Ditemukan 1024 data
103 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Bukti NOVUM yang menyatakan bahwa Pedoman PelaksanaanKredit (PPK) Tahun 1999, Bab IX (Pasal Dakwaan) tidak berlaku bagiTerdakwa dalam Proses Fasilitas Kredit PT. KPP1.1.Bahwa JPU telah mendakwa/menuntut Terdakwa . Rudi Wibisonobertanggungjawab terhadap isi/materi perjanjian kredit sesuai ketentuanHal. 224 dari 245 hal. Put.
84 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
dakwaan SUBSIDAIR;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat: Bahwaalasan Peninjauan Kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan karenaputusan yang dimohonkan peninjauan kembali sudah tepat dan benarsesuai dengan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Judex Juristelahmempertimbangkan semua fakta hukum yang terungkap di persidangansehingga pidana yang dijatunkan sudah sesuai dengan keadilanmasyarakat; Bahwa alat bukti surat dari Pemohon yang diberi tanda PK1 sampadengan PK4 bukanlah bukti
novum yang dapat mempengaruhi terbuktinyadakwaan Penuntut Umum yang dilakukan oleh Pemohon yaitu PenggunaDana Sosial Secara Melawan Hukum sehingga negara dirugikanRp1.280.221.075,92 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta dua ratus duapuluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen), mengingatbukti peninjauan kembali tersebut merupakan putusanputusan Pengadilanatas nama Terpidana lain sebagai splitsing dalam perkara dan kasus yangsama, lagi pula permohonan Peninjauan Kembali Pemohon
83 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan keduapaling sedikit 3 (tiga) hari kerja;Bahwa ketentuan hukum Pasal 168 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 tahun2003 adalah apabila pekerja 5 (lima) hari tidak hadir berturutturut tanpaada keterangan secara tertulis yang sah menurut hukum;Bahwa berdasarkan bukti Novum PK2 sampai dengan PK82 (Pernyataandari Rukun Tetangga domisili Para Pemohon Peninjauan Kembali dan suratpernyataan dari Para Pemohon Peninjauan Kembali, bahwa Para PemohonPeninjauan Kembali belum
191 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jkt.Psttanggal 30 April 2014 tersebut dengan mengubah dendanya;Menimbang bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dariPara Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana tersebut MahkamahAgung berpendapat:a.Bahwa mengenai alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanya Novum tidak dapatdibenarkan karena dari buktibukti surat bertanda PK1 sampai dengan PK18 tidak dapat dikualifikasi sebagai bukti novum, sebab selain buktibuktitersebut sudah pernah diajukan