Ditemukan 2075 data
172 — 143
Dengan sengaja ;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yang jelas dalamKUHP, namun di dalam Hukum Pidana dikenal adanya 2 (dua) theory tentang Kesengajaanyaitu :1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ; 2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ; Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Teory Kehendak (Wils Theorie) unsurkesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat sedangkanmenurut Teory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) unsur kesengajaan dititikberatkan kepadaapa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal 340 KUHP berarti hilangnyajiwa seseorang itu harus dan memang dikehendaki atau menjadi tujuan dari si pelaku ;Menimbang
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARY HANDOKO, SH
102 — 56
./2020/PT SMG Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum berkenaan dengan Pasal 284 ayat (1) ke laKUHP dikaitkan fakta persidangan dalam perkara ini ; Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 44 47terkait unsur yang melakukan gendak (overspel) bahwa MajelisHakim hanya berdasarkan menggunakan theory konstruksi namunmengesampingkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangandan alat bukti yang ada ; Berdasarkan faktafakta dipersidangan, baik dari
Yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggautakemaluan lakilaki dan perempuan yang biasa dijalankan untukmendapatkan anak, jadi anggauta lakilaki harus masuk ke dalamanggauta perempuan sehingga mengeluarkan air mani sesuaidengan ArrestHoogeRaat, 5 Pebruari 1912 ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 395/PID./2020/PT SMG Walaupun kemudian Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusannya hanya berdasarkan theory konstruksi, namundemikian semestinya haruslah dipertimbangkan pula
28 — 11
., dalam bukunya yang berjudulMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi UndangUndang (Legisprudence),halaman 212215, membagi grand theory tentang tujuan hukum itukedalam :a.
16 — 11
Akibatnya sejak akhir bulan Januari2010 Pemohon keluar dari rumah milik Pemohon dan sekarang tinggal dirumah dinas diKarangsari Karangtengah Demak telah tahun 8 bulan ;Menimbang, bahwa dalam praktek hukum acara perdata, pembuatan surat gugatandapat diikuti 2 (dua) theori, yaitu System Substantiering Theory, dimana dalam positagugatannya secara rinci diuraikan fakta atau kejadiankejadian riil (konkrit) yangdijadikan dasar gugatan sebagai fietelijke gronden, kadang dilengkapi pula dengan dasarhukumnya
Sudirman
Tergugat:
Ny. SOBINAH
118 — 21
I/ndividualisserings Theory, yang menganggap telah cukup apabilaPenggugat dalam menyusun gugatannya hanya mengemukakan halhal dalam garis besar saja sepanjang Tergugat dapat mengerti isigugatan;2.
Substantierings Theory, yang menghendaki agar segala sesuatu yangmungkin diperhatikan oleh hakim harus dijelaskan dalam gugatantersebut, jadi tidak cukup hanya mengemukakan garis besarnya saja.Bahwa praktek peradilan perdata di Indonesia menerapkanIndividualisering Theory, dimana surat gugatan dianggap cukup apabilatelah memuat garis besar yang menjadi peristiwa yang diuraikandidalam bagain posita/fundamentum petendi dan selanjutnya adapermintaan penghukuman yang disebut petitum;Menimbang, bahwa
100 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PERTAMAKEKHILAFAN HAKIM KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKANEKSISTENSI DOKTRIN HUKUM TENTANG OPPLOSING THEORY(TEORI MELEBUR) DAN TEORI KEDAULATAN HUKUMBahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon' Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan Pertimbangan JudexFacti (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 17/G/2014/PTUN.Dps tertanggal 12 Mei 2015, halaman 48; yang dikuatkan olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam Putusannya Nomor137/B/2015/PT.TUN.Sby
Apa yang dipertimbangkan Hakim tidak mengandung nilainilallogika hukum dalam hal: penciptaan konsep pemikiran (conceptus),pembuatan pernyataan (propositio) dan penalaran (ratio cinium),Halaman 19 dari 39 halaman Putusan Nomor 67 PK/TUN/2017Kekeliruan tersebut muncul, oleh karena Majelis Hakim tidakmempertimbangkan eksistensi Oplossing Theory (Teori Melebur) dan TeoriKedaulatan Hukum;Dalam Teori Melebur (Opplosing Theory), sekat pemisah sifat intra partesdalam suatu Putusan Pengadilan Perdata dan
Dikalangan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara maupun Praktisi Hukum,pada umumnya telah mengenal Oplossing Theory (Teori Melebur) dan TeoriKedaulatan Hukum, yang memuat ajaran bahwa Norma Hukum Perdata didalam suatu Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) bisa meleburkan normaHukum Administrasi.
Melalui penafsiranekstensif, Oplossing Theory dan Teori Kedaulatan Hukum ternyataditerapkan dalam persinggungan antara Hukum Pidana dan hukum Perdata,sebagaimana dapat dilihat/dikaji dalam sengketa prayudisial (PrejudicieelGeschil) yaitu sengketa yang bersifat preliminer dan timbul dalam suatupemeriksaan karena adanya suatu hak perdata atau hubungan hukumantara 2 (dua) pihak tertentu;Halmana sengaja Pemohon Peninjauan Kembali Kemukakan, untukmenegaskan sekaligus memberi ilustrasi pemahaman bahwa
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
NURIL HUDA Bin SUJAI SIDIK
298 — 37
TEORI BAYANGAN/PENGETAHUAN (VOORSTELLINGS THEORY)dari FRANK seorang guru besar di Tubingen, Jerman atauWAARSCHIJNLJKHEIDS THEORY atau TEORIPRADUGA/TEORI PRAKIRAAN dari PROF.
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
1.MIZWAN Alias IWAN Bin ZAINAL
2.INDRA Aliaas IN Bin KHAIDIR
3.SAPARIN Alias JALIL Bin KHAIDIR
127 — 8
Teori kKehendak (wills theory) dari Von Hippel mengatakan bahwa opset itusebagai suatu de will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku(handeling) itu. merupakan suatu pernyataan kehendak. Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh UndangUndang;2.
Teori bayangan/Pengetahuan (Voorstellings theory) dari Frank atauWaarschijulytheids Theory dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehHalaman 24 dari Halaman 31 Putusan Nomor 30/Pid.B/2020/PN Dumpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh Pembuat;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini memliki sub unsur yang bersifatalternatif, sehingga
;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim perbuatan Para Terdakwayang tetap berada di rumah meskipun tidak dikehendaki oleh pemilik rumahyakni Saksi Ahmad Rido Safii Als lwan Bin Ruslan menunjukan bahwa terdapatpemaksaan kehendak dari Para Terdakwa agar Saksi Ahmad Rido Safi AlsIwan Bin Ruslan tetap menerima kunjungan Para Terdakwa di rumah Saksi;Menimbang bahwa pemaksaan kehendak dari Para Terdakwa untuktetap berada di dalam rumah menurut Teori bayangan/Pengetahuan(Voorstellings theory) dari Frank
ABU ABDURACHMAN.SH
Terdakwa:
RUSTAM MANURUNG Als RUSTAM Bin KARNAIN MANURUNG
76 — 27
Theory of Pointless PunishmentTeori mengajarkan mengenai hukuman yang tidak perlu. Teori ini berasaldari teori manfaat dari hukuman (the utilitarian theory of punishment) yangmenjelaskan bahwa hukuman yang dijatunkan akan membawa arah kepadakebaikan umum. Apabila penjatuhan hukuman tidak memberikan manfaat yangbaik secara umum, maka hal itu justru akan membawa rasa sakit bagi masyarakattanpa membawa keuntungan sama sekali, bahkan penghukuman merupakansuatu perlakuan yang salah.2.
Theory of lesser evils,Menurut teori ini Suatu perbuatan dapat dibenarkan dilandasi argumentbahwa adanya kepentingan yang lebih besar dari perbuatan pidana yangdilakukan oleh pelaku atau perbuatan itu dilakukan karena perbuatan itu adalahsatusatunya cara yang tersedia untuk menghindar dari ancaman tersebut.Jika perbuatan pidana itu dilakukan untuk mengutamakan kepentinganyang lebin besar atau membela kepentingan yang lebih baik maka perbuatanpidana itu dapat dibenarkan.3.
:Alasan penghapus pidana secara khusus bertujuan melindungi orangorang tertentu yang melakukan suatu delik untuk kepentingan orang lain.Dalam hal kepentingan orang lain itu jauh lebih penting dari pada delikyang dilakukan artinya resiko delik lebih kecil dari kepentingan orang banyak yanghendak dilindungi, dengan kata lain jika pelaku tidak melakukan perbuatantersebut niscaya resiko yang terjadi akan lebih besar (Arrest Dokter Hewantanggal 20 Februari 1933);Menimbang, bahwa dengan menarik teori Theory
53 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu menurut J.Andenaes, teori inidapat disebutsebagai teori perlindunganmasyarakat(the theory of social defence).Sedangkan menurut Nidel Walkerteori ini lebih tepat disebut teori atau aliranreduktif (the reductive point of view) karena dasar pembenaran pidanamenurut teori ini adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan Narkotika.Oleh karena itu para penganutnya dapat disebut golongan Reducers(penganut teori reduktif)Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalankepada
Oleh karena itu teoriinipun sering juga disebut teori tujuan (utilitanan theory). Jadi dasarpembenaran pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidanadijatunkan bukan quia pencantum est (karena orang membuat kejahatan).(Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984 : 13 dan 16). Selanjutnya Karl O.Cristiansen member ciri pokok atau karakteristik antara teori Retributiv danUtilitarian.. Bahwa menurut M.H.
50 — 26
Kalauini terjadi maka Teori Kehendak (wills theory) menganggap akibat tersebut jugadikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan.
Menurut Teori Bayangan(voorstelling theory) keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan(oogmerk), oleh karena dalam duaduanya tentang akibat tidak dapat dikatakan adakehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelakubahwa akibat itu pasti akan terjadi, maka juga kini ada kesengajaan;c Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewutzijatau voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis) dan menuru Prof.
DIO SUMANTRI, S.H.
Terdakwa:
AGUS SUHARSETO bin Alm SUMODIHARJO
28 — 5
Teori membayangkan (poorsteelling theory) yang sebenarnyaberasal dari Renk, yang mengatakan bahwa suatu perbuatan hanyadapat dikehedaki sedang suatu akibat hanya dapat dibayangkan.Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 77/Pid.B/2019/PN Tlg2.
Teori kemauan (wills theory) yang sebenarnya dari Van Hippel,yang mengtakan bahwa sengaja itu ada, bila mana akibat dikehendakidan atas kehendak tersebut, si pelaku ingin mewujudkan pada suatuperbuatan, jikalau akibat itu dibayangkan sebagai tujuan.Menimbang, bahwa Jonkers, berpendapat bahwa Sengaja itu tidak perluberarti mengetahui secara mutlak akibat perbuatannya, tetapi sudah cukup jikamemahami bahwa, perbuatan tersebut dilarangdan bertentangan denganhukum (sengaja tidak berwarna);Menimbang,
1.ERFANDY RUSDY QUILIEM,S.H.,M.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
EKA SILFIA
69 — 18
Teori membayangkan (poorsteelling theory) yang berasal dariRenk, yang mengatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikehedakisedang suatu akibat hanya dapat dibayangkan;Halaman 8 dari 14 Putusan Nomor 119/Pid.B/2020/PN Dgl2.
Teori kemauan (wills theory) yang dari Von Hippel, yangmengtakan bahwa sengaja itu ada, bila mana akibat dikehendaki danatas kehendak tersebut, si pelaku ingin mewujudkan pada suatuperbuatan, jikalau akibat itu dibayangkan sebagai tujuan;Menimbang, bahwa dalam dalam Hukum Pidana, yang dimaksud dengantanoa hak atau melawan hukum atau disebut juga wederrechtelijk, menurutLamintang, dalam bukunya DasarDasar Hukum Pidana Indonesia (hal: 354355), wederrechtelijk ini meliputi pengertianpengertian sebagai
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1974 ditentukanterhadap harta yang timbul/ada dalam perkawinan adalah harta bersama, (gono gini)aktiva dan pasiva adalah hak dan tanggungan secara bersamasama, Hakim JudexFacti telah mengenyampingkan tingkatan berlakunya peraturan perundangundanganyang berlaku Hierarchi dari Stufen Theory, seharusnya Hakim Judex Factie menilaidalam keyakinannya tersebut bahwa untuk kemudian perkara ini dapat terselesaikandengan baik dan sempurna dengan tanpa adanya keberatankeberatan dari pihak laindalam pelaksanaannya
1.MUHAMMAD RIFAIZAL, S.H
2.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
WILSON Alias SON
102 — 51
Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yang jelasdalam KUHP, namun di dalam Hukum Pidana dikenal adanya 2 (dua) theory tentangKesengajaan yaitu :1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ;Menurut teory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnyaperbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang ;Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 176/Pid.B/2021/PN DgIKM HA HAI Il Paraf 2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Menurut teory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Teory Kehendak (Wils Theorie)unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Teory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) unsur kesengajaandititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja
29 — 4
Kalau ini terjadi maka Teori Kehendak (wills theory)menganggap akibattersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada14kesengajaan. Menurut Teori Bayangan (voorstelling theory) keadaan ini adalahsama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalam duaduanyatentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanyabayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku bahwa akibat itu pasti akan terjadi,maka juga kini ada kesengajaan;3.
33 — 3
proses pemeriksaan di persidangan Majelistidak melihat adanya halhal atau suatu alasan apapun yang dapat melepaskanterdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenarmaupun alasan pemaaf, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwaharuslah dipertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAPterhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai denganperbuatannya;Menimbang, bahwa dari pengertian Teori Hukum Pidana (Public Theory
1.MUHAMMAD RIFAIZAL, S.H
2.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
Terdakwa:
ZAIN Alias JAI
71 — 36
(Willen en wettens perorzaken paneen gepolg), yang melahirkan dua pandangan, yaitu: (1) Teori membayangkan(poorsteelling theory) yang berasal dari Renk, yang mengatakan bahwa suatuperbuatan hanya dapat dikehedaki sedang suatu akibat hanya dapatdibayangkan, (2) Teori kemauan (wills theory) dari Van Hippel, yang mengtakanbahwa sengaja itu ada, bila mana akibat dikehendaki dan atas kehendaktersebut, si pelaku ingin mewujudkan pada suatu perbuatan, jikalau akibat itudibayangkan sebagai tujuan.
122 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
normatif justice).Lebih dari itu, keadilan yang diterapkan Majelis Hakim Tingkat Pertamaadalah diterapkan keadilan yang bersifat subtantif (subtantif justice) yangtidak hanya berorentasi pada perbuatan pelaku saja, tetapi juga padakorban secara kasuistis, sehingga dalam perkara a quo, harus diperhatikanpula hak subjektif korban untuk mendapatkan kompensasi atas penderitaanyang dirasakannya akibat perbuatan Terdakwa;Bahwa dihubungkan tujuan pemidanaan, Indonesia menganut TeoriPenggabungan (/ntegratif Theory
16 — 2
Praktik hukum acara perdata yang berlaku diIndonesia pembuatan surat permohonan dapat diikuti 2 (dua)teori, yaitu. substantiering theory dimana dalam positapermohonan secara rinci diuraikan faktafakta atau kejadiankejadian rill yang dijadikan dasar permohonan sebagaifietelijke gronden yang kadang dilengkapi pula dengan dasarhukumnya sebagai rechts gronden, atau memakai systemyang kedua, yaitu individualisering theory di mana pemohondalam positanya hanya menyebutkan rumusan alasanpokoknya saja yang
PraktikHal. 8 dari 43 hal Putusan Nomor 2057/Pdt.G/2020/PA.Mjlhukum acara perdata yang berlaku di Indonesia pembuatansurat permohonan dapat diikuti 2 (dua) teori, yaitusubstantiering theory dimana dalam posita permohonansecara rinci diuraikan faktafakta atau kejadiankejadian iilyang dijadikan dasar permohonan sebagai fietelijike grondenyang kadang dilengkapi pula dengan dasar hukumnyasebagai rechts gronden, atau memakai sistem yang kedua,yaitu individualisering theory di mana pemohon dalampositanya