Ditemukan 2234 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN WATES Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Wat
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ANDRI DEWI ASTUTY, SH
Terdakwa:
SURYANTO BIN SIMEN
361169
  • Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana surat dari LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) No. R-441/1.52.HSKR/ LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni 2018 perihal permohonan restitusi.

    6. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.
    Membayar restitusi sebesar Rp. 9.800.000, (Sembilan juta delapanratus ribu rupiah) sebagaimana surat dari LPSK (lembaga perlindungansaksi dan korban) No. R441/1.52.HSKR/LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni2018 perihal permohonan restitusi.4. Menetapkan supaya barang bukti berupa : 1(satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.Di kembalikan pada saksi ARYA DWI KUSUMA5.
    Oleh karena itu, perihalPengajuan Permohonan Restitusi, Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut.Menimbang, bahwa mengenai restitusi diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi AnakYang Menjadi Korban Tindak Pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalahpembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkanputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiildan/atau immateriil yang diderita korban
    atau ahli warisnya;Menimbang, bahwa berdasarkan selanjutnya berdasarkan Pasal 2Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Setiap Anakyang menjadi korban tindak pidana berhah memperoleh Restitusi dan salahsatu tindak pidana yang mendapatkan restitusi salah satunya mengenai anakkorban kekerasan fisik dan / atau psikis;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Restitusi bagiAnak yang menjadi korban tindak pidana
    berupa: a. ganti kerugian ataskehilangan kekayaan; b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindakpidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2017Permohonan Restitusi diajukan oleh pihakkorban. (2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Halaman 18 dari 21 Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN WatOrang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana; b.
    Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp.9.800.000, (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana surat dariLPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) No. R441/1.52.HSKR/LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni 2018 perihal permohonan restitusi.6. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.Di kembalikan pada saksi ARYA DWI KUSUMA7.
Putus : 18-04-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 K/PID/2016
Tanggal 18 April 2016 — dr. HENNY VICTORIA
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harapan SinarAbadi dan Terdakwa akan diberikan keuntungan (fee) sebesar 3% dari nilaikontrak dan pembagian restitusi pajak sebesar 50% : 50% setelah dipotongbiaya pengurusan pajak. Dalam surat perjanjian juga disepakati bahwa semuatransaksi Keuangan dengan menggunakan rekening Bank DKI dengan NomorRekening 122.16.01951 Cabang Cempaka Mas atas nama PT. Harapan SinarAbadi;Bahwa setelah pekerjaan selesai, ternyata PT.
    Harapan Sinar Abadi kepunyaan Terdakwa sebagai Namaresmi Pemborong Penyedia Barang ia menerima restitusi Pajak PPNsebesar Rp3.134.233.581,00 dan restitusi Pajak PPN sebesarRp293.193.587,00. Atas penerimaan Restitusi tersebut Terdakwa mintakepada Kantor Pajak agar dikirim ke rekening PT. Harapan Sinar Abadi diBank BCA Jalan Arjuna Tomang Tol sebesar Rp3.134.233.581,00 dan diBank Panin sebesar Rp293.193.587 ,00;3. Bahwa menurut PT.
    Dyrsa Internasional seharusnya Restitusi Pajaktersebut dikirim ke rekening bersama Bank DKI Cabang Cempaka Massesuai kesepakatan dan PT.
    Dyrsa Internasional seharusnya jugamendapat bagian Restitusi Pajak sebesar 50% sesuai perjanjian sedangmenurut Terdakwa benar Restitusi Pajak diterima Terdakwa akan tetapiuang Restitusi masih utuh tidak dipakai oleh Terdakwa, karena uangtersebut dipakai jaminan agar kontrak kerja untuk mendistribusi barang kedaerahdaerah dan melengkapi barang yang menurut Surat KementerianKesehatan Nomor JP.02.02/11/0052/2014 tertanggal 12 Maret 2014 c.q.Direktorat Bina Upaya ada sejumlah barang yang belum diserahkan
Register : 14-12-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 22-01-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 245/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Tanggal 11 Januari 2016 — TAN BAK SENG Als ASENG.
11295
  • terhadap biaya transportasipulang ke kampung halaman sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah),saksi korban PIPIT CHANDRA RHAMDANI menuntut ganti kerugian/hak restitusi terhadap biaya transportasi pulang ke kampung halamansebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah), dan saksi korban SRIMUNASI Als YUYUN menuntut ganti kerugian/hak restitusi terhadapbiaya transportasi pulang ke kampung halaman sebesar Rp.3.000.000.
    Sedangkan saksi korban IMA RAHMAWATI Als NITAdan saksi korban SURYATI Binti AHMAD Als TIA tidak meminta gantikerugian/hak restitusi apapun dari terdakwa.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UndangUndang RI No.21 Tahun2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangjo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.DANKEDUAKESATUBahwa terdakwa TAN BAK SENG Als ASENG bertindak sendirisendiri ataupun secara bersamasama dengan THOMAS, BURSAARIFIN Als BOY, HENDRA
    Menetapkan terdakwa membayar Restitusi (Gantirugi) kepada para korban sebesar Rp.12.000.000,(Dua belas juta rupiah), dengan ketentuan apabilaTerdakwa tidak mampu membayar dikenai pidanakurungan Pengganti selama 2 (Dua) bulan kurungan;.
    Menetapkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada parakorban sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) denganketentuan jika denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua)bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankepadanya ;5. Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah buku Paspor Malaysia An.
Register : 04-04-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. MEARES SOPUTAN MINING;
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, karenadalam waktu 1 bulan Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh data sejak tanggalmemasukkan SPT Pajak Pertambahan Nilai/Permohonan Restitusi Pajak PertambahanNilai termasuk Faktur Pajak Masukan;Bahwa secara rinci perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayarmenurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Menurut KoreksiPemohon Terbanding (Rp)Banding (Rp)(Rp) Dasar Pengenaanpajak Ekspor Penyerahan yang PPNnya tidak
    PajakPertambahan Nilai;Bahwa Pemohon Banding belum dapat menyampaikan Faktur Pajak Masukanterkait, karena pada saat proses restitusi tersebut berlangsung, Perusahaan sedang dalamproses transisi pergantian karyawan, sehingga pada saat tersebut perusahaan tidak lagimemiliki karyawan dengan latar belakang pemahaman yang baik dibidang perpajakankhususnya menyangkut proses restitusi;Bahwa pada saat meninggalkan perusahaan, karyawan yang bersangkutan tidakmelakukan serahterima pekerjaan perpajakan Pemohon
    Banding (yang seharusnyadilakukan oleh karyawan yang bersangkutan), sehingga pihak management perusahaantidak mengetahui dengan jelas status pelaporan dan proses restitusi Pajak PertambahanNilai (yang pada saat itu tengah berjalan) yang ditinggalkannya tersebut;Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.2.600.657.229,00 sudah disetorkan ke kasNegara dan sudah dilaporkan ke Kantor Pajak setempat melalui SPT Masa PajakPertambahan Nilai terkait, sehingga dalam hal ini tidak terjadi suatu tindakan/transaksiyang
    Bahwa permohonan restitusi PPN disampaikan melalui SPT Masa PPN MasaPajak November 2006 dan diterima di TPT tanggal 12 Juni 2007 tetapi sampaidengan batas waktu tanggal 11 Juli 2007, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan buktibukti atau dokumendokumen yang dipersyaratkan untuk proses restitusi sebagaimana tertuangdalam surat permintaan bukti atau dokumen Nomor S2712/VVPJ.07/KP.0400.1.2/2007 tanggal 22 Juni 2007, sehingga KPP PMA Tigamengirimkan surat Nomor : S3125
    Bahwa berdasarkan faktafakta dan berdasarkan peraturan perundangundangan10.11.12.perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah 2 (dua) kali mengirimkan surat permintaan bukti atau dokumenterkait proses restitusi.
Register : 10-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 42/PID/2021/PT TJK
Tanggal 22 Maret 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DIAN ANSORI Bin M. SOLEH Diwakili Oleh : Panca Kesuma, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ANNA MARLINAWATI, S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : ARLIANSYAH ADAM, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : AFINA MARIZA, SH
1263880
  • Soleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban Noviyani sebesar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam
    tenggang waktu tersebut, Terdakwa tidak membayar Restitusi maka Anak Korban Noviyani atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Sukadana akan memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Terdakwa untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Anak korban Noviyani.
    Dalam hal surat peringatan dari Pengadilan Negeri Sukadana tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari, Pengadilan Negeri Sukadana memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi, apabila Terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Serta membayar Restitusi kepada anakKorban An.
    NOVIYANI BINTI SUGIANTO sebesar Rp 22.335.000, (duapuluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuanapabila restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6(enam) bulan penjara;Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) helai sarung motif kotakkotak berwarna coklat; 1 (satu) pasang kaos kaki berwarna abuabu; 1 (Satu) helai celana pendek berwarna hitam; 1 (Satu) helai baju kaos berwarna pink putih hitam; 1 (Satu) helai celana dalam berwarna pink; 1 (Satu) helai
    juta tujuh ratus ribu rupiah) dalamwaktu 30 (tiga) puluh hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut, Terdakwatidak membayar Restitusi maka Anak Korban Noviyani atau ahli warisnyamemberitahukan hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Sukadana danPengadilan Negeri Sukadana akan memberikan surat peringatan secaratertulis kepada Terdakwa untuk segera memenuhi kewajiban memberikanRestitusi kepada Anak korban Noviyani.
    Dalam hal surat peringatan dariPengadilan Negeri Sukadana tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 14(empat belas) hari, Pengadilan Negeri Sukadana memerintahkanPenuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelangharta tersebut untuk pembayaran restitusi, apabila Terdakwa tidakmampu membayar restitusi tersebut maka harus diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    , Terdakwa tidak membayar Restitusi maka Anak KorbanNoviyani atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepadaPengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Sukadana akan Halaman 26 dari 28 halaman Putusan Nomor: 42/ Pid. / 2021 / PT TJK27memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Terdakwa untuksegera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Anak korbanNoviyani.
Register : 19-10-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 399/Pid.B/2023/PN Bks
Tanggal 19 Februari 2024 — Penuntut Umum:
DANU BAGUS PRATAMA
Terdakwa:
JEREMIA Anak dari AFNER MANIK
400
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
    3. Mengabulkan permohonan restitusi dari pihak korban melalui Jaksa Penuntut Umum
    dengan surat permohonan tanggal 25 November 2023 yang telah pula termuat dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Sebagian ;
  • Menghukum Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK untuk membayar pemberian restitusi kepada korban sejumlah Rp 36.300.000,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang
    waktu tersebut Terdakwa tidak membayar restitusi maka pihak korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
    Dalam hal ternyata Terdakwa belum melaksanakan pemberian restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pemberian restitusi kepada korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran
    restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Register : 25-07-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pidana Korupsi - HERRY SETIADJI, INDARTO CATUR NUGROHO, SLAMET RIYANA
17988
  • Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikanjumlah restitusi PPN dan PPh yang dimohonkan PT EDMI Indonesia sekitarRp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), kKemudian Terdakwa meminta uangcapek sebesar 15% dari total Restitusi atau sekitar Rp450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah).
    Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikanjumlah restitusi PPN dan PPh yang dimohonkan PT EDMI Indonesia sekitarRp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), kKemudian Terdakwa meminta uangcapek sebesar 15% dari total Restitusi atau sekitar Ro450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah).
    pajak, Wajib Pajak tidak dikenai biayaadministrasi untuk pengurusan restitusi;Bahwa restitusi pajak pasti keluar/dicairkan dalam 12 bulan dan apabilasampai dengan 12 bulan belum keluar maka negara akan membayar dendaketerlambatan sebesar 2%;Bahwa ada kebijakan setiap akhir tahun agar restitusi tidak dibayarkanterlebih dahulu, restitusi akan dibayarkan tahun berikutnya untukmeningkatkan jumlah pajak;Bahwa sepengetahuan saksi SKPLB sudah ditandatangani akhir tahun, tetapipencairannya dilakukan tahun
    untuk memeriksa restitusi PT EDMI Indonesia;Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan kepada Kepala KPP Pratama KebayoranBaru Tiga bahwa para Terdakwa adalah Pemeriksa Pajak PPh 21 PT EDMIIndonesia agar para Terdakwa ditunjuk sebagai pemeriksa pajak restitusi PPN MasaFebruari 2013 dan PPh Badan Tahun 2012;Bahwa ANDRIYANTO yang menyerahkan dokumendokumen yang diperlukanuntuk pemeriksaan restitusi;Bahwa sekitar bulan April 2013, ANDRIYANTO ingin menyerahkan dokumendokumen terkait pemeriksaan restitusi PPN
    untuk melakukan pemeriksaan restitusi, padahal saat itu para Terdakwadatang untuk melakukan pemeriksaan PPh 21, kemudian ANDRIYANTO memintatolong kepada para Terdakwa sekalian memeriksa restitusi PPh Badan tahun 2012dan PPN masa Februari 2013 agar prosesnya dipercepat.
Putus : 16-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CITRA MULIA BARU
11935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1005/B/PK/Pjk/2020pasal itu secara tersurat maupun tersirat adalah apabila terdapat temuanpemeriksa misalnya faktur pajak fiktif, faktur pajak yang tidak dapatdipertanggung jawabkan dsb, yang ditemukan pada saat dilakukannyaprosedur pemeriksaan;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi tata cara pengembalian PPNdengan cara mengisi kolom "dikembalikan/restitusi" pada SPT PPN MasaDesember 2010 Pembetulan 1 sesuai yang tertulis dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangmencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanPajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; ataub.
    Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan(restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonanpengembalian kelebihan Pajak;Bahwa Pemeriksa tidak menyebutkan sedikitoun kesalahan tata carapengajuan restitusi) PPN yang Pemohon Banding lakukan dan ataukesalahan mekanisme pelaporan dan pembetulan SPT PPN sesuai yangPemohon Banding lakukan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan yangdikirimkan kepada Pemohon Banding;Bahwa sama sekali
    Karena nilaikompensasi mulai Januari 2011 sampai dengan Masa September 2011selalu melebihi nilai yang diajukan restitusi pada Desember 2010, tidakada dalam pelaporan SPT PPN JanuariSeptember terjadi penurunannilai Lebih Bayar PPN. Dengan kata lain tidak ada pada masa antaraJanuari sampai dengan September 2011 akan terjadi kekurangan bayarHalaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1005/B/PK/Pjk/2020PPN apabila nilai kompensasi Masa Desember 2010 dikurangkan padaSPT PPN Masa Januari 2011:5.
    Bahwa tata cara pengajuan restitusi yang Pemohon Banding lakukantelah Pemohon Banding lakukan pada tahuntahun sebelumnya denganprosedur yang sama, dan pada tahun tahun sebelumnya tidak terjadimasalah seperti Masa Januari 2011;Bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut Pemohon Banding mohonkepada Majelis yang terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbandingtersebut:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding pada tanggal 19 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar
Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan Proyek Pemohon Bandingsudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuai dengan Surat KeputusanDirektur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral;PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN;1.
    ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;Bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya GenerasiVI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai juga diperjelasmelalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VIdan VII maupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidakada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan
    restitusi Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalam mengambilkeputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULAN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a.
    restitusi pada akhir tahunpajak.
    pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1033 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — PT. NT. PISTON RING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Masa PajakPertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi terdapatkompensasi dari Masa PajakMasa Pajak sebelumnya, maka pemeriksaanharus mencakup seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih BayarKompensasi tersebut dengan menerbitkan 2 (dua) Surat PerintahPemeriksaan, yaitu 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk Masa Pajakyang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan untuk Masa PajakMasa Pajak Lainnya
    untuk pemeriksaanPajak Pertambahan Nilai Lebin Bayar Masa Pajak Mei 2007 saja karenauntuk masa tersebut Pemohon Banding pilih dan putuskan Restitusi;Halaman 8 dari 18 halaman.
    Pada SPT PPN Pembetulan ke1 Masa Januari2007 telah Pemohon Peninjauan Kembali kurangkan angka LebihBayar tahun 2006 yang sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembalikompensasi ke Masa Januari 2007, mengingat SPT PPN MasaDesember 2006 telah Pemohon Peninjauan Kembali ajukan restitusi;Bahwa mengingat telah terbitnya kepastian hukum atas Lebih Bayartahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikanpelaporan SPT Pembetulan ke1 Masa Mei 2007 pada tanggal 19 Juni2009 dengan angka Lebih Bayar Restitusi
    Sehingga menurut Pemohon Peninjauan KembaliSP3 tersebut terbit sebagai akibat dari permohonan restitusi yangPemohon Peninjauan Kembali ajukan pada SPT PPN Pembetulan ke1Masa Mei 2007;Bahwa apabila SPT PPN Pembetulan ke1 Masa Mei 2007 tidak diakuisebagai SPT Restitusi dikarenakan sudah lewat jatuh tempopembetulan, seharusnya SP3 sehubungan dengan permohonanrestitusi tersebut tidak diterbitkan terlebin dahulu mengingat DJPseharusnya memberikan informasi kepada Wajib Pajak apabila telahterjadi kekeliruan
    Nomor Surat PRIN0416/WPJ.07/KP.0305/2009 untuk pemeriksaanPPN Lebih Bayar Masa Pajak April 2007, karena di SPT PPNtersebut Pemohon Peninjauan Kembali centang Restitusi;c. Nomor Surat PRIN0575/WPJ.07/KP0305/2009 untuk pemeriksaanPPN Lebih Bayar Masa Pajak Mei 2007, karena di SPT PPNtersebut Pemohon Peninjauan Kembali centang Restitusi;d.
Register : 21-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NATARANG MINING;
2580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehubungan dengan permohonan tersebut, Pemohon Bandingtelah menerima restitusi periode Januari Desember 2009 sejumlah Rp4.206.149.676;bahwa pada bulan Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan restitusi PPNuntuk periode Januari Desember 2010 dengan cara yang sama seperti tahunsebelumnya, yaitu dengan melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2010yang semula mengkompensasi lebih bayar PPN menjadi restitusi;bahwa dalam rangka pembetulan SPT Masa Desember 2010 tersebut PemohonBanding meneliti Kembali jumlah
    Dengan demikiansepanjang periode Januari Desember 2010 tidak ada pajak yang kurangdibayar dan Pemohon Banding selalu dalam posisi lebin bayar PPN;bahwa atas penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:a) Pemohon Banding tidak melakukan restitusi ganda atas PPN masukansebesar Rp3.4M,b) Pemohon Banding tidak pernah berada dalam posisi kurang bayar PPNdan selalu berada dalam posisi lebih bayar PPN, danc) Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi yang bukanmerupakan hak Pemohon Banding
    Pembetulan ke3 SPM Desember 2010 tersebut merupakandasar restitusi (Serta penerbitan SKPLB bulan Desember 2010)dimana Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi atasPajak Masukan sebesar Rp.3.451.528.367 tersebut;bahwa Pemohon Banding mengemukakan nilai sebesarRp.3.451.528.367,00 memang terbawa dalam perhitungan SPT MasaPPN Januari November 2010, namun pada masa Desember 2010nilai sebesar Rp.3.451.528.367,00 tersebut sudah PemohonBanding keluarkan sehingga angka yang Pemohon Banding mintarestitusinya
    DariSPT Pembetulan ke2 tersebut diketahui terdapat kelebihanpembayaran PPN sebesar Rp.4.256.444.550, dan diajukanpermohonan restitusi dan permohonan restitusi tersebut, Terbandingsetelah melakukan pemeriksaan, kemudian atas diterbitkan SKPLBNo.KEP00056.PPNNVPJ.07/KP.0403/20 11 tanggal 24 Maret 2011sebesar Rp.4.256.444.550,(dengan keputusan dikabulkan seluruhnya(sesuai dengan SPT aquo));bahwa menurut Majelis, setelah diterbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar "SKPLB") dan Surat Perintah Membayar
    Bahwa alasan koreksi negatif sebesar Rp3.451.528.367tersebut adalah sebagai berikut:1) Bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 yangtelah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembalimenunjukkan status lebin bayar dengan jumlah sebesarRp.4.256.444.550, dan atas lebih bayar pajak tersebutTermohon Peninjauan Kembali meminta pengembalian(restitusi) sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN,2) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonanpengembalian (restitusi) PPPN tersebut maka telahHalaman 27 dari
Register : 28-01-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Mei 2014 — Pidana Korupsi - TOTOK HENDRIYATNO
18590
  • Restitusi PPN Masa Desember 2004;PT.
    Restitusi PPN Masa Desember 2005;PT.
    Restitusi PPN Masa Desember2004;PT.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123B/PK/PJK/2005
Tanggal 19 Februari 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.No. 123 B/PK/PJK/2005Berdasarkan pada uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa tanggal 24Juni 2002 tersebut merupakan tanggal dimana seluruh data dan/ataudokumen yang dipersyaratkan dalam rangka proses restitusi PPN masa Mei2002 telah lengkap disampaikan kepada KPP PMA III.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatanatas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman22 alinea ke 5 sampai dengan ke6, yang berbunyi:Bahwa menurut Majelis dalam rangka proses pelayanan, apabilaTerbanding menganggap dokumen kelengkapan permohonan restitusibelum diterima secara lengkap, seharusnya Surat Permintaan KelengkapanPermohonan Restitusi dimintakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejakdokumen kelengkapan permohonan restitusi diserahkan oleh
    buktibukti berupa Faktur Pajak yang dilampirkan oleh TermohonPeninjauan Kembali tersebut tidak termasuk Komersial Invoice atas ekspormasa pajak Mei 2002 sertaq wesel ekspor atau bukti transfer atas eksporsebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001, sehingga kemudian pada tanggal 29Oktober 2002 Pemohon Peninjauan Kembali mengirim surat kepadaTermohon Peninjauan Kembali Nomor : SL314/WPJ.07/KP.0407/2002perihal permintaan kelengkapan permohonan restitusi
    KEP160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001dan oleh karena itu seharusnya Permohonan restitusi dianggap diterima. bahwa adalah tepat dan benar pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa = apabila Terbanding menganggap dokumenkelengkapan permohonan restitusi belum diterima secara lengkapHal 21 dari 21 hal.
    Put.No. 123 B/PK/PJK/2005seharusnya Surat Permintaan kelengkapan permohonan restitusi dimintakanmasih dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dokumen kelengkapanpermohonan restitusi diserahkan oleh Pemohon Banding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DirekturJenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauankembali dipihakyang dikalahkan, maka
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AGINCOURT RESOURCES
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DalamSPM tersebut tercatat jumlah PPN yang lebih dibayar adalah sebesarRp16.408.125.158,00 dimana kelebihan pembayaran PPN tersebutdikompensasikan ke masa Desember 2009;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi pada Desember2009 sebesar Rp21.268.165.937,00.
    Oleh karena itu, Pasal 13 'ayat (6) huruf (v) dari Kontrak KaryaPemohon Banding seharusnya dipahami sebagai fasilitas kKemudahan apabilaPemohon Banding ingin melakukan restitusi secara bulanan dan bukanmerupakan batasan tambahan atas ketentuan umum dalam mengkreditkanPajak Masukan dan mengajukan restitusi;UU PPN 1994 tidak raembatasi pengkreditan Pajak Masukan apabila WajibPajak belum berproduksi bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding bertujuan untukmelakukan penyerahan BKP pada
    Lebih lanjut, PemohonBanding berhak untuk mendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu padamasa Desember);Terbanding Memiliki Penafsiran Ganda bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mempunyaipenafsiran ganda atas permohonan restitusi PPN Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding mengajukan PPN lebih bayar sebesarRp6.167.263.551,00 pada Surat Pemberitahuan masa PPN untuk masaDesember 2004.
    Sebelum 2005, permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingdisetujui oleh Terbanding berdasarkan pasal 13 ayat (6) huruf (v) Kontrak Karyadan UU PPN 1994.
    Restitusi,...Adalah tunduk kepada ketentuanketentuan sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah denganHalaman 20 dari 26 halaman.
Upload : 23-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; H. Abdul Muis Nasution, SH.MM.
4468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SedangkanPengurusan Restitusi kelebihan PPh Pasal 21 untuk tahun2001 dan 2002 tidak bisa dipakai Keppres Nomor 18 tahunHal. 42 dari 44 hal. Put.
    Danpengurusan Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 dilakukanPemerintahan Kabupaten Simalungun berdasarkan SuratPerjanjian Kerja karena pada saat itu PemerintahanHal. 43 dari 44 hal. Put.
    Dantimbul pertanyaan kemana dana Kelebihan Restitusi PPhPasal 21 yang tidak diurus oleh Pemerintahan Kabupatendan Kota ;Bahwa jelas dengan uraian tersebut di atas, KeppresNomor 18 tahun 2000 dan Pasal 55 ayat (1) KepmendagriNomor 29 tahun 2002 tidak bisa menjadi dasar hukumpengurusan Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 untuk tahun2001 dan 2002 karena Pengurusan Restitusi Kelebihan PPhPasal 21 ini bukan proyek atau program seperti yangdianggarkan secara rutin dalam APBD.
    Hasil Pengurusan Restitusi Kelebihan PPhPasal 21 untuk tahun 2001 dan 2002 ini diterimaPemerintahan Kabupaten Simalungun secara bertahap yaitudalam P.APBD 2003 dan APBD 2004.
    Mungkin jumlahnyabisa sama, mungkin lebih kecil atau mungkin lebih besarkarena Pemerintahan Kabupaten Simalungun pada mulanyajuga tidak mengetahui berapa sebenarnya yang bisamereka urus' Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 untuktahun 2001 dan 2002 . Pemerintahan Kabupaten Simalungunmengetahui jumlah Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21setelah KAP Hasnil M Yasin & Rekan mengurus RestitusiKelebihan PPh Pasal 21 tahun 2001 dan 2002 di KantorPajak Kota Pematangsiantar.
Register : 23-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi olehPajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujuiTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a. bahwa interpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal9
    pada setiap masa, namun telah mengkompensasikanpajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2011, danmengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhirtahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat(12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10)UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaranuntuk
    Putusan Nomor 623/B/PK/PJK/2016bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak (selanjutnyadisebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupundalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yangsecara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas
    keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum;bahwa terkait dengan
Putus : 07-11-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/PID/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — Fiyandi Rozy, S.E., M.M.
16192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDI;3 Bahwa berdasarkan surat Bukti T21 berupa Daftar Uang Tunai Dalam Cash Box(terlampir), secara terperinci Terdakwa telah mengembalikan sisa dana untukpembayaran restitusi pajak seluruhnya sebesar Rp452.517.988,00 (empat ratuslima puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluhdelapan rupiah) langsung dimasukkan ke brankas PT. ABDI yang disaksikanoleh :1 Sdr. Kamlesh, General Manager PT. ABDI, mempunyai wewenang membukakunci brankas ;2 Sdr.
    ABDI sebesar Rp452.517.988,00 (empat ratus lima puluh duajuta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)maka tidaklah berlebihan oleh karena Terdakwa tidak terbukti menggunakan sisauang untuk pembayaran restitusi pajak sebesar Rp452.517.988,00 (empat ratuslima puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluhdelapan rupiah) karena sisa dana untuk pembayaran restitusi pajak tersebutseluruhnya oleh Terdakwa telah dikembalikan ke brankas PT.
    Alat Bantu Dengar Indonesiamenerima dana sebesar Rp869.117.454,00 (delapan ratus enam puluh sembilanjuta seratus tujuh belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dari saksiKamlesh menerima dana untuk pembayaran restitusi pajak PT.
    Alat BantuDengar Indonesia ternyata yang dibayarkan hanya sejumlah Rp416.599.486,00(empat ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu empatratus delapan puluh enam rupiah) ;Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Judex Facti berpendapatbahwa Terdakwa tidak mengembalikan sisa dana untuk membayar restitusi pajakPT.
    tidak terbukti bahwa Terdakwa telah menggunakan sisa dana sebesarRp452.517.888,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribudelapan ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk kepentingan pribadinya dengankata lain dana sebesar Rp452.517.988,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratustujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) digelapkan olehTerdakwa ;Berdasarkan fakta tersebut di atas, oleh karena ternyata Terdakwa telahmengembalikan sisa dana untuk membayar restitusi
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 —
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Halaman 34 dari 62 halaman Putusan Nomor 463 B/PK/PJK/2016Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan' restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah
    memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap PajakKeluaran sejumlah Rp1.162.802.770,00.
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahunbuku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi, makasesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan, makakelebihnan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir
Register : 23-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
5048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan ProyekPemohon Banding sudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuaidengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral;PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1. bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan PajakMasukannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai untuk Masa Pajak JanuariNovember 2011 danmengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan melaluiSurat
    Putusan Nomor 624/B/PK/PJK/2016dengan demikian Pajak Masukan tetap dapat dikreditkanwalaupun belum ada penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai;e Putusan Pengadilan Pajak untuk Kontraktor Kontrak KerjaSama Generasi VII Nomor PUT37585/PP/M.III/16/2012;Majelis telah berpendapat bahwa terhadap kelebihan PajakMasukan dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikanapakah Pemohon Banding telah berproduksi atau belum;b.
    ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    pada setiap masa, namun telah mengkompensasikanpajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2011, danmengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhirtahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat(12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10)UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaranuntuk
    Putusan Nomor 624/B/PK/PJK/2016secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka
Putus : 07-01-2014 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS PERSEKUTUAN JAYA GRAGASI,
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2006 tanggal 15Agustus 2006;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Restitusi PajakPertambahan Nilai Masa Desember 2007 pada tanggal 17 April 2008 dengandokumen/data disusulkan;Bahwa Pemeriksa baru melakukan permintaan data/dokumen melaluiSurat Nomor S430/WPJ.03/KP.0800/3/2008 tanggal 28 Mei 2008 (telah lewatjuga 1 bulan sejak Permohonan Restitusi diajukan Pemohon Banding);Bahwa Pemohon Banding baru memberikan dokumen dan datadatapada bulan Agustus 2008 (walaupun sebenarnya dokumen/datadata
    Putusan Nomor 397/B/PK/PJK/2013Banding) jangka waktu penyelesaian dapat dipersingkat dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak".Bahwa dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Pasal 17B dan Pasal17C dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006 dalammenerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006adalah pertimbangan mengenai cara mengatur jangka waktu penyelesaianproses Restitusi, tidak boleh melebihi jangka waktu 12 bulan, dan mengaturbahwa untuk perusahaan dengan kegiatan
    Putusan Nomor 397/B/PK/PJK/2013Bahwa dapat dilihat dalam Pertimbangan di atas yang ditekankandalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006 adalahjangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;Bahwa berdasarkan kronologis proses Permohonan Restitusi adalahsebagai berikut :Bahwa pada tanggal 17 April 2008, Pemohon Banding mengajukanPermohonan Restitusi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan MasaDesember 2007 Pembetulan :Bahwa pada tanggal 28 Mei 2008, Terbanding mengirimkan SuratNomor
    Pajak Pertambahan Nilai dan menyampaikanseluruh buktibukti yang diperlukan untuk proses Restitusi Pajak PertambahanNilai tersebut setelah jangka waktu 1 bulan setelan Permohonan Restitusi;Bahwa pada tanggal 27 November 2008 Pemohon Bandingmemberikan tanggapan atas Surat Terbanding, dimana Pemohon Banding tidakpernah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan secara langsung dan jugasuratsurat peringatan yang menurut Terbanding telah disampaikan melalui pos.Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan proyek
    November 2007 dan SuratKetetapan Pajak Lebin Bayar Masa Desember 2007;Kesimpulan;Bahwa berdasarkan faktafakta kronologis dan aturanaturan yanglebih tinggi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ./2006,maka tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menolak proses restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding;Halaman 8 dari 35 halaman.