Register : 04-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Mtr Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
17 — 19
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Fahrurrozi bin Fahrudin) dengan Pemohon II (Dwi Nurlia Malasari binti Nursiman) yang dilaksanakan pada tanggal 07 April 2021 di Lingkungan Dasan Cermen Asri, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah
PanjiAnom, Lingkungan Dasan Cermen Asri, RT.005 RW.320,Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai Pemohon ;Dwi Nurlia Malasari binti Nursiman, lahir di KR Parwa, pada tanggal 06Juli 2003 (umur 18 tahun), agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di JalanR.M.
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 25 tahun, dan Pemohon II berstatusgadis dalam usia 18 tahun pernikahan dilangsungkan dengan walinikah ayah Kandung Pemohon II yang bernama: Nursiman berwakilkepada Kakek Kandung Pemohon II yang bernama Taif karena AyahKandung Pemohon II meninggal dunia, dan dihadiri saksi nikahmasingmasing bernama: Nurudin dan Nurli dengan mas kawinberupa uang Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), tunai;3.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Fahrurrozi bin Fahrudin)dengan Pemohon II (Dwi Nurlia Malasari binti Nursiman) yangdilaksanakan pada tanggal 07 April 2021 di Lingkungan DasanCermen Asri, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataramsetelah usia Pemohon II mencapai usia 19 tahun;4.