Ditemukan 617 data
Terbanding/Terdakwa : MADON SAPUTRA Bin SULAIMAN
49 — 23
MENGADILI
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Srl tanggal 29 September 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Madon Saputra Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Pembanding/Penuntut Umum I : DODI JAUHARI, SH
Terbanding/Terdakwa : MADON SAPUTRA Bin SULAIMANPUTUSANNomor 163/PID SUS /2021/PTJMB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Madon Saputra Bin Sulaiman;Tempat lahir : Sungai Baung, Kabupaten Musi Rawas Utara;Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/26 Juli 2001;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa Simpang Rawas RT.15RW.01,
KecamatanRawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Madon Saputra Bin Sulaiman ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.
Perk. : PDM23/TPUL/SRLNG/O7/2021 tanggal 15 Juli 2021 sebagai berikut :Bahwa Terdakwa MADON SAPUTRA Bin SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 16Mei 2021 sekira pukul 08.45 Wib atau setidaktidaknya pada bulan Mei tahun 2021atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalanlintas Sumatra KM.20 Dusun Kayu Rimbun Desa Bukit Tigo Kec.Singkut KabupatenSarolangun atau setidaktidaknya di Suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, Setiap
Menyatakan Terdakwa Madon Saputra Bin Sulaiman telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaKarena kelalaiannyamengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan korban luka berat dan korban meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan tunggal;Halaman 3 dar 12 Putusan Nomor 163/PID SUS/2021/PT JMB2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun;3.
Menyatakan Terdakwa Madon Saputra Bin Sulaiman telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan korban luka berat dan korban meninggaldunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun;3.
Terdakwa:
RAMADHAN ARDI WICAKSONO alias MADON Bin SUYADI
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ramadhan Ardi Wicaksono Alias Madon
,M.H
Terdakwa:
RAMADHAN ARDI WICAKSONO alias MADON Bin SUYADI
34 — 6
Menyatakan Terdakwa Syahri Romadhon Alias Madon Bin Iskandar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
MADON Bin ISKANDAR
Terdakwa:
MUHAMMAD RAMADHAN Als MADON Bin YUFIZAR
30 — 6
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ramadhan Als Madon Bin Yufizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
MUHAMMAD RAMADHAN Als MADON Bin YUFIZAR
MURNI, SH.MH
Terdakwa:
M PADLI RAMADHAN ALS MADON BIN MAULANA
20 — 2
Padli Ramadhan Als Madon Bin Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu Yang Beratnya Melebihi 5(Lima) Gram;
- Menghukum Terdakwa M.
Padli Ramadhan Als Madon Bin Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 9 (Sembilan) Tahun dan 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 3(tiga) Bulan:
- Menetapkan tahanan yang telah dijalani Terdakwa agar dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) oaket shabu yang dibungkus dengan plastik
Penuntut Umum:
MURNI, SH.MH
Terdakwa:
M PADLI RAMADHAN ALS MADON BIN MAULANA
HARIANTO S H
Terdakwa:
PAULINA Anak Dari MADON
79 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIANTO S H
Terdakwa:
PAULINA Anak Dari MADON
Terdakwa:
RAMADAN als MADON als ODON bin HANDOYO (Alm)
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ramadan als Madon als Odon Bin Handoyo (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
RAMADAN als MADON als ODON bin HANDOYO (Alm)
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
ABDUL KARIM ALS MADON Bin ISHAK
40 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Abdul Karim als Madon Bin Ishak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
ABDUL KARIM ALS MADON Bin ISHAK
Roi Baringin Tambunan, SH
Terdakwa:
Rahma Dansyah Hasibuan Als Madon
24 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahma Dansyah Hasibuan Alias Madon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
Roi Baringin Tambunan, SH
Terdakwa:
Rahma Dansyah Hasibuan Als Madon
Terdakwa:
ANDRI BIN ALM MADON
10 — 0
Menyatakan terdakwa Andri bin (alm) Madon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadapAndri bin (alm) Madon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
3.
Menyatakan agar terdakwa Andri bin (alm) Madon tetap ditahan;
5.
Terdakwa:
ANDRI BIN ALM MADON
4 — 2
RAMADHAN Alias MADON Bin SUDIRO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
RAMADHAN Alias MADON Bin SUDIRO
29 — 13
MUHAMMAD RAMADON alias MADON bin EDWARD TOBING
MUHAMMADRAMADON alias MADON bin EDWARD TOBING mendapat bagian sebesarRp.100.000, (Seratus ribu Rupiah). Namun akhirnya terdakwa I. IPUNGNOPRAN SABARA bin JUNAIDI berhasil ditangkap oleh saksi ARI WIBOWObin M. IDRUS S. dan saksi SUARNO bin H. SYAMSUDIN pada hari Kamis,tanggal 24 Oktober 2013, sedangkan terdakwa II. MUHAMMAD RAMADONalias MADON bin EDWARD TOBING menyerahkan diri ke Polsek PrabumulihTimur.
MUHAMMADRAMADON alias MADON mengangkat terpal yang menutupi barangbarangdagangan stand Venera, sehingga terlihatlah semua barangbarang yang ada dibalik terpal tersebut oleh terdakwa dan terdakwa I. MUHAMMADRAMADON alias MADON. Dikarenakan melihat stanstan pameran yangsepi, kemudian terdakwa serta terdakwa I.
MUHAMMAD RAMADON alias MADON,selanjutnya menjualkan barangbarang tersebut kepada saksi HENDRA binM. ARSAD, yaitu berupa (satu) buah speaker kaleng berbentuk kaleng CocaCola seharga Rp. 15.000, (Lima belas ribu Rupiah), sedangkan barangbarang yang lain dijual terdakwa dan terdakwa Il. MUHAMMADRAMADON alias MADON kepada penumpang kereta api yang melewatistasiun Prabumulih;Bahwa dari hasil penjualan barangbarang curian tersebut, terdakwa danterdakwa II.
MUHAMMAD RAMADON alias MADON memperoleh uangHal 13 dari 32 halaman, No. 05/Pid.B/2014/PN.Pbm.sejumlah Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu Rupiah), dimana uang tersebutkemudian dibagi 2 (dua) oleh terdakwa dan terdakwa I. MUHAMMADRAMADON Alias MADON yang masingmasing mendapatkan sejumlah Rp.100.000, (Seratus ribu Rupiah), dan sisanya dipakai berfoyafoya untukmembeli minuman keras oleh terdakwa dan terdakwa Il.
MUHAMMADRAMADON Alias MADON Bin EDWARD TOBING mengangkat terpalyang menutupi barangbarang dagangan stand Venera, sehingga terlihatlahsemua barangbarang yang ada di balik terpal tersebut.
Terdakwa:
Romadhon Simorangkir alias Madon
31 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ROMADHON SIMORANGKIR alias MADON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dengan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
,MH
Terdakwa:
Romadhon Simorangkir alias Madon
MELVIA BODY PANJAITAN SH MH
Terdakwa:
ROMADON SARKOWI NASUTION Als MADON
86 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Romadon Sarkowi Nasution Als Madon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum dan Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Romadon Sarkowi Nasution Als Madon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000;- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Penuntut Umum:
MELVIA BODY PANJAITAN SH MH
Terdakwa:
ROMADON SARKOWI NASUTION Als MADON
Nama lengkap : Romadon Sarkowi Nasution Als Madon;2. Tempat lahir : Sigalapung;3. Umur/Tanggal lahir : 20 thn/ 18 Mei 1998;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Sigalapung Kec.Huta Raja Tinggi , Kab.Padang Lawas;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Romadon Sarkowi Nasution Als Madon ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 07 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26 Agustus2018;2.
Menyatakan Terdakwa Romadon Sarkowi Nasution Als Madon terbuktisecara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, ataumenguasai Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman sebagaimana diaturdan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undangundang RI Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa Terdakwa Romadon Sarkowi Nasution Als Madon, pada Jumat tanggal03 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan
Sus/2018/PN SbhKedua :Kesatu :Bahwa Terdakwa Romadon Sarkowi Nasution Als Madon, pada Jumat tanggal03 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustus tahun 2018, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2018, bertempat di Jalan Umum SibuhuanSosa Desa Bulu SonikKec.Barumun Kab.
Menyatakan Terdakwa Romadon Sarkowi Nasution Als Madon terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMenyimpan Narkotika Golongan Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimanadalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum dan Tanpa HakMenyimpan Narkotika Golongan Dalam Bentuk Bukan Tanaman,sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;2.
HENDRYKO PRABOWO, SH
Terdakwa:
MARWAN ALIAS MADON alias MIDUN bin TAUFIQ
25 — 8
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa MARWAN alias MADON alias MIDUN bin TAUFIQ, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Melakukan ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Perbuatan cabul ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan
Penuntut Umum:
HENDRYKO PRABOWO, SH
Terdakwa:
MARWAN ALIAS MADON alias MIDUN bin TAUFIQ
ROMA ARINA TIUR SIMBOLON SH MH
Terdakwa:
ROMADHONA TANJUNG Alias MADON
21 — 6
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Romadhona Tanjung Alias Madon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
ROMA ARINA TIUR SIMBOLON SH MH
Terdakwa:
ROMADHONA TANJUNG Alias MADON
26 — 13
terdakwa I ROMADHON alias MADON bin LUKMAN dan Terdakwa II ARIEF SIREGAR alias UCOK bin HUDDIN SIREGAR
68 — 8
Ferdo Rhomadon Alias Madon Bin Hasan tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.
Ferdo Rhomadon Alias Madon Bin Hasan
Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa:
ROMADHONA TANJUNG ALIAS ROMADON ALIAS MADON
28 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Romadhona Tanjung alias Romadon alias Madon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan
Penuntut Umum:
Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa:
ROMADHONA TANJUNG ALIAS ROMADON ALIAS MADON
Terdakwa:
Paidon Als Madon Bin Nurdin
30 — 4
Terdakwa:
Paidon Als Madon Bin Nurdin