 Juli 2014, terhitungtanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 09 September 2014.Terdakwa dipersidangan telah didampingi Penasehat Hukumnya yaitu :AVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH.MH, MUHAMMAD HABIBI, SH, JUHARI, SH,Para Advokat/Advokat Magang pada Kantor AVRIZAL.
64 — 15
Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Juli 2014, Nomor223/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.MDN, sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengantanggal 21 Agustus 2014;Bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi Penasehat HukumnyaAVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH, MH ; HASAN BASRI, SH ; MUHAMMADHABIBI, SH ; JUHARI, SH, MH ; BAYU APRIANTO, SH Para Advokat danCandidat Advokat dari Kantor AVRIZAL.HK & Rekan beralamat Jalan Kirana No.1Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Mei 2014 yang telahdidaftarkan ke Pengadilan
107 — 16
M.Hum, AVRIZAL HAMDHY KUSUMA, SH. MH,FEBRIANSYAH MIRZA, SH, HASAN BASRI, SH, RENO ARISKA, SH,MUNAWAR SADZALI, SH, M.
259 — 148
., Sarono, S.H.dan Avrizal Hamdhy Kusuma, S.H., M.H, berkantor di Jalan Danau Singkarak, Komplek Singkarak Boulevard Blok B No. 21 Medan Telp: (061) 80016908 - 80017303 Fax: 80016908, dalam hal ini selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 20 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan: 1. NGADIYEM, bertempat tinggal di Jalan Rumah Potong Hewan Dusun XIX Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya disebut TERGUGAT I;2.