Ditemukan 215 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2013
Tanggal 13 Mei 2013 — WALIKOTA BOGOR vs MUHAMMAD HIDAYAT S
1816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 63 K/TUN/2013.Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisebut Perki PPSIP) wajib menyertakan Identitas Pemohonyang sah, berupa Foto copy KTP, Surat Izin Mengemudi, KartuPelajar, untuk menunjukan domisi Pemohon ;5 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 63 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Penduduk Warga Negara Indonesia hanya diperbolehkanmemiliki 1 (satu) KTP.
    Putusan Nomor 63 K/TUN/2013.1212sejak putusan ini diterimaoleh Termohon.Memerintahkan Termohonuntuk memberikan salinandokumen lengkap pencairananggaran untuk kegiatanpengadaan barang/jasa dilingkungan SekretariatDaerah Kota Bogor padatahun 2011 sebagaimanadimaksud dalam Paragraf6.3 dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas)hari kerja sejak putusan iniditerima oleh Termohon.Memerintahkan Termohonuntuk melakukan pengujiankonsekuensi sesuai Pasal 16dan Pasal 17 PERKI tentangSLIP dengan menghitamkanNomor
    Palem VNomor 191 Perumnas I Jakasampurna Bekasi BaratKota Bekasi, yangpastinya dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai denganKetentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisebut Perki PPSIP) wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah,berupa Foto copy KTP, Surat Izin Mengemudi, Kartu Pelajar, untukmenunjukan domisili Pemohon.3 Bahwa sesuai dengan
Register : 10-02-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 2/G/KI/2017/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI CQ. BPSDM KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ; LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (LSM P3KN).
9062
  • Pasal 5 PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), yang menyatakan:Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik,menyatakan:Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepadaKomisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atauKomisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannyaapabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan
    PemohonInformasi Publik.Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik,menyatakan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi berdasarkan alasan...Halaman 11 dari 61 halaman Putusan Nomor2/G/KI/2017/PTUNJKT.C.Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP),menyatakan:Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasidapat
    Pasal 5 PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianHalaman 12 dari 61 halaman Putusan Nomor2/G/KI/2017/PTUNJKT.a:Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), maka dapat diartikan secarahukum Termohon (sebelumnya Pemohon) tidak mengajukan keberatankepada atasan PPID sehingga pengajuan sengketa informasi publikkepada Komisi Informasi Pusat tidak memenuhi syarat formil pengajuansengketa informasi publik;Bahwa oleh karena pengajuan sengketa informasi publik yang diajukanoleh
    , jawabannya merujukpada Pasal 37 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP),permohonan sengketa informasi dapat diajukan kepada KomisiInformasi apabila (i) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPIDyang tidak memuaskan pemohon informasi; atau (ii) pemohoninformasi tidak mendapat tanggapan atas keberatan yang
    Pasal 8 ayat (4)huruf 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangHalaman 30 dari 61 halaman Putusan Nomor2/G/KI/2017/PTUNJKT.Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP)pada pokoknya menyatakan bahwa pengujian konsekuensi disetiap Badan Publik secara seksama dan penuh ketelitian sebelummenyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diaksesoleh setiap orang.Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 bertempat di RuangRapat Nila Lantai 3A, Gedung Mina Bahari Kementerian
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA;
183448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 241 K/TUN/KI/2017tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013) menyatakan Keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi informasi diterima olehpara pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;4.
    Fakta hukum dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan padaparagraf 4.8 menyebutkan bahwa mekanisme proseduralsebagaimana termuat dalam Pasal 37 UndangUndang KIP junctoPasal 5 Perki Nomor 1 Tahun 2013 telah ditempuh Pemohon;Bahwa dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas, MajelisKomisioner berpendapat permohonan penyelesaian sengketainformasi yang dilakukan oleh Pemohon telah memenuhi prosedur;Bahwa pendapat Majelis Komisioner dalam uraian di atas tidakmenjawab eksepsi Pemohon Keberatan terkait
    dalam putusan a quo angka 4.11 tidak menjawabeksepsi permohonan keberatan terkait dengan kewenangan absolutadalah bentuk ketidakcermatan Pemohon Keberatan dahulu TermohonInformasi dalam membaca utuh suatu putusan sebab apabila PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi membaca secara cermat, yangmenjadi pertimbangan majelis dalam menerima sengketa a quo dapatdilinat dalam pertimbangan angka 4.7 4.8 4.9 dan 4.10 yang padapokoknya sebagai berikut;4.7 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perki
    juga dikaitkan denganpermohonan dari Pemohon informasi yang meminta Pemerintahmengumumkan hasil penyelidikan TPFKMM sesuai dengan Keppres111 Tahun 2004 dan memberikan penjelasan atas alasan pemerintahbelum mengumumkan hasil penyelidikan dimaksud, tidaklah terpenuhiunsurunsur sebagai suatu sengketa informasi;4.10 Menimbang atas hal tersebut Majelis Komisioner berpendapat:Bahwa unsurunsur sengketa informasi sebagaimana tercantumdalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang KIP junctoPasal 1 angka 3 Perki
Register : 12-02-2007 — Putus : 12-03-2007 — Upload : 31-12-2011
Putusan PA KAB MALANG Nomor 544/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Maret 2007 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
917
  • Termohon meninggalkan pemohon dengan pamitan akan kerja diluar Negrir denganmenjual Tanah pekarang namun kenyataannya tidak perki kerja ke luar Negri tapi minggatbersama dengan lakilaki lain yang bernama Sugeng selama 2 tahun ,sekarang sudahpulang kerumah larangan Dampit dan rukun lagic.
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
185118
  • Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner melanggar danbertentangan dengan Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagaiberikut:a. Identitas Pemohon yang sah, yaitu:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sahyang dapat membuktikan Pemohon adalah warganegara Indonesia; atau;2.
    Bahwa berdasarkan faktafakta diatas sudah jelas dan terang bahwa PemohonKeberatan telah melaksanakan dan mememuhi Pasal 10 ayat (1) b dan c danPasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2013 sehingga Pertimbangan Hukum MajelisKomisioner tidak berdasar;Halaman 11 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/KI/2021/PTUNBL10.11.12,Bahwa fakta persidangan Majelis mempertanyakan kepada Pemohon apakahada kerugian secara pribadi, kami Pemohon menjawab secara pribadi tidakada, namun secara kelembagaan di rugikan, karena yang memohonpermintaan
    Sehingga permasalahan ini bias diselesaikan sesuai dengan Pasal 2 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang AsasCepat, Tepat, Ringan dan Sederhana;Bahwa Kami PKN adalah Perkumpulan Masyarakat yang terpanggil untuk ikutserta bela negara dengan cara antara lain berperan serta dalampemberantasan korupsi Sesuai amanat UndangUndang Nomor 31 tahun 1999Pasal 41 dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam PemberantasanKorupsi, dalam melaksanakan
    Bahwa sebagaimana disebutkan pada halaman (12) pada alenia yangkedua atau (3.2) dan halaman (15) pada alenia lima dan enam atau (3.11)dan (3.12) dalam putusan perkara a quo, Ketua dan Anggota MajelisKomisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menyebutkan denganpertimbangan, sebagaimana berikut : (3.2) Menimbang bahwa sebelum memeriksa pokok permohonanberdasarkan :Pasal 36 ayat (1) Perki PPSIP, MajelisMempertimbangkan terlebih dahulu halhal sebagai berikut :1.
Register : 24-03-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 63/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juni 2015 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN);MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
305174
  • telah keberatan dengan Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor : 468/VIII/KIPPSMA/2014 tanggal 5 Maret 2015 denganalasan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Komisi Informasi Pusat mempersoalkan formalitas (tahapantahapan) dalam pembuatan uji konsekuensi dengan menyatakanbahwa pengujian konsekuensi Pemohon Keberatan tidak sesuaiHalaman 3dari9 Halaman Putusan Nomor 63/G/2015/PTUNJKTdengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik, PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Perki
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 793/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 27 Oktober 2016 — MUHAROMAH Als MUHAR Bin MUHAMMAD
1910
  • 13 ( tiga belas ) pakettkecil dan pada saat itu sdra YAN bilang aku titip barang ini ditempat kosan kau yo dan pada saat itu Terdakwa bilang ya danpada saat itu juga Narkotika jenis shabu sebanyak 13 ( tiga belas )paket kecil langsung Terdakwa bawa pulang kekontrakan Terdakwadan sesampai di kontrakan Terdakwa tersebut kemudan Terdakwasimpan di dalam kamar tersebut dan pada saat itu Terdakwamenyimpan selama 3 ( tiga ) hari dan pada hari rabu tanggal 24Februari 2016 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa perki
    YAN bilang aku titip barang ini di tempat Kosan kau yo dan pada saat itu Terdakwa bilang ya dan pada saat itu jugaNarkotika jenis shabu sebanyak 13 ( tiga belas ) paket kecil langsungTerdakwa bawa pulang kekontrakan Terdakwa dan sesampai dikontrakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalamkamar tersebut dan pada saat itu Terdakwa menyimpan selama3 (tiga ) hari dan pada hari rabu tanggal 24 Februari 2016 sekiraHal. 12 dari 19 hal.PUT.NO.793/PID.Sus/2016/PN Jmb.pukul 20.00 wib Terdakwa perki
Putus : 15-02-2016 — Upload : 07-06-2017
Putusan PA LAHAT Nomor Milhan bin Yarman
Tanggal 15 Februari 2016 — Milhan bin Yarman melawan Hini Nopriani binti Aman
142
  • Perki bin Suari, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggaldi Desa Pagar Jati Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, telahmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut:Hal. 4 dari 15 hal. Put.
    dalam perkara ini (persona standi in yudicio);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 76 ayat (1) UndangundangNomor 7 tahun 1989 jo pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975, untuk dapat menjatuhkan putusan perceraian harus didengar terlebihdulu keterangan dari keluarga atau orangorang yang dekat dengan suami atauisteri;Menimbang, bahwa Pemohon telah menghadirkan orang dekat denganPemohon sebagai saksi di persidangan sebanyak 2 orang saksi, yaitu Doni binAripin (keluarga Pemohon) dan Perki
Register : 07-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/TUN/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — BUPATI BANDUNG BARAT VS MUHAMMAD HS;
9960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tersebut,Bupati Bandung Barat mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan TataUsaha Negara Bandung pada tanggal 12 Agustus 2013 di bawah registerPerkara Nomor 94/G/2013/PTUNBDG yang pada pokoknya berdasarkan dalildalil sebagai berikut;Alasan Keberatan;Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor126/PTSNMK.A/KIJBR/V1/2013 bertentangan dengan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterobukaan Informasi Publik dan Peraturan KomisiInformasi (PERKI
Register : 30-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 78/G/KI/2021/PTUN-JKT
Tanggal 29 Juli 2021 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA ; JARINGAN ADVOKASI RAKYAT INDONESIA (JARI)
171127
  • Bahwaterdapat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi InformasiPusatNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi (untuk selanjutnya disebut PERKI 1/2013) dan KeputusanKetua Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang ProsedurPenghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangTidak Dilakukan Dengan SungguhSungguh dan Iktikad Baik (untukselanjutnya disebut KEP 01/KIP/2018), yang selengkapnya berbunyi:Pasal 4 PERKI 1/20131) Para pihak yang mengajukan permohonan
    Kementerian Keuangan RepublikIndonesia, yang notabene adalah atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi Tingkat 1 (Atasan PPID Tingkat 1) berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 129/Pmk.01/2019 Tentang PedomanLayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiHalaman 30 dari 38 halaman Putusan Nomor 78/G/KI/2021/PTUNJKT.Kementerian dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan DokumentasiKementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf c PERKI
Register : 24-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Termohon:
1.Suhendar
2.Ahmad Sopian
14691
  • Bahwa Judex Factie telah keliru dalam pertimbangan hukum padahalaman 36 point (4.37) Menimbang berdasarkan fakta persidangan danfakta hukum, Majelis Komisioner menilai dan berpendapat bahwa dalampokok permohonan aquo pada angka 4,6,8,9,10,11,12,15 dan 17 merupakaninfromasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala berdasarkanPasal 9 UU KIP junto Pasal 11 PerKI SLIP a.
    diminta oleh termohon informasi(dahulu pemohon informasi) pada point 6 huruf b, point/angka 11,dan pasal 16 huruf C angka 3, merupakan informasi yang sesuaidengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publicdan berkesesuain juga dengan pertimbangan dan putusan majeliskomisi informasi yang berpendapat dan memutuskan dari hasilpertimbangan bahwa permohonan informasi yang dimohonkanadalah merupakan jenis informasi yang wajib tersedia setiap saatberdasarkan pasal 11 UU KIP juncto pasal 13 PerKI
Putus : 24-08-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312 K/TUN/2015
Tanggal 24 Agustus 2015 — PEMERINTAH KABUPATEN GARUT UNIT KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENGELOLAAN PASAR vs. GARUT GOVERNANCE WATCH (GGW), diwakili oleh DEDI ROSADI
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebagaimana bunyi Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaBarat Nomor 323/PTSNMK.PA/KIJBR/X/2014 tertanggal 21 Oktober2014 pada halaman 6 angka 4.9, yang pada intinya telah menyatakandalam pertimbangan hukumnya bahwa berdasarkan Pasal 1 angka12, Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) UUKIP juncto Pasal 1 angka 8, Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat(2) Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang SLIP juncto Pasal 1 angka 7,Pasal 5 huruf a, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Perki
Register : 05-03-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 39/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
WILANI SOETRISNO
177115
  • Bahwa Pemohon keberatan dengan pertimbangan Majelis Komisioner padahalaman 20 terkait kKedudukan hukum Pemohon pada Obyek Sengketamenyebutkan:4.10 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Pasal 1 angka 7 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang pada pokoknya mengaturbahwa Pemohon merupakan Pemohon Informasi Publik yang mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa Informasi
    Pasal 27 ayat (1) huruf a,b, c dan d UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 6ayat (2) dan (4) Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pokoknya mengaturKomisi Informasi Provinsi berwewenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Formulir yangbertanggal 14 Mei 2019 yang diterima dan
    Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon.Menimbang,Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik j/uncto Pasal 1 angka 7 Perki Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangpada pokoknya mengatur bahwa Pemohon merupakan PemohonInformasi Publik yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi Publik kepada Komisi Informasi;Menimbang, Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7Perki Nomor
    Batas waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian SengketaInformasi.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon telahmenempuh mekanisme permohonan informasi, keberatan danpengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perki No. 1Tahun 2013 yang menyatakan : Penyelesaian Sengketa InformasiPublik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila :a.
    Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yangtelah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID;Menimbang, bahwa Pasal 13 Perki nomor 1 Tahun 2013 tentangprosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik menyatakan :Permohonan diajukan selambatlambatnya 14 (empat belas )harikerja sejak :a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterimaPemohon ataub. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
Register : 07-12-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 17-03-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/TUN/2012/PTUN-BDG
Tanggal 31 Januari 2013 — SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR VS Muhammad Hidayat alias Muhammad HS
10333
  • disediakan melaluiwebsite siskum.KotaBogor.go.id, sehingga Pemohon Keberatan tidak perlulagi menyediakan Informasi Publik yang dimohon oleh TermohonKeberatan ;Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Publik No 070/PNTPMK.A/KI JBR/XI/2012, tanggal 8 Nopember 2012, pada halaman 1, tidak lengkapmenyebutkan identitas Pemohon Keberatan hanya tertulis alamat PemohonKeberatan berada di Kota Bogor, sehingga putusan tersebut cacad hukum,karena tidak memenuhi unsurunsur seperti yang tertuang dalam Pasal 62ayat (2) PERKI
Putus : 15-09-2020 — Upload : 11-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1018 K/Pdt.Sus-KIP/2020
Tanggal 15 September 2020 — YAYASAN LNG BADAK VS 1. HAPOSAN MARBUN, DKK
16965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi yang diterima tanggal 24 Maret 2020 dankontra memori kasasi yang diterima tanggal 7 April 2020 dinubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bontang, tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Keberatan adalah badan hukum publik non negarasesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI
Register : 09-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
204124
  • (Vide Bukti PK 7), (Vide Bukti PK 11), (Vide Bukti PK 12) ;.Bahwa sebagaimana pendapat Majelis Komisioner pada paragraf angka4.36 halaman 32 Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi SelatanNomor: 017/VII/KIPSS/2019 tertanggal 18 Juni 2020, yang menyatakanbahwa: Menimbang bahwa Perki 1 tahun 2019 merupakan hukumacara yang digunakan terhadap penyelesaian sengketa informasi pemiludan pemilihan yang sementara berjalan tahapannya dan bersifatkhusus.
    Olehkarena itu. secara hukum~ objek Permohonan TermohonKeberatan/dahuluPemohon Informasi permohonan wajib diprosesHalaman 11 dari 38 halaman Putusan Nomor:berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan DanProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum DanPemilihan dan tidak beralasan hukumuntuk diproses berdasarkan PerkiNomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik.
    (Vide Bukti PK7), (Bukti PK13), (Bukti PK14) (VideBukti PK12),(Vide BuktiPK11) ;4.12.Bahwa dapat disimpulkan Putusan Majelis Komisioner Komisi InformasiProvinsi Sulawesi Selatan Nomor : 017/VII/KIPSS/2019 tertanggal 18Juni 2020 bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum sebagaimanayang ditentukan dalamPasal 2 Ayat (3) Perki Nomor 1 Tahun 2019 yangmenegaskan bahwa Standar layanan dan prosedur penyelesaiansengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi inimerupakan aturan yang bersifat khusus
    memeriksapermohonan informasi, sehingga dengan demikian berdasar dariketentuan peraturan perundangundangan diatas, maka KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Selatan berwenang memeriksa danmemutus sengketa informasi yang diajukan oleh Termohon Keberatan /dahulu Pemohon Informasi; ( Bukti TK6 ) ;Bahwa terhadap dalil Pemohon Keberatan / dahulu Termohon Informasipada poin 4.10, 4.11, 4.12 pada halaman 9 dan halaman 10 bahwaPermohonan Termohon Keberatan / dahulu PemohonInformasipermohonan wajib diproses berdasarkan Perki
    Nomor 1 Tahun 2019Tentang Standar Layanan Dan Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Pemilihan Umum dan Pemilinan dan tidak beralasan hukumuntuk diproses berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;Hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses dan hakwarga Negara terhadap kebutuhan informasi hasil pemilu yang adaHalaman 20 dari 38 halaman Putusan Nomor:dalam kewenangan atau penguasaan Pemohon Keberatan / dahuluTermohon Informasi ;Justru
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
10244
  • mekanisme atau prosedur penyelesaianSengketa Infonnasi Publik, apabila Pemohon Keberatan tidak menerimaputusan Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Aceh, maka dapatmengajukan upaya hukum berupa gugatan/keberatan ke pengadilan yangberwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2), Pasal 48ayat (2) UU KIP, juncto Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi NomorHalaman 11 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNA1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Infonnasi Publik(Perki
    tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilantempat kediaman Pemohon Informasi, maka keberatan dapat diajukan kePengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman PemohonInformasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yangbersamngkutan.(3) Pengadilan yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1)wajib mengirimkan ke Pengadilan yang berwenang sebagaimanadimaksud ayat (1).Bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki
Putus : 27-08-2014 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 373/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 27 Agustus 2014 —
150
  • Bahwa terhadap pertimbangan hukum majelis komisioner padahalaman 11 alinea 2 angka (4.23) yang menyebutkan "Menimbang, bahwaPasal 9 ayat (1) dan (2) huruf a,o, c dan d UndangUndang RI A/o 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 11 ayat (1) huruf bangka5 Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yangmemberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk mengumumkan secaraberkala Informasi Publik yang berupa ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang
Register : 18-05-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 326/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 18 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI MUTU PENDIDIKAN NASIONAL X PT PERTAMINA ( PERSERO )
28279
  • Pasal 1 angka 3Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP) yang menyatakan:Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2008,"Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara BadanPublik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.Pasal 1 angka 3 Perki PPSIP,Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Bad anPublik dengan Pemohon Informasi
    Publik dan/atau Pengguna InformasiPublik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakanInformasi Publik berdasarkan peraturan perundangundangan.Bahwa dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 4,Pasal 1 angka 5 dan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU No. 14 Tahun 2008 Jo.Pasal 1 angka 3 Perki PPSIP, terbukti Komisi Informasi Pusat tidak memilikiwewenang untuk memeriksa dan mengadili suatu sengketa yangdidalamnya terdapat tuntutan pemberian ganti rugi dan/atau perintah agarsatu
    Pasal 1angka 3 Perki PPSIP, Pasal 8 ayat (4) dan (6) Permen BUMN No. 03 Tahun2016, dan Pasal 1 angka angka 4 UU No. 40 Tahun 2007, maka terbuktiPemohon telah mengajukan permohonan di luar kKewenangan Komisi InformasiPusat dan bahkan wewenang Termohon.
Register : 28-06-2012 — Putus : 28-08-2012 — Upload : 13-09-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 36/G/2012/PTUN.SMG
Tanggal 28 Agustus 2012 — PEMERINTAH KOTA MAGELANG Melawan KUN WIRAWIYASA, ST. dan SUHARTO
7041
  • Bahwa dalil gugatan Penggugat sebagaimana tertera pada angka 1, 2, 3 telahmenunjukkan langkahlangkah yang benar oleh Tergugat II dan Tergugat HIuntuk mendapatkan informasi publik dengan cara mengajukan permohonaninformasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI Nomor 01 Tahun 2010Tentang Stndar Layanan Informasi Publik, namun Penggugat tetap bersikukuhuntuk menghalanghalangi hak Tergugat II dan Tergugat III untukmendapatkan informasi
    Biaya penggantian retribusi pedagang PasarRejowinangun.Yang mana kesemua salinan data dimaksud merupakan perjanjian badan publikdengan pihak ke3 yang menurut klasifikasinya berdasar pasal 11 butir 1 huruf eUU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2010 pasal 13 butir 1 hurufe adalah termasuk dalam Informasi yang harus tersedia setiap2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Penggugat pada poin 4 dan 5 gugatannyajustru menunjukkan Penggugat tidak dapat menelaah permasalahan secaraproporsional.
    Informasi tersebut adalah informasiinformasi yang terkait denganPerjanjian antara Badan Publik dengan pihak ketiga besertadokumen pendukungnya yang mana didalam pasal 11 butir 1 hurufe UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PERKI Nomor. 1 Tahun 2010,pasal 13 butir 1 huruf e dikategorikan dalam informasi yang harustersedia setiap saat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagaiinformasi yangdikecualikan; Berkaitan dengan dalil penggugat yang mendasarkan keberatannya padapasal 7 ayat (2) UU KIP Termohon III berpendapat