Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 646/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 18 April 2013 — UMI SHOLIKHAH
84
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2001 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 11-07-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 906/Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 11 Juli 2012 — DENI WALUYANTI
104
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 14-01-2013 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1727 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 14 Januari 2013 — BAWON JUNAIDI
146
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1515 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 4 Desember 2012 — SUGIONO
157
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 24-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 672/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 24 April 2013 — YUNANIK
82
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 25-10-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1380/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 25 Oktober 2012 — SUWARNO
94
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1539/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Desember 2012 — SUPIANI / JUMIATI
136
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 24-05-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 631 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 24 Mei 2012 — HENDRO KUSWOYO
147
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1513 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 4 Desember 2012 — VIVIN NOVARIA
143
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 06-12-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1561 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 6 Desember 2012 — ANTON DWI RAHMAD HIDAYAT
92
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2005 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 28-06-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 840/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 28 Juni 2012 — WAJIB
156
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 21-05-2012 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 499/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 21 Mei 2012 — SIH WIHARJO
104
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 08-11-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1417/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 8 Nopember 2012 — PURWANTORO
117
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 16-10-2012 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1308/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 16 Oktober 2012 — NGATENO
1812
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1964 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 13-11-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1449 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 13 Nopember 2012 — GIYUK SRIKUSNANIK
103
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2004 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 13-11-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1448 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 13 Nopember 2012 — GIYUK SRIKUSNANIK
124
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2001 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 02-05-2013 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 709 /Pdt.P/2013/PN.Kpj.
Tanggal 2 Mei 2013 — IWAN SETIA BUDI
103
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 11-07-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 909/Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 11 Juli 2012 — SULIATI
115
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 04-04-2012 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 492/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 April 2012 — HISBUN EFFENDI
134
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 07-06-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 735 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 7 Juni 2012 — ANDRIYAS HANWELLYAN
3114
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2003 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat