Ditemukan 81 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Februari 2014 — PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING M E L A W A N : • PT. MUSIM MAS • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
13936
  • Bahwa sangat jelas dan nyata tertera dalam Kontrak No.19/2006,perikatan hukum yang telah terjadi tersebut hanya dilakukan oleh PT.Basuki Pratama Engineering (in casu Tergugat ) sebagai Penjual dan PT.Musim Mas (in casu Penggugat) sebagai Pembeli, tanoa adanyakeberadaan Tergugat II sebagai pihak yang ikut mengikatkan diri KontrakNo.19/2006.14.