Ditemukan 623536 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 559/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
HERMAN DJAYA
Tergugat:
DIPA GEMINI
3615
  • wanprestasi);
  • Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebagai berikut: a) kerugian material Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus ribu rupiah) dengan perincian berdasarkan bukti P8 Pelaporan sebesar Rp.200.000.000(dua ratus juta rupiah) dan berdasarkan P10 sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan total Rp1.200.000.000( satu milyar dua ratus ribu rupiah);b) kerugian material : 6% dari Rp.200.000.000 terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2018 (vide
    bukti P8); 6% dari Rp.1.000.000.000(satu milyar rupiah) terhitung mulai tanggal 6 Januari 2021 (vide bukti P10);
  • Menolak gugatan penggugat selebihnya;
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 670.000,- (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ;
Register : 18-08-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 04-03-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 14/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 12 Desember 2018 — Alfred A. Ndun (penggugat) Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang (Tergugat) Marsel Fanggidae (Tergugat II Intervensi)
14551
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupaSertipikat Hak Milik Nomor: 1657/Lasiana, tertanggal 31 Desember 2008, Surat Ukur Nomor: 37/Lasiana/2008, tanggal 31 Desember 2008, seluas 2.760 M2 atas nama Benyamin Mooy yang berdasarkan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor: 317/2017, tanggal 25 September 2017 telah beralih kepada atas nama Marcel Fanggidae (Vide Bukti T-1=Bukti T.II Intv-4);----------------------------------------3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabutKeputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 1657/Lasiana, tertanggal 31 Desember 2008, Surat Ukur Nomor: 37/Lasiana/2008, tanggal 31 Desember 2008, seluas 2.760 M2 atas namaBenyamin Mooy yang berdasarkan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor: 317/2017, tanggal 25 September 2017 telah beralih kepada atas nama Marcel Fanggidae (Vide Bukti T-1=Bukti T.II Intv-4);----------------------4.
    No. 19/VII/KKL/2004 tanggal 06072004karenaterjadi tumpang tindih dengan sertifikat milik Penggugat dalam perkara aquo yaitu sertifikat Nomor: 2242, kelurahan lasiana, tanggal 29102015atas nama Alfred Abraham Ndun dan Surat Ukur Nomor:250/Lasiana/2015,luas : 3.414 M2, tanggal 11082015 (vide ;Pertimbangan hukum PutusanPengadilan Negeri KupangNo.21/Pdt.G/2017/PN.Kpg, Tanggal 30 Agustus 2017 antara AlfredAbraham Ndun sebagai Penggugat melawan Jansen Dalle sebagaiTEIQUGEL ) ja Reames rnmcesmaememeaneTentang
Register : 15-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN PATI Nomor 1/Pdt.P/2024/PN Pti
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
1.SUKAMAH
2.SARPAN
138
  • Menyatakan secara hukum nama SITI ZAENAB sebagaimana tercantum dalam KTP NIK. 040572/03649 atas nama SITI ZAENAB, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, tertanggal 11 Mei 2000 (Vide Bukti P-2) dan Nama SUKAMAH sebagaimana tercantum dalam KTP NIK 3318114612710002 atas nama SUKAMAH, yang dikeluarkan Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Pati, tertanggal 11 Juli 2012 (Vide Bukti P-1) adalah satu orang yang sama;
Register : 05-07-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 162/Pdt.G/2023/PN Gin
Tanggal 11 Januari 2024 — Penggugat:
CV. Surya Permata Lestari
Tergugat:
1.Kencana Putra, S.T.
2.Lisa
2115
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan hukum sah dan mengikat Invoice-Invoice (vide vide P-2, P-2A, P-2B, P-2C, P-2D, P-2E, P-2F, P-2G, P-2H, P-2I, P-2J, P-2K, P-2L, P-2M, P-2N, P-2O dan P-2P) pembayaran atas pembelian keramik dari Penggugat kepada Para Tergugat;
    3. Menyatakan Para Tergugat ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat, yakni tidak melakukan pelunasan terhadap biaya-biaya pembelian
Register : 24-11-2023 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 392/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 15 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • li>Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 10 Desember 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 4070/WNI/2012 tertanggal 12 Oktober 2012, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat dan hukumnya;
  • Menyatakan anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang masing-masing bernama ;
    1. I Gede Hardyana Putra, lahir di Tabanan tanggal 26 Juni 2010 (vide
      P-4 berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12506/WNI/2013 tanggal 13 Agustus 2013), saat ini berusia 13 (tiga belas) tahun ;
    2. Ni Kadek Ayu Tia Astari, lahir di Tabanan tanggal 15 November 2012 (vide P-5 berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8916/WNI/2013 tanggal 18 Juni 2013), saat ini berusia 11 (sebelas) tahun ;
    3. Ni Komang Yuli Ariani, lahir di Tabanan tanggal 4 Oktober 2020 (vide P-6 berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-17122020-0011 tanggal 21 Desember 2020), saat ini berusia
Register : 19-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 52/PDT.G/2015/PN PN.Ktg
Tanggal 2 Juli 2015 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • Mengadili :

    1. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut, tidak hadir dalam persidangan ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
    3. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Dumoga pada tanggal 03 Juli 1993 vide kutipan akta perkawinan No. 110/CS/1993, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
    4. Menyatakan anak Penggugat dan tergugat bernama : KEZIA
    AMAZING OROH (P) lahir pada tanggal 12 April 2004 di Kotamobagu vide Kutipan akta kelahiran No. 2486/I/2005, berada dalam perwalian/hak asuh pada Penggugat dengan tetap membebankan kepada tergugat memberikan biaya penghidupan yang layak bagi anak tersebut sampai ia dewasa dan mandiri ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, agar mengirim sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai catatan sipil
Register : 12-10-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 135/Pdt.G.S/2022/PN Byw
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penggugat:
BRI UNIT TAWANGALUN
Tergugat:
1.YULIANA NURUL KORIMAH
2.SUSIYANA
3.HERU FIDZIKRI
4.FITRIYAH
5.RUDI HARTONO
144
  • Menimbang bahwa menurut Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Syarat Gugatan Sederhana antara lain:

    1. Hanya untuk Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil Maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (vide Pasal 3 ayat (1));
    1. Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));
    2. >
      1. Domisili dalam wilayah hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (3));

      Menimbang bahwa, setelah meneliti surat gugatan Penggugat dihubungkan dengan bukti awal yang yang diajukan, Penggugat telah mendudukan sdr.

Register : 05-11-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 98/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
I GUSTI AYU MAS CANDRAWATI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Intervensi:
1.Zuliadi, S.H
2.DARINI
3.I Dewa Nyoman Budi Suryana, S.E.,
4.I Ketut Tri Lokantara,
5.Nani Ariati
6.Endang P Handayani
7.Hilda Fitriana, S.E.,
8.Alan Rhapsodi
9.Nurhayati
10.Hendra Saputra
11.Rahayu Suliati
12.Nuning Indriani
13.Siti Umuhani
14.Desak Made Murtini
15.Esti Chandra Purnamasari
16.Wahyuni Eka Kusumati
17.Wahdiyat Candra
18.H.M IZZUL ISLAM, S.Mn
19.Emillia Ermasari
20.I Gede Subadra
21.Sahli
22.I Komang Wiasa
23.I Gusti Lanang Mahendra
24.1 Gusti Ayu Nyoman Lismawati
303223
  • Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama I KOMANG WIASA (vide Bukti T.II.Intv.3-1);
    4.
    (vide Bukti T.II.Intv.7-2);
    28. Sertipikat Hak Milik Nomor 00094/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 99/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama H.M. IZZUL ISLAM. S.Mn.
    (vide Bukti Para T.II.Intv.3-1);
    54. Sertipikat Hak Milik Nomor 00086/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 91/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama WAHYUNI EKA KUSUMAWATI (vide Bukti Para T.II.Intv.16-1);
    55. Sertipikat Hak Milik Nomor 00087/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 92/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak di Desa
    Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama GUSTI AYU NYOMAN LISMAWATI (vide Bukti T.II.Intv.1-2);
    3. Sertipikat Hak Milik Nomor 00119/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 124/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama I KOMANG WIASA (vide Bukti T.II.Intv.3-1);
    4.
    (vide Bukti Para T.II.Intv.31);Sertipikat Hak Milik Nomor 00086/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat UkurNomor 91/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak diDesa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas namaWAHYUNI EKA KUSUMAWATI (vide Bukti Para T.II.Intv.161);Sertipikat Hak Milik Nomor 00087/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat UkurNomor 92/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak diDesa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
    ;Sertipikat Hak Milik Nomor 00112/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat UkurNomor 117/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak diDesa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas namaRAHAYU SULIATI (vide Bukti Para T.II.Intv.101);Sertipikat Hak Milik Nomor 00113/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat UkurNomor 118/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak diDesa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas namaNURHAYATI (vide Bukti Para
    Negeri Mataram07/Pen.Eks.Pdt/2019/PN.Mtr. jo Nomor: 24/Pdt.G/2017/PN.Mtr tanggal 2 Juli2019 (vide Bukti P21): Bahwa, terhadap perlawanan tersebut telah diputus dalam PutusanPengadilan Negeri Mataram Nomor: 158/Pdt.Bth/2019/PN.Mtr tanggal 13Februari 2020, yang amarnya menyatakan: menolak perlawanan para pelawanuntuk seluruhnya (vide Bukti P22);Menimbang, bahwa terhadap faktafakta hukum tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam
    (vide Bukti ParaT.Il.Intv.31);Sertipikat Hak Milik Nomor 00086/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, SuratUkur Nomor 91/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2,terletak di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat,atas nama WAHYUNI EKA KUSUMAWATI (vide Bukti Para T.II.Intv.161);Sertipikat Hak Milik Nomor 00087/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, SuratUkur Nomor 92/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2,terletak di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat,
    , seluas 200 M2, terletak diDesa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama KOMANG WIASA (vide Bukti T.II.Intv.32);Sertipikat Hak Milik Nomor 138/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, Surat UkurNomor 143/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei 2016, seluas 200 M2, terletak diDesa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama KOMANG WIASA (vide Bukti T.II.Intv.33);Sertipikat Hak Milik Nomor 00109/Gegelang, Tanggal 13 Juni 2016, SuratUkur Nomor 114/Gegelang/2016, Tanggal 12 Mei
Register : 10-11-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 380/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 25 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama hindu pada tanggal 11 Maret 2019 bertempat di Banjar Dinas Pacut , sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-16032021-0006 tertanggal 16 Maret 2021, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menetapkan hak asuh anak-anak masing-masing bernama :
    • Gede Tara Morgan Wisnawa, lahir di Tabanan tanggal 4 Juni 2019 (Vide
      P-5 berupa Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 5102-LT-25032021-0025 tertanggal 26 Maret 2021), berusia 4 (empat) tahun ;
    • Ni Made Griselda Elmeira Joevanca, lahir di Tabanan tanggal 8 Juli 2021 (Vide P-6 berupa Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 5102-LT-16112021-0019 tertanggal 18 November 2021) berusia 2 (dua) tahun ;

    Berada pada Tergugat sebagai ayah dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ;

    1. Memerintahkan kepada
Register : 11-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 01-03-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • namun tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW 30122014-0013 tertanggal 29 Desember 2014, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan hak asuh anak-anak yang masing-masing bernama :
    • I Putu Andra Radithya, lahir di Tabanan tanggal 22 Mei 2015 (vide
      P-4 berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-18092015-0025 tertanggal 18 September 2015), berusia 8 (delapan) tahun ;
    • I Kadek Bima Narendra, lahir di Tabanan tanggal 10 Desember 2017 (vide P-5 berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-03042018-0011 tertanggal 3 April 2018), berusia 6 (enam) tahun;

    Berada pada Penggugat, dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ;

    1. Memerintahkan kepada para pihak
Register : 14-12-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PA BANTUL Nomor 1333/Pdt.G/2020/PA.Btl
Tanggal 2 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
256102
  • Dalam Eksepsi

    • Menolak dan tidak menerima eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (Akad Istishna) Taman Darussalam Jogja 2 tertanggal 2 Januari 2018 adalah Sah dan mengikat kedua belah (Vide: Pasal 1338 KUH Perdata) beserta akibat hukumnya;
    3. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya
Register : 30-05-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan PN SERANG Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG
Tanggal 6 Nopember 2023 — Penggugat:
MASDALENA
Tergugat:
PT POU CHEN INDONESIA
630
  • MENGADILI :

    1. Menolak Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat membayar uang uang penggantian hak dan uang pisah dengan perincian sebagai berikut :

    Penggugat : Masdalena, masa kerja 9 tahun 11 bulan

    - Uang Penggantian Hak berupa uang cuti (vide bukti T-6) : telah di bayarkan

    - Uang pisah 4 x Rp. 4.415.192,- = Rp. 17.660.768,00 ( terbilang tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam puluh

Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
270
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui dan / atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian (vide
    Pasal 18 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan Terhadap gugatan yang dibantah Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 18 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan terutama demi tercapainya penegakan hukum melalui putusan pengadilan; oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat dimohonkan sita eksekusi atas letter c desa persil No.15 atas nama Dudung Bin Raili
Register : 17-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 37/Pdt.P/2021/PN Bdw
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pemohon:
FAHRURROSI
44
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon FAHRURROSI tersebut untuk sepenuhnya;
    2. Menetapkan sebagai hukum bahwa orang yang bernama DJAJADI atau FACHRUR ROZY atau FAHRURROSI sesungguhnya menunjuk pada satu subyek hukum yang sama dan dalam hal ini tidak lain adalah Pemohon FAHRURROSI sendiri sebagaimana Kartu Tanda Penduduk, NIK : 3511112004630001 atas nama FAHRURROSI (vide : bukti P-1);-
    3. Menghukum Pemohon membayar semua ongkos
Register : 08-06-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTUN KENDARI Nomor 21/G/2018/PTUN.KDI
Tanggal 12 Desember 2018 — RAMSIA,Dkk (P) VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI (T)
18079
  • Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, tertanggal 03 Februari 2016, dengan Surat Ukur No. 00090/2016 tanggal 12 Januari 2016, seluas 13.050 M2 (Tiga Belas Ribu Lima Puluh Meter Persegi) atas nama LA MUDA, (vide bukti T-7a-7b);-----------------------------------------------3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00199 Desa/Kelurahan Sombu, Kecamatan.
    Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, tertanggal 03 Februari 2016, dengan Surat Ukur No. 00090/2016 tanggal 12 Januari 2016, seluas 13.050 M2 (Tiga Belas Ribu Lima Puluh Meter Persegi) atas nama LA MUDA, (vide bukti T-7a-7b);-----4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.707.500,- (Lima belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);------
Register : 04-12-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 400/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • Tergugat yang dilaksanakan tanggal 28 Juni 2019 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-26082019-0011 tertanggal 28 Agustus 2019, Putus karena Perceraian ;
  • Menetapkan hukum pengasuhan atas anak-anak yang masing-masing bernama
    • Ni Putu Reina Widhani Putri, lahir di Denpasar tanggal 16 Desember 2019 sesuai Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan Nomor : 5102-LU-21012020-0001 tanggal 21 Januari 2022 (vide
      P-3a), saat ini berusia 4 (empat) tahun ;
    • I Kadek Rayhan Dharma Wijaya, lahir di Denpasar tanggal 24 November 2022 sesuai Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan Nomor : 5102-LU-09122022-0005 tanggal 12 Desember 2022 (vide P-3b), saat ini berusia 1 (satu) tahun ;
  • Diberkan kepada Penggugat, dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ;

Register : 03-06-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN WAINGAPU Nomor 106/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal 10 Juni 2024 — Pemohon:
1.Efraim Kawau
2.Arny Jati Munggul
60
  • bernama MENDRO KRISTINO DOMU PRATU, anak Laki-laki, Lahir di Kakaha, tanggal 02 Maret 2004 dan ILSE NIWA LAPIR, anak Perempuan, Lahir di Kakaha, tanggal 08 Oktober 2006 adalah anak yang sah dari Para Pemohon menurut hukum;
  • Menyatakan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 27101/AK/CS/XII/ST/2010, atas nama MENDRO KRISTINO DOMU PRATU yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil Kabupaten Sumba Timur tertanggal 31 Desember 2010 (vide
    P-6) untuk menghilangkan frasa Dari perkawinan yang belum tercatat dan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 5311-LT-04112015-0055, atas nama ILSE NIWA LAPIR yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil Kabupaten Sumba Timur tertanggal 29 November 2018 (vide P-7) untuk melakukan penambahan nama Pemohon I atau untuk mengganti Kutipan Akta Kelahiran yang telah disebutkan sebelumnya;
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan Ini Kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas
Register : 02-05-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 258/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 Juni 2024 — Pemohon:
1.BAGUS HARIYANTO
2.HARYANI
99
  • Menimbang, bahwa atas maksud dan tujuan Para Pemohon mengangkat anak kandung dari Angguh Sunandoro dan Ina Rosdian telah pula mendapat persetujuan dari mereka sebagai orang tua kandung dari calon anak angkat (vide bukti tertanda P-8) dan maksud Para Pemohon juga telah disampaikan kepada instansi sosial dan atas hal tersebut dari instansi sosial telah memberikan izin dan rekomendasi pengkatan anak yang bernama Bunga Alfatih Hariyanto (vide bukti tertanda P-9);

    Menimbang, bahwa didepan sidang

    telah terbukti pula bahwa calon anak angkat yang bernama Bunga Alfatih Hariyanto adalah anak kandung dari suami istri Angguh Sunandoro dan Ina Rosdiana (vide bukti tertanda P-7), sehingga yang berhak memberikan persetujuan adalah kedua orang tua kandungnya dan atas hal tersebut telah pula dipenuhi oleh Para Pemohon (vide bukti P-8) sehingga instansi sosial memberikan izin atas pengangkatan anak oleh para Pemohon (vide bukti P-9);

    Menimbang, bahwa didalam pengangkatan anak yangperlu didengar

Register : 16-07-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN LAHAT Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Lht
Tanggal 27 Juli 2020 — Pemohon:
SETENHARDI
5013
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perubahan nama anak Pemohon yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1604-LT-27092011-0061, tertanggal 27 September 2011(vide bukti surat P-3), dari yang semula bernama DUNAN menjadi HENDRI DONAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat untuk dicatatkan dalam register yang disediakan
Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
2111
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui dan / atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian (vide
    Pasal 18 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan Terhadap gugatan yang dibantah Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 18 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan terutama demi tercapainya penegakan hukum melalui putusan pengadilan; oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat dimohonkan sita eksekusi atas letter c desa persil No.15 atas nama Dudung Bin Raili