Ditemukan 2001 data
Terbanding/Terdakwa : RUKMONO WIBOWO BIN TUGIRAN
92 — 31
Yogyakarta padatahun 2006 ada yang belum seluruhnya mendapatkan Bantuan LangsungMasyarakat (selanjutnya disebut BLM) baik yang sama sekali atau hanyamenerima sebagian saja, maka Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam DIPA Nomor :0224.0/069030//2007, tanggal 5 Maret 2007 memberikan bantuan dana susulan untukmerekonstruksi dan merehabilitasi rumah / tempat tinggal korban bencana gempabumi kepada warga Desa Sitimulyo, yang rumah atau tempat tinggalnya
Rp.4.000.000, (empatjuta rupiah) untuk rusak sedang dan bantuan sebesar Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) untuk rusak ringan.e Bahwa mekanisme pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)susulan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi yaitu : Masingmasing Kelompok Masyarakat (selanjutnya di sebut Pokmas)sebagai pihak penerima sekaligus pelaksana pekerjaan pembangunan rumahmengajukan usulan dilengkapi dengan nomor rekening Bank padaPenanggung Jawab Pelaksana (selanjutnya disebut PJP
Pokmas Kuden yang diketuai oleh Iswanto bin Muhadi Paimo berjumlah7 orang anggota.e Bahwa sebelum dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) susulanrekonstruksi turun/diberikan kepada anggota Pokmas telah dilakukan pertemuanyang dihadiri oleh seluruh pengurus Pokmas di Kelurahan Sitimulyo di balai desaSitimulyo yang membahas tentang kesepakatan bagi para anggota Pokmas yangakan menerima BLM Susulan akan ada sumbangan pembangunan balai desaSitimulyo sebesar Rp.800.000,(delapan ratus ribu rupiah) per anggota
Yogyakarta padatahun 2006 ada yang belum seluruhnya mendapatkan Bantuan LangsungMasyarakat (selanjutnya disebut BLM) baik yang sama sekali atau hanyamenrima sebagian saja, maka Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN) yang tertuang dalam DIPA Nomor :0224.0/069030//2007, tanggal 5 Maret 2007 memberikan bantuan dana susulan untukmerekonstruksi dan merehabilitasi rumah / tempat tinggal korban bencana gempabumi kepada warga Desa Sitimulyo, yang rumah atau tempat tinggalnya
70 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 27 Mei 2006 terjadi gempa bumi di sebagianwilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakartatermasuk juga di wilayah Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantulyang antara lain mengakibatkan kerusakan bangunan rumah;Bahwa atas kejadian gempa bumi tersebut, pemerintah melaksanakanProgram Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007 dengan memberikan BantuanLangsung Masyarakat (BLM) susulan
No. 1062 K/Pid.Sus/2014Masyarakat (BLM) susulan Tahap tersebut di BRI Unit Dlingo dan pada saatpencairan tersebut, Fasos yaitu saksi Jaka Sulistya bin Hadi Siswanto, saksiNuryanto bin Yatno Prawoto dan saksi Ngatini binti Atmo Wiyadi (Alm), saksiSupardi bin Adi Suwito, saksi Tulus bin Adi Miyarjo (Alm) dan saksi RibutRiyanto bin Atmodimejo atas perintah saksi Sudirman, S.E. alias SudirmanAlvian bin Giman Muh.
Lilik Karnaen,MT Bin Budi Darma;Bahwa penggunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) ProgramRehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi Susulan Tahun AnggaranHal. 17 dari 59 hal. Put.
Lilik Karnaen,MT bin Budi Darma;Bahwa penggunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) ProgramRehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi Susulan Tahun Anggaran2007 di Desa Terong Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul tahap dan tah ap IIsejumlah Rp725.000.000,00 + Rp580.000.000,00 = Rp1.305.000.000,00 (satumilyar tiga ratus lima juta rupiah) tersebutdi atas tidak sesuai dengan:1.
No. 1062 K/Pid.Sus/201432.33.34.35.36.37.1 (satu) bendel fotocopy Data By Name PokMas Berat Susulan Kec.Dlingo Pendampingan Rumah Paska Gempa Bumi KonsultanManajemen Kabupaten Paket VI Lokasi: Kabupaten Bantul 02 (Kec.Jetis, Kec. Imogiri dan Kec.
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bin YATNO PRAWOTO; Bahwa sebagaimana saat pencairan Bantuan Langsung Mandiri (BLM)susulan Tahap , setelah mendapatkan pengarahan, Terdakwa Il. NURYANTOBin YATNO PRAWOTO memanggil secara urut mulai PokMas nomor terkecil(Terong 73) untuk menyerahkan uang potongan kepada Terdakwa . JAKASULISTYO Bin HADI SISWANTO dan Terdakwa Il. NURYANTO, S.Pd. BinYATNO PRAWOTO sedangkan anggota FASOS yang lain yaitu Terdakwa Ill.NGATINI Binti Alm.
Yogyakarta, karena yang bersangkutan telah dibayar oleh pemerintah; Bahwa untuk pelaksanaan pemberian dana Bantuan Langsung Mandiri (BLM)program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi susulan TahunAnggaran 2007 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo tersebut, Lurah DesaTerong yaitu saksi SUDIRMAN, S.E. alias SUDIRMAN ALVIAN Bin GIMANMUH.
ADI MNARJO dan untukpelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumikategori rumah rusak berat susulan di Desa Terong, Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul tersebut selanjutnya FASOS mengumpulkan warga calonpenerima dana bantuan di rumah saksi SUDIRMAN, S.E. alias SUDIRMANALVIAN Bin GIMAN MUH.
ADI MIYARJO sebagai persyaratan pembukaan rekening di BRI UnitDlingo; Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Juli 2007, penerimaan Bantuan LangsungMandiri (BLM) susulan Tahap untuk kategori rusak berat sebesar 40% darijumlah keseluruhan (40% x Rp15.000.000,00 = Rp6.000.000,00) masuk kerekening masingmasing PokMas di BRI Unit Dlingo dengan rincian sebagaiberikut: No Nama Jumlah anggota No.rekening Jumlah (Rp)PokMas1. Terong 73 15 33221133 90.000.000,002.
Terbanding/Tergugat I : PT. PLN PERSERO UID JTY UP SURAKARTA
Terbanding/Tergugat II : PT.MEGAWATT JAYA
Terbanding/Turut Tergugat : PT CITA CONTRAC
123 — 56
Tagihan Susulan OPAL (Operasi PenerbitanAliran Listrik) saat ini OPAL berubah nama menjadi PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Apabila dari pihak pelanggan atau wakil pelangganingin menyelesaikan tagihan susulan agar berkoordinasi denganULP Sragen pada jam kerja.8.Bahwa dalam Peraturan Direksi PT.
Pembayaran Tagihan Susulan;d.
Apabila dari pihak pelanggan atau wakil pelangganingin menyelesaikan tagihnan susulan agar berkoordinasi denganULP Sragen pada jam kerja.Halaman 22 , Putusan Nomor 356/PDT./2020/PT SMG14.
Menghitung besaran tagihan susulan dan biaya P2TLlainnya.C. Menyampaikan permintaan pelanggan tentang carapembayaran tagihan susulan dan biaya P2TL lainnya padapenanggungjawab P2TL.d. Menyiapkan surat pengakuan hutang (SPH) tagihansusulan dan biaya P2TL lainnya.e. Memproses tagihan susulan dan biaya P2TL lainnya sesuaiketetapan penanggungjawab P2TL dan / atau pemberi tugas.f.
287 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan olehpelanggan dalam setiap perjanjian jual beli tenaga listrik; Pasal 1 angka 18 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor68.K/010/DIR/2000 tanggal 26 April 2000 tentang PenertibanPemakaian Tenaga Listrik, Tagihan Susulan dan PemutusanSambungan Tenaga Listrik;Hak/kewenangan Pemohon Keberatan untuk memeriksa instalasilistrik Pemohon Keberatan dan instalasi pelanggan yangterpasang di tempat pelanggan dan melakukan tindakanpenertiban terhadap pemakaian
dan diikuti dengan pemutusan sementara;Pasal 15 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 68.K/010/DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, TagihanSusulan dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik, yang menyatakan:Pelanggan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9, 10, 11, 12, 138 dan 14 Keputusan ini dikenakantagihan susulan;Dengan demikian Pemohon Keberatan mempunyai kewenanganuntuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran atas pemakaianHal. 7 dari 27 hal.Put.No. 694
K/Pdt.Sus/2008tenaga listrik oleh Termohon Keberatan yaitu berupa pengenaantagihan susulan dan pemutusan sementara;.
Bahwa untuk menghitung besarnya tagihan susulan untukpelanggaran golongan C ditetapkan berdasarkan Pasal 18Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 68.K/010/DIR/2000,yaitu 5 x 720 jam x KVA Daya Tersambung x 0.85 x harga pe KWHyang tertinggi pada golongan tarif yang berlaku di PLN. danberdasarkan penghitungan tersebut maka Termohon Keberatandikenakan tagihan susulan sebesar Rp 2.280.415, (dua juta duaratus delapan puluh ribu empat ratus lima belas rupiah) sesuai suratPemohon Keberatan Nomor 1142/
mempunyaihak dan kewenangan untuk memutus aliran listrik di tempatTermohon Keberatan apabila Termohon Keberatan tidak membayartagihan susulan yang terbit akibat adanya pelanggaran di tempatTermohon Keberatan;Dengan demikian perbuatan Pemohon Keberatan dalam melakukanpemutusan sementara aliran listrik adalah sah dan menurutperaturan perundangan yang berlaku;E.
143 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriPalembang untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan perbuatan Terggugat yang tidak mau menjalankan danmenerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor04/G/2015/PTUN PLG. tanggal 18 November 2015 yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pendaftaranulang ePUPNS susulan
Nomor Persetujuan AG.21610000053 atasnama Penggugat dan menerbitkan Nomor Induk Pegawai196112232012122001 atas nama Penggugat sebagai tidak menjalankanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2015/PTUN PLG.tanggal 18 November 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap adalah perbuatan melawan hukum;Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat melakukanpendaftaran ulang ePUPNS susulan Nomor PersetujuanAG.21610000053 atas nama Penggugat dan menerbitkan kembaliNomor Induk Pegawai 196112232012122001
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat melakukan pendaftaran ulangePUPNS susulan Nomor Persetujuan AG.21610000053 atas namaPenggugat dan menerbitkan kembali Nomor Induk Pegawai196112232012122001 atas nama Pengugat;4.
Palembang Nomor 43/G/2015/PN Plg. tanggal 18 November2015 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde), maka Surat Nomor 107/KR.VII/BKN.K/X/2013 tanggal 1Oktober 2013 juga batal menurut hukum;Bahwa Tergugat yang tidak melaksanakan permintaan dari TurutTergugat dalam Surat Nomor 821/1515/BKD/2015 tanggal 30 Desember2015 untuk pengaktifan kembali SPAK Data Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) Penggugat dan Surat Nomor 800/079/BKD/2016 tanggal 21Januari 2016 untuk pendaftaran ePUPNS Susulan
Terbanding/Terdakwa : Jaka Sulistyo Bin Hadi Siswanto, Dkk
170 — 104
1 (satu) bendel fotocopy Data By Name Pokmas Berat Susulan Kec. Dlingo, Pendampingan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi, Konsultan Manajemen Kabupaten Paket VI.
62. 1 (satu) bendel Laporan Rekapitulasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pokmas Terong 82 yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Bank BRI An. Pokmas Terong 82 dan fotocopy KTP Sokinem, Manto Wiyono dan Nurjadi.
98. 1 (satu) bendel fotocopy Data By Name Pokmas Berat Susulan Kec. Dlingo Pendampingan Rumah Paska Gempa Bumi Konsultan Manajemen Kabupaten Paket VI Lokasi : Kabupaten Bantul 02 (Kec. Jetis, Kec. Imogiri dan Kec. Dlingo) Tahun Anggaran 2007.
LILIK KARNAEN (Daftar Pencarian Orang)memberikan sosialisasi yang pada intinya menyebutkan bahwa warga desadi wilayah Kecamatan Dlingo akan menerima dana susulan, namun yangditerimakan kepada warga tidak utuh Rp.15.000.000.
ADI MIYARJO dan untukpelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumikategori rumah rusak berat susulan di Desa Terong, Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul tersebut selanjutnya FASOS mengumpulkan warga calonpenerima dana bantuan di rumah saksi SUDIRMAN, SE alias SUDIRMANAALWIAN sce cscs ecco exes ox15ALVIAN bin GIMAN MUH.
ADI MIYARJO dan isi suratpernyataan tersebut pada intinya menyatakan bahwa RUMAH WARGADALAM KEADAAN RUSAK BERAT dan LAYAK UNTUK MENERIMA DANABANTUAN REKONSTRUKSI SEBESAR Rp. 15.000.000 (lima belas jutarupiah);Bahwa untuk pelaksanaan pencairan dana Bantuan Langsung Mandiri (BLM)susulan Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa TahunAnggaran 2007 tersebut, pada tanggal 31 Mei 2007 seluruh pengurusPOKMAS ........
LILIKKARNAEN, MT bin BUDI DARMA (Daftar Pencarian Orang) di rumahnya diJalan Kaliurang Yogyakarta; Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2007, penerimaan dana BantuanLangsung Mandiri (BLM) susulan Tahap II untuk kategori rusak beratsebesar 60% dari jumlah keseluruhan (60% x Rp.15.000.000, =Rp.9.000.000,) masuk ke rekening masingmasing PokMas di BRI UnitDlingo dengan rincian sebagai berikut : No Nama Jumlah No.rekening Jumlah (Rp)PokMas anggota1. Terong 73 15 33221133 135.000.000,2.
ADI MIYARJO dan untukpelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumikategori rumah rusak berat susulan di Desa Terong, Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul selanjutnya mengumpulkan warga calon penerima danabantuan di rumah saksi SUDIRMAN, SE = alias SUDIRMAN ALVIAN binGIMAN MUH.
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
atasKewajiban bayar terhadap Tergugat tanpa cacat sejak awal menjadiPelanggan/Konsumen Tergugat atas Jasa PT.PLN (Persero) yang telahberjalan 6 (enam) tahun;6.Bahwa Tergugat mendadak melalui Saudara Harry Ronald Wattilete selakuKaP2TL PT.PLN (Persero) Dis Jaya Tangerang mengirimkan surat No.065/152/TIM P2TLKD/2008 tanggal 15 Januari 2008 denganmenghendaki Penggugat (PI.Favorita Unggul Ltd) menyelesaikandengan Saudara Harry Ronald Wattilete KaP2TL PT.PLN (Persero) DisJaya Tangerang atas tagihan susulan
tentunyabukan suatu kelalaian bagi seorang yang telah sangat lama berkarya danduduk di Tingkat Kepala bagian di PT.PLN (Persero);13.Bahwa atas tagihan susulan yang di terbitkan sepihak oleh Tergugatsebagaimana dalam Surat No.105/152/TIM P2TL KD/2008 tanggal 22Januari 2008 dan No239/545/TIM P2TL KD/2008 tanggal 19 Pebruari2008, Penggugat secara Tegas menolak tagihan susulan tersebut,karena melemahnya Current Transformer (CT) berada di daerahtanggungjawabnya penyelenggara penjualan listrik yakni gardu
PLN (Persero) tersebut sama sekali tidak terdapattunggakan, maka Pemohon sangat keberatan atas tagihan susulan yangtidak berdasar tersebut;2.Pasal 14 Dan Pasal 22 Keputusan Direksi PT. PLN No. 234.K/DIR/2008tanggal 22 Juli 2008 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) (Bukti P.PK2)Keterangan:Pasal 14 Keputusan Direksi PT. PLN No. 234.K/DIR/20081).
Perhitungan besarnya tagihan susulan akibat Kelainansebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Keputusan Direksi ini adalahsebagai berikut:a. KI, dikenakan Tagihan Susulan.Berdasarkan selisih tarip daya dan tarip energi sesuai TDL yangberlaku antara sebelum pelaksanaan P2TL dengan yang sesuaikenyataan peruntukannya, dengan batas maksimum 9 bulanpemakaian.b.
K Ill, tidak dikenakan tagihan susulan.4). Pemakaian ratarata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufb.2) ditentukan berdasarkan:a. Data pemakaian Pelanggan yang bersangkutan, ataub. Pemakaian ratarata Unit di tempat P2TL dilaksanakan, pada golongantarif dan daya yang sama. Bila pada Unit tersebut tidak ada pelanggandengan golongan tarif yang sama dengan daya tersambungnya, makadapat digunakan pemakaian ratarata unit terdekat atau unit pelaksanainduk.5).
42 — 13
Yang merugikan PT.PLN (Persero) AreaMedan.bahwa hasil temuan lapangan atas nama Pelanggan Nur Aisyah telahmelakukan Pelanggaran P.III. meyambung secara liar sebelum APP Sehinggaterhadap Tergugat dikenakan Tagihan Susulan sebesar Rp.18.193.906,(delapan belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilanratus enam rupiah).10.bahwa berdasarkan datadata tersebut diatas maka penggugat mohon kepada11bapak Hakim yang terhormat agar Tagihan Susulan padatgl Juni 2016 kepadaTergugat sebesar Rp.18.193.906
pada tgl 23 juni 2016mengadakan pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran Pada saat diperiksadisaksikan oleh penghuni ditemukan kabel sadapan sebelum masuk KwH meterdengan kabel NyA 1 x % mm,maka patut Tergugat dihukum membayar Tagihansusulan sebesar Rp. 18.193.906, (delapan belas juta seratus sembilan puluh tigaribu Sembilan ratus enam rupiah) agar dikabulkan dan Negara telah dirugikan.13.bahwa Tergugat Patut dihukum membayar Denda sebesar 10% sebagai dendadari keterlambatan membayar tagihan susulan
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya .2.Menyatakan Sita Jaminan (Consrevatoir Beslag) sah dan berharga.3.Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tgl 26 Mei 2011.4.Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum.5.Menyatakan sah Pemadaman atau Pemutusan sementara Listrik kKerumahTergugat JIn.Antariksa Pipa IV Kel Sari Rejo Kel Medan Sari Rejo sejak tanggal23 Juni 2016 sampai dengan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap.6.Menghukum Tergugat agar membayar Tagihan Susulan
dari Hasil Temuan TeamP2TL sebesar Rp.18.193.906 (lapanbelas juta seratus sembilan puluh tiga ribusembilan ratus enam rupiah) secara Tunai.7.Menghukum Tergugat agar membayar denda keterlambatan sebesar 10% perbulansebagai denda Keterlambatan membayar tagihan susulan sebesar Rp.18.193.906.Sejak Perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan Sampai dengan Perkaraberkekuatan Hukum Tetap.8.Menyatakan Keputusan dapat dijalankan dengan Serta Merta(Uit Voerbaar BijHalaman 5, Penetapan No 120/Pdt.G/2017
Terbanding/Penuntut Umum : ERNITA, SH
83 — 19
Lampiran Memori banding, yang diajukan oleh Terdakwa dan diterimadi Kepaniteraan PengadilanNegeri Sigli 4 September 2017 serta telahdiserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 6September 2017; dan susulan Memori Banding dari Terdakwa tanggal22 September 2017 yang diterima di kepaniteraan tangal 28September 2017 dan telah diserahkan salinan Memorinya kepadaPenuntut Umum tanggal29 September 2017 ;Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;5.
tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengirimanberkas perkara ke Pengadilan Tinggi Sejak 15 September 2017sampai dengan 26 September 2017 ;;Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telahdiajukan dalam tenggang waktu dan menurut caracara Serta syaratsyarat yang ditentukan dalam undangundang, oleh karena itupermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingpada tanggal 4 September 2017 dan juga telah mengajukan memoribanding susulan
tertanggal 22 September 2017, yang pada pokoknyaTerdakwa menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sigli tersebutterlalu berat, dengan alasan sebagaimana yang termuat dalam memoridan memori susulan dari Terdakwa tersebut, untuk itu Terdakwa mohonkepada Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yangseringanringannya karena Terdakwa sudah sangat menyadari ataskesalahannya dan Terdakwa menyesali atas kejadian tersebut danterdakwa berjanji tidak akan mengulangi lag!
;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggimemeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 September 2017Halaman 5 Putusan Pidana Nomor 150/Pid/2017/PTBnaNomor 200/Pid.B/2017/PN Sgi dan telah membaca, memperhatikanmemori banding dan susulan memori banding yang diajukan Terdakwa,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam putusannya bahwaterdakwa terbukti
40 — 15
Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk2005 (PSEOS5LS) atas nama Bambang DwiMargono dkk., Wahyono dkk, Sri Wahyunidkk tahap susulan di KelurahanNgadirejo, Bambang Dwi Margono, Dkktahap susulan di Ds. NgemplakdanWahyono dkk. tahap pertama di Ds.Ngemplak ; b.
Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk tahun 2005Cc.57(PSE.0O5.RT) atas nama Bambang Dwi Margono,' Ngatini,Wahyono, Manguyu Parto Ijoyo, Widodo, Sri Wahyuni, HeriWibowo, dan Sutiman tahap susulan di KelurahanNgadirejo, Bambang Dwi Margono tahap' susulan di DesaNgemplak, an Wahyono tahap pertama di Ds.Tanda terima Kartu Kompensasi BBM atas nama Bambang Dwi Margono No.331112000500511 ; Ngatini No.33111200500393; Wahyono No.33111200500430; Manguyu Parto Ijoyo No.33111200500368; Widodo No.331112000500478;
Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk 2005 (PSEO05 LS)atas nama Bambang Dwi Margono dkk., Wahyono dkk, SriWahyuni dkk tahap susulan di Kelurahan WNgadirejo,Bambang Dwi Margono, Dkk tahap susulan di Ds. Ngemplakdan Wahyono dkk. tahap pertama di Ds.Ngemplak ; b.
Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk tahun 2005(PSE.05.RT) atas nama Bambang Dwi Margono,' Ngatini,Wahyono, Manguyu Parto Ijoyo, Widodo, Sri Wahyuni, HeriWibowo, dan Sutiman tahap susulan di KelurahanNgadirejo, Bambang Dwi Margono tahap' susulan di DesaNgemplak, an Wahyono tahap pertama di Ds.Ngemplak ; e.
Wahyuni dkk tahap susulan diKelurahan Ngadirejo, Bambang Dwi Margono, Dkk tahapsusulan di Ds. Ngemplak dan Wahyono dkk. tahap131pertama di Ds. Ngemplak ; b. Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk tahun 2005(PSE.05.RT) atas nama Bambang Dwi Margono, Ngatini,Wahyono, Manguyu Parto Ijoyo, Widodo, Sri Wahyuni,Heri Wibowo, dan Sutiman tahap susulan di KelurahanNgadirejo, Bambang Dwi Margono tahap susulan di DesaNgemplak, an Wahyono tahap pertama di Ds.c.
55 — 48
Mengubah Pembatas Secara tidak sah.Bahwa hasil temuan lapangan atas nama pelanggan Benny Halimtelah melakukan pelanggaran P.II. mempengaruhi pengukuran yaituapabila pelanggan melakukan salah satu atau lebih halhal yangmempengaruhi pengukuran energi sebagai berikut Segel tera padaAlat Pengukur atau Perlengkapannya salah satu atau semuanya hilangatau tidak lengkap rusak/putus atau tidak sesuai dengan aslinya.Sehingga terhadap Tergugat dikenakan tagihan susulan sebesarRp.169.278.760, (seratusenam puluh
sembilan juta dua ratus tujuhpuluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).Bahwa berdasarkan datadata tersebut diatas Tergugat dikenakantagihan susulan sebesar Rp.169.278.760, (seratus enam puluhsembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enampuluh rupiah) dan Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayartagihan susulan ini akibat dari perbuatan Tergugat yang melakukanpengerusakan Kwh meter/APP yang terpasang dirumah Tergugat.Bahwa hasil pengujian di Laboratorium Kamar Tera PLN
cabangMedan pada tanggal 7 Februari 2011, yaitu eror Kwh meterberfluktuasi dari 18,25% 100 A, 25,11%/50 A artinya ada energi Kwhyang dipakai pelanggan tidak terukur oleh Kwh meter antara 18,25%sampai dengan 38,15%, maka berdasarkan data ini Tergugatdikenakan tagihan susulan karena ada pemakaian listrik yang tidakterukur akibat segel tera, Segel Terminal dan Segel Kotak OK yangdirusak Gl6h TerQuial.=0nannennenannnnnnnenennennanasneannnsBahwa berdasarkan datadata tersebut diatas maka Penggugat mohonkepada
Menghukum Tergugat agar membayar tagihan susulan dari hasiltemuan Team P2TL sebesar Rp.169.278.760, (seratus enam puluhsembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enampuluh rupiah) tunai.7. Menghukum Tergugat agar membayar denda keterlambatan sebesar5% perbulan sebagai denda keterlambatan membayar tagihan susulansebesar Rp.169.278.760. Sejak perkara didaftarkan sampai denganperkara berkekuatan Hukum T etap.8.
Menghukum Tergugat agar membayar denda keterlambatan sebesar5 % (lima persen) per bulan sebagai denda keterlambatan membayartagihan susulan sebesar Rp. 169.278.760, ( seratus enam puluhSembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enampuluh rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;7. MenghukumTergugat membayar denda sebesar Rp. 334.658.510,(tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribulima ratus sepuluh rupiah) ;8.
PT. SAMPALI PLASINDO INDUSTRI/ SUGITO
Tergugat:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Wilayah Sumatera Utara
84 — 37
- Menyatakan Sah Surat Penetapan Tagihan Susulan Sebesar Rp.397.464.503,-, berikut surat peringatan :
- No.006/DIS.00.03/MED/2016 tgl.16 Februari 2016,Peringatan Pertama.
- No.0315/DIS.00.03/MED/2016 tgl.26 April 2016,Peringatan Kedua.
- Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar Tagihan susulan sebesar Rp.397.464.503,- ( Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga rupiah ) secara tunai;
- Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar denda sebesar 1,5 % setiapBulannya sejak tagihan susulan ditetapkan tgl 16 April 2016 akibat terlambatmembayar tagihan susulan sebesar Rp.397.464.503,-
- Menolak gugatan selain dan selebihnya
184 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pekanbaru yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru telahsalah dan keliru dalam memberi pertimbangan, dalam Putusan58/Pts/BPSK/IX/2015 tanggal 22 Oktober 2015, yang membuktikan bahwaMajelis BPSK Kota Pekanbaru telah membuat keputusan yang melampauikewenangannya dengan mengambil alin kewenangan badan peradilanumum, (vide paragraf pertama halaman 26), Majelis BPSK Kota Pekanbarumenimbang sanksi yang diberikan kepada Pemohon untuk membayartagihan susulan
tidakterdapat petunjuk bahwa kerusakan kWh meter tersebut ada faktorkesengajaan dan kelalaian dari Pemohon, halmana juga terbukti pada saatdilakukan pembongkaran terhadap meter kWh masih dalam keadaanbersegel dan Termohon juga tidak bisa membuktikan adanya kerusakantersebut sehingga adalah tidak relevan jika Termohon memberikankeputusan atas kondisi temuan P2TL tersebut merupakan pelanggarankategori P2 (mempengaruhi pengukuran energi listrik) dan membebankanagar pelanggan menyelesaikan tagihan susulan
P2TL tersebut, olehkarenanya atas sanksi yang diberikan kepada Pemohon untuk membayartagihan susulan adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak;> Bahwa menurut hemat kami, atas pertimbangan tersebut Majelis BPSKKeliru. dan hanya berdasarkan asumsi dalam memberikanpertimbangannya, padahal Majelis telah menimbang PT PLN (Persero)Halaman 2 dari 18 hal Put.
Bahwa PT PLN (Persero) dalam menentukan besarnya sanksi P2TLberupa tagihan susulan berdasarkan rumus tagihan susulan sesuaidengan Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: Perhitungan besarnyatagihan susulan bagi pelanggan sebagai akibat pelanggaransebagaimana dimaksud pada Pasal 13 adalah sebagai berikutpelanggaran golongan II (P Il):TS2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kWh yangtertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL);Sehingga menurut hemat kami, PT PLN (
, dimana PT PLN (Persero)dalam menentukan besarnya sanksi P2TL berupa tagihan susulanberdasarkan rumus tagihan susulan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) yangberbunyi: Perhitungan besarnya tagihan susulan bagi pelanggan sebagaiakibat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 adalah sebagaiberikut: pelanggaran golongan Il (P II):TS2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kWh yang tertinggiHalaman 13 dari 18 hal Put.
Terbanding/Terdakwa : Ir. LILIK KARNAEN, MT Bin Budi Darma
79 — 45
Bahwa dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) programrehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi susulan tersebutberdasarkan pada Lampiran Peraturan Gubermur Daerah IstimewaYogyakarta Nomor : 9A Tahun 2007 Tanggal 9 Juni 2007 tentangPetunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumidi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007 denganbeberapa ketentuan pokok sebagai berikut :a.
Bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Bumi diPropinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2006 dengansasaran kategori rumah rusak berat selesai dilaksanakan, akan adaprogram rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Bumi susulan untukkategori rusak berat sehingga pada tanggal dan bulan yang tidak diingatlagi pada pertengahan tahun 2007 terdakwa Ir.
Bahwa untuk pelaksanaan pemberian dana Bantuan LangsungMasyarakat (BLM) program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempabumi susulan di Desa Terong, Kecamatan Dlingo tersebut, Lurah DesaTerong yaitu saksi SUDIRMAN, S.E. alias SUDIRMAN ALVIAN binGIMAN MUH.
Bin BUDIDARMA;Menimbang, bahwa pemotongan Dana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi PascaGempa Bumi Susulan Tahun Anggaran 2007 di Desa Terong Kecamatan DlingoKabupaten Bantul tahap I dan tahap II sejumlah Rp. 1.30 5.000.000, (satu milyardtiga ratus lima juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. LILIK KARNAEN,M.T.
57 — 33
sebagian;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No.003.P3/060/Med/2018 tanggal 7 Januari 2019 ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah Pemadaman atau Pemutusan sementara Listrik kerumah Tergugat Jln.Let Jend Jamin Ginbting No 267-271 Medan Kec Medan Baru sejak Perkara didaftarkan sampai dengan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat agar membayar Tagihan Susulan
;
- Menghukum Tergugat agar membayar denda keterlambatan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) perbulan dari tagihan susulan sebesar Rp.565.872.000. apabila Tergugat lalai membayar sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat/Terbanding membayar biaya perkara ini pada dua tingkat pengadilan, di tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan selebihnya;
Yang merugikan PT.PLN(Persero) Area Medan.9. bahwa hasil temuan di lapangan atas nama Pelanggan Yayasan Amiktelah melakukan Pelanggaran P.III. meyambung secara liar sebelum APP.Sehingga terhadap Tergugat dikenakan Tagihan Susulan sebesarRp.565.872.000 (lima ratus enam puluh lima juta delapan ratustujuhpuluh duaribu rupiah.)10.bahwa berdasarkan datadata tersebut diatas maka penggugat mohonkepada bapak Hakim yang terhormat agar Tagihan Susulan pada tgl.19Januari 2018 kepada Tergugat sebesar Rp.565.872.000
sebesar Rp.565.872.440 , agardikabulkan dan karena Negara telah dirugikan14. bahwa Tergugat Patut dinukum membayar Denda sebesar 10% sebagai dendadari keterlambatan membayar tagihan susulan sebesar Rp.565.872.000, agardikabulkan.
Menghukum Tergugat agar membayar Tagihan Susulan dari HasilTemuan Team P2TL sebesar Rp.565.872.000 (lima ratus enam puluhlima juta delapan ratus tujuhpuluh duaribu rupiah.)7. Menghukum Tergugat agar membayar denda keterlambatan sebesar10% perbulan sebagai denda Keterlambatan membayar tagihansusulan sebesar Rp.565.872.000. Sejak Perkara didaftarkan diPengadilan Negeri Medan Sampai dengan Perkara ini berkekuatanHukum Tetap.8.
Menghukum Tergugat agar membayar Tagihan Susulan dari HasilTemuan Team P2TL sebesar Rp.565.872.000 (lima ratus enam puluhlima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah.) ;. Menghukum Tergugat agar membayar denda keterlambatan sebesar1,5 % (satu koma lima persen) perbulan dari tagihan susulansebesar Rp.565.872.000. apabila Tergugat lalai membayar sejakputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampaldengan dibayar lunas;.
1.SUBAGIO GIGIH WIJAYA, SH.MH
2.FRISCA AMELIA. M,SH,MH
Terdakwa:
TRIYONO Bin Alm SAJIMAN CIPTO SUWARNO
61 — 11
li>Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar tanggal 17 Juli 2018 dari KSPPS BIM;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar tanggal 19 Juli 2018 dari KSPPS BIM;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar tanggal 25 Juli 2018 dari KSPPS BIM;
- 1 (satu) lembar penambahan daya 11.000 Kva ke 23.000 Kva dan istalasi mesin genset KSPPS BIM tanggal 17 juli 2018;
- 1 (satu) bendel penetapan tagihan susulan
PLN (Persero) ULP Manahan dan surat pengakuan hutang ;
- 1 (satu) bendel penetapan tagihan susulan P2TL Nomor 0005/TAGSUS/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 dari PT.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 lembar bukti kas keluar tanggal 17 Juli 2018 dari KSPPS BIM 1 lembar bukti kas keluar tanggal 19 Juli 2018 dari KSPPS BIM 1 lembar bukti kas keluar tanggal 25 Juli 2018 dari KSPPS BIM 1 lembar penambahan daya 11.000 Kva ke 23.000 Kva dan istalasimesin genset KSPPS BIM tanggal 17 juli 20181 bendel penetapan tagihan susulan P2TL Nomor0004/TAGSUS/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 dari PT.
PLN (Persero)ULP Manahan dan surat pengakuan hutang 1 bendel penetapan tagihan susulan P2TL Nomor0005/TAGSUS/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 dari PT.
PLN (Persero)ULP Manahan dan surat pengakuan hutang ; 1 (satu) bendel penetapan tagihan susulan P2TL Nomor0005/TAGSUS/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 dari PT.
PLN (Persero)ULP Manahan dan surat pengakuan hutang ;1 (satu) bendel penetapan tagihan susulan P2TL Nomor0005/TAGSUS/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 dari PT.
105 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
putaran atau Penggugat telahmemperlambat putaran counter sebanyak 10 kali putaran, namunPenggugat secara tegas membantah tidak pernah melakukan hal ini.Pada surat panggilan ke4 ini tagihan susulan P2TL menjadiHalaman 16 dari 46 hal.
Pasal 13 ayat (3) ketentuan mengenai penertiban pemakaiantenaga listrik dan taginan susulan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh DireksiPerusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negaradan disahkan oleh Direktur Jenderal:;v.
Bahwa pendapat dan pertimbangan Mahkamah Agung tersebut dapatditemukan dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dalam sengketamengenai Tagihan Susulan yang diterbitkan oleh Tim P2TL PT PLN(Persero) di seluruh Indonesia, antara lain adalah dalam putusan diHalaman 30 dari 46 hal. Put.
Keputusan PT PLN (Persero) tentangTagihan Susulan OPAL (Operasi Penerbitan Aliran Listrik) saat iniOPAL berubah nama menjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL).
Penerbitan Tagihan Susulan, PemutusanSambungan Aliran Listrik serta Pembongkaran Rampung merupakanKeputusan Pejabat TUN yang bersifat final, individual, dan konkritsehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimanaHalaman 31 dari 46 hal. Put.
178 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan denda tagihan susulan sebesar Rp97.121.420,00 adalah tidaksah;5. Menolak tuntutan Pemohon untuk sebahagian;Bahwa terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depanHalaman 1 dari 31 hal. Put.
Sengketa Konsumen KotaPekanbaru Nomor 001/BPSK/PKRSEKT/I/2017 tanggal 23 Februari2017 memutuskan:Dalam Eksepsi: Menolak EksepsiDalam Pokok Sengketa: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menghukum PT PLN untuk memasang kembali Kwh meter milikPemohon PT Indosat seperti semula; Menghukum Termohon PT PLN untuk membayar kerugian konsumensebesar Rp45.645.500,00 (empat puluh lima juta enam ratus empat puluhlima ratus rupiah) sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menyatakan denda tagihan susulan
Pembayaran tagihan susulan;d.
Bahwa berdasarkan perhitungan tagihan susulan yang diatur dalam Pasal15 ayat (1) huruf d angka 2 Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik bahwaPemohon diwajibkan membayar tagihan susulan sesuai dengan perhitunganyang telah diatur dalam peraturan yang berlaku sebesar Rp97.121.429,00(sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus duapuluh sembilan rupiah);5.
Menyatakan denda tagihan susulan sebesar Rp97.121.420,00 (sembilanpuluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus dua puluhrupiah) adalah tidak sah;5.
118 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad),Menyatakan sah dan berkekuatan hukum putusan provisi yang telahdijalankan dalam perkara ini;Menyatakan tindakan Tergugat yang menyatakan Penggugat telahmelakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam suratsuratTergugat Surat Nomor 4222/DIS.00.03/DISTJATIM/2017 perihal TindakLanjut Pemeriksaan Fisik KWH Meter tertanggal 8 September 2017 danSurat Nomor 0773/DIS.00.03/AREASDA/2017 perihal PenetapanTagihan Susulan
Menyatakan bahwa Surat Nomor 0773/DIS.00.03/AREASDA/2017tanggal 11 September 2017 perihal Penetapan Tagihan Susulan olehPenggugat Rekonvensi adalah sah;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas tanahdan bangunan serta peralatan produksi milik Tergugat Rekonvensi yangterletak di Jalan Raya Wringin Anom KM 33,6 Desa Wringin Anom,Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik;6.
,perinal Tindak Lanjut Pemeriksaan Fisik KWH Meter tertanggal 8September 2017:Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Nomor 0773/DIS.00.03/AreaSDA/2017., tertanggal 11 September 2017 perihalPenetapan Tagihan Susulan kepada Penggugat sebesarRp203.085.024.600,00 (dua ratus tiga miliar delapan puluh lima juta duapuluh empat ribu enam ratus rupiah);Menghukum Tergugat untuk melakukan penyambungan kembali aliranlistrik terhadap perusahaan Penggugat dengan Nomor ID Pelanggan:511811139977,
Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.27.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad),Menyatakan tindakan Tergugat yang menyatakan Penggugat telahmelakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam suratsuratTergugat Surat Nomor 4222/DIS.00.03/DISTJATIM/2017 perihal TindakLanjut Pemeriksaan Fisik KWH Meter tertanggal 8 September 2017 danSurat Nomor 0773/DIS.00.03/AREASDA/2017 perihal PenetapanTagihan Susulan