Ditemukan 1062 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 1094/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penggugat:
1.I Made Widana, S.Sos
2.I Nengah Sirde
3.I Nengah Sirnayasa
Tergugat:
1.Kornelius I Wayan Mega
2.Thomas I Nengah Suprapta
3.I Wayan Emilius
4.I Nyoman Bernadus
257131
  • Gaduh sebelum direnovasi, lalu diberi tanda bukti P22 ;Fotocopy sesuai aslinya Peraturan Gubernur Bali Nomor : 25 Tahun 2020tentang Fasilitasi perlindungan Pura, Pratima dan Symbol KeagamaanDengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ditetapkan diundangkan di Balitanggal 29 Mei 2020 ditanda tangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster,lalu diberi tanda bukti P23 ;Fotocopy dari frint out Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman
Putus : 24-11-2009 — Upload : 19-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1379K/PIDSUS/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — NI MADE KARNASIH ;
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LembagaPerkreditan Desa (LPD) disertai Keputusan Gubernur Bali ;Surat dari Desa Pakraman Tihingan Desa / Kelurahan Tihingan,Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Nomor : 31/DAT/IX/2008tertanggal 10 September 2008 ;Keputusan Desa Adat Tihingan Nomor : 23 Tahun 2006 tentang HasilKeputusan Krama Desa Adat Tihingan Untuk PenyelesaianPertanggungjawaban Keuangan LPD Tihingan Oleh Pengurus LPDTihingan ;Foto copy kwitansi tertanggal 28 November
    sampai dengan bulanJuni 2005 ;Pinjaman fiktif yang masuk neraca per 2 Agustus 2005 ;Pinjaman yang masuk neraca ;Buku Pedoman Sistem Administrasi LPD Propinsi Bali ;Daftar Nama Peminjam ;Dikembalikan kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa PekramanTihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, melalui WayanSuastika, sedangkan barang bukti berupa :1.Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LembagaPerkreditan Desa (LPD) disertai Keputusan Gubernur Bali ;Surat dari Desa Pakraman