Ditemukan 178 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
JUHERAN Bin KIPET
8129
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
Register : 12-11-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Tanggal 15 Februari 2021 — Penuntut Umum:
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMANSYAH
5919
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan.2.
Register : 13-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIHAT, S
7723
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalangunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan.2.
Putus : 03-04-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 141/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Tanggal 3 April 2015 — RAHMAT BIN SALUD
5716
  • terdapat atau berasal daricabang hukum lainnya;Menimbang, bahwa asas larangan menyalahgunakan wewenang dalamistlan bahasa Perancis disebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut, jikawewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semula diberikanwewenang maka wewenang yang salah digunakan itu disebut detaurnemant dePauvair;141Menimbang, bahwa menurut Jean Revero
Putus : 10-10-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Tanggal 10 Oktober 2014 — Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.Si Bin H. A. RASYID AZIZ
9420
  • melakukan penghalusan hukum dan mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya kewenangan itu atau yang dikenal dengan detournament depouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula dengan mengutip pendapatsarjana Prancis Jean Revero
Putus : 07-05-2015 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm
Tanggal 7 Mei 2015 — - HJ.SITI RAMLAH S.Pd Binti H.ASMUNI. - Syahrani, SH.MH.
7011
  • Apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UU No.5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuk tujuanlain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirHalaman 111 dari 122 Putusan Nomor 10/Pid.susTPK/2015/PN.BjmBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam
Register : 26-01-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN PALU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
IRMA, SH
Terdakwa:
Ir. BASO MUKHTAR
259145
  • PalMenimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam artimenyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untukmencapai tujuan tersebut, tetapi telan mempergunakan prosedur lainagar terlaksana (Jean Revero dan Jean Waline dalam makalahDR.Indriyanto Seno Adjie, SH, MA).Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam artibahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untukkepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangantersebut diberikan oleh undang undang atau peraturan peraturanlainnya
Register : 10-07-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN PALU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH
Terdakwa:
ZAKARIA SARMIN MANGGE
7126
  • (vide : Sudarto Hukum dan HakimPidana, Bandung 1977);Halaman 111 dari 229 Putusan No.24/Pid.SusTPK/2019/PN.PalMenimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangandalam arti menyalahgunakan prosedur yangseharusnya digunakan untuk mencapai tujuantersebut, tetapi telah mempergunakan prosedur lainagar terlaksana (Jean Revero dan Jean Waline dalammakalah DR.Indriyanto Seno Adjie, SH, MA).Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangandalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan
Putus : 29-11-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr
Tanggal 29 Nopember 2016 — BUDIONO,S.Hut Bin H. JUMIRIN
779
  • Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.l, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Register : 22-04-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp.
Tanggal 9 September 2015 — Ir. JUNAIDI ABBAS, MM Bin ABBAS
10018
  • ,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Putus : 15-11-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan PN KENDARI Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi
Tanggal 15 Nopember 2017 — Dra. Hj. WARDAH MAHMUD, M.M
15496
  • Indriyanto Seno Aji dalam makalahnya yangberjudul Menyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehandeling yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tanggal01 Oktober 2002 yang mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan JeanWaline menyatakan bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan tersebut dalamHukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1.
Register : 16-06-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bgl
Tanggal 3 Nopember 2014 — SIRMAHYUDI, SE Bin SYRATHAL
7428
  • Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
Putus : 21-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 20/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Tanggal 21 Desember 2012 — C. BERNARD ROBERT, S.T.P. M.T Anak dari YULIUS ROBERT
4913
  • melakukanpenghalusan hukum dan mengambil alih pengetian menyalahgunakan kewenanganyang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwamenyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang itu untuk tujuanyang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yang dikenaldengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero
Register : 16-08-2014 — Putus : 03-01-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 36/PID.SUS/TPK/2013/PN.BKL (PN. Bengkulu)
Tanggal 3 Januari 2014 — MARWAN T, Amd
8137
  • Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
Register : 07-08-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp.
Tanggal 17 Desember 2015 — DEDY ARYANTO, ST.,ME Bin AHMAD RONI
7329
  • ,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut:1.
Putus : 23-11-2011 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 03/Pid.Sus/TIPIKOR/2011/PN.Bjm
Tanggal 23 Nopember 2011 —
404
  • Halaman 138 s/d 161tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud :1.Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.Penyalahgunaan kewenangan dalam arti
Putus : 16-03-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg
Tanggal 16 Maret 2016 — HADI RIYANTO Bin DUROHIM (terdakwa)
6732
  • No.1340.K/Pid/1992tanggal 17 Pebruari 1992 yang mana pengertian menyalahgunakan kewenangan ,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut;Menimbang, bahwa menurut Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud sebagai berikut :1.
Putus : 18-08-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smr
Tanggal 18 Agustus 2015 — Drs. SUTIMAN, M.M. Bin KARYO LESONO
679
  • Put.No.23/Pid.SusTPK/2015/PN.Smr.pasal 52 Ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa menyalahgunakankewenangan berarti telah menggunakan wewenang itu untuk tujuan yang laindari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yang dikenaldengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan puladengan mengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Walinemengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidalam
Putus : 02-01-2015 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 37/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm.
Tanggal 2 Januari 2015 —
9419
  • Bjm. 178Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari PerancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan.2.
Register : 10-08-2011 — Putus : 08-02-2012 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pid.Sus/2011/PN.Smda
Tanggal 8 Februari 2012 — H.ASRANUDDINSYAH AKIL SAMIT, SE, M.Si
7017
  • melakukan penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat (2)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament di pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula dengan mengutippendapat sarjana Prancis Jean Revero