Ditemukan 178 data
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
JUHERAN Bin KIPET
81 — 29
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMANSYAH
59 — 19
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan.2.
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIHAT, S
77 — 23
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalangunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan.2.
57 — 16
terdapat atau berasal daricabang hukum lainnya;Menimbang, bahwa asas larangan menyalahgunakan wewenang dalamistlan bahasa Perancis disebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut, jikawewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semula diberikanwewenang maka wewenang yang salah digunakan itu disebut detaurnemant dePauvair;141Menimbang, bahwa menurut Jean Revero
94 — 20
melakukan penghalusan hukum dan mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya kewenangan itu atau yang dikenal dengan detournament depouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula dengan mengutip pendapatsarjana Prancis Jean Revero
70 — 11
Apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UU No.5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuk tujuanlain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirHalaman 111 dari 122 Putusan Nomor 10/Pid.susTPK/2015/PN.BjmBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam
IRMA, SH
Terdakwa:
Ir. BASO MUKHTAR
259 — 145
PalMenimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam artimenyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untukmencapai tujuan tersebut, tetapi telan mempergunakan prosedur lainagar terlaksana (Jean Revero dan Jean Waline dalam makalahDR.Indriyanto Seno Adjie, SH, MA).Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam artibahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untukkepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangantersebut diberikan oleh undang undang atau peraturan peraturanlainnya
RAHMAT, SH
Terdakwa:
ZAKARIA SARMIN MANGGE
71 — 26
(vide : Sudarto Hukum dan HakimPidana, Bandung 1977);Halaman 111 dari 229 Putusan No.24/Pid.SusTPK/2019/PN.PalMenimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangandalam arti menyalahgunakan prosedur yangseharusnya digunakan untuk mencapai tujuantersebut, tetapi telah mempergunakan prosedur lainagar terlaksana (Jean Revero dan Jean Waline dalammakalah DR.Indriyanto Seno Adjie, SH, MA).Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangandalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan
77 — 9
Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.l, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
100 — 18
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
154 — 96
Indriyanto Seno Aji dalam makalahnya yangberjudul Menyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehandeling yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tanggal01 Oktober 2002 yang mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan JeanWaline menyatakan bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan tersebut dalamHukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1.
74 — 28
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
49 — 13
melakukanpenghalusan hukum dan mengambil alih pengetian menyalahgunakan kewenanganyang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwamenyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang itu untuk tujuanyang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yang dikenaldengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero
81 — 37
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
73 — 29
,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut:1.
40 — 4
Halaman 138 s/d 161tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud :1.Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.Penyalahgunaan kewenangan dalam arti
67 — 32
No.1340.K/Pid/1992tanggal 17 Pebruari 1992 yang mana pengertian menyalahgunakan kewenangan ,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut;Menimbang, bahwa menurut Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud sebagai berikut :1.
67 — 9
Put.No.23/Pid.SusTPK/2015/PN.Smr.pasal 52 Ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa menyalahgunakankewenangan berarti telah menggunakan wewenang itu untuk tujuan yang laindari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yang dikenaldengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan puladengan mengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Walinemengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidalam
94 — 19
Bjm. 178Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari PerancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan.2.
70 — 17
melakukan penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat (2)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament di pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula dengan mengutippendapat sarjana Prancis Jean Revero