Ditemukan 94 data
129 — 37
Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny.aSoekarriin. 7222222b. Putusan Mahkamah Agung RI No. 74.K/Sip/1974 tanggal 6 Maret 1975yang kaidah hukumnya menyatakan:Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatanditujukan terhadap Tergugat pribadi, sedang gugatan itu mengenaitindakantindakannyayang dilakukannya sebagai pejabat. *c.
Hendra Lie selaku Direktur Utama PT. Mata Elang International Stadium
Tergugat:
1.PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo
2.PT. Pembangunan Jaya Ancol
184 — 123
Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny.Soekarlin.b. Putusan Mahkamah Agung RI No.74K/SIP/1974 tanggal 6 Maret 1975yang kaidah hukumnya menyatakan:Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatanditujukan terhadap Tergugat pribadi, sedang gugatan itu mengenaltindakantindakannya yang dilakukannya sebagai pejabat.c.
Allied World Managing Agency Limited
Tergugat:
1.PT. Bagja Kumbara Nusantara
2.PT. Samudera Ekspedisi Aman
540 — 880
Soekarlin, sedang yang seharusnyaadalah Ny. Soekarlin pribadi(cetak tebal merupakan penekanan Tergugat II)19. Dengan demikian, sangat beralasan untuk Majelis Hakim yangmulia untuk menyatakan bahwa Gugatan salah pihak dan karenanyaGugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITISCONSORTIUM)KARENA TIDAK MENARIK RICKSHAW TRAVEL LIMITED,Dr. NAILA KHAN, Dr. SABRINA KHAN, DAN Tn. MOHAMMAD ATHIF KHAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA20.
90 — 39
Soekarlin pribadi sesaudara,sehingga mengakibatkan gugatan menjadi salah pihak.56 Tergugat III kembali mengingatkan Majelis Hakim yang terhormat bahwaGugatan a quo telah salah pihak terutama dengan alasan hukum sebagai berikut :aPenggugat tidak menyangkal bahwa Gugatan a quo dengan putusanPengadilan Negeri Kota Timika No.57/Pid.B/2010/PN.Tmk sehubungandengan perbuatan pidana Tergugat terhadap Penggugat;Gugatan a quo ditujukan untuk mendapatkan ganti kerugian dari Tergugat Isehubungan dengan perbuatan
108 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlinpribadi;2.8.Karena Penggugat telah keliru mendudukan Tergugat sebagai pihak didalam Gugatan aquo, padahal Penggugat tidak memiliki hubungan kerjadengan Tergugat, maka dengan ini Tergugat mohon agar Majelis Hakimyang terhormat berkenan untuk menyatakan Gugatan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard);3.
100 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soekarlin selaku salah satu ahli warispemilik tanah, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlinpribadi sesaudara, sehingga mengakibatkan gugatan menjadi salahpihak.Halaman 26 dari 79 hal. Put. Nomor 2801 K/Padt/201356.5/7.58.Tergugat Ill Kembali mengingatkan Majelis Hakim yang terhormat bahwaGugatan a quo telah salah pihak terutama dengan alasan hukum sebagaiberikut :a.
428 — 251
Soekarlin, sedang yang seharusnya adalah Ny.
Soekarlin pribadi.Dengan adanya kekeliruan Penggugat Konpensiyang telah menarik Tergugat Konpensisebagai pihak dalam perkara a quo, maka GugatanPenggugatKonpensimenjadi gugatan yang salah pihak (error in persona)karenanya Tergugat Konpensimemohon agar gugatan a quo dinyatakan tidakdapat diterima (niet onvankelijk verklaara).EKSEPSIPERMPTORIA:93.GUGATAN PENGGUGAT KONPENSIHARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIETONVANKELWK VERKLAARD) KARENA APA YANG DITUNTUT PENGGUGATKONPENSITELAH DILAKSANAKAN PEMBAYARAN
Terbanding/Tergugat I : PT. Aneka Tambang disingkat PT. Antam dahulu PT. Nikkel Indonesia atau BPUPTUN
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c.q. Menteri ESDM dahulu Menteri Perindustrian atau Pertambangan dan Energi
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah RI c.q. Menteri Keuangan
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah RI c.q.Menteri Badan Usaha Milik Negara
251 — 588
Soekarlin, sedang yang seharusnya adalah Ny.
Soekarlin pribadi;Dengan adanya kekeliruan Penggugat Konpensi yang telah menarikTergugat Konpensi sebagai pihak dalam perkara a quo, maka gugatanPenggugat Konpensi menjadi gugatan yang salah pihak (error in persona)karenanya Tergugat Konpensi memohon agar gugatan a quo dinyatakantidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaara);EKSEPSI PERMPTORIA;Halaman 54 Putusan Nomor 41/PDT/2019/PT.DKIGUGATAN PENGGUGAT KONPENSI HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPATDITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD) KARENA APA YANGDITUNTUT
81 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlinpribadi.
PT BINA MUTU SEJAHTERA
Tergugat:
1.FX BAMBANG TRI MARGONO
2.PT TOKYU LAND INDONESIA
3.PT TOKYU PROPERTY MANAGEMENT INDONESIA
877 — 457
Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny.Soekarlin pribadi. C. GUGATAN PENGGUGAT BERSIFAT KURANG PIHAK (EXCEPTIOPLURIUM LITIS CONSORTIUM) 94. Gugatan Penggugat harus dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium)sebab Penggugat dalam Gugatan tidak mengikutsertakan pihakpihak yangmempunyai kaitan serta kepentingan secara langsung dengan GugatanPenggugat. Pihakpihak yang dimaksud tersebut adalah:95.
Terbanding/Tergugat I : PERKUMPULAN PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN KONDOMINIUM HOTEL THE EDEN KUTA
Terbanding/Tergugat II : EFENDI DJASMIN
Terbanding/Tergugat III : SUNARJO TIRTO
Terbanding/Tergugat IV : PT PAPAN UTAMA INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : COSMAS DIMAS DARMOYO DANISWORO, S.H., M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat II : DEBBY SINTYAWATI TJAHJANTO, S.H., M.Kn.,
Terbanding/Turut Tergugat III : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat IV : BUPATI BADUNG
Terbanding/Turut Tergugat V : PT. EDEN KUTA MANAGEMENT
280 — 140
Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny.Soekarlin*Dengan demikian, tanggung gugat atas perbuatan yang dilakukanberdasarkan kuasa terletak pada pemberi kuasa.
346 — 229
Soekarlin, sedang yang seharusnya adalah Ny.
304 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soekarlin;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 6 Maret 1975Nomor 74.K/Sip/1974:"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan ditujukanterhadap Tergugat pribadi, sedang gugatan itu mengenai tindakantindakannya yang dilakukannya sebagai pejabat;"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 20 April 1977Nomor 601 .K/Sip/1975:"Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatanTergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannyadisebutkan
Soekarlin;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 6 Maret 1975Nomor 74.K/Sip/1974:Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan ditujukanterhadap Tergugat pribadi, sedang gugatan itu mengenai tindakantindakannya yang dilakukannya sebagai pejabat;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 April 1977Nomor 601 K/Sip/1975 (vide bukti T 3dan517):Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatanTergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannyadisebutkan
252 — 162
Soekarlin, sedang yang seharusnya adalah Ny.Soekarlin pribadi(cetak tebal penekanan Tergugat II dan III)Berdasarkan fakta hukum, dokumen dokumen, serta yurisprudensi diatas, maka Gugatan dalam perkara ini terbukti telah error in persona dankarenanya Tergugat II dan Ill memohon kepada Majelis Hakim Yang Muliauntuk menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.SURAT KUASA PENGGUGAT CACAT FORMALITAS DAN TIDAK SAHKARENA TIDAK MEMUAT SECARA JELAS/RINCI MENGENAILINGKUP PERMASALAHAN YANG DIKUASAKAN KEPADAPENGGUGATBAHKAN