Ditemukan 885 data
456 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Kreditor Separatis, yaitu Tennan Metals, memperoleh pembagiansebesar Rop1.747.919.810,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh tujuh jutasembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah);.
Bahwa Kreditor Separatis sesuai Pasal 1134 Kitab UndangUndang HukumPerdata Republik Indonesia (KUHPer) adalah:Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undangundangkepada seorang Kreditor yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggidaripada yang lainnya, sematamata berdasarkan sifat piutang itu. Gadaidan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undangundang dengan tegas menentukan kebalikannya;.
YinchenindoMining Industry (Dalam Pailit), perkara kepailitan Nomor57/PAILIT/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah salah dengan mempersamakankedudukan hak mendahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Perlawanan denganKreditor Separatis (Tennant Metals Pty Ltd):1.
Kreditor Separatis menduduki kedudukan tertinggi kecuali ditentukanlain oleh undangundang;Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan laindari Pemegang Hak Jaminan (separatis) adalah bahwa KreditorSeparatis tersebut lebih tinggi kKedudukannya dari hakhak terdahuluHal. 20 dari 24 hal Put. Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134ayat (2) KUHPerdata);Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya. Memangada.
Eliana Tansah, S.H., di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID InACCE Project & AKPI Materi III berjudul Kedudukan Tagihan Buruh,Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditor Separatis dalam KepailitanPerusahaan menyatakan bahwa:Dari lima golongan Kreditor yang telah disebutkan di atas, berdasarkanPasal 1134 ayat 2 jo.
171 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa jumlah Kreditur yang telah menyampaikan tagihan kepada Pengurusdan telah dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui atau yangSementara Diakui yaitu: Kreditur Konkuren sebanyak 11 (sebelas) Kreditur dengan jumlah tagihansebesar Rp34.270.824.375,00 (tiga puluh empat miliar dua ratus tujuhpuluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh limarupiah); Kreditur Separatis yang setuju = 2 Kreditur Separatis dengan jumlahtagihan sebesar Rp6.875.908.272,07;.
Separatis Rp5.046.185.582,07 505)PT Bank Mayapada13 internationsll, TBE.
Separatis Rp1.829.722.690,00 183 Total Piutang dan Hak Suara Rp34.270.824.375,00 Kreditur Konkuren 3.422Total Piutang dan Hak SuaraKreditur Separatis Rp 6.875.908.272,07 688 Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan pemungutan suara (voting) denganhasil sebagai berikut:PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan setuju atas proposal rencana perdamaian, sejumlah 505suara, persentase 73,4%;PT Bank Mayapada International, Tbk., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan setuju atas
yang setuju = 2 Kreditur Separatis dengan jumlahtagihan sebesar Rp6.875.908.272,07;Bahwa didalam Rapat Pembahasan Proposal Rencana Perdamaian padahari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, pihak Soetopo Oey (Dalam PKPU)Sementara telah menawarkan Proposal Rencana Perdamaian untukdisampaikan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Tetap dan telah dilakukan pemungutan suara (voting);.
memberi persetujuan dengan jumlah 100%dan Para Kreditur Konkuren memberi persetujuan dengan jumlah56,41%;Bahwa hasil voting terhadap rencana Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) Sementara menjadi Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan hasil sebagai berikut: PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan setuju atas proposal rencana perdamaian, sejumlah 505suara, persentase /3,4%; PT Bank Mayapada International, Tok., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan
210 — 86
Menetapkan jumlah tagihan Pemohon dalam perkara kepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) sampai tanggal 27 September 2018 ( sejak tanggal putusan Pailit ) adalah sebesar Rp. 15.449.517.189,91 ( lima belas miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh sembilan koma sembilan satu sen rupiah ) dengansifat separatis ;4.
Memerintahkan Termohon untuk mencatat tagihan Pemohon dalam Daftar Piutang Tetap Dalam Kepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) dengan jumlah sebesar Rp. 15.449.517.189,91 ( lima belas miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh sembilankoma sembilan satu sen rupiah ) dengan sifat separatis ;5. Menolak permohonan Pemohonan selain dan selebihnya ;6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil ;
NYOMAN JAYA, S.H, Advokat Dan PenasehatHukum, berkantor di kantor hukum NYOMANhalaman 1 Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPailitRenvoi/2018/PN.Niaga SbyJAYA, S.H & Rekan, di Jalan Werkudara 1/1Denpasar Bali, berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 5 Nopember 2018, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya Tgl 7.11.18Nomor : 4075/HK/XI/2018, selanjutnya disebutSEO aeasseoexeemeesemansersrenenanmmonsequamunrenanemmunngcesemnsasmtyeseeeeeeatees PEMOHON / KREDITOR SEPARATIS
PLAFOND : Rp. 14.650.000.000.00Pokok : Rp. 14.236.249.993.00Tunggakan Bunga >Rp. 1.116.180.046.50Tunggakan Denda : Rp. 97.087.150.41Biaya Pengacara :Rp. 200.000.000.00Biaya LainLain Biaya Iklan Lelang : Rp. 3.000.000,00Biaya Perubahan shmdan sht : Rp. 3.150.000.00Biaya Appraisal : Rp. 10.000.000.00Total :Rp. 15.665.667.189.91Bahwa, oleh karena tagihan Pemohon dijamin pelunasannya denganjaminan kebendaan maka jelas dalam kepailitan Handiono ( Dalam Pailit )Pemohon masuk dalam kategori sebagai Kreditor Separatis
permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan diatas yang pada pokoknyaberkeberatan ataspenetapan jumlah tagihan yang telah ditetapkan oleh Kurator dan dalampetitumnya mohon agar dinyatakan jumlah tagihan Pemohon dalam perkaraKepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) sampai tanggal 27 September 2018adalah sebesar Rp. 15.665.667.189.91 ( lima belas milyar enam ratus enampuluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluhsembilan rupiah koma sembilan puluh satu sen ) dengan sifat separatis
Menetapkan jumlah tagihan Pemohon dalam perkara kepailitan Handiono( Dalam Pailit ) sampai tanggal 27 #4September 2018( sejak tanggal putusan Pailit ) adalah sebesar Rp. 15.449.517.189,91 (limabelas miliar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh belas ribuseratus delapan puluh sembilan koma sembilan satu sen rupiah ) denganhalaman 34 Putusan Nomor : 13/Padt.SusPailitRenvoi/2018/PN.Niaga Sbysifat separatis ;4.
Memerintahkan Termohon untuk mencatat tagihan Pemohon dalam DaftarPiutang Tetap Dalam Kepailitan Handiono ( Dalam Pailit ) dengan jumlahsebesar Rp. 15.449.517.189,91 ( lima belas miliar empat ratus empat puluhsembilan juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh sembilankoma sembilan satu sen rupiah ) dengan sifat separatis ;5. Menolak permohonan Pemohonan selain dan selebihnya ;6.
CV. SAMANTA
Termohon:
PT. HUTAN ALAM LESTARI
209 — 49
Pemungutan Suara oleh Kreditur Separatis;Kreditur Separatis yang hadir = 1 KrediturKreditur setuju Perdamaian = 1 krediturKreditur Tidak Setuju = O KrediturJumlah Suara setuju = 100 %Halaman 5 dari 16 halamanPutusan Homologasi Nomor 3/Pdt.SusPKPUPengesahan Perdamaian/2021/PN.Niaga MdnJumlah Suara Tidak Setuju = 0 %.Il. Pemungutan Suara oleh Kreditur Konkuren;1. Jumlah Kreditur yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suarai. Kreditur Separatis = 1 Kreditur.il. Kreditur Konkuren = 63 Kreditur.2.
totaltagihan diakui Rp. 1.795.116.426,50,Dengan total keseluruhan tagihan Kreditur Konkuren yaitu sebesar Rp.73.043.289.059, 98 , (Tujuh puluh tiga milyar empat puluh tiga juta duaratus delapan puluh Sembilan lima puluh Sembilan rupiah dan Sembilanpuluh delapan sen).Bahwa terhadap Pemungutan suara tersebut yang telah dilakukan oleh parakrediturnya adalah dengan hasil sebagai berikut (Dokumen pemungutan suarayang telah ditandatangani adalah merupakan satu kesatuan dari PerjanjianPerdamaian ini):1.Kreditur Separatis
Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai pemilik jumlahsuara 100% kreditur separatis setuju terhadap proposal Perdamaian yangdiajukan oleh Debitur.Kreditur Konkuren yang hadir dalam pemungutan suara adalahsebagaimana terlampir dalam hasil dokumen Pemungutan Suara Votingatas Proposal Perdamaian tanggal 12 Maret 2021.Bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 281 UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, bahwa RencanaPerdamaian dapat diterima dan PKPU berakhir dengan perdamaian
mendapatkanpersetujuan;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang diajukan olehPemohon/Debitor a quo, telah mendapatkan persetujuan dari para kreditornyayang hadir pada saat Rapat Pembahasan Perdamaian sebagaimana ternyatapada hasil voting oleh Pengurus yang dipimpin oleh Hakim Pengawas padatanggal 12 Maret 2021 ;Menimbang, bahwa hasil Rapat Pemungutan Suara (Voting) terhadapRencana Perdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari Suarayang menyetujui rencana perdamaian dari Kreditor Separatis
Pemungutan Suara oleh Kreditur Separatis;Kreditur Separatis yang hadir = 1 KrediturKreditur setuju Perdamaian = 1 krediturKreditur Tidak Setuju = O KrediturJumlah Suara setuju = 100 %Jumlah Suara Tidak Setuju = 0 %.Il. Pemungutan Suara oleh Kreditur Konkuren;1. Jumlah Kreditur yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suaraii. Kreditur Separatis = 1 Kreditur.ill. Kreditur Konkuren = 63 Kreditur.2. Kreditur yang setuju terhadap Proposal Perdamaian yang diajukanDebitur;a.
PT ALVINA DAMAI
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
117 — 30
ALVINA DAMAI (Debitor) dengan :
- Para Kreditor Separatis :
- PT. Bank Central Asia, Tbk;
- PT. Bank Permata;
- PT. Bank Rabobank International Indonesia;
- Kreditor Konkuren :
- CV. Timbul Jaya Motor;
- Menghukum PT.
Alvina Damai selaku Debitor dan :
- Para Kreditor Separatis :
- PT. Bank Central Asia, Tbk;
- PT. Bank Permata;
- PT. Bank Rabobank International Indonesia;
- Kreditor Konkuren :
- CV.
Sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis dengan total tagihan sebesar Rp.119.381.675.307,02(seratus sembilan belas miliar tiga ratus delapan puluhsatu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah koma noldua).b. Sebanyak 3 (tiga) Kreditor Konkuren dengan total tagihan sebesar Rp.4.042.851.778,00 (empat miliar empat puluh dua juta delapan ratus lima puluhsatu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).4.
Sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis dengan total tagihan sebesar Rp.119.381.675.307,02(seratus sembilan belas miliar tiga ratus delapan puluhsatu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah koma noldua).sebagai berikut: NILAI TAGIHANNo. NAMA(Dalam Rp)1 PT Bank Central Asia, Tok 10.535.635.491,932 PT Bank Permata 99.603.222.713,00PT Bank Rabobank International3 9.242.817.102,09IndonesiaTOTAL TAGIHAN KREDITOR SEPARATIS 119.381.675.307,02 b.
Kreditor Separatis: 3 (tiga) Kreditor, dengan jumlah tagihan sebesar Rp.119.381.675.307,02 ( seratus Sembilan belas miliar tiga ratus delapan puluhsatu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah koma noldua).Bahwa adapun hasil pengambilan keputusan/Voting terhadap RencanaPerdamaian adalah seluruh kreditor yang hadir telan menyetujui rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor, dengan rincian sebagai berikut:a.
Kreditor Separatis: 3 (tiga) Kreditor, dengan jumlah tagihan sebesar Rp.119.381.675.307,02 ( seratus Sembilan belas miliar tiga ratus delapanpuluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiahkoma nol dua) MENYETUJUI RENCANA PERDAMAIAN.9.
Para Kreditor Separatis :1. PT. Bank Central Asia, Tbk;2. PT. Bank Permata;3. PT. Bank Rabobank International Indonesia;B. Kreditor Konkuren :1. CV. Timbul Jaya Motor;Yang telah menyetujui Proposal Perdamaian PT. ALVINA DAMAI per tanggal 6Februari 2019;2. Menghukum PT. Alvina Damai selaku Debitor dan :A. Para Kreditor Separatis :1. PT. Bank Central Asia, Tbk;2. PT. Bank Permata;3. PT. Bank Rabobank International Indonesia;B. Kreditor Konkuren :1. CV.
- CV.
Yang telah menyetujui Proposal Perdamaian PT. ALVINA DAMAI per tanggal 6 Februari 2019;
595 — 215
8 April 2013, Rencana Perdamaian harus diberikan kepada para Kreditur.e Bahwa diantara para Kreditur yang setuju untuk memberikan perpanjangan waktuPKPU tersebut terdapat perbedaan mengenai perpanjangan waktu PKPU Tetap,yaitu sebagian mengusulkan perpanjangan waktu PKPU Tetap selama 30 hari dansebagian lagi memberikan perpanjangan waktu PKPU Tetap selama 45 hari; Bahwa atas adanya dua pendapat tersebut maka dilakukan vooting kepada 14kreditur, yang terdiri dari 13 kreditur konkuren dan kreditur separatis
PERTAMINA HULU ENERGY RAJATEMPIRAI53,797,269,043.17 Jumlah Kreditor Separatis yang setuju 30 hari: PT.
INDONESIA 103,694,440,067.10(perserso), Tbk e Bahwa dengan demikian yang setuju memberikan waktu perpanjangan PKPUselama 45 hari adalah 12 (dua belas) kreditur kunkuren yang mewakili total tagihansebesar Rp. 59.448.376.775, dengan hak suara sebanyak 5,945 suara atau sebesar53% dan yang setuju memberikan waktu perpanjangan PKPU selama 30 hariadalah 1 (satu) kreditur kunkuren yang mewakili total tagihan sebesar Rp.53,797,269,043, dengan hak suara sebanyak 5.380 suara atau sebesar 47% dan (satu) kreditur separatis
, tahun 2004, makadalam persidangan pada hari : Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013, Hakim Majelis telahmendengar Debitor, Hakim Pengawas, Tim Pengurus dan Para Kreditor yang hadir atauKuasanya ; =Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas pada tanggal 1 April 2013telah dilaksanakan rapat Kreditur dan dalam Rapat tersebut telah diputuskan untuk menyetujuiOpsi perpanjangan waktu yang terkecil, yaitu 30 (tiga puluh) hari, dalam hal ini berartidisetujui oleh 100% kreditur konkuren dan kreditur separatis
untuk proses ke arah perdamaian.b Debitur tidak mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun terhadp proses PKPU.c Harus ada schedule untuk proses perdamaian yang diberikan kepada para Kreditur,tanggal 8 April 2013, Rencana Perdamaian harus diberikan kepada para Kreditur.Menimbang, Bahwa sehubungan dengan adanya rapat Kreditur yang telahmemutuskan untuk menyetujui opsi perpanjangan waktu PKPU Tetap, yaitu 30 (tiga puluh)hari, dalam hal ini berarti disetujui oleh 100% kreditur konkuren dan kreditur separatis
329 — 92
Bank Central Asia (BCA) Cabang Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 11.260.000.000,- (sebelah milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;2.2. PT. Bank Cimb Niaga cabang Makassar, Jalan Jendral Ahmad yani Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 18.840.274.719,- (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah) ;2.3.
Bank panin Cabang Makassar, Jalan Ratulangi Makassar adalah kreditur Separatis dengan tagihan sejumlah Rp 705.761.397,- (tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah ) ;2.4. Wempy Dahong ./ J. Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr.
2546 — 2073 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasi tanggal 18 September 2019yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonankasasi dari Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapatdibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, oleh karena PT.Kertas Leces (Persero) (dalam Pailit) berada dalam keadaan insolvensiterhitung sejak tanggal 25 September 2018, sehingga pelaksanaan hakeksekusi atas objek lelang oleh Kreditor Separatis
SusPailit/2020tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karenapelaksanaan hak untuk melakukan eksekusi sendiri selaku KrediturSeparatis telah ditentukan dalam penjelasan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, dimana diatur bahwa yang dimaksuddengan harus melaksanakan haknya adalah Kreditur Separatis sudahmulai melaksanakan haknya, sehingga berdasarkan penjelasan pasaltersebut, yang dimaksud dengan harus melaksanakan
haknya adalah padasaat Kreditur Separatis mengajukan permohonan lelang, dalam jangkawaktu 2 (dua) bulan sejak Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvensi,kreditur telah mulai melaksanakan haknya, bukan dimaknai sampai denganterlaksananya penjualan terhadap objek lelang atau dengan kata lainPemohon Kasasi selaku Kreditur Separatis sudah mulai melaksanakanhaknya sebagaimana diperintahkan oleh undangundang tersebut;Bahwa lagi pula terkait dengan jadwal pelaksanaan penjualanterhadap objek lelang tersebut
187 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
YALA TEKNO GEOTHERMAL . 4.026.699.300,Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar ; 0TOTAL TAGIHAN . 4.026.699.300, Kreditur Separatis No. Nama Kreditur Total tagihan1 IPT. ALAM INTI ENERGI Rp. 21.005.093.460,JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp. 21.005.093.460, Kreditur yang dibantah oleh Pengurus No Nama Kreditur Total tagihanil iPengurus PT. Yala Tekno Geothermal Rp. 15.245.000.000,JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp. 15.245.000.000, 4 Bahwa selanjutnya Debitur PT.
YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur tersebut, ternyatadari 3 (tiga) kreditur konkuren yang hadir, 1 (satu) kreditur konkuren yangmenyatakan abstain, 1 (satu) kreditur menyatakan tidak setuju dan 1 (satu) krediturmenyatakan setuju, sedangkan 1 (satu) kreditur separatis menyatakan tidak setuju;Telah membaca Rencana Perdamaian, yang diajukan oleh PT.
YASA PATRIA/Rp. 5.211.350.238 521 SETUJUIPERKASA SEPARATIS 4 PT.
Oleh karenaitu dengan memperhatikan Pasal 244 (a) Pasal 246 UUK & PKPU maka PKPUtidak berlaku bagi kreditur separatis yang telah dijamin hakhaknya dan olehkarenanya putusan Judex Facti a quo tidak dapat dipertahankan lagi dan harusdibatalkan dan akan mengadili sendiri;Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah melakukan kekeliruan dan kehilapanmenerapkan ketentuan Pasal 244 (a) Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untukmenyatakan kreditur separatis
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37/2004 tentang kepailitandan PKPU yaitu:Yang dimaksud dengan "kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen, khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanHal. 27 dari 32 hal.Put.No. 48 PK/Pdt.Sus/2012permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan;Bahwa dengan demikian, Kreditur
Terbanding/Terdakwa : TONNY ALAMSYAH
108 — 37
Multicon Indrajaya Terminal untuk tidak pailit ataumembatalkan incracht kepailitan (kreditur preferen/Negara dan karyawan,kreditur separatis/yang pegang jaminan seperti Bank dan leasing, krediturkonkuren/yang tidak pegang jaminan, vendor, suplplier, sewa menyewa).Kemudian hasil dari pertemuan tersebut saksi Permata N Daulay (berkasterpisah) sebagai curator meminta sukses fee untuk biaya kepailitan danimbalan jasa curator serta perdamaian terhadap kreditur preferen, krediturseparatis, dan kreditur
Hengky Soenyoto.Bahwa pada sidang kreditur pertama yaitu kreditur preferen dankreditur Separatis menolak dimasukkan ke proposal perdamaian lalu saksikorban Hiendra Soetojo kecewa dan complain kepada saksi Permata NDaulay (berkas terpisah) sebagai curator dikarenakan tidak sesuai denganperjanjian, kemudian saksi Permata N Daulay (berkas terpisah) sebagaicurator menjanjikan akan mengupayakan di sidangsidang berikutnya tetap!
Kemudian pada sidang keempat saksikorban Hiendra Soetojo terpaksa mengeluarkan kreditur preferen dankreditur Separatis di dalam proposal perdamaian dan disetujui diputus olehmajelis hakim termasuk kesepakatan biaya kepailitan dan imbalan jasacurator sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dengan putusanperdamaian No. 13/Pdt.SusPaillit/2017/PN. Niaga Jkt Pst Tanggal 4 April2018.Halaman 4 Putusan Perkara Nomor 169/PID/2019/PT.
Kemudian pada sidang keempat saksikorban Hiendra Soetojo terpaksa mengeluarkan kreditur preferen dankreditur Separatis di dalam proposal perdamaian dan disetujui diputus olehmajelis hakim termasuk kesepakatan biaya kepailitan dan imbalan jasacurator sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dengan putusanperdamaian No. 13/Pdt.SusPailit/2017/PN.
86 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (8) UU KUP danPasal 19 ayat (6) UU PPSP menentukan bahwa kedudukanNegara lebih tinggi dari Kreditur Separatis (Gadai dan Hipotek).= UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan danPKPU), yaitu :Pasal 60 ayat (2)Hal. 18 dari 26 hal. Put.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UUKepailitan dan PKPU dan penjelasannya ; Pasal 21 ayat (1) danayat (3) UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, sertaPenjelasan Umum Butir 4 UU No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan atas Tanah Beserta BendaBenda Yang BerkaitanDengan Tanah diatur bahwa Negara memiliki kedudukan yanglebih tinggi dari Kreditur lain termasuk kreditur Separatis (Gadaidan Hipotek), upah buruh, dan fee kurator.7.
Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndang.Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaanlain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwakreditur separatis tersebut lebih tinggi kKedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukansebaliknya (Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata).Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
"Eliana Tansah, S.H. di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID InACCE Project & AKPI Materi Ill berjudul Kedudukan Tagihan Buruh,Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam KepailitanPerusahaan menyatakan bahwa :"Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan di atas,berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 jo.
No. 963 K/Pdt.Sus/2010Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Negara (piutang pajak)memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kreditur Separatis,Upah Buruh, dan Fee Kurator, sehingga sudah seharusnya Negara mendapatpembagian boedel pailit yang lebin besar dari Kreditur Separatis, Upah Buruh,dan Fee Kurator.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatankeberatan dari Pemohon kasasi (KPP PRATAMABANDUNG BOJONAGARA/Pemohon) tersebut tidak
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
293 — 148
Nusuno Karya (Dalam PKPU);2) Debitor PKPU dan Kuasa Hukum;3) Kreditor Preferen sejumlah 2 (dua) kreditor;4) Kreditor Separatis sejumlah 2 (dua) Kreditor;5) Kreditor Konkuren sejumlah 34 (tiga puluh empat) KreditorHal 4 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.6.
Perpanjangan PKPU disetujui oleh lebih dari % (satu perdua)dari kreditur Separatis yang hadir dan yang mewakili lebih dari 2/3(dua pertiga) bagian jumlah piutang Kreditor Separatis yang diakul.Bahwa penyelenggaraan Voting perpanjangan PKPU telah memenuhiketentuan Pasal 229 ayat (1), UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UndangUndang Kepailitan dan PKPU)8.
Bahwa dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut diatas,Tim Pengurus menyampaikan dan mengundang kepada Debitor PKPU,Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren untuk dapathadir dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang akan dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di JI.
Bungur BesarRaya No. 242628 Kemayoran, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaanputusan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hariMenimbang, bahwa dalam Rapat Pembahasan Rencana perdamaian tersebutdi atas seluruh kreditor baik itu Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren secaraaklamasi menyetujui pemberian Perpanjangan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang Sementara menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap;Hal 5 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.Menimbang,
, sedangkan Pengadilan hanya berwenangmenetapkannya berdasarkan persetujuan kreditor Konkuren dan Separatis;Menimbang bahwa kreditor Konkuren dan Separatis yang menyetujuiPemberian Perpanjangan PKPU Tetap telah lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlahKreditor yang haknya diakui dan atau diakui sementara dan jumlah tagihan telahmelebihi 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui dan atau diakui sementara;Hal 7 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.Menimbang bahwa telah terpenuhinya
109 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewajiban Pembayaran Utang, kiranya Majelis Hakimdapat memberikan pengesahan atas usulan perdamaian tersebut ;Menimbang, bahwa atas laporan baik dari Hakim Pengawas sertaKurator, para kreditur yang hadir dan Debitur pada sidang yang telahditentukan pada tanggal 02 September 2009 membenarkannya ;Menimbang, bahwa Termohon PKPU (Bank Bukopin) dengansuratnya No. 64/PJSR/IX/2009 tanggal 03 September 2009 yang padapokoknya : Batas PKPU tetap telah terlampui ; Voting perdamaian hanya diikuti para Kreditur Separatis
Bahwa putusan Mahkamah Agung jo Putusan Judex FactiPengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara a quo telahbertindak tidak berimbang dalam menentukan jangka waktupembayaran/ pelunasan Hutang;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi adalahKreditur Separatis yang dalam UndangUndang Nomor: 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaranutang juga dijamin hakhaknya;Bahwa jangka waktu pembayaran hutang yang akan dilakukan olehDebitur kepada Kreditur Separatis sangat tidak berimbang
Putusan JudexFactie tersebut, disatu sisi telah memberikan keuntungan kepada duakreditur separatis dalam pelunasan hutang, namun anehnya, padasisi yang lain telan mengabaikan hak kreditur separatis BankBukopin/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi, seharusnyaputusan Mahkamah Agung jo. putusan Judex Facti punmemerintahkan kepada Debitur membayar tagihan kepada PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi atas pelunasan hutangnyadalam jangka waktu yang sama;Bahwa telah sangat jelas Pasal 1 ayat (1)
UndangUndang Kepailitandan PKPU hanya menyebut seorang atau lebih kreditur sebagaisyarat diajukannya permohonan pailit dan tidak membedakan jeniskreditur, baik konkuren atau separatis dan berdasarkan Pasal 128UndangUndang Kepailitan dengan tegas dinyatakan hak krediturseparatis sebagai berikut:Para Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak tanggungan,gadai, atau diistimewakan atas suatu kebendaan lainnya ataupunyang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu barang dalamharta pailit dan dapat
Bank Bukopin/Pemohon Peninjauan Kembali merupakansalah satu kreditur separatis yang posisi dan kedudukannya samadengan kreditur separatis lainnya, oleh karenanya seharusnyaPutusan Mahkamah Agung jo. Putusan Judex Facti memberikanputusan yang seadiladilnya dengan memberikan jangka waktu yangsama atas pelunasan hutang oleh Termohon Peninjauan Kembalikepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan dasar pertimbangan hukum Putusan MahkamahAgung jo.
826 — 1784 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tertangal 7Juni 2011 Termohon selaku Debitor telah diberikan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, untuk waktu selama45 (empat puluh lima) hari;Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2011 pada saat rapatverifikasi/oencocokan piutang, Kreditor Separatis yang telah mengajukandan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus adalah sebanyak 3(tiga) Kreditor Separatis dengan jumlah seluruh nilai tagihan sebesarRp28.121.413.916,94 (dua puluh delapan miliar seratus dua puluh satujuta empat
ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam belas komasembilan puluh empat rupiah), (vide Lampiran 3 Perjanjian Perdamaian),dengan perincian nilai tagihan masingmasing Kreditor Separatis adalahsebagai berikut:a.
Bank PermataTbk. dengan nilai tagihannya adalah didasarkan pada perhitunganTagihan Bunga dan Denda dari Pemohon selaku Kreditor Separatis,yakni dengan nilai tagihan sebesar Rp1.511.066.555,00 (satu miliar limaratus sebelas juta enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh limarupiah);5.
Bahwa terhadap tagihan para Kreditor Separatis dan Kreditor Konkurentersebut di atas, Termohon telah menawarkan usulan perdamaian melaluisuratnya tertanggal 11 Juli 2011 perihal Permohonan PenguranganUtang dan Proposal Perdamaian, yang pada pokoknya berisi:A. Terhadap PT. Bank Permata Tbk. (vide Lampiran 4 PerjanjianPerdamaian');1.
Kreditor Separatis PT. Bank SyariahMandiri meminta kepada Termohon untuk tetap membayar kewajibansebesar Rp1.428.511.178,15 (satu miliar empat ratus dua puluhdelapan juta lima ratus sebelas ribu seratus tujuh puluh delapan komalima belas rupiah) (vide Lampiran 8 Perjanjian Perdamaian);C. PT. PAN Indonesia Bank. Kreditor Separatis PT. PAN Indonesia Bankmeminta kepada Termohon untuk tetap membayar hutang pokokditambah bunga (vide Lampiran 9 Perjanjian Perdamaian);7.
109 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
BankMandiri (Kreditur Separatis) sebesar Rp 12.497.029.099,58;7. Bahwa seluruh hutang Debitur Pailit PT. Palmechandra Abadi, baikkepada PT. Bank Bukopin, Tok maupun kepada PT. Bank Mandiri Tbk,telah diikat dengan jaminanjaminan. Tapi nyatanya, baik PT. BankBukopin, Tbk maupun kepada PT.
BANK MANDIRI (Persero) Tbk :Adapun Memori Kasasi Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut : 1.Bahwa Pemohon Kasasi selaku Kreditur Lain/Kreditur Separatis menolakputusan Renvoi Proses pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri MedanHal. 12 dari 27 hal. Put.
Kreditur Konkuren, Kreditur Istimewa dan Kreditur PemegangJaminan Hak Kebendaan (Kreditur Separatis).
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, dalam kondisipailit dapat dipastikan jumlah tagihan yang diajukan oleh para Kreditur(Konkuren dan Separatis) tidak akan pernah terpenuhi seluruhnya.
Olehkarena itu kKemungkinan besar yang tidak memperoleh bagian dari hartapailit dapat Kreditur Separatis maupun Kreditur Konkuren, sehinggaapabila nantinya Kreditur Separatis tidak terpenuhi seluruhnya atau tidakmemperoleh bagian dari harta pailit bukan berarti tidak ada rasa keadilan,namun hal tersebut merupakan konsekuensi dari transaksi antara paraKreditur separatis dengan Termohon Kasasi sebagai Termohon Pailit;Hal. 19 dari 27 hal. Put. No. 414 K/Pdt.Sus/201 1f.
1.AITY
2.BETTY
3.JAFET JOE
Termohon:
PT. YASANDA
365 — 252
79.600.000,= oo, Sebagiannilai tagihan)Pe Berdasarkan ketentuan Pasal 229 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU tentang Perhitungan Hak Suara Kreditor, Tim Pengurus telahmenyampaikan hasil laporan pemungutan suara Para Kreditor PT Yasanda(Dalam PKPUS) yang keseluruhannya telah terverifikasi dengan hasilpemungutan suara (voting) sebagai berikut :No Kreditur Yang Hadir Jumlah Jumlah Tagihan Jumlah Hak %Kreditur Suara1 Kreditur Konkuren 16 Rp. 1,253 ,598,254.66, 128(pembulatan) 3,73 %2 Kreditur Separatis
YASANDA (Dalam PKPU S) sudah menyampaikanlaporannya kepada kami Hakim Pengawas;2) Bahwa sampai saat akan dilaksanakannya agenda Rapat PembahasanPerdamaian pada tanggal 27 September 2019, telah terverifikasi parakreditur sebagaimana tercantum dalam Daftar Piutang Tetap danSementara;3) Bahwa pada Rapat Kreditur pada hari Jumat tanggal 27 September 2019diketahui Jumlah Piutang: Kreditur Separatis Rp.33.041.901.096.40, (Tiga puluh tiga miliarempat puluh satu juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh
tanggal 27 September 2019 diadakan RapatKreditur dalam agenda Pemungutan Suara / Voting Perpanjangan PKPUSementara, sebagai berikut :1) Terhadap hasil Pemungutan Suara / Voting Kreditur Konkuren :Bahwa terhadap Kreditur Konkuren dengan jumlah kehadiran adalah 16kreditur telah melakukan pemungutan suara sebanyak 128 atau sebesar3,73% kreditur konkuren tidak setuju untuk perpanjangan PKPU Tetap,sementara Krreditur konkuren yang setuju sebanyak nihil;2) Terhadap hasil Pemungutan Suara / Voting Kreditur Separatis
:Bahwa terhadap Kreditur Separatis dengan jumlah kehadiran adalah 1(satu) Kreditur telah melakukan pemungutan suara sebanyak 1 (satu)kreditur Separatis yang menyatakan: tidak setuju untuk perpanjanganPKPU Tetap, dengan hak suara sebanyak 3304 atau sebesar 96,27 %;3.
Terhadap hasil Pemungutan Suara / Voting Kreditur Separatis :Bahwa terhadap Kreditur Separatis dengan jumlah kehadiran adalah 1(satu) Kreditur telah melakukan pemungutan suara sebanyak 1 (satu)kreditur Separatis yang menyatakan: tidak setuju untuk perpanjanganPKPU Tetap, dengan hak suara sebanyak 3304 atau sebesar 96,27 %;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 230Undangundang Kepailitan danPKPU No. 37 Tahun 2004, menyatakan : Apabila Jangka waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementaraberakhir,
172 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tripanca Group (Dalam Pilit) adalahsebagai Kredit Separatis ;. Bahwa selaku Kreditur Separatis, Tergugat telah menjalankan haknyayang diberikan oleh UndangUndang selama 2 (dua) bulan untukmelaksanakan eksekusi atas jaminan debitur pailit yang dikuasainya,yaitu selama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya penetapanInsolvensi oleh Hakim Pengawas tertanggal 22 Oktober 2009 sampaidengan 22 Desember 2009.
Bahwa kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, dinyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulanKreditur Separatis pemegang jaminan tidak dapat atau tidak berhasilmenjual sendiri barang / benda jaminan, maka Kurator berhak dan harusmenuntut penyerahannya dari Kreditur Separatis tersebut ;Pasal 59 ayat (1) berbunyi : Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 56, Pasal 57 dan
Bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 59ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, dalam kondisi insolvensi Tergugat selakuKreditur Separatis hanya diberi kesempatan selama 2 (dua) bulanuntuk melaksanakan haknya sebagai Kreditur Separatis pemegangjaminan untuk menjual aset jaminan milik debitur PT. Tripanca Group(Dalam Pailit) atas kekuasaannya sendiri seolaholah tidak terjadikepailitan.
Apabila tenggang waktu (2) bulan sebagaimana ditentukandalam Pasal 59 ayat (1), maka Tergugat selaku Kreditur Separatis harusmenyerahkannya kepada Kurator ;6. Bahwa berdasarkan fakta, ternyata Tergugat selaku Kreditur Separatistidak dapat atau tidak berhasil melaksanakan haknya untuk melakukanpenjualan dengan kekuasaannya sendiri atas aset jaminan milik debiturPT. Tripanca Group (Dalam Pailit), yaitu berupa :a.
Dengan demikian, Tergugat telah melalaikan kewajibanhukumnya untuk menyerahkan aset jaminan tersebut kepadaPenggugat ;Penggugat selaku Kurator berhak menuntut Kreditur pemegang jaminanagar aset / benda jaminan diserahkan untuk dijual sesuai ketentuanundangundang apabila hak menjual Kreditur Separatis dalam tenggangwaktu 2 (dua) bulan telah berakhir ;.
681 — 542 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun hasil pemungutan suara(voting) tersebut adalah sebagai berikut:Sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis dengan jumlah tagihan sebesarRp252.520.744.139,14 (dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus duapuluh juta tujun ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluhsembilan koma empat belas rupiah) setara dengan jumlah suarasebanyak 25.252 (dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) hadirdalam Rapat Pemungutan Suara;Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis atau mewakili 67% (enam puluhtujuh persen
) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, memiliki haksuara dan menyetujui Rencana Perdamaian dengan nilai taginansebesar Rp204.467.963.924,00 (dua ratus empat miliar empat ratusenam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilanratus dua puluh empat rupiah) yang setara dengan jumlah suarasebanyak 20.447 suara (dua puluh ribu empat ratus empat puluhHalaman 9 dari 16 hal.
Nomor 301 K/Pdt.SusPailit/2021tujuh) atau mewakili 80.97% (delapan puluh persen koma sembilanpuluh tujuh persen) tagihan yang diakui dari Kreditor Separatis;Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis atau mewakili 33% (tiga puluhtiga persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, memiliki haksuara dan tidak menyetujui Rencana Perdamaian dengan nilai taginansebesar Rp48.052.780.215,14 (empat puluh delapan miliar lima puluhdua juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus lima belas rupiahkoma empat
Termohon PKPU (dalam PKPU) dengan ParaKreditur termasuk dengan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan,dimana rencana perdamaian telah disetujui oleh 2 (dua) KreditorSeparatis yang mewakili 67% (enam puluh tujuh persen) suara yanghadir dengan jumlah tagihan Rp204.467.963.929,00 (dua ratusempat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enampuluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setaradengan 80,97% (delapan puluh koma sembilan puluh tujuh persen)dari total tagihan Kreditor Separatis
641 — 230
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 telah hadir 17 (tujuh belas)Kreditur Konkuren dan 1 (satu) Kreditur Separatis diakui sementara, sebagaiberikut:Kreditur Konkuren No. Nama Kreditur Jumlah Suara1. PT. LAUTAN LUAS, TBK. 1452. PT. MULTI SARANA TARUNA KRIDA 83. PT. ABADI KIMIA 1264. PT. PANCA TUNGGAL EKA ARTHA MAKMUR 555. CV DIRGAHAYU 186. PT. INDONESIA DIRTAJAYA ANEKA INDUSTRI BOX 4(PT.INTAN USTRIX)7. PT. INDO ASIA TIRTA MANUNGGAL 1088. PT. INDOPICRI 2629. PT.
HOPAX INDONESIA 7413 ASIABASE RESOURCES, PTE., LTD 40414) INTERFIBER ASIA, PTE., LTD 4515 SANYI RESOURCES, PTE., LTD 36016 IBU MELINA 1,14617 BANK BRI (PERSERO), TBK. 14,930Total 17,753 Kreditur Separatis No Nama Kreditur Jumlah Suara1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. 9,704Total 9,704 2. Bahwa dalam rapat dimaksud ada krediturkreditur yang tidak diakuitagihanya, sebagai berikut: No. Nama Kreditur Jumlah Tagihan hal 3 dr 9 putusan No 01/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby 1. ZT. Holding PTE.
Kreditur Separatis yang hadir : 1 Krediturf. Jumlah Suara yang hadir : 9,704 suara atau equivalen dengan100%g. Kreditur yang menyetujui :0 Suara atau equivalen dengan 0%h. Kreditur yang menolak/abstain : 9.704 Suara atau equivalendengan 100%4. Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah dilakukan pemungutan suara(voting) terhadap usulan rencana perdamaian yang diajukan oleh DebiturPKPU dan dihadiri oleh para kreditur yang memiliki hak suara dengan hasilvoting yaitu sebagai berikut:a.
Kreditur Separatis yang hadir : 1 Krediturf. Jumlah Suara yang hadir : 9,704 suara atau equivalen dengan 100%g. Kreditur yang menyetujui 1:0 Suara atau equivalen dengan 0%h. Kreditur yang menolak/abstain : 9.704 Suara atau equivalendengan 100%5.
ataukreditur konkuren belum dapat dipastikan dalam rapat Kreditur;Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut Pengurus danPemohon PKPU menyatakan tidak sependapat dengan alasan kedudukan BRIsebagai Kreditur separatis maupun kreditur konkuren telah didukung dengandokumen yang cukup;Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah didengar pendapatKreditur yang ditolak oleh Pengurus yang pada pokoknya menyatakan tidakdiberi kesempatan yang cukup untuk mengajukan buktibukti tagihannya;Menimbang, bahwa
Ferry Irawan, SH.
Terdakwa:
Demisla Arista Tefbana
87 — 52
Moses Dwijangge akandiserahkan kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatadi Wilayah Timika dan sekitarnya.39.
Moses Dwijangge akandiserahkan kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatadi Wilayah Timika dan sekitarnya.Hal 38 dari 75 hal Putusan Nomor : 19K/PM.III19/AD/I/2020MenimbangMenimbang42.
Moses Dwijangge akandiserahkan kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjatadi Wilayah Timika dan sekitarnya.3.
Moses Dwijangge dengan mengabaikannalurinya sebagai prajurit TNIAD yang sebenarnyamengetahui bahwa amunisi tajam kaliber 5,56 mm selaindigunakan oleh anggota TNIAD juga dapat digunakan olehKelompok Kriminal Separatis Bersenjata.
Meningkatnya aksiaksi terror dan penembakan yangdilakukan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata diwilayah Papua khususnya wilayah Timika dan sekitarnya,akibat adanya tambahan amunisi yang dari Terdakwa.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menjual munisikepada Sdr.