Ditemukan 218 data
74 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
setidaktidaknya padawaktu lain dalam Tahun 2011 s/d pertengahan tahun 2012, bertempat di KantorKesehatan Pelabuhan Kelas Pekanbaru di Kantor Kesehatan PelabuhanKelas Il Pekanbaru Jalan Kaharuddin Nasution No.27 Kota Pekanbaru ProvinsiRiau atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Pengadilan NegeriPekanbaru, telah melakukan atau turut serta melakukan, setiap gratifikasikepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian
suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengankewajiban atau tugasnya, sebagai beberapa perbuatan yang mempunyaihubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatanyang dilanjutkan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala seksi Upaya Kesehatan LintasWilayah (UKLW) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Il Pekanbaruberdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP.04.04.3.1.01.01583 tanggal 03 Februari 2009
1514 — 2648 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkepentingansebagaimana dimaksud Pasal 80 KUHAP adalah pihak korban atasterjadinya suatu kejahatan, artinya pihak yang berkepentingan di sinihanya dapat dimaknai negara atau pihak pelapor atas terjadinyatindak pidana, terlebih lagi dalam tindak pidana korupsi;Selain itu, pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yangmengaitkan penetapan Tersangka Anggodo Widjojo (Terbandingsemula Pemohon praperadilan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dengan dakwaan pasal tindak pidana korupsi berupapercobaan pemberian
suap kepada Chandra Martha Hamzah danBibit Samad Rianto (Pimpinan KPK), sehingga Pengadilan TinggiDKI Jakarta menyatakan bahwa Terbanding semula Pemohonpraperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan adalah jugamerupakan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, karenafakta tersebut bukanlah membuktikan Terbanding semula Pemohonpraperadilan sebagai pihak yang berkepentingan, tetapi tidak adaketerkaitan antara fakta Anggodo Widjojo sebagai saksi maupunfakta Anggodo Widjojo sebagai Tersangka
56 — 11
dengan bulan Agustus 2012 atau padawaktuwaktu lain yang tidak bisa ditentukan lagi dalam tahun 2011 sampaidengan 2012, bertempat di rumah saksi NYUARTI di Desa Mulyo HarjoKecamatan Moilong Kabupaten Banggai atau setidaktidaknya pada suatutempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dimana PengadilanTindak Pidana Korupsi Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Paluberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini "setiap gratifikasi kepadaPegawai Negeri atau Pengelenggara Negara dianggap pemberian
suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau12tugasnya", perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai Bahwa pada sekitar bulan April 2011, ketika itu.
215 — 129
mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Tingkat Banding menambahkanbeberapa pertimbangan terkait kedudukan terdakwa dalam kasus ini sebagaiMenimbang, bahwa manakala diruntut secara jelas kasus ini maka akan terjawabbagaimana peran atau kedudukan terdakwa dalam kasus ini sebagaimana dimaksudkanoleh pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan perkaraMenimbang, bahwa sebagimana terungkap dalam perkara ini dimana terdakwalahyang menyediakan dana atau disebut sebagai penyandang danadalam pemberian
suap kepada Sdr.
143 — 49
Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara;2.Dianggap pemberian suap, apabila berhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atautugasnya;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanHalaman 49 dari 73 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2018/PN.Ttemempertimbangkan unsurunsur hukum dalam dakwaan Primair PenunitutUmum sebagai berikut;Ad. 1.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TOTO HARMIKO, SH
216 — 96
iadiketemukan berada didaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiHalaman 18 dari 56 Halaman Putusan No.2/PID.TPK/2017/PT.SMRKalimantan Timur di Samarinda, dan tempat kediaman sebagian besar saksiyang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi KalimantanTimur di Samarinda, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP makaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur di Samarinda berwenangmemeriksa dan mengadili setiap gratifikasi kepada pegawai negeri ataupenyelenggara negara dianggap pemberian
suap apabila berhubungandengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa, berangkat ke Ciamplas Bandungdan oleh sdr.
100 — 83
Parman, JakartaBarat atau setidaktidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidaktidaknya PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berwenangmemeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 35 Undangundang Nomor: 46 Tahun2009 telah menerima Gratifikasi berupa uang tunai selaku pegawai negeri ataupenyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatandan yang berlawanan
345 — 177
Obyek gratifikasi dianggap pemberian suap apabila yang berhubungandengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya;4.
Lawnihnan Nann/atoni; trinac riantiil:melaksanakan tugas dan wewenangnya tanpa menerima suatu pemberianapapun dari siapapun;Menimbang, bahwa atas halhal tersebut diatas maka unsurmenerima atau kedua dari pasal gratifikasi ini telah terbukti;Ad.3 Obyek gratifikasi dianggap pemberian suap apabila yangberhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibandan tugasnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 12B ayat (1)menyatakan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputipemberian
seluruhnya berjumlahRp.7.475.950.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima jutasembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang yangditerima terdakwa dari Saksi Anthony Liando bahwa uang yang diterimaterdakwa tersebut adalah merupakan rangkaian penerimaan uang yangberkelanjutan hari demi hari, dan uang tersebut diterima dari mereka yangberhubungan dengan masalah Perpajakan, dan uang tersebut tidakpernah dikembalikan, dan dengan demikian unsur sebagai gratifikasidianggap sebagai pemberian
suap sehubungan dengan jabatan terdakwadan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tersebut telah terbukti;Menimbang, bahwa Pasal 12B tidak seluruhnya memuatketentuan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (hukum pidanamateril) tetapi juga memuat hukum acara pidana (hukum pidana formal)khusus mengenai pembuktian tindak pidana korupsi menerima gratifikasi(ayat (1) huruf a dan b) dan mengenai hukum pidana materil dimuat dalamayat (1) pada kalimat sebelum huruf a dan b, sementara mengenaiancaman
165 — 64
Pasal iniadalah pasal suap aktif yaitu melarang perbuatan pemberian suap kepadasubyek khusus yaitu hakim. Suap yang dilakukan dengan pasal ini adalahsama dengan suap dalam pasal yang lainnya hanya saja suap ini memilikimaksud dengan maksud mempengaruhi hakim dalam menangani suatuperkara.
jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya, oleh karenanya si pembuat juga harus mengetahuiatau ada kesadaran bahwa orang yang disuapnya adalah seorang Hakim.Mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untukdiadili;Dalam perbuatan memberikan sesuatu kepada hakim (menyuap hakim)terkandung maksud dari si pemberi suap agar hakim yang menerimapemberian (suap) tersebut terpengaruh oleh pemberian dari si pemberisuap, sehingga tidak terlalu penting untuk dibuktikan apakah denganadanya pemberian
(suap) tersebut hakim benarbenar terpengaruh.Halaman 137 dari 154 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015.
64 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Arif Rahman Hakim No. 93Surabaya atau pada suatu tempat tertentu didaerah hukum Pengadilan NegeriSurabaya, setiap gratifikasi kepada Pegavwai Negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian suap, sehubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kevajiban atau tugasnya selaku Ketua Panitia PenjualanAset PT. Garam (Persero), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut :Dengan akta pendirian dari Notaris Lilik Tholiah, SH tanggal 1 Mei 1993No. 2 Drs.
537 — 226
merupakan bawahan Tergugatlangsung) langsung ke tangan Tergugat, dan hingga saatterakhirdana itu masih dikuasai fisik Tergugat, dan belum adapertanggungjawaban ke Penggugat berapa sesungguhnya danayang diserahkan ke oknum pejabat pajak di Kantor Pajak PratamaPenanaman Modal Asing Lima, Dirjen Pajak, dan berapa yangmasih dikantungi atau disimpan di rekening bank Tergugat atasnama pribadi Tergugat (Bukti P9, Bukti P10);Hingga saat gugatan ini diajukan ke meja persidangan, penarikandana untuk niat pemberian
suap ke oknum pejabat di KantorPelayanan Pajak tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuantertulis dari Penggugat dan/atau Mr.
68 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
sekitar jam 15.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktu lainmasih dalam tahun 2007 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung TegalsariNo. 21 Rt. 03 Rw.04 Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler KabupatenGarut atau setidaktidaknya di suatu tempat di daerah hukum PengadilanNegeri Garut dimana Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa danmengadili perkaranya, Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri ataupenyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungandengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,yang nilainya sebesar Rp. 36.577.000, (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dimana sesuai dengan ketentuan pada pasal12 B (1) huruf a UU NO. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No: 31tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yangnilainya Rp.10.000.000.
62 — 25
BadanKepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah KabupatenBengkulu) Utara dan di rumah Terdakwa di JI SamsulBahrun No 48 Karang Anyar RTI 04 Kec Arga Makmur KabBengkulu Utara, atau setidak tidaknya pada tempattempat lain yang masih dalam daerah hukum PengadilanNegeri Arga Makmur, Terdakwa telah menerima gratifikasiyang nilainya sebesar Rp 142.890.000, (seratus empatpuluh dua juta delapan ratus sembilan puluh riburupiah) atau setidaktidaknya lebih dariRp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang dianggap pemberian
suap,yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanandengan kewajiban atau tugasnya, perbuatan tersebutdilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiBertkut $+ Pada tanggal 20 Mei 2010 bertempat di ruangkerja Terdakwa telah dikembalikan danasebesar Rp 26.200.000, (dua puluh enam jutadua ratus ribu rupiah) > Pada tanggal 20 Mei 2010 bertempat di rumahTerdakwa telah dikembalikan dana sebesar Rp50.000.000, (lima puluh jutarupiah) > Pada tanggal 21 Mei 2010 bertempat di rumahTerdakwa telah dikembalikan
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
2008, serta SuratPernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/02.31/404.207/2008tanggal 18 Februari 2008, yang kesemuanya ditandatangani oleh KepalaBadan Kepegawaian Daerah, bertempat di SMA Negeri 1 Ngawi KabupatenNgawi dalam kurun waktu tahun pelajaran 2008/2009 dan Tahun Pelajaran2009/2010 atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,al. 1 dari 59 hal.
543 — 239
Pratama Capital Assets Managementdan sejumlah Rp.7.200.000.000, (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) dari PTPasaraya International Hedonisarana, dianggap pemberian suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibanatau tugasnya, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagaiberikut: Bahwa sebelum terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS menjabatsebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, pada waktu sekiratahun 2012, terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS bersamadengan
150 — 29
waktu yang sudah tidakdapat ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan Maret 2003 atau setidaktidaknyapada waktu tertentu dalam tahun 2003, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kota Semarang di Jalan Pemuda No. 146 Kota Semarang atausetidaktidaknya pada tempat tertentu. yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telahmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu telah menerimaGratifikasi yang dianggap sebagai pemberian
suap apabilaberhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, perbuatanmana dilakukan oleh para Terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa mereka Terdakwa selaku Anggota DPRD Kota Semarang periode tahun19992004 yang mendapatkan penghasilan dari Keuangan Pemerintah KotaSemarang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PERDA Kota Semarang No. 5 Tahun2001 tentang Susunan Keuangan DPRD Kota Semarang yakni sebagai berikut :a.
Terbanding/Terdakwa : Muhammad Helmi Kamal Lubis
267 — 183
Pratama Capital Assets Managementdan sejumlah Rp.7.200.000.000, (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) dari PTPasaraya International Hedonisarana, dianggap pemberian suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibanatau tugasnya, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagaiberikut: Bahwa sebelum terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS menjabatsebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, pada waktu sekiratahun 2012, terdakwa MUHAMMAD HELMI KAMAL LUBIS bersamadengan
78 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 708 K/Pid.Sus/2016Undang Tindak Pidana Korupsi, karena dana yang diterima oleh Terdakwabukan gratifikasi sebagai bentuk pemberian suap, dalam perkara a quo tidakada pihak yang berperan sebagai pemberi gratifikasi / suap;i.
Terbanding/Terdakwa : drh. H. IRWANDI YUSUF, M.Sc
235 — 316
Dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya danyang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatantersendiri yang diancam dengan pidana utama yang sejenis;Menimbang, bahwa apakah faktafakta dari perbuatan Terdakwa dapatmemenuhi unsurunsur dari pasal dakwaan tersebut Pengadilan Tinggi akanmempertimbangkan sebagai berkut :Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperlajaripertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama
Dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya danyang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang keturutsertaan/Penyertaan yaitu merekayang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan;Halaman 109 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI Pasal 65 (1) KUHP Pidana tentang berbarengan melakukan perbuatanpidana;Menimbang, bahwa apakah dari faktafakta perbuatan Terdakwa yang diperoleh dipersidangan, sebagaimana terurai dalam putusan
167 — 69
suap, apabila berhubungan denganjabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Halaman 61 dari 434 halaman Putusan No.35/Pid.B/TPK/2012 PN.Jkt.PstPada tanggal 11 Januari 2006 Terdakwa Dhana Widyatmika telah menerimauang dari Saksi HERLY ISDIHARSONO yang diterimannya melalui saksiLIANA APRIANI dan saksi VEEMY SOLICHIN dengan cara setoran tunai direkening Bank Mandiri Cabang Jakarta Nindya Karya JI.MT.Haryono Kav.22Jakarta
Pimpinan KPK;Bahwa sejak tahun 2004 sampai dengan saat diperiksa ini KomisiPemberantasan Korupsi selaku Penerima Pelaporan Gratifikasi, tidak pernahmenerima laporan gratifikasi yang bernama DHANA WIDYATMIKA;Bahwa yang harus dilaporkan oleh seorang Pegawai Negeri berkaitandengan penerimaan gratifikasi adalah seluruh penerimaan gratifikasi ataupemberiaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya danberlawanan dengan tugasnya/ kewajibannya. yang menurut UU Nomor 20tahun 2001 dianggap sebagai pemberian
suap, sebagaimana dimaksuddalam pasal 12B ;Bahwa harta warisan yang belum terbagi wajib dilaporkan dan pelaporandapat dilakukan revisi ;Bahwa pelaporan harta warisan disesuaikan dengan bagian masingmasingahli waris dengan prinsip Self Assesment ;Bahwa atas keterangan saksi , terdakwa tidak memberikan tanggapan .25.Saksi MIKE KUSWATI :Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan dibuatkanBerita Acara dan keterangan itu adalah keterangan sendiri
dianggap sebagai Pemberian Suap kepadaPenyelenggara Negara apabila dari pemberian suap itu kepadaPenyelenggara Negara untuk Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu yangbertentangan dengan kewajibannya ;teBahwa rumusan delik pasal 3 UU Tipikor yaitu ....menyalan gunakankewenangan atau jabatan yang ada padanya ... mempunyai makna bahwaseseorang yang mempunyai kewenangan atau jabatan atau seseorangyang telah bertindak sesuai kewajibannya tetapi menyalah gunakankewenangan atau jabatan yang diembannya ;Bahwa
Suap karenaseharusnya penerima gratifikasi harus patut dapat menduga bahwa sipemberi uang secara life style atau profil tidak patut atau layak memberikanuang serta untuk apa kepentingan pemberian uang tersebut ; Bahwapelaksanaan Pembuktian Terbalik diberikan kesempatan kepadaterdakwa sebelum dilakukan penuntutan ( tuntutan pidana) dimana terdakwadiberi kesempatan untuk membuktikan harta kekayaannya yang diperolehsecara sah, apabila terdakwa tidak dapat membuktikan perolehan hartakekayaannya tersebut