Ditemukan 991 data
15 — 6
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orangyang meninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris danharta peninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Buhari bin Musa semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tanggal 01 Agustus 2019 denganHal. 12 dari 16 Hal. Pen. No.962/Pat.P/2019/PA.Wtpmeninggalkan karib kerabat.
22 — 19
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, menyebutkan yang dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur/) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
11 — 6
dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahlliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
112 — 59
Melekatnyakedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukumkarena keberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilih ataumenolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidakberlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,XXXXX XXXXXX XXXXX Semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 12 Maret 1958, dengan meninggalkan karibkerabat.
No. 30/Pdt.P/2019/PA.MkI.seorang kemenakan (anak perempuan dari saudara lakilaki sekandung)yaitu Xxxxxxx binti Dolle.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalamhukum kewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukansebagai ahli waris pada saat wafatnya pewaris Almarhum Xxxxx XXxxXxXXxXXXXXX adalah XxxxxX XXXXXX XXX sebagai isteri, Ne Duri sebagai Ibukandung dan Xxxxx XxXxXxXXxX XXXXxxx Sebagai saudara lakilaki sekandung.Menimbang
35 — 13
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur!) tidak berlaku.Hal 12/15 hal Pen No 54/Pdt.P/2018/PA TklMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Awaluddin S. Sos alias Awaluddin semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 September 2018, denganmeninggalkan karib kerabat.
Apabila semua ahli waris tersebutada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda ataududa.Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkanbahwa pada saat meninggal dunia, almarhum meninggalkan 3 (tiga) oranganak yang diperoleh dari perkawinannya dengan Sarsinah.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai ahliwaris pada saat
116 — 62
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Ahmad Tuanaya Bin Ali Husen Tuanaya semasa hidupnyaberagama Islam, kKemudian meninggal dunia dengan meninggalkan karib kerabat.Dengan berpijak pada keberlakuan azas kematian dalam hukum kewarisanIslam
22 — 10
penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertahalaman 11 dari 15 halaman, Penetapan Nomor Nomor 143/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahlliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
26 — 25
yang dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,halaman 11 dari 9 halaman, Penetapan Nomor Nomor 147 /Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!)
33 — 24
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhlliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Barkati bin Kamrani semasa hidupnya beragama Islam, kemudian meninggaldunia pada tanggal 16 Juni 2019, dengan meninggalkan karib kerabat.Dengan berpijak pada keberlakuan azas kematian dalam hukum kewarisanIslam, maka telah
94 — 28
penggugatdengan orang tua pewaris tidak jelas status perkawinannya yaitu apakah Renamenikah dengan perempuan Kobo setelah Dalawang (isteri pertama) telahmeninggal dunia atau telah diceraikan, dalam hal ini tidak jelas sehinggamembuat keabsahan status perkawinan antara Pr Kobo dengan Rena patutdipertanyakan maka kedudukan penggugat dalam hubungannya denganpewaris menjadi tidak jelas oleh karenanya gugatan penggugat menjadi kabur(obscuur libel).Menimbang, bahwa dalam kewarisan Islam dikenal dengan asas ijbari
Karena Hukum kewarisan Islam menganut asas Ijbari maka patokanmenentukan ahli waris berdasarkan terjadinya kematian, bukan pada saatdiajukan sebagai perkara di Pengadilan, dengan demikian patokannya harusmundur sampai pada waktu Bacce binti Rena meninggal dunia pada tahun1970 dan Cubba bin Rena meninggal dunia pada tahun 1992.
75 — 44
Bahwa pada posita angka 3 alinea ketiga para Penggugat menguraikanbahwa Amaq Deris bin Amaq Serilah kembali menikahi bekas isterpertama yang telah diceraikannya atas nama Inaq Dera alias Numin,namun tidak dijelaskan kapan meninggalnya Inaq Derat, dan apakah padasaat meninggalnya masih berstatu Suami isteri dengan Amaq Deris;Menimbang, bahwa dari halhal tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam hukum waris berlaku azas kematian danazas ijbari serta
adanya kematian, karena sejak saat itulah kedudukan Pewarisdengan sendirinya melekat pada orang yang meninggal dunia tersebutsebagaimana tersebut dalam Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam sertakedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabat keluarga yang ditinggalkan olehPewaris dengan sendirinya juga melekat secara hukum seperti yang terteradalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan sebagai Pewaris dansebagai Ahli Waris tersebut terjadi karena adanya azas ijbari
23 — 10
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyur') tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalampersidangan,almarhumah Andi Padauleng binti Andi Arsyad semasa hidupnya beragamaIslam, kemudian meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2013, denganmeninggalkan karib kerabat. dengan berpijak pada keberlakuan azas kematiandalam hukum
Masdalia Massagoni, S.Pd. binti Andi Massagoni;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai ahlliwaris pada saat meninggal dunianya pewaris almarhumah Andi Padauleng bintiAndi Arsyad adalah anakanak dari Almarhum Andi Massagoni bin Andi Arsyadsebagaimana tersebut diatas (para Pemohon);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7
27 — 23
dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahlliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur)) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahliwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
73 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena keduanyajuga telah meninggal sehingga secara otomatis penghalang yang dimaksudMajelis hakim tidak ada lagi, pertimbangan ini terkesan sangat dipaksakan;Bahwa ketidakpahaman judex factie membedakan aturan yang mengaturmengenai ahli waris dan yang mengatur mengenai pembagian warisanmenyebabkan judex factie keliru dalam pertimbangannya;Pertimbangan judex factie Pengadilan Agama Sungguminasa halaman 14alinea 1 dan 2 ,sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam hukum kewarisan Islam dikenal denganasas ijbari
tersebut, pada saatseseorang meninggal dunia kerabatnya langsung menjadi ahli waris atauberfikir lebin dahulu apakah akan menolak atau menerima sebagai abhliwaris, sehingga dengan kondisi ahli waris yang telah bertingkattingkattersebut, maka majelis hakim akan menentukan ahli waris dimaksud secarabertahap sesuai dengan kematian masingmasing pewarisBahwa pertimbangan judex factie di atas sangat melenceng dari apa yangdimohonkan sebab dari penjelasan majelis sendiri pada pertimbangannyajelasjelas ijbari
10 — 6
yang dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,halaman 12 dari 15 halaman, Penetapan Nomor Nomor 149/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!)
29 — 14
penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertahalaman 11 dari 15 halaman, Penetapan Nomor Nomor 143/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahlliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
25 — 14
dimaksud dengan waris adalah penentuan siapayang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuanbagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian hartapeninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorangtentang penentuan bagian masingmasing ahli waris, penentuan bagianmasingmasing ahli waris.Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisan dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranya yaitu asasbilateral/parental, asas ijbari
pengganti, asas egaliter dan asas retroaktifterbatas.Menimbang, bahwa azas waris karena kematianadalah bahwa peristiwawaris mewaris hanya terjadi setelah adanya kematian, karena sejak saat itulahkedudukan sebagai Pewaris dengan sendirinya melekat pada orang yangmeninggal dunia tersebut, dan kedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabatkeluarga yang secara hukum memiliki hak dengan sendirinya juga melekat.Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menuruthukum karena keberlakuan azas ijbari
25 — 9
dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahlliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!)
21 — 1
TIMA binti ARBANI yang meninggal dunia pada672017.Menimbang, bahwa konsep hukum Islam mengenai keahliwarisanadalah menerapkan prinsip ijbari, yaitu: ketika ada orang Islam meninggaldunia, maka pada saat meninggalnya itu harus ditetapkan siapasiapa ahliwarisnya dan pada saat itu juga harus dibagi harta warisnya kepada abhliwarisnya.Menimbang, bahwa jika penetapan ahli waris dari orang yang meninggaldunia tidak ditetapbkan pada saat meninggalnya itu, dan di hari kemudiandiajukan permohonan untuk menetapkan
73 — 8
hukum Islam mengenai keahliwarisanadalah menerapkan prinsip //bari, yaitu: ketika ada orang Islam meninggaldunia, maka pada saat meninggalnya itu harus ditetapkan siapasiapa ahiwarisnya dan pada saat itu juga harus dibagi harta warisnya kepada ahliwarisnya;Menimbang, bahwa jika penetapan ahli waris dari orang yangmeninggal dunia tidak ditetapbkan pada saat meninggalnya itu, dan di harikemudian diajukan permohonan untuk menetapkan ahli warisnya, makapenetapannya harus tetap berpegang kepada prinsip ijbari