Ditemukan 85 data
51 — 17
biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLANDPARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masingmasing sebagaiHakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 30Agustus 2017 dalam sidang yang terobuka untuk umum oleh Majelis Hakimtersebut dengan dibantu oleh MATSEMAN
88 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Matseman diPontianak tanggal 12 Rabiul Akhir 1325 Hijriah (terlampir);ii. Surat Garapan atas tanah yang dibuat tanggal 03 Pebruari 1920Masehi oleh Pangeran Laksamana Sri Negara (terlampir);ili. Surat jual beli atas tanah antara Hasan bin Arsyad yang menjualkepada Derani bin Jampa di Pontianak tanggal 01 Januari 1928Masehi (terlampir);iv. Surat jual beli dari H. Muhammad Tahir bin Abdul Hamid kepadaHj. Masturah binti Gusti Yunus tanggal 02 April 1928 Masehi(terlampir);v.
182 — 151
MATSEMAN kemudian tanahtersebut dijual kepada HAJI ABDUL AZIS H.
77 — 73
membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari KAMIS tanggal 19 JULI 2018oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis,ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari iniKAMIS tanggal 26 JULI 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum olehMajelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MATSEMAN
86 — 7
MatSeman, alm. Mad Ahir dan alm. Timah Nanti;5. Pada halaman 6 angka 3, halaman 7 angka 4, sebidang tanahkering terletak di RT.008 Desa Koto Renah;Tergugat menjawab; bahwa sebidang tanah kering terletak diRT.008 Desa Koto Renah adalah sebagian dari tanah pelak yangberasal dari alm. Hj. Aminah yang diberikan kepada anak beliau yangperempuan yaitu alm. Tanggo Naik dan merupakan harta pusaka tinggisebagaimana dicantumkan dalam surat perdamaian pada tanggal 21Juli 1989.