Ditemukan 26813 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 55/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
HARIZAL DOLLIANTO Spd alias BANG DOL bin ABDUL SAMAD
7010
  • orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit laptop
      merk HP type 240 G7 Nomor : SN#5CG9207PCP warna abu-abu;
    • 1 (satu) unit pengecas laptop merk HP type 240 G7 warna hitam;
    • 1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
    • 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu-abu Nomor : SN#5CG92089XP;
    • 1 (satu) unit pengecas Laptop merk HP warna hitam;
  • Dikembalikan Kepada Sekola Smpn 1 Pulau Maya Atas Nama Kepala Sekolah;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA
      Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk HP type 240 G7 Nomor : SN#45CG9207PCPwarna abuabu; 1 (satu) unit pengecas laptop merk HP type 240 G7 warnahitam; 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam; 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abuabu Nomor :SN#5CG92089XP; 1 (Satu) unit pengecas Laptop merk HP warna hitam;Dikembalikan Kepada Sekola Smpn 1 Pulau Maya Atas NamaKepala Sekolah Melalui Penuntut Umum; 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA / A1FO2N37M1warna hitam No.
      tersebut kemudian saudari ANITA mengatakan bahwaalasan temannya ingin menjual laptop dikarenakan adik dari teman saudariANITA tidak suka atau tidak cocok dengan laptop tersebut setelah itu saksimenanyakan kepada saudari ANITA harga 1 (satu) unit laptop MERK HPType 240G7 bewarna abuabu kepada saudari ANITA lalu saudari ANITAmengatakan bahwa 1 (satu) unit laptop MERK HP Type 240G7 berwarnaabuabu tersebut akan dijual dengan harga Rp. 2.800.000.
      Haris Saputra alias Aris bin Misran dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan masalahsaksi menjual laptop milik teman Saksi yang ternyata laptop tersebut hasilkejahatan; Bahwa Barang berupa laptop merk HP berwarna abuabu tersebut didapat dari Terdakwa HARIZAL DOLLIANTO, S.Pd.
      mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) unit laptop merk HP type 240 G7 NomorSN#5CG9207PCP warna abuabu; 1 (satu) unit pengecas laptop merk HP type 240 G7 warnahitam; 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam; 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA / A1F02N37M1 warnahitam No.
      Menetapkan barang bukti berupa:5.1.1 (satu) unit laptop merk HP type 240 G7 NomorSN#5CG9207PCP warna abuabu;5.2.1 (satu) unit pengecas laptop merk HP type 240 G7 warnahitam;5.3.1 (Satu) buah tas laptop warna hitam;5.4.1 (satu) unit Laptop merk HP warna abuabu NomorSN#5CG92089XP;5.5.1 (satu) unit pengecas Laptop merk HP warna hitam;Dikembalikan Kepada Sekola Smpn 1 Pulau Maya Atas Nama KepalaSekolah;5.6. 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA / A1FO2N37M1warna hitam No. Pol : KB 6594 IN, No.
Putus : 27-10-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 498/Pid.B/2014/PN.Kis
Tanggal 27 Oktober 2014 — PUTRA SURYA EFENDI SIMATUPANG Als PUTRA
242
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) unit laptop merk HP warna hitam, digunakan dalam perkara SAMSUDIN ALS UDIN;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    Kemudian Terdakwa mengambil laptop danmelangsir laptop tersebut dengan memasukkan laptop ke dalam kainsprai, lalu Terdakwa membawa laptop tersebut dari pintu belakanglantai (Satu) yang tidak tergembok menuju ke rumah Terdakwa, dansetelah dihitung laptop yang diambil sebanyak 23 (dua puluh tiga)unit;Bahwa Terdakwa mendapat bagian sebanyak 11 (sebelas) unit dansaksi MANAEK SIMAMORA sebanyak 11 (sebelas) unit, sedangkan 1(satu) unit lagi diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi MANAEKSIMAMORA untuk dijualkan
    Kemudian Terdakwa mengambil laptop danmelangsir laptop tersebut dengan memasukkan laptop ke dalam kainsprai, lalu Terdakwa membawa laptop tersebut dari pintu belakanglantai (Satu) yang tidak tergembok menuju ke rumah Terdakwa, dansetelah dihitung laptop yang diambil sebanyak 23 (dua puluh tiga)unit;Bahwa Terdakwa mendapat bagian sebanyak 11 (sebelas) unit dansaksi MANAEK SIMAMORA sebanyak 11 (Sebelas) unit, sedangkan 1(satu) unit lagi diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi MANAEKSIMAMORA untuk dijualkan
    Kemudian Terdakwamengambil laptop dan melangsir laptop tersebut dengan memasukkan laptop kedalam kain sprai, lalu Terdakwa membawa laptop tersebut dari pintu belakanglantai (satu) yang tidak tergembok menuju ke rumah Terdakwa, dan setelahdihitung laptop yang diambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat bagian sebanyak 11 (sebelas)unit dan saksi MANAEK SIMAMORA sebanyak 11 (sebelas) unit, sedangkan 1(satu) unit lagi diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi MANAEK SIMAMORAuntuk
    Kemudian Terdakwamengambil laptop dan melangsir laptop tersebut dengan memasukkan laptop kedalam kain sprai, lalu Terdakwa membawa laptop tersebut dari pintu belakanglantai (satu) yang tidak tergembok menuju ke rumah Terdakwa, dan setelahdihitung laptop yang diambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit;Menimbang, bahwa mencermati adanya perbedaan jumlah laptop HPyang diambil oleh Terdakwa dan saksi MANAEK SIMAMORA dengan jumlahlaptop merk HP yang diterangkan oleh saksi korban EDWARD ROBINSONSIAGIAN,
Register : 02-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 223/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Adi Prayoga bin Candra pgl. Adi
4210
  • strong>Penadahan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan Barang bukti berupa:
  • - (satu) unit laptop

    Bahwa dari penjualan laptop tersebut saksi belum adamendapat uang.
    Bahwa terdakwa tidak tahu kalau laptop tersebut hasil curian, karenaPgl NIA mengatakan kalau laptop tersebut milik saudaranya yang sedangbutuh uang; Bahwa terdakwa saat menerima Laptop tersebut tidak dilengkapidengan kotak laptop, dan kwitansi pembelian, namun laptop tersebut adachargernya; Bahwaharga 1 (satu) unit Laptop merk Fujitsu model LH531 warnahitam tersebut di pasaran jika dilengkapi dengan kotak laptop, charger dankwitansi pembelian adalah sekira Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah); Bahwa
    menurut terdakwa tidak wajar Laptop merk Fujitsu tersebutseharga Rp. 900.000.
    Nia dan melihat kondisi Laptop tersebut lalu Terdakwa menawar Laptoptersebut dan akhirnya Laptop tersebut terjual ke Terdakwa sehargaRp.900.000, (Sembilan ratus juta rupiah) ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur Membellisesuatu barang yaitu 1 (Satu) unit laptop merek Fujitsu model LH531 warnahitam telah terpenuhi atau terbukti;3.
    Nia tidak mempunyai Laptop dan tidak bekerja yangberhubungan dengan Laptop dan disamping itu juga Terdakwa sewaktumembeli Laptop tersebut dari saksi Rahmania tidak ada dilengkapi dengankotak atau kwitansi pembelian dan harga Laptop tersebut dibeli Terdakwa jauhdari harga pasaran yangmana Laptop tersebut harga bekasnya sekitarRp.4.000.000, (empat juta rupiah)Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur Yangdiketahul bahwa barang tersebut yaitu 1 (Satu) unit laptop merek Fujitsu modelLH531
Register : 19-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 217/Pid.B/2018/PN Pbu
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
Nofanda Prayudha B, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AINI ALIAS MEMET BIN MUHAMMAD ALIAS
515
  • strong>Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah laptop
      Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui, terdakwa baru mengetahuibahwa laptop yang saksi beli tersebut hasil curian / kejahatan setelahdiberitahu oleh pemeriksa. Bahwa 1 (Satu) buah laptop merk Asus type A455L warna hitamtersebut adalah laptop yang terdakwa beli dari ke 2 (dua) lakilaki tersebutdengan harga Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
      setelah terdakwa dan saudara VERI sampaidi rumah pembeli dengan membawa laptop tersebut selanjutnya pembelitersebut mencek kondisi laptop tersebut. setelah pembeli selesai mencekkondisi laptop dan dinyatakan oleh pembeli bahwa laptop tersebut dalamkeadaan kondisi bagus kermudian pembeli menyerahkan uang kepadaterdakwa sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)selanjutnya terdakwa dan saudara VERI bergegas pulang kerumahterdakwa.Bahwa Terdakwa dan saudara VERI menjual 1 (satu) buah
      setelah terdakwa dan saudara VERI sampaidi rumah pembeli dengan membawa laptop tersebut selanjutnya pembelitersebut mencek kondisi laptop tersebut. setelan pembeli selesai mencekkondisi laptop dan dinyatakan oleh pembeli bahwa laptop tersebut dalamkeadaan kondisi bagus kermudian pembeli menyerahkan uang kepadaterdakwa sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)Halaman 13 Putusan Nomor 217/Pid.B/2018/PN Pbuselanjutnya terdakwa dan saudara VERI bergegas pulang kerumahterdakwa.
      pembeli laptop yang tidak terdakwa ketahui namanya yangberlamat di Jalan.
      laptop tersebutterdakwa ada menjelaskan kepada pembeli bahwa laptop tersebut milik adikterdakwa dan ingin di jual.Bahwauang hasil penjualan laptop tersebut sebesar Rp.1.500.000, (Satujuta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bagi rata bersama dengansaudara VERI, yang mana terdakwa mendapatkan bagian sebesarRp.400.000,(Empar ratus ribu rupiah).Bahwa Terdakwa mengenali yang mana 1 (satu) buah laptop merk Asustype A455L warna hitam tersebut adalah laptop yang terdakwa jual kepadaseseorang dengan
Putus : 10-05-2012 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN MAROS Nomor 85/Pid.B/2012/PN.Mrs
Tanggal 10 Mei 2012 — - Terdakwa : ASRUL Bin ARSYAD - JPU : EMILIA FITRIANI, SH
432
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna silver beserta tas dan cas Laptop dan 1 (satu) unit modem merk Smart Fren;dikembalikan kepada saksi korban IRMAN BAGAS Bin ARIFUDDIN NAI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna silver beserta tas dan cas Laptop dan 1 (satu)unit modem merk Smart Frendikembalikan kepada korban IRMAN BAGAS BIN ARIFUDDIN NAT;4.
    pakaian yang tidak terkunci, kemudian dengan menggunakan kedua tangannyaterdakwa membbuka lemari pakaian tersebut dan langsung mengambil Tas Laptop yangberisi 1 (satu) unit Laptop merk Asus 12 Inch warna silver beserta cas Laptop dan (satu)unit modem merk Smart Fren tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban IRMAN BAGASBIN ARIFUDDIN NAI dengan maksud untuk dimiliki, lalu terdakwa ASRUL BINARSYAD pergi dengan tergesagesa membawa laptop tersebut menuju kota Makassar;e Bahwa atas kejadian tersebut saksi
    Maros, telah kehilangan tas laptop beserta isinya berupal (satu) unit Laptopmerk Asus 12 Inch warna silver beserta cas Laptop dan 1 (satu) unit modem merk SmartFren; bahwa barang milik saksi korban tersebut diletakkan di dalam lemari pakaian yang tidakdikunci dan baru dibeli 3 (tiga) hari yang lalu dengan harga Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah); bahwa Terdakwa setelah mengambil Laptop tersebut lalu dibawa ke Makassar untuk dititipkanpada teman Terdakwa; bahwa tujuan Terdakwa mengambil Laptop milik
    Maros, telah kehilangan tas laptop beserta isinya berupal (satu) unit Laptop merk Asus 12Inch warna silver beserta cas Laptop dan (satu) unit modem merk Smart Fren;Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa setelah mengambil Laptop tersebut lalu dibawa keMakassar untuk dititipkan pada teman Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil barang tersebut adalah tanpa seijin daripemiliknya yaitu saksi korban Irman Bagas Bin Arifuddin Nai;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Laptop merk Asus warna silver beserta tas dan cas Laptop dan 1 (satu) unitmodem merk Smart Fren;dikembalikan kepada saksi korban IRMAN BAGAS Bin ARIFUDDIN NAT;6.
Register : 29-08-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 102/Pid.B/2019/PN Mtw
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
BAMBANG SETYO AGUNG Als. BAMBANG Bin IMAM BUCHORI
543
  • AGUNG Alias BAMBANG Bin IMAM BUCHORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit laptop
      Merk MSI warna hitam seri GP63, Nomor : 9S7-16P522-419, 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah mouse warna merah hitam;
    • 1 (satu) buah ransel/tas punggung merk EIGER warna hitam-silver;
    • 1 (satu) buah kotak laptop warna hitam merk MSI GP63 / 9S7-16P522-419,S/N : K1805N0025575;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit laptop Merk MSI warna hitam seri GP63, Nomor : 9S716P522419, 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah mousewarna merah hitam; 1 (Satu) buah ransel/tas punggung merk EIGER warna hitamsilver; 1 (Satu) buah kotak laptop warna hitam merk MSI GP63 / 9S716P522419,S/N : K1805N0025575;Digunakan dalam perkara lain4.
    Barito Utara;Bahwa yang menjual 1 (Satu) unit laptop tersebut kepada TerdakwaBambang yaitu Saksi Anmad Yulianto;Bahwa Saksi mengetahui transaksi jual beli laptop antara TerdakwaBambang dengan Saksi Ahmad Yulianto tersebut karena saat itu Saksimemiliki peran untuk membantu menawarkan 1 (satu) unit laptop tersebutkepada Terdakwa Bambang;Bahwa Saksi membantu menawarkan 1 (satu) unit laptop tersebutkepada Terdakwa Bambang berawal dari Saksi Anmad Yulianto memintaSaksi untuk menawarkan 1 (satu) unit laptop
    BaritoUtara;Bahwa Saksi maupun Terdakwa Bambang sebelumnya tidak adameminta izin serta tanpa sepengetahuan pemilik laptop mengambil danmenjual serta membeli laptop tersebut;Halaman 11 dari 23 Putusan Nomor 102/Pid.B/2019/PN.MtwBahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan berupa 1 (Satu) buah kotak laptop warna hitam merk MSIGP63/9S716P522419, S/N : K 1805N0025575, 1 (Satu) unit laptop merkMSI warna hitam seri GP63, Nomor 9S716P522419 beserta 1 (Satu)buah charger laptop dan
    Barito Utara; Bahwa jenis 1 (satu) unit laptop hasil curian yang Terdakwa beli berupa1 (Satu) unit laptop warna hitam merk MSI lengkap dengan charger danmouse warna hitam; Bahwa Terdakwa membeli laptop tersebut dari Saksi Anmad Yulianto; Bahwa kronologis Terdakwa membeli laptop tersebut dari Saksi AnmadYulianto berawal pada pagi hari dimana Terdakwa sudah tidak ingat lagiuntuk hari dan tanggalnya sekitar bulan Juni 2019 datang ke bengkelmilik Terdakwa yaitu Saksi Sugi untuk menawarkan laptop kepadaTerdakwa
    serta tanpa sepengetahuan pemilik laptop mengambil danmenjual serta membeli laptop tersebut;Bahwa Terdakwa mengakui kesalahan serta menyesali perbuatanTerdakwa telah membeli barang hasil curian; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan berupa 1 (Satu) buah kotak laptop warna hitam merk MSIGP63/9S716P522419, S/N : K 1805N0025575, 1 (Satu) unit laptop merkMSI warna hitam seri GP63, Nomor 9S716P522419 beserta 1 (Satu)buah charger laptop
Register : 18-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 66/Pid.B/2020/PN Pps
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
1.BAHRUL HAKIM Bin NORMAN
2.OBY ALIAS OBOB BIN RIDUAN
7030
  • BAHRUL HAKIM Bin NORMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan, serta Terdakwa II OBY ALIAS OBOB Bin RIDUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 10 (sepuluh) buah Tas Laptop
      Bahu/Ransel Warna Hitam Merk Asus;
    • 2 (Dua) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Merk Lenovo;
    • 1 (satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Abu-abu Merk HP;
    • 1 (satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Lis Hijau Merk acer;
    • 4 (empat) Buah Kotak Laptop Merk Lenovo;

    Dikembalikan kepada SMK N 1 Sebangau Kuala melalui Saksi GUNANTO Bin MASIDI;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 10 (Sepuluh) buah Tas Laptop Bahu/Ransel Warna Hitam Merk Asus; 2 (Dua) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Merk Lenovo; 1 (Satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Abuabu Merk HP; 1 (Satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Lis Hijau Merk acer; 4 (empat) Buah Kotak Laptop Merk Lenovo.Dikembalikan kepada SMK N 1 Sebangau Kuala4.
    dan Asus; Bahwa Saksi menerima barang berupa laptop dari Terdakwa BAHRULHAKIM dan menjual laptop tersebut kepada karyawan kebun di PT.
    Bahu/Ransel Warna Hitam Merk Asus;2 (Dua) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Merk Lenovo;1 (Satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Abuabu Merk HP;1 (Satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Lis Hijau Merk acer;ao fF wo DN4 (empat) Buah Kotak Laptop Merk Lenovo.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 April 2020, sekira pukul 18.30 Wib,Para Terdakwa telah mengambil barangbarang berupa 13 (tiga
    cara masuk melaluibelakang rumah dimana dinding belakang rumah yang terbuat dari sengsudah terbuka atau dicongkel orang, selanjutnya Para Terdakwamengumpulkan barang berupa laptop tersebut, Para Terdakwa segera keluarrumah dan membawa laptop tersebut ke rumah Terdakwa BAHRUL HAKIM; Bahwa Para Terdakwa membawa barangbarang berupa laptop tersebutke Pagatan mendawai dengan maksud untuk menjual laptop tersebut, lalu diPagatan Para Terdakwa mendatangi Saksi SUBLI serta menawarkan laptoptersebut, tetapi
    Menetapkan barang bukti berupa : 10 (Sepuluh) buah Tas Laptop Bahu/Ransel Warna Hitam MerkASUS; 2 (Dua) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Merk Lenovo; 1 (Satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Abuabu Merk HP; 1 (satu) Buah Tas Laptop Jinjing Warna Hitam Lis Hijau Merkacer; 4 (empat) Buah Kotak Laptop Merk Lenovo;Dikembalikan kepada SMK N 1 Sebangau Kuala melalui Saksi GUNANTOBin MASIDI;6.
Register : 25-07-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN PURWOREJO Nomor 99/Pid.B/2013/PN.Pwr
Tanggal 25 September 2013 — ANDRA RINZI BIN TATYUDIN
297
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasi silver 1 (satu) buah tas laptop warna hitam 1 (satu) buah charger laptop merk HPDikembalikan kepada saksi ADE PRASETYONO 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (ribu rupiah) ;
    merk HP seri Window Vista warnahitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam dan 1(satu) buah charger laptop merk HP milik saksi ADE SUPRIYONO BINSURIPNO yang terletak di lantai kamar.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit laptop merk HP seri window vista warna hitamkombinasi silvere 1 (satu) buah tas laptop warna hitame 1 (satu) buah charger laptop merk HPDikembalikan kepada saksi ADE PRASETYONO BIN SURIPNO4.
    mengambil 1 (satu) unitlaptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasisilver, 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam dan 1 (satu) buahcharger laptop merk HP adalah untuk dijual danhasilpenjualannya akan terdakwa gunakan untuk membayar biayasekolah terdakwa.15 =Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwamengambil 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vistawarna hitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warnahitam dan 1 (satu) buah charger laptop merk HP milik saksiADE, maka dengan
    terdakwa mengambil 1 (satu) unitlaptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasisilver, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam dan 1 (satu) buahcharger laptop merk HP adalah untuk dijual danhasilpenjualannya akan terdakwa gunakan untuk membayar biayasekolah terdakwa.Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwamengambil 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vistawarna hitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warnahitam dan 1 (satu) buah charger laptop merk HP milik saksiADE tanpa ijin
    mengambil 1 (satu) unitlaptop merk HP seri Window Vista warna hitam kombinasi= 19 =silver, 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam dan 1 (satu) buahcharger laptop merk HP adalah untuk dijual danhasilpenjualannya akan terdakwa gunakan untuk membayar biayasekolah terdakwa.Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwamengambil 1 (satu) unit laptop merk HP seri Window Vistawarna hitam kombinasi silver, 1 (Satu) buah tas laptop warnahitam dan 1 (satu) buah charger laptop merk HP milik saksiADE dimana dilakukan
Register : 23-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrh
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DESSITA AMELIAWATI,S.H
2.Aldininggar Pandanwangi, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TOIB Bin MUKSIN
6831
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Laptop
      Merk Acer Aspire 4752 Warna Kuning Hitam;
    • 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop warna Hitam;
    • 1 (satu) buah Baterai Laptop No Seri AS10D73

    Dikembalikan kepada saksi Muhammad Zulkhair

    • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berlogo Rivoli terbuat dari besi

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
    Oleh karenaitu terdakwa memasuki kamar tengah yakni yang pintunya terbuka 3 (tiga) Jari,kemudian terdakwa melihat sebuah laptop merk Acer Aspire 4752 warna kuninghitam yang sedang dalam keadan di charger namun dalam keadaan mati dandisamping kiri Laptop tersebut ada sebuah batrai cadangan laptop, kemudianterdakwa mengambil ketiga benda tersebut yang mana untuk laptop terdakwasembunyikan didalam celana bagian depan, lalu batrai cadangan laptop disampingkiri didalam celana dan untuk chargernya di masukan
    Barambai Desa Kolam Kiri Kab,Batola; Bahwa barang yang hilang yang berada dikamar saksi yang terletak ditengahRumah Dinas Puskeswan adalah berupa Laptop merk Acer beserta Chargernyadan Baterai cadangan Laptop saksi; Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil laptop tersebut,namun setelah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian baru saksimengetahui kalau yang mengambil laptop saya tersebut adalah Terdakwa; Bahwa saksi mengetahui bahwa laptop saksi hilang ketika pulang kerumahDinas Puskeswan
    bekerja, disana laptop saksi tidak ada lagi; Bahwa yang saksi lakukan setelah laptop hilang, saksi menelpon saksiMukholik dan mengatakan bahwa laptop saksi hilang lalu, saksi Mukholikmengatakan akan datang ketempat saksi, dan sambil menunggunya saksimengecek keseluruh ruangan dan saya dapati pintu ruangan Admin terbukajuga dan saksi berpikir yang mengambil laptop saksi masuk melalui pintusamping dapur; Bahwa ciriciri barang Laptop merk Acer warna kuning hitam untuk kabelcharger warna hitam dan Baterai
    hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WitaTerdakwa mengambil barang Laptop merk Acer warna kuning hitam, beserta kabelCharger dan Baterai cadangan, dimana semula Laptop merk Acer warna kuninghitam berada di kamar tepatnya di kamar tengah dekat pintu dan terletak dilantaidan waktu itu Laptop dalam posisi sedang di charger karena masih tercolokdicolokan listrik namun Laptop tidak hidup karena terlipat, untuk bateraicadangannya terletak disamping kiri Laptop; Bahwa Terdakwa tidak mengetahui
    Didalam rumahtersebut Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah Laptop Merk AcerAspire 4752 Warna Kuning Hitam, 1 (Satu) buah Kabel Charger Laptop warna Hitam,dan 1 (satu) buah Baterai Laptop No Seri AS10D73, lalu Terdakwa bawakerumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kolam Kiri Rt.06 kec.
Register : 27-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TEBO Nomor 83/Pid.B/2019/PN Mrt
Tanggal 30 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Haryo Nugroho, SH
Terdakwa:
IDRIS Bin ZAENAL
2511
  • ALS ROZAQ ambil kemudian Laptop tersebut saksi tawarkankepada terdakwa, pada saat itu saksi membawa Laptop dengan memakai taspanggul warna hitam, ketika bertemu dengan terdakwa, Laptop langsung saksikeluarkan dari dalam tas dan saksi pelihatkan ke terdakwa sambil saksi berkataMAS GELEM TUKU LAPTOP ORA MAS* dan dijawab terdakwa YA DILIHATDULU BAGUS TIDAK* kemudian Laptop diambil oleh terdakwa dan dicoba olehterdakwa untuk menghidupkannya setelah Laptop hidup kemudian disepakatiharga pembelian Laptop
    NGGAK* lalu terdakwa bertanya LAPTOP APA?
    langsung mati dan rupanya Batteraynya sudah bocor kemudianterdakwa berusaha mengecek seluruh kondisi laptop tersebut, kemudianterdakwa menawar harga laptop tersebut ,GINI AJA AKU KASIH HARGASEMBILAN RATUS, TAP!
Register : 13-05-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 36 /Pid.B/2015/PN.Tjt
Tanggal 8 Juli 2015 — HERIYANTO als HARI bin SUHARTO
7122
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit laptop Sony Vaio 12 warna hitam buatan tahun 2012, model VPCCA36FGDikembalikan kepada pemiliknya - 1 (satu) buah tas punggung warna hitam polos bertuliskan WDirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
    Para PNS kantor Kementrian Agama TanjungJabung Timur mulai berdatangan untuk bekerja dan salsh satunyaadalah yang bernama ARFA, dan saat itu ARFA langsung menujukemejaq kerjanya dengan maksud akan bekerja menggunakan laptop,namun saatitu ARFA tidak menemukan laptop tersebut dan setelahmelakukan pencarian laptop tersebut tidak ditemukan, dan padakeesokan harinya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 ARFA bersamasaksi pergi kePolres untuk melaporkan kejadian tersebut ;e Bahwa saksi mengenal seorang
    lelaki yang bernama RANDI dan lelakitersebut adalah orang yang menawarkan kepada saksi bahwa Heriyantoingin menjual laptop milik temannya, dan secara sepontan saksilangsung menuju kerumah Heriyanto dan menanyakan kepadaHeriyanto Apakah laptop yang akan dijual tersebut adalah laptop milikkantor Kementrian Agama Tanjung Jabung Timur yang hgilang?
    pukul 19.00 wib Heriyanto tiba di Kosan yang kebetulan saksi danHeriyanto adalah 1(satu) Kosan, dan pada saatitu saksi dan Heriyantoasik bercerita hingga akhirnya Heriyanto menawarkan Laptop MerkSONY VAIO warna hitam buatan tahun 2012 dengan harga 3 (tiga) jutarupiah yangmana menurutketerangan Heriyanto bahwa Ia hanya disuruhtemannya menjualkan laptop tersebut namun saksi menolaknya karenasaksi sudah memiliki laptop, dan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015sekira pukul 16.00 wib saya dan Heriyanto
    Tanjung Jabung Timur, dan sepengetahuan saksiMUHAMMADA ARFAH telah melaporkan ke Polres Tanjab Timurbahwa telah terjadi pencurian laptop pada tanggal 3 Maret 2015 ;e Bahwa benar laptop tersebut adalah milik Negara Republik Indonesiayang diperuntukan pada kantor Kementrian Agama Kab.
    Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015sekira pukul 16.00 wib terdakwa bertemu dengan RAHMAN AlsRAHMAT didaerah Sungai Gelam, dan antara terdakwa denganRAHMAT tersebut sengaja bertemu untuk tukar tambah laptopyang terdakwa curi dengan laptop milik RAHMAT, denganperjanjian RAHMAT menambah uang senilai Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah), namun uang tersebut belum terdakwaterimadikarenakan RAHMAT akan mengecek kondisi laptop tersebut,namun pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 RAHMATmengembalikan laptop
Register : 19-06-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 02-09-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 301/Pid.B/2017/PN Gpr
Tanggal 16 Agustus 2017 — ONE MASIDAYU Bin Alm. TUKIYAT
212
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah laptop merk Asus KK43E No.CSNOBCO41358183 warna coklat, 1(satu) buah charge laptop dan 1(satu) buah kipas laptop 1(satu) buah tas warna hitam 1(satu) buah lembar kwitansi pembelian tertanggal 19 Naret 2016.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban :BUDI RAHARJO Alias EDI,4.
    C5NOBC041358183 warnacoklat, 1 (satu) buah charge laptop dan 1 (satu) buah kipas laptop milik saksi korbanBUDI RAHARJO yang berada di atas meja selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu)buah laptop merk Asus A43E No.
    C5NOBC041358183 warna coklat, 1 (satu) buah chargelaptop dan 1 (satu) buah kipas laptop milik saksi korban BUD RAHARJO kemudianterdakwa menunjukkan 1 (satu) buah laptop merk Asus A43E No. C5N0BC041358183warna coklat, 1 (satu) buah charge laptop dan 1 (satu) buah kipas laptop milik saksikorban BUDI RAHARJO yang terdakwa simpan di rumah terdakwa di Dsn. Batuasih,Ds. Batuaji, Kec. Ringinrejo, Kab.
    C5NOBC041358183 warna coklat, 1 (satu) buah chargelaptop dan 1 (satu) buah kipas laptop milik saksi koroban BUDI RAHARJO kemudianterdakwa menunjukkan 1 (satu) buah laptop merk Asus A43E No. C5N0BC041358183warna coklat, 1 (satu) buah charge laptop dan 1 (satu) buah kipas laptop milik saksikorban BUDI RAHARJO yang terdakwa simpan di rumah terdakwa di Dsn. Batuasih,Ds. Batuaji, Kec. Ringinrejo, Kab.
    setelah saksi pulang dari sekolah melihat : 1(satu) buah laptop merk AsusKK43E No.CSNOBCO41358183 warna coklat, 1(satu) buah charge laptop dan 1(satu)buah kipas laptop tidak ada dikamarnya tidak ada lalu menanyakan hal tersebutpada Paman lalu diberitahukan bila yang datang tersebut adalah temannyabernama ONE MASIDAYU BIN ALM.
Register : 31-07-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 179/Pid.B/2019/PN Pbm
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Firmansyah, SH
Terdakwa:
MEY LIEN, SE Binti FIDELIS
7252
  • melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (TIGA) BULAN;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tas laptop
      warna hitam yang berisi 1 (satu) unit laptop merk Asus type X455LA-WX080D warna biru beserta chargernya;
    • 1 (satu) buah kotak laptop merk Asus warna hitam abu-abu Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi JONNILI, S.Kom anak dari ALI SURBANA melalui saksi HENDRI, SE anak dari ALI SURBANA;
    • 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri dari MEY LIEN, SE selaku Manager Keuangan Dan Umum kepada Direktur PT.
      uang perusahaan;Bahwa, saksi menyerahkan laptop tersebut kepada Terdakwa tidak ada tandaterima secara tertulis berupa penyerahan barang hanya secara lisan saja;Bahwa, alasan Terdakwa meminta laptop tersebut oleh karena laptop milikTerdakwa dalam keadaan rusak dan akan digunakan Terdakwa sebagaisarana dalam bekerja;Bahwa, Terdakwa biasa menggunakan laptop tersebut ketika bekerja di kantor,dan laptop tersebut juga sering dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya;Bahwa, seingat saksi Terdakwa menggunakan laptop
      (lima juta lima ratus riburupiah), dan harga tersebut saksi ketahui dari membuka daftar harga laptop diInternet;Bahwa, sebelum laptop tersebut dikuasai Terdakwa, terlebih dahulu HENDRImenemui saksi dengan keperluan meminjam laptop untuk kebutuhanperusahaan, kemudian laptop tersebut dipinjamkannya kepada Terdakwasebagai sarana Terdakwa dalam bekerja;Bahwa, saksi bersedia meminjamkan laptop tersebut oleh karena saksisebagai Direksi di perusahaan dan laptop tersebut untuk kepentinganperusahaan;Bahwa
      perkara ini;Bahwa, sepengetahuan saksi hanya laptop saja yang belum dikembalikanTerdakwa kepada perusahaan tidak ada barang lainnya;Bahwa, seingat saksi, Sampai terjadinya perkara ini, Terdakwa menggunakandan menguasai laptop tersebut sekitar 2 (dua) tahun lamanya;Bahwa, saksi mengenal dan membenarkan barang bukti berupa 1 (Satu) buahtas laptop warna biru berisi 1 (Satu) unit laptop merk ASUS type X455LAWxX080D warna biru beserta chagernya, 1 (Satu) buah kotak laptop merkASUS warna hitam abuabu,
      perkara ini;Bahwa, tindakan perusahaan salah satunya saksi pernah disuruh Pimpinanuntuk menanyakan dan meminta laptop yang dikuasai Terdakwa untukdikembalikan kepada pihak perusahaan PT.Indotirta Sriwijaya Perkasa;Bahwa, ketika saksi meminta laptop tersebut kepada Terdakwa, saat iniTerdakwa hanya mengatakan laptop dalam keadaan rusak;Bahwa, ketika saksi meminta laptop tersebut, saat itu Terdakwa sudah berhentibekerja;Bahwa, saksi mengenal dan membenarkan barang bukti berupa 1 (Satu) buahtas laptop
      Indo Tirta Sriwijjaya Perkasa atas harga laptop sebesar Rp.5.500.000.
Register : 22-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 647/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
HARIANTO Alias ANTOK
3418
  • Memberatkan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harianto Alias Antok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit laptop

    merk sony vaio flip warna silver ukuran 14 inci,

    - 1 (satu) charger laptop warna hitam merk Sony vaio dikembalikan kepada saksi Juaini Wajdi;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) unit laptop merk Sonyvaio flip warna silver ukuran 14 inci, 1 (Satu) charger laptop warna hitammerk Sony vaio dikembalikan kepada saksi Juaini Wajdi;4.
    Acung untuk mencarikan orang yang maumenerima gadai laptop merk Sony vaio flip warna silver ukuran 14 incilengkap dengan charger Nya laptop tersebut, setelah itu terdakwameninggalkan laptop tersebut di rumah saksi Suhariadi als. Acung, Bahwa kemudian saksi Suhariadi als. Acung menghubungi saksi PandiWilantara als. Pandi untuk menawarkan laptop beserta charger Nyatersebut, atas tawaran saksi Suhariadi als. Acung tersebut saksi PandiWilantara als.
    di ATM Rumak karena pada saat itu saksi tidak ada membawauang; Bahwa, saksi membeli laptop terebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satujuta lima ratus ribu rupiah), Kelengakapan yang saksi terima ketikamembeli laptop tersebut hanya Chargernya saja; Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari laptop tersebut, hanyasaja pada saat saksi membeli laptop tersebut berkata jika yang punyakepepet dan sedang butuh uang, Saksi tidak mengetahui darimana dandengan cara bagaimana saksi ANCUNG mendapatkan laptop
    ANCUNG datang bersama dengan teman nya denganmembawa laptop dan charger nya, kemudian laptop dan charger nyatersebut diserahkan oleh saksi SUHARIADI Als.
    Acung untuk mencarikan orang yang maumenerima gadai laptop merk sony vaio flip warna silver ukuran 14 incilengkap dengan chargernya laptop tersebut, setelah itu terdakwameninggalkan laptop tersebut di rumah saksi Suhariadi als. Acung; Bahwa kemudian saksi Suhariadi als. Acung menghubungi saksi PandiWilantara als. Pandi untuk menawarkan laptop beserta chargernyatersebut, atas tawaran saksi Suhariadi als. Acung tersebut saksi PandiWilantara als.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PN BOGOR Nomor 272/PID.B/2014/PN Bgr
Tanggal 28 Oktober 2014 — Vian Shofian Fahamsyah Bin Ugan
458
  • Setelah Terdakwa berhasilmengambil laptop itu kemudian disimpan do dapur kantor selama 1 (satu) haridan keesokan harinya laptop tersebut dimasukan ke dalam tas yang biasanyaTerdakwa bawa lalu dibawanya untuk dijual.
    pulang sebuah laoptop dari kantornya ;Bahwa Sejak beberapa hari setelah kehilangan laptop Terdakwa resent darikantor ;Bahwa saksi tidak mengetahui dimana keberadaan laptop tersebut sekarang ;Bahwa akibat kejadian tersebut PT.
    Saputra jaya sebagai orang yang dipercaya oleh PT Wahana IntilandPerumahan Griya Indah untuk memegang laptop tersebut;Bahwa Laptop tersebut milik PT.
    Wahana Intiland Perumahan Griya Indah tersebut ;Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan masukke ruang kerja saksi Saputra Jaya, yang selanjutnya mengambil laptop dari dalamlaci meja yang tidak terkunci, setelah itu menaruh laptop tersebut di dapurkantor selama 1 (satu) hari, selanjutnya laptop tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas yang biasa Terdakwa bawa, setelah beberapa hari Terdakwa bawa kerumah dan kantor, karena butuh uang maka laptop tersebut Terdakwa jualkepada orang yang
    ;Bahwa, benar Terdakwa mengambil laptop tersebut pada saat saksi Saputra Jayayang merupakan kayawan di PT Wahana Intiland Perum Griya Indah sedangtugas di Palembang ;Bahwa, benar cara Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan masukke ruang kerja saksi Saputra Jaya selanjutnya mengambil laptop dari dalam lacimeja yang tidak terkunci, setelah itu menaruh laptop tersebut di dapur kantorselama (satu) hari, selanjutnya laptop tersebut Terdakwa masukkan ke dalamtas yang biasa Terdakwa bawa, setelah
Register : 26-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 375/Pid.B/2019/PN Smn
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RINA WISATA, SH
Terdakwa:
HISYAM BUCHORI bin MUHAMAD MUCHIDIN alm
4412
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HISYAM BUCHORI bin MUHAMAD MUCHIDIN (alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah dosbook laptop
      NIKEN AYU FATMAWATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangannya diBAP adalah benar; Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikanketerangan tentang barang milik saya yang tidak dikembalikan kepada saya; Bahwa barang yang dimaksud berupa 1 (satu) unit laptop merk Asustype 455L 36176/SDPPI/2014 ukuran 15 inci warna merah; Bahwa laptop tersebut adalah milik saksi sendiri; Bahwa yang telah membwa laptop milik
      Niken Ayu Fatmawati; Bahwa yang telah membwa laptop milik saksi adalah Sdr. HisyamBuchori; Bahwa saksi tahu kalau laptop Sdr. Niken dibawa pergi oleh terdakwakarena saksi diberitahu oleh Sdr. Niken; Bahwa laptop Sdr. Niken dibawa oleh terdakwa pada hari Minggutanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wib di kos saksi di Kos ParagonPelem kecut Caturtunggal, Depok, Sleman; Bahwa benar saksi pernah mengantar Niken kerumah terdakwa untukmenanyakan laptopnya; Bahwa total kerugian yang dialami Sdr.
      merk Asus type455L 36176/SDPPI/2014 ukuran 15 inci warna merah; Bahwa laptop tersebut milik Sdr.
      , sesampainya di kos, saksi korban menyampaikankalau laptop miliknya merk Asus warna casing merah rusak padakeyboardnya, lalu terdakwa mengatakan kalau ada temannya yang bisamemperbaiki dan akan segera dikembalikan begitu sudah selesai diperbaiki; Bahwa terdakwa belum mengembalikan laptop milik saksi Niken; Bahwa laptop tersebut sudah terdakwa jual Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah); Bahwa uang hasil penjualan laptop tersebut terdakwa gunakan untukmembayar hutang; Bahwa total kerugian yang dialami
      milik Korban Niken AyuFatmawati untuk diperbaiki;Bahwa Laptop yang dimaksud berupa 1 (Satu) unit laptop merk Asustype 455L 36176/SDPPI/2014 ukuran 15 inci warna merah; Bahwa terdakwa belum mengembalikan laptop milik saksi Niken; Bahwa laptop tersebut sudah terdakwa jual Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah); Bahwa terdakwa tidak minta ijin kepada Niken sewaktu akan menjuallaptop milik Niken; Bahwa total kerugian yang Korban alami akibat kejadian ini sekitar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah);Menimbang,
Register : 15-04-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 52/Pid.B/2020/PN Tlk
Tanggal 3 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.RESITA FAUZIAH HAKIM. SH.
2.SUNADI. SH
Terdakwa:
ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN
10026
  • KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas merk ASUS warna hitam
    • 1 (satu) unit laptop
      merk HP Type Pavilion dengan nomor 50193/SDPPI/2017 2141 warna cream beserta chargernya,
    • 1 (satu) unit laptop merk ASUS Type FX504G dengan nomor 55924/SDPPI/2018 2151 warna merah hitam beserta chargernya,
    • 1 (satu) unit laptop merk HP Type HEWLETT PACKARD warna hitam beserta chargernya
    • 1 (satu) buah kotak laptop merk ASUS dengan Nomor 55924/SDPPI/2018 2151 warna hitam coklat
    • 1 (satu) buah kursi plastik merk JASMINE warna biru
    • 1 (satu) buah tangga
      Menetapkan barang bukti berupa :" 1 (Satu) buah tas merk ASUS warna hitam" 1 (satu) unit laptop merk HP Type Pavilion dengan nomor50193/SDPPI/2017 2141 warna cream beserta chargernya," 1 (Satu) unit laptop merk ASUS Type FX504G dengan nomor55924/SDPPI/2018 2151 warna merah hitam beserta chargernya,. 1 (Satu) unit laptop merk HP Type HEWLETT PACKARD warnahitam beserta chargernya" 1 (satu) buah kotak laptop merk ASUS dengan Nomor55924/SDPPI/2018 2151 warna hitam coklat" 1 (Satu) buah kursi plastik
      Sesampainyaterdakwa di dalam ruangan terdakwa mengambil 3 (tiga) unit laptop terdiri dari 1(satu) unit laptop merk HP Type Pavilion dengan nomor 50193/SDPPI/20172141 warna cream beserta charger, 1 (Satu) unit laptop merk ASUS TypeFX504G dengan nomor 55924/SDPPI/2018 2151 warna merah hitam besertacharger, 1 (satu) unit laptop merk HP Type HEWLETT PACKARD warna hitambeserta charger, serta 1 (satu) tas merk ASUS warna hitam.
      Beberapa saat kemudian datangpihak kepolisian dan dilakukan introgasi kepada Terdakwa; Bahwa Terdakwa mengakui laptop yang dibawanya tersebut merupakanhasil curian dari kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingj; Bahwa Saksi baru mengetahui laptop tersebut merupakan barang hasilcurian; Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil 3 (tiga) unit laptop darikantor KPU Kab.
      Kuantan Singingi, 1 (Satu) unit laptop berada padaHalaman 9 dari 23 Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN Tik5.terdakwa, 1 (Satu) unit laptop ada di tukang bengkel daerah Kampar, dan1 (Satu) unit laptop telah berhasil dijual bersama dengan terdakwa; Bahwa selanjutnya turut diamankan Sdr. Amrizal di Teluk Kuantan danSdr. Amrizal mengakui bahwa telah menjual 1(satu) unit laptop asuswarna hitam bersama dengan Terdakwa dan Sdr.
      Amrizal bahwa telahberhasil mengambil 3 (tiga) unit laptop dari kantor KPU Kab. Kuansing,kemudian mengajak Sdr. Amrizal untuk menjual laptop tersebut kePekanbaru. Hasil penjualan laptop dibagi 2 (dua) antara Terdakwa danSdr.
Register : 14-04-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 375/PID.B/2016/PN Mlg
Tanggal 29 Agustus 2016 — YUDA EKA GUNAWAN.
3721
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah laptop merk Asus warna hitam dikembalikan kepada saksi Gregorius,- 1 (satu) buah laptop merk Asusu x453M warna hitam dikembalikan kepada saksi Desy Syarifatul.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
    Bahwa terdakwa ditangkap pada saat akan menjual 1 buah laptop merk ASUSwarna hitam dan 1 buah Laptop merk ASUS x453M warna hitam. Bahwa menurutketerangan Terdakwa 2 buah laptop tersebut didapat terdakwa dari saudara DALLILUL(DPO) . Bahwa terdakwa mengetahui jika 2 unit laptop tersebut dari hasil kejahatanyang dilakukan oleh saudara DALLILUL pada hari Jumat tanggal 8 April 2016 pukul13.00 wib di Cafe Boujis Jl.
    Rp. 8.500.000,Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana laptop milik saksi bisa berada di tanganTerdakwa.Bahwa saksi di perlihatkan barang bukti dan membenarkan salah satu barang buktiberupa laptop merk asus warna hitam.2.
    Bahwa benar terdakwa ditangkap terkait dengan jual beli laptop dimana laptop hasildari kejahatan.
    Bahwa terdakwa ditangkap pada saat akan menjual 1 buah laptop merk ASUSwarna hitam dan 1 buah Laptop merk ASUS x453M warna hitam. Bahwa menurut keterangan Terdakwa 2 buah laptop tersebut didapat terdakwa darisaudara DALLILUL (DPO) . Bahwa terdakwa mengetahui jika 2 unit laptop tersebut diperoleh dari hasilkejahatan yang dilakukan oleh saudara DALLILUL pada hari Jumat tanggal 8 April2016 pukul 13.00 wib di Cafe Boujis Jl.
Register : 15-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 50/Pid.B/2020/PN Kfm
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
2.REZZA F. A, S.H.
Terdakwa:
BLANDINA PAKAENONI.
8022
  • diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit laptop
      Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit laptop Acer warna putih miliksaksi korban PASKALIS ARIANTO NEONBASU tanpa sepengetahuan dantanpa seijin saksi korban selaku pemilik Laptop tersebut.
      milik Saksi, dikarenakan saat itu Saksi dan istri Saksisedang tidur di kamar Saksi yang juga merupakan tempat dimana Saksimenyimpan laptop tersebut; Bahwa barang yang hilang yaitu 1 (Satu) buah laptop warna putihmerk Acer dengan tipe Intel Inside; Bahwa awalnya Saksi tidak tahu dimana keberadaan 1 (satu)buah laptop merk Acer warna putin milik Saksi, namun setelah Saksimelaporkan kejadian tersebut ke Polres Timor Tengah Utara, danselanjutnya laptop tersebut diketahui berada di toko toko Mulia JayaComputer
      hilang yaitu 1 (Satu) buah laptop warna putihmerk Acer dengan tipe Intel Inside; Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwamengambil laptop milik suami Saksi, dikarenakan saat itu Saksi dansuami Saksi sedang tidur di kamar Saksi yang juga merupakan tempatdimana Saksi menyimpan laptop tersebut;Halaman 7 dari 33, Putusan Nomor 50/Pid.B/2020/PN Kfm Bahwa Saksi tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwauntuk mengambil dan menjual laptop milik Saksi Paskalis AriantoNeonbasu; Bahwa peristiwa
      , lalu Saksi menjawab harga laptop apa?, danTerdakwa menjawab, Kaka empos ambil sudah ee Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) dan bisa turun nie, dan kepada Terdakwa, Saksibertanya, Laptop merk apa?, lalu Terdakwa menjawab, Acer kakakdan kepada Terdakwa, Saksi bertanya lagi, coba foto laptop?
      KotaKefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara; Bahwa pengakuan dari Terdakwa kepada Saksi pada saatmenjual laptop merk Acer warna putih bahwa laptop tersebut milik daripaman Saksi; Bahwa alasan Terdakwa menjual laptop merk Acer warna putihkepada Saksi adalah karena pamannya membutuhkan uang; Bahwa awalnya Saksi memperkirakan laptop tersebut sehargaRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) namun setelah Saksi memeriksakondisi laptop tersebut, Saksi menawarkan Rp800.000,00 (delapanratus ribu rupiah) karena
Register : 08-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 54/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
1.HARIS SAPUTRA alias ARIS bin MISRAN
2.AHMAD RIDUAN alias AMAD bin MAT SERAN
250
  • turut serta melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Laptop
      Merk Hp Type 240 G7 Nomor ; Sn#5cg9208bmp Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dtm Warna Abu-abu
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dwr Warna Abu-abu
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna
      Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9207t33 Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dhk Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Tas Laptop Warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Abu-abu Dengan Nomor : Sn#5cg9207sm2;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 Gj Nomor
      : Sn#5cg92082ls Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208ddd Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kotak Laptop Berwarna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7
      Nomor : Sn#5cg9082g6 Warna Abu-abu;-
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu-abu type: SN#5CG9207NGH;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
  • Dikembalikan Kepada Pihak SMPN 1 Pulau Maya Melalui Kepala Sekolah Atas Nama Kuntoro Bin Pardi (Alm);

    6.