Ditemukan 7582 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1313 K/Pdt/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — SAMI ROIKAN VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk DK
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 36 ayat (6)menyebutkan dalam hal lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan nilailimit paling sedikit Rop300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), nilai limit harusditetapkan oleh penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai;Pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008Tentang Jasa Penilai
    Publik, angka 1 disebutkan Penilai adalah seseorangyang dengan keahliannya menjalankan kegiatan Penilaian;Pada ketentuan Pasal 36 angka (2) Penilai sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secaraindependen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa PenilaiPublik pada ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2), disebutkan: Penilai Publikadalah penilai yang telah memperoleh jjin dari menteri untuk memberikanjasa
    Dalam halLelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit palingsedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harusditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.4.
    Nomor 1313 K/Pdt/2017penilai publik, angka 1 disebutkan Penilai adalan seseorang yang dengankeahliannya menjalankan kegiatan Penilaian;Pada ketentuan Pasal 36 angka (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor125/PMK.01/2008 adalah Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkankompetensi yang dimilikinyaPeratutan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 T entang Jasa PenilaiPublik pada ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2), disebutkan: Penilai
    Di dalam persidangan (semulaTermohon Banding I/Terlawan ) tidak mengajukan saksi ahli yangmemperbolehkan melakukan lelang tanpa menggunakan Jasa Penilai Publik.Dan juga tidak dapat menunjukkan peraturan perundangundangan yangmemperbolehkan melakukan lelang tanopa menggunakan Jasa Penilai Publik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Halaman 11 dari 13 hal.Put.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2970 K/PID.SUS/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — YUSRIZAL, A.Ptnh. bin MUHAMMAD YUSUF BHAWAN
7738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut tidak disampaikan kepada para pemilik lahan besertapara Tim Penilai Harga Tanah;Bahwa Gustian Bayu, S.Stp., atas perintah Drs.
    Akademisi yang mampu menilai harga tanahdan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/ataubendabenda lain yang terkait dengan tanah;Pasal 27 : Penilaian harga tanah yang terkena pembangunanuntuk kepentingan umum dilakukan oleh lembagapenilai harga tanah atau Tim Penilai Harga Tanah;Pasal 28 ayat (1) : Penilai Harga Tanah dilakukan oleh Tim Penilai HargaTanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai hargatanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);Pasal 28 ayat (2) : Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana
    tersebut tidak disampaikan kepada para pemilik lahan besertapara Tim Penilai Harga Tanah;Hal. 19 dari 47 hal.
    Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yangterkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah ataupejabat yang di tunjuk sebagai Anggota;:Dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan belumterdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25, Bupati/Walikota atau Gubernuruntuk wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta membentukTim Penilai Harga Tanah;: Keanggotaan Tim Penilai Harga Tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a.
    Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/ataubangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabenda lainyang terkait dengan tanah;: Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untukkepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai hargatanah atau Tim Penilai Harga Tanah;: Penilai Harga Tanah dilakukan oleh Tim Penilai HargaTanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai hargatanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);: Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melakukan penilaian
Register : 18-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Png
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
Edi Jarwanto
Termohon:
1.Kementerian PUPR cq Direktorat Jenderal SDA cq Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
2.Kepala Daerah Kabupaten Ponorogo (Bupati Ponorogo)
3.Kantor Jasa Penilaian Publik ANDI TIFFANI DAN REKAN
8415
  • ketentuan peraturan Perundangundangan, dan PeraturanPresiden No 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum Bagian KeempatPenetapan Penilai Pasal 63 ayat 2 Jasa Penilai atau Penilai PublikHalaman 9 dari 41 Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Pngdiadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
    P2PK kementrian Keuangan sebagai induk pembina profesi kKeuangan.Dalam kondisi tertentu juga penilai dapat diperiksa dan mempertanggungjawabkan pekerjaan penilaiannya kepada Auditor Negara yaitu BPKP danBPK sehingga penilai dalam melakukan penilaiannya penuh kehati hatiandikarenakan ini merupakan pertanggung jawaban uang negara.Selain itu, penilai dalam melakukan tugasnya telah menggali banyakinformasi dari Kepala desa beserta aparatnya, sebagai pihak yang kamiyakini telah mengetahui pasaran nilai
    melakukan penilaian berdasarkan riset, dengan mengambil data 10(sepuluh) ataupun 20 (dua puluh) data disuatu tempat penilai yang buat polanyadan itu di dalam peraturan penilai metode itu diperbolehkan.
    bersama BPN;Bahwa yang menentukan mana yang bisa diberikan ganti rugi atau tidak,termasuk untuk luasan yang menentukan ganti rugi BPN;Bahwa penilai mencari data yang sebanding, sebanding itu dan setipikal dalampengertian penilai tidak memperhatikan jarak, jika jauh tapi penilai anggapsebanding bisa dipakai, maupun jika dekat dalam artian seumpama disitu sawahdi daerah desa penilai bisa juga membadingkan dengan desadesa di sebelah,tapi yang utama adalah datadata di desa setempat;Bahwa kalau perbedaan
    Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentinganHalaman 39 dari 41 Penetapan Nomor 30/Padt.P/2021/PN PngUmum Bagian Keempat Penetapan Penilai Pasal 63 ayat 2 menyatakan bahwa JasaPenilai atau Penilai Publik diadakan dan ditetapkan oleh Ketua PelaksanaPengadaan Tanah.
Register : 23-04-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
OGA CHANDRA BIN ADLIN ZULAHIR
148143

  • 67 1 (satu) berkas SK Tim Penilai Kelayakan Kerjasama dan Penyertaan modal PT. BM pada CV. Kinal Jaya Putra.
    68 1 (satu) berkas Kerjasama Perhotelan dengan CV. Hotel Bidadari tanggal 10 Juni 2010.
    69 1 (satu) berkas permohonan persetujuan kerjasama dan penyertaan modal dari CV. Sinar Makmur (Tahap II).
    70 1 (satu) berkas Tahapan-tahapan kelayakan kerjasama perhotelan antara PT.

    72 1 (satu) bundel Laporan Tim Penilai kelayakan kerjasama dan penyertaan modal PT. BM ada CV. Kinal Jaya Putra.
    72 1 (satu) bundel Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 09/Pdt.G/2013/ PN.Bkl tanggal 02 desember 2013.
    74 1 (satu) bundel Nota Dinas Direktur Operasional PT. BM Perihal laporan/usul tanggal 29 juli 2010.
    75 1 (satu) bundel Piutang Kerjasama Per Agustus 2014.
    BM, jaminan CV.KJP menurut tim penilai kelayakan sangat meragukan karena tidak satupun jaminanatas nama Oga Chandra0 Selanjutnya tim penilai kelayakan melaporkan kepada direktur utama hasilpenilaian proposal kerjasama CV.
    Bahwa saksi selaku anggota tim penilai kelayakan turut menandatanganilaporan tim penilai kelayakan yang menyatakan bahwa kerjasama penyertaan kepadaCV KJP tidak layak sebagaimana laporan tim penilai kelayakan tanggal 29 Juli2011. Bahwa yang melatarbelakangi saksi meminta laporan yang tidak layaktersebut adalah perintah direktur utama Saudara H.M.
    Diperlihatkan Laporan Hasil Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan olehTim Penilai tanggal 28 Juli 2011, dokumen Laporan Tim Penilai Kelayakan tanggal29 Juli 2011, bahwa ahli memberikan tanggapan terhadap dokumen tersebut Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukanoleh Tim Penilai tanggal 28 Juli 2011, dokumen Laporan Tim Penilai Kelayakantanggal 29 Juli 2011 serta dari keterangan para saksi, menunjukkan:1) Saudara Hamdani Yakub selaku Ketua Tim Penilai, tidak memastikankelengkapan
    Penilai Kelayakan Kerjasama dan Penyertaan Modal tertanggal29 Juli 2011 yang menyimpulkan kerjasama tidak layak untuk dilakukan senilaiRp2.500.000.000,00, ternyata diperoleh juga dokumen lainnya yang juga berupaLaporan Tim Penilai Kelayakan Kerjasama dan Penyertaan Modal PT BM pada CV KJPtertanggal 29 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Saudara Hamdani Yakub selakuKetua Tim Penilai, Saudarai Desi Fitriani selaku Wakil Ketua Tim Penilai,Saudara Marliansyah Mahmud selaku Sekretaris Tim Penilai dan
    20 Juni 2011 tentang PembentukanTim Penilai Kelayakan Kerjasama dan Penyertaan Modal PT.
Putus : 07-04-2016 — Upload : 06-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 K/PID.SUS/2016
Tanggal 7 April 2016 — Drs. Gerrit Nicolaas Mailenzun
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada Hari Jumat tanggal 2 Desember 2011 pengqualifikasian dengansurat Panpel Nomor : 47i/PL.02/2011 dan Kantor Jasa Penilai Publikyang mendaftar sebanyak 8 (delapan) yaitu :1. Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;2. Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan ;3. Kantor Jasa Penilai Publik Firman AW & Rekan;4. Kantor Jasa Penilai Publik R.M Adnor & Rekan;5. Kantor Jasa Penilai Publik Kosmanto & Rekan ;6. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;7.
    Pada Hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 dilaksanakan Aanwizjing /Penjelasan dan dibuatkan Berita Acara Nomor : P.4 482/BA/PL.02/2011Tanggal 20 Desember 2011.Kantor Jasa Penilai Publik Kosmanto & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik R.M Adnor & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Samsul Hadi & Rekan;Non fF >Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Hariyanto Agustiono & Rekan.5.
    Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;2. Kantor Jasa Penilai Publik Samsul Hadi & Rekan;3. Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;4. Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Hariyanto Agustiono & Rekan;Bahwa dari pengadaan jasa konsultasi penilai tanah lahan masyarakatdan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan di Bandara SyamsudinnorBanjarmasin diperoleh urutan penawaran terendah sebagai berikut :1. Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan : Rp.180.730.000,;2.
    Pada Hari Jumat tanggal 2 Desember 2011 pengqualifikasian dengansurat Panpel Nomor : 47i/PL.02/2011 dan Kantor Jasa Penilai Publikyang mendaftar sebanyak 8 (delapan) yaitu :Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan ;Kantor Jasa Penilai Publik Firman AW & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik R.M Adnor & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Kosmanto & Rekan ;Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Heriyanto Agustiono
Register : 27-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat:
RICO SUGITO
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
9225
  • Perusahaan Penilai selanjutnya di definisikandalam Pasal 1 angka 11 UndangUndang No. 2 Tahun 2012 sebagai berikut:11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orangperseorangan yang melakukan penilaian secara independen danprofesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari MenteriKeuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untukmenghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.,6.
    Bahwa Perusahaan Penilai yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaianterhadap ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untukpembangunan Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah, Provinsi KalimantanBarat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain danRekan dengan berdasarkan :a. Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tentang Izin UsahaKantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan;b.
    Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan PertanahanNasional No. 223/KEP600.15/VI/2016 tentang Pemberian Lisensi PenilaiPertanahan Kantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan;Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan telahditetapkan sebagai Penilai Publik untuk melakukan penilaian besarnya gantiKerugian pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganTerminal Kijing berdasarkan Keputusan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Mempawah selaku Ketua Pelaksana
    Pengadaan Tanah Nomor79/KEP61.02/I/2018 tentang Penetapan Jasa Penilai atau Penilai PublikPengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Terminal KijingKabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekansejak ditetapkan sebagai Penilai Publik, telah melakukan penilaian besarnyaganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganTerminal Kijing.
    Hal ini menunjukan bahwaperusahaan penilai yang telah ditunjuk untuk menghitung nilai gantikerugian haruslah professional dalam bekerja karena dapatdipertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana apabiladiindikasi melakukan pelanggaran kewajiban dalam proses penilaian;Halaman 10 dari 47 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pdt.G/2018/PN MpwBerdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekansebagai tim penilai dalam
Register : 11-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 6/Pdt.G/2019/PN SNG
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat:
PT WAHANA MITRA SEMESTA
Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
2.Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
398132
  • )bidang tanah yang menjadi obyek dalam rangka Pengadaan Tanah untukkepentingan umum dilakukan oleh Penilai Pertanahan dengan prosedursebagaimana ditentukan dalam Paragraf 3 Penilaian Ganti KerugianPasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 UndangUndang No. 2 Tahun2012 yang berbunyi sebagai berikut :Paragaf 3Penilaian Ganti KerugianPasal 31(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkansebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaianObjek Pengadaan Tanah.Pasal 32(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(1) wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telahdilaksanakan.(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 33Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan
    Kerugian lain yang dapat dinilai.Pasal 34(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapanlokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26.(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil Penilai sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahandengan berita acara.(3) Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil Penilai sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dasar musyawarah
    UM.002/13/IV/SKPPP/2018 Tanggal 16April 2018 Tentang Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa UntukPelaksanaan Pekerjaan Penilai Publik (Appraisal) Penilai TanahPelabuhan Patimban dan Surat Perjanjian Kontrak NomorPL.102/15/IV/SKPPP/2018 Tanggal 23 April 2018 serta telah mendapatizin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 395/KM.1I/2009 Tanggal 20 April 2009 Tentang IzinUsaha Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan, denganHalaman 16 dari 48 Putusan Nomor 6/Pdt.G
    Izin Usaha : 2.09.0030. dan telan mendapat lisensi dari MenteriAgraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/KEP.600.15/1/2016Tanggal 26 Januari 2016 Tentang Pemberian Lisensi Penilai PertanahanKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan Rekansebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan MenteriAgraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor33/SK600.PT.01.01/I/2019 Tanggal 24 Januari 2019 Tentang PemberianLisensi Penilai Pertanahan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP
Register : 07-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 26/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 15 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : HJ. ELIZA RUSWITA,S.Pd
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
83193
  • Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembagaprofesional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuandi bidang penilaian harga tanah ;4.
    Bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum di sebutkan mengenai Numenklatur Penilai Pertanahan dan Penilai Publik yang definisinya berbeda denganLembaga/ Tim Penilai Harga Tanah.
    Penilai Publik adalah penilai yang telahmemperolehizin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasapenilaian.
    Bahwa Penilai Pertanahan atau Penilai Publik di tetapkan olehKetua Pelaksana Pengadaan Tanah (pasal 63 ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atasPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)dan Pengadaan Penilai Pertanahan/jasa penilai atau penilai publikdilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan mengenai PengadaanBarang/jasa Pemerintah (pasal 63 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor99 Tahun 2014
    Bahwa terkait dengan penyebutan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanahsebagaimana dimaksud Pembanding/Penggugat tentu sudah tidakberlaku lagi, karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13dan 14, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 menyebutkanpengertian Penilai Pertanahan dan Penilai Publik, yang berbunyi:Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah PenilaiPublik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata
Register : 15-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 296/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 29 Juli 2021 —
Terbanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik ASMAWI dan REKAN
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, KPKNL BANDUNG
5335

  • Terbanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik ASMAWI dan REKAN
    Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, KPKNL BANDUNG
    )yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rizki Djunaedi & Rekanyaitu Penilai Publik yang ditunjuk oleh Penggugat dalam melakukuanPenilaian, Knususnya melanggar KEP!
    terbukti memberikan konfirmasi yang tidakbenar maka laporan penilaian dinyatakan tidak berlaku (vide KEPIEdisi VI 2015, Butir 7.3.4)b) Apabila Penilai diminta untuk melakukan penilaian yang pemahdilakukan oleh Penilai lainnya untuk tujuan dan tanggal penilaianyang sama atau berdekatan (Second opinion) maka Penilai wajibmendapatkan pemyataan tertulis dari Pemberi Tugas mengenaialasan dilakukannya second opinion dan Penilai wajib memperolehakses secara tertulis untuk berkomunikasi dengan Penilai terdahulu.Dalam
    hal ini Penilai terdahulu wajib memberikan informasi yangrelevan sesuai penugasan.
    Dalam hal Pemberi Tugas tidakmemberikan persetujuannya untuk melakukan komunikasidengan penilai terdahulu, maka Penilai harus menolakpenugasan tersebut. (vide KEPI Edisi VI2015, Point 7.3.5)13.
    dengan Penilai terdahulu.
Register : 27-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat:
JANANI
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
6015
  • Perusahaan Penilai selanjutnya di definisikandalam Pasal 1 angka 11 UndangUndang No. 2 Tahun 2012 sebagai berikut:Halaman 7 dari 47 Putusan Perdata Gugatan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Mpw11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orangperseorangan yang melakukan penilaian secara independen danprofesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari MenteriKeuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untukmenghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.6.
    Bahwa Perusahaan Penilai yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaianterhadap ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untukpembangunan Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah, Provinsi KalimantanBarat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain danRekan dengan berdasarkan :a. Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tentang Izin UsahaKantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan;b.
    Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan telahditetapkan sebagai Penilai Publik untuk melakukan penilaian besarnya gantiKerugian pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganTerminal Kijing berdasarkan Keputusan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Mempawah selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor79/KEP61.02/I/2018 tentang Penetapan Jasa Penilai atau Penilai PublikPengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Terminal KijingKabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan
    Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekansejak ditetapkan sebagai Penilai Publik, telah melakukan penilaian besarnyaganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganTerminal Kijing.
    Halini diatur dalam Pasal 32 UndangUndang No. 2 Tahun 2012 yangmenyebutkan bahwa Penilai wajib bertanggung jawab terhadappenilaian yang telah dilaksanakan dan pelanggaran terhadapkewajiban Penilai tersebut dikenakan sanksi Administratif dan/atauPidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Register : 30-03-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 3/Pdt.P/2015/PN Kag
Tanggal 26 Mei 2015 — - ABU BAKAR S (Sebagai Pemohon) VS - KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA SELATAN (Sebagai Termohon I), - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DIREKTORAT JENDRAL BINA MARGA Cq. DIREKTORAT BINA TEKNIK Cq. SATUAN KERJA INVENTARISASI DAN PENGADAAN LAHAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL PALEMBANG-INDRALAYA selaku INSTANSI PENGGUNA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL PALEMBANG-INDRALAYA (Sebagai Termohon II)
4313
  • "penilai yang ditetapkan sebagaimanadimaksud dalam pasal 31 ayat ( 1 ) wajib bertanggung jawab terhadappenilaian yang telah dilaksanakan" ;6 Bahwa berdasarkan pasal ayat ( 11 ) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012disebutkan " Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaiansecara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktek penilaiandari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahanuntuk menghitung nilai/harga obyek pengadaan tanah" ;7 Bahwa berdasarkan
    Satuan Kerja Inventaris dan Pengadaan Lahan Pengadaan TanahJalan Tol Palembang Indralaya selaku Instansi Pengguna Tanah untukPembangunan jalan tol PalembangIndralaya mengajukan pelaksanaanPengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan yaitu Kepala Kantor wilayahBPN Provinsi Sumatera Selatan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua PelaksanaPengadaan tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik danJasa Penilai atau Penilai
    Oleh PENILAI disampaikankepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam hal ini Termohon I denganBerita Acara Penyerahan Hasil Penilaian, kemudian besarnya Nilai GantiKerugian sebagai Hasil Penilaian oleh Penilai dijadikan DASARMUSYAWARAH untuk menentukan BENTUK GANTI KERUGIAN (sesuaidengan Pasal 66 Ayat (4) Perpres No.71 tahun 2012.
    Namun jika Pemohon tidak setuju dengan besaran nilai tersebut pihak yang berhak dapat mengajukanKeberatan terhadap nilai yang sudah dinilai oleh Tim Penilai.
    atau Penilai Publik, yang dimaksud dengan Penilai Pertanahan atau disebutPenilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen danprofesional yang telah mendapat ijin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telahmendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah,sedangkan yang dimaksud dengan Penilai Publik adalah penilai yang telah memperolehizin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian sebagaimana dijelaskandalam ketentuan Pasal
Register : 27-02-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 5 April 2018 — Penggugat:
JAMILAH
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
12018
  • Bahwa besarnya nilai ganti rugi kepada Pemohon sebagai pemiliklahan yang disampaikan oleh Termohon Keberatan Il pada saatdilaksanakannya musyawarah, dimana penetapan nilai ganti kerugiantersebut dinilai oleh penilai berdasarkan pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumyang berbunyi sebagai berikut:(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapanlokasi pembangunan
    Fotocopy Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor798/KM.1/2008 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik PungsZulkarnain & Rekan, seSsuai dengan fotocopi diberi tanda (T15);6. Fotocopy Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor783/KM.1/2008 Tentang Izin Penilai Publik di bidang Jasa Penilaian Properti(P) Ir. Saifullanh Zulkarnain, Sesuai dengan fotocopi diberi tanda (T1 6);7.
    Fotocopy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 223/KEP600.15/VI/2016 Tentang PemberianLisensi Penilai Pertanahan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PungsZulkarnain & Rekan, sesuai dengan fotocopinya diberi tanda (T17);8. Fotocopy Surat Perjanjian No Kontrak 602.2/4124/DBM tanggal 25September 2014, sesuai dengan fotocopi diberi tanda (T18);9.
    Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenMempawah Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 79 KEPHalaman 14 dari 38 Putusan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Mpw61.02/1/2018 tentang Penetapan Jasa Penilai Atau Penilai Publik PengadaanTanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing KabupatenMempawah Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan fotocopi diberi tanda(T110) ;11.
    Fotocopy Surat Pengantar Penetapan Jasa Penilai atau PenilaiPublik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan TerminalKijing Kabupaten Mempawah Nomor 80/50061.02/I/2018 dan fotokopiKeputusan Kantor BPN Kab Mempawah Nomor 79/KEP61.02/I/2018, sesualdengan fotocopinya diberi tanda (T28);9.
Register : 07-03-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Byw
Tanggal 16 April 2018 — Penggugat:
MIPTACHUL MUNIR selaku Kuasa Insidentil dari KARINEM
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
3012
  • Kepala Kantor PertanahanKabupaten Banyuwangi sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan TanahPembangunan Jalan Tembus Menuju Terminal Wiroguno dengan Keputusan No.952/KEPP2T/XI/2017 tanggal 24 November 2017 telah menetapkan Kantor JasaPenilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan sebagai Jasa Penilai/Apraisal padaPengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tembus Menuju Terminal WirogunoKabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017;Berdasarkan hasil seleksi pengadaan jasa penilai yang dilaksanakan oleh Instansiyang memerlukan
    tan ah (Pemerintah Kabupaten Banyuwangi) dengan suratPejabat Pembuat Komitmen No. 050/326/KSL17.28/POKJA 11/2017 tanggal 04Juli 2017.Halaman 5 dari 17Putusan Perdata Gugatan Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Byw Bahwa legalitas Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan rekansebagai Jasa Penilai Tanah (Apraisal) berdasarkan Keputusan Menteri KeuanganNo. 395/KM. 1/2009 No.
    Izin 2.09.0030; Bahwa Tim Penilai Tanah (Apraissal) adalah orang yang berkompetendalam bidangnya dan bekerja secara Independen Profesional yang tertuangdalam Mappi No : 93S00354 dan Ijin Penilai Publik No: PI .08.00067; Bahwa Tim Penilai Tanah (Apraissal) melaksanakan penilaian obyek(Tanah,Bangunan dan Tanaman) berdasarkan atas Daftar Nominatif oleh SatuanTugas Inventarisasi yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan KabupatenBanyuwangi, Perangkat Desa Lokasi, Dinas Pekeljjaan Umum(Perumahan/Pemukiman
    Penilai ganti Kerugian pada Pengadaan TanahPembangunan Jalan Tembus Menuju Terminal Wiroguno Kabupaten BanyuwangiTahun Anggaran 2017 adalah Apraissal /Kantor Jasa Penilai Publik Anas KarimRivai dan Rekan beralamat kantor Permata Kebayoran Plaza Blok Al 1 JalanRaya Kebayoran Lama No. 225 Jakarta; Berikut diuraikan secara rinci obyek berupa Bangunan/Unsur Bangunanmilik Pemohon hasil penilaian Apraisal/ KJPP Anas Karim Rivai & Rekan: Bangunan Utama Luas 108,24 m2 Nilai Kerugian Rp. 138.547.000, Dapur
    atau Penilai Publik;Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan Penilai Pertanahan atau disebutPenilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara indipenden danprofesional yang telah mendapat ijin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dantelah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/narga objek pengadaan tanah,sedangkan yang dimaksud dengan Penilai Publik adalah penilai yang telahmemperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasapenilaiansebagaimana djelaskan dalam
Putus : 08-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 K/Pdt/2017
Tanggal 8 Februari 2017 — KEPALA KANTOR BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN II SNVT PJPA WS. BARITO, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN VS KHAIRIL ANWAR, DK
4817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 240 K/Pdt/2017Wiryadi dan Rekan; Bahwa berkaitan dengan hal tersebut Majelis Hakim tidak melakukanpertimbangan yang cukup terhadap Penilai Sih Wiryadi sebagaimana didalam Laporan Penilai Properti Untuk Kepentingan Ganti RugiPembangunan Jaringan Irigasi, bahwa dalam proses untuk menentukanbesarnya nilai ganti Kerugian di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakantanggung Jawab Penilai, berdasarkan "Pasal 63 angka 1 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan
    tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum yangdisebutkan "Penetapan besarnya nilai ganti Kerugian dilakukan oleh KetuaPelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai ataupenilai publik' sesuai laporan bahwa Penilai dalam menentukanpenilaiannya sudah melalui beberapa aspek yakni:Lokasi dan Peruntukan;Keadaan dan Fasilitas Lingkungan;Data Tanah/Lahan;Data Pasar Pembanding;Penggunaan Terbaik dan Tertinggi (Higest And Best Use);+ 09200 Penilaian (Tanah, Bangunan dan Tanaman);g
    karena pada kenyataannya pemohon keberatan tidakmengajukan penilai dalam keberatan ini, Nanya menghadirkan saksiMaimunah dan saksi Alfianor yang keterangannya secara data dan faktatidak bisa menilai terhadap ganti rugi tanah tersebut;2.
    diatas, sehingga pengadilan dalam perkara iniakan menetapkan sendiri besarnya ganti Kerugian kepada pemohon menurutpenilaian pengadilan sebagaimana akan ditetapkan dalam amar penetapan ini;Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim menilai bahwapenetapan nilai ganti rugi yang dilakukan lembaga appraisal yakni Sih Wiryadibertentangan dengan pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, hal tersebutmenurut kami tidak demikian karena Penilai
    publikatau penilai pertanahan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan sebagai bahanpembanding dari penilai pinak Termohon Keberatan;Bahwa dalam perkara a quo ternyata Pemohon Keberatan tidakmengajukan penilai lain sebagai pembanding, sehingga besarnya ganti rugi yangditetapkan Judex Facti tidak ada dasar pijakannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlumempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwaterdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
Register : 14-09-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 02-08-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 20/PID.SUS-TPK/2015/PT.PBR
Tanggal 6 Oktober 2015 — SYAFRIZAL Bin H. ABDUL WAHAB
4528
  • MM membuatBerita Acara Rapat Nomor : 03/TIMPH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009,Tentang Rekomendasi Harga Ganti rugi atas Pengadaan tanah untuk PembangunanSekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang KencanaKecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp.85.000. ( delapan puluh lima riburupiah ) Permeter persegi, setelah itu Berita Acara Rapat tersebut disetujui olehTIM Penilai Harga dan ditandatangani oleh TIM Penilai Harga termasuk TerdakwaSYAFRIZAL Bin H.
    harga tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta membentukTIM penilai harga tanah.Pasal 26 ayat (2) : Keanggotaan TIM Penilai harga tanah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) terdiri dari :a Unsur Instansi yang membidangi bangunan dan/atau tanaman13b Unsur instansi pemerintah pusat yang membidangi pertanahan nasionalc Unsur instansi pelayanan pajak bumi dan bangunand Ahli atau orang yang berpengalaman sebagai penilai harga tanahe
    Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/atau bangunann dan/atautanaman dan/atau bendabenda lain yang terkait dengan tanahPasal 27 : Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentinganumum dilakukan oleh lembaga penilai harga tanah atau tim penilai harga tanah.Pasal 28 ayat (1) : Penilai harga tanah dilakukan oleh tim penilai harga tanah,dalam hal tidak terdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud dalampasal 26 ayat (1).Pasal 28 ayat (2) : Tim penilai harga tanah sebagaimana
    undangan tersebut tidak disampaikan kepada parapemilik lahan beserta para Tim Penilai Harga Tanah.Halaman 21 dari 37.
    MM membuatBerita Acara Rapat Nomor : 03/TIMPH/BA/X/2009 tanggal 5 Oktober 2009,Tentang Rekomendasi Harga Ganti rugi atas Pengadaan tanah untuk PembangunanSekolah Dasar Terpadu di Kampung Bangun Sari Kelurahan Pinang KencanaKecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp.85.000. ( delapan puluh lima riburupiah ) Permeter persegi, setelah itu Berita Acara Rapat tersebut disetujui olehTIM Penilai Harga dan ditanda tangani oleh TIM Penilai Harga termasuk TerdakwaSYAFRIZAL Bin H.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2852 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — TJAHJA SURATMAN vs ASNAWATI, S.H., M.Si, dk
5326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2852 K/Pdt/2017dengan hasil penilaian penilai sebagai dasar musyawarah, tanpaunsur paksaan hingga menghasilkan kesepakatan bersama antarapara pihak yang berkepeningan;5.
    Termohon Keberatan telah memberikan objek keberatan kepadaPemohon Keberatan berdasarkan hasil penilaian penilai yang telahmenghitung nilai/narga tanah milik Pemohon Keberatan denganperlakuan yang diskriminatif.
    Bahwa saksi, selaku penilai, pada pokoknyamenerangkan bahwa:a. penilai telah menggunakan harga pasar, dan sama sekali tidakmemperhatikan NJOP yang berlaku saat penilaian terhadap BidangTanah Nomor 215 karena metode harga pasarlah yang berlaku secarainternal di dalam asosiasi para penilai vide Standar penilaian Indonesia(SPI) Nomor 36;b.
    wajib menilaidengan berpedoman pada pemenuhan asas keadilan, asas kesejahteraandan asas kemanusiaan terhadap Pemohon Kasasi, selaku pihak yangberhak, vide Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012;.Selain itu terbukti juga di muka persidangan bahwa tidak ada satupun daribuktibukti surat yang merujuk Standar penilai an Indonesia No 36 (SPI 36)sebagai salah satu dokumen yang harus dijadikan acuan bagi penilai yangditunjuk dalam proyek pengadaan tanah.
    Karena jika Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerangmempertimbangkan seluruh buktibukti surat dan keterangan saksi TubagusHamid dengan cermat, terbukti bahwa metode penilaian mengunakan hargapasar yang digunakan penilai adalah inisiatif murni dari pihak penilai ,Kantor penilai Publik Toto Suharto & Rekan, dan bukan amanat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 maupun peraturan pelaksanaanya, yaituPerpres Nomor 71 Tahun 2012 dan perubahannya;Sehingga penerapan metode harga pasar sematamata, dalam perkara
Register : 17-12-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 84/PDT.P/2013/PN.KAG
Tanggal 23 Januari 2014 — - M. SURIP
3419
  • Bahwa berdasarkan pasal 31 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan"LembagaPertanahan menetapkan penilai sesuai denganketentuan Peraturan Perundang Undangan" danberdasarkan pasal 32 ayat ( 1 ) UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 disebutkan ," penilai yangditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap penilaianyang telah dilaksanakan " ;5.
    Bahwa dalam proses menentukan besarnyanilai ganti kerugian di atas tanah Pemohon tersebutsepenuhnya merupakan tanggung jawab Penilai ( TotoSuharto dan rekan ), hal tersebut berdasarkan "Pasal 63 angka 1 Peraturan Presiden RepublikIndonesia No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan tanah Bagipembangunan Untuk Kepentingan Umum yangdisebutkan " Penetapan besarnya nilai gantikerugian dilakukan oleh Ketua PelaksanaPengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaianjasa penilai atau penilai publik" sehinggamenurut
    Bahwa berdasarkan daftar persetujuanbesarnya nilai ganti kerugian pengadaan tanah JalanTol Palembang Indralaya, Desa Ibul Besar sebanyak 99 orang, hanya Pemohon yangberkeberatan besarnya nilai ganti kerugian yangditetapkan Penilai;12.
    atau Penilai Publik, yang dimaksuddengan Penilai Pertanahan atau disebut Penilai adalah orangperseorangan yang melakukan penilaian secara indipenden danprofesional yang telah mendapat jijin praktek penilaian dariMenteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untukmenghitung nilai/narga objek pengadaan tanah, sedangkan yangdimaksud dengan Penilai Publik adalah penilai yang telahmemperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasapenilaian sebagaimana djelaskan dalam ketentuan Pasal 1
    dari kantor TOTO SUHARTO & REKAN,Business & Property Valuer Lisense No.2.09.0055, sesuai denganbukti T5, dikuatkann oleh keterangan saksi ahli SYAEFUL RADIANN., SH., yang memberikan pendapat bahwa ahli sebagai anggotatim penilai pembebasan lahan proyek ruas~ tol PalembangIndralaya dari Kantor TOTO SUHARTO dan Rekan, sebelum timpembebasan lahan melakukan ganti rugi terhadap pemilik lahan,pihak Tim Penilai melakukan penilaian terhadap tanah yang akandilakukan pembebasan dan setelah itu Tim Penuilai
Register : 10-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat:
1.TUNGGUL WARDANI
2.PARMAN MITRO SUWARNO
3.PANI
4.SUTARNO
5.SAMIKO
6.KARTO DIKROMO SUKIR
7.KATIMIN SASTRO WIYONO
8.SLAMET SUPRIYANTO
9.WAKIMIN
10.TANDUR
11.SURATMI
12.TUKIMIN HADI SISWANTO
13.MADIYEM
14.WARDOYO
15.TUKINO
16.MARDI
17.SRI WAHYUNII
18.SITI LESTARI
19.SUGIMIN
20.WINARNI
21.MINAH
22.NGADIMIN PARTO WIYONO
23.SURYANI
24.JUMBADI
25.WIYONO
26.PAINO
27.SISWO DIHARJO SAIMAN
28.KAMTO WIYONO PAIMAN
29.SRI LESTARI
30.WARSO WIYONO SAMIDI
31.AGUS PUJIANTO
32.SAIMAN SAMTO WIYONO
33.UMI USWATUN HASANAH
34.KARNO HARTONO
35.TUKINO MAHMUD
36.PURWANTO
37.PAIMAN
38.PARDIYEM
39.SUMIYEM,SPd
40.SUGIYEM
41.PUPON
42.SAIDI
43.SUMARNO
44.CIPTO WIYONO SAINO
45.SUPARNO
46.SUGINEM
47.PANIKEM
48.SUTIYEM
49.PARNO
50.SURAT
51.DARTO WIYONO
52.RATMO WIYONO WAGIMIN
53.YONOTergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SUKOHARJO
3.KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SUKOHARJO
4.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA TENGAH
9323
  • & REKAN yang beralamat di Wisma Penilai Jl.
    dan dataadministrasi pengadaan tanah.Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012pasal 63 :ayat (1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh KetuaPelaksana Pengadaan Tanahberdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.ayat (2) menyebutkan : Jasa penilai atau Penilai Publik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diadakandan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.yang dalam perkara ini Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atauTergugat menunjuk Jasa Penilai
    kepada Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) SIH WIRYADI & REKAN berkedudukan di Surakarta yangberalamat di Wisma Penilai Jl.
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penetapan penilaian GantiKerugian oleh Tergugat berdasarkan hasil penilaian jasa penilai KantorJasa Penilai Publik (KJPP) SIH WIRYADI & REKAN yang beralamat diWisma Penilai JI. Ki Mangun Sarkoro No. 55 Solo.3.
    atau Penilai Publikdan sebagai Penilai dalam pengadaan tanah untuk Peningkatan Ruas JalanSugihanPaluhombo Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dilakukanoleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan (bukti T.13).Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fourier, S.T., menyatakan bahwaKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan telah memiliki ijinpraktek penilaian dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan untukmenghitung nilai/narga objek pengadaan tanah, Kantor Jasa Penilai
Register : 04-01-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 05/PDT/2018/PT SBY
Tanggal 3 April 2018 — Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, Beralamat Kantor di Jalan Permata Utara Kembangan, Kebomas, Kabupaten Gresik, dalam hal ini sebagai Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan tol Surabaya- Mojokerto II, dalam perkara ini memberikan kuasanya kepada: 1. BAMBANG SUDIJANTO, SH., Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik; 2. DADING WIRIA KUSUMA, S.ST., Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, keduanya beralamat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sidiro Husodo Nomor 234 Gresik, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor 5174/SKK/X/2016, Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I/ PEMBANDING JUGA TERBANDING; MELAWAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Surabaya-Mojokerto wilayah II pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Bina Tekhnik, Satuan kerja Inventarisasi dan Pengadaan Lahan, Pengadaan Tanah Jalan Tol Surabaya- Mojokerto II, bertindak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 664/KPTS/M/2014 tanggal 31 Desember 2014, beralamat di Sekretariat Pengadaan Tanah BPN Gresik jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 234, Gresik, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HARI LASMONO, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Agustus 2017, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II/ TERBANDING JUGA PEMBANDING; D A N ENNY CHASANAH, Perempuan, 65 Tahun, Kristen, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Jalan Dukuh Menanggal 6/22, Rt.002, RW.002, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, dalam hal ini telah memberikan Kuasanya kepada ALEX WIDYO NUGROHO, SH, Penasihat dan Kuasa Hukum pada NUGROHO & ASSOCIATESS LAW FIRM beralamat di Jalan Gayungsari barat I Nomor 2, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Agustus 2017, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/ TERBANDING;
5955
  • atau penilai publik, bukanpenilaian dari hasil musyawarah atau tawar menawar antara pemiliktanah/Pihak yang Berhak dengan pelaksana pengadaan tanah.
    disampaikan kepada LembagaPertanahan dengan berita acara, Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasilpenilaian Penilai menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian;Bahwa berdasarkan Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum menyebutkan bahwa Penetapan besarnya nilai gantikerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkanhasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.
    hasil penilaian oleh Penilai, oleh Penilaidisampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan BeritaAcara Penyerahan Hasil Penilaian.
    Pasal 24 menyebutkan Hasil PenilaianHalaman 24 dari 45 Putusan Nomor 05/PDT/2018/PT SBYoleh Penilai dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk gantikerugian.
    Diperlukannya penelitian lapang dan penilaiandari Tim Penilai tanah sisa untuk menilai kelayakan pembayaran tanahsisa sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Register : 06-05-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
POPI DUMALANG
Tergugat:
1.PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG II
12964
  • Bahwa proses penilaian ganti kerugian sudah sesuai dengan yangdiamanatkan oleh peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diuraikan pada angka 5 tersebut di atas yaitudimulai dengan pengadaan Penilai, selanjutnya penetapan Penilaioleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan kemudian penaksiranganti rugi oleh Penilai serta dilaksanakan musyawarah bentukganti rugi.7.
    /Appraisal yang ditetapkanoleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Sulawesi Utara Selaku Ketua PelaksanaPengadaan Tanah sesuai mekanisme berdasrkanketentuan perundangundangan yang berlaku~= danpenilaian yang dilakukan sudah benar dan professionalkarena dilaksanakan sesuai dengan kahlian dankompetensi mngingat penilai merupakan Penilai Publikyang telah memiliki ijin untuk melaksanakan aktivitasjasa konsultasi penilaian dari Kementrian Keuangan yangdidukung oleh tenagatenaga ahli
    Saksi Caecilia Tiffani Hindriyana Putri Bahwa saksi adalah Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) Andi Tiffani yang berkantor di Yogjakarta sejak tahun 2021,tapi pada tahun 2018 saksi ikut dalam Tim KJPP PungSZulkarnain & Rekan dan ikut menilai ganti rugi tanah sengketa; Bahwa saksi memiliki legalitas/sertifikat sebagai penilai yangdikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang; Bahwa benar KJPP Pungs Zulkarnain adalah jasa penilai yangdiminta oleh Tergugat untuk melakukan penilaian terhadap
    Saksi Septian Ade Purnomo : Bahwa saksi adalah salah seorang anggota Tim Penilai yangmemiliki Sertifikat Penilai yang melakukan penilaian tanah yangterkena pembangunan Jalan Tol ManadoBitung, termasuk tanahsengketa dengan Nomor NIB 00023 yang terletak di KelurahanMadidir Ure, Lingkungan II, Kecamatan Madidir , Kota Bitung; Bahwa saat ini saksi masuk dalam Tim KJPP Andi Tiffani dan Rekantapi pada tahun 2018 saksi tergabung dalam Tim KJPP PungsZukrnain dan Rekan dan saksi ikut melakukan penilaian terhadaptanah
    (Appraisal) tidak diajukan sebagai pihak, Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena tugas Apraisal hanya bertindakHalaman 28 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 119/Pat.G/2021/PN Bitsebagai Penilai dan hasil penilaiannya oleh Termohon ditetapkandengan suatu penetapan sebagai dasar musyawarah, sehinggadengan tidak diikutkannya Penilai pihak dalam perkara a quo tidakmengakibatkan gugatan kurang pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, jawaban Turut Tergugat terkait formalitas