Ditemukan 109 data
61 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.175 PK/PID.SUS/2015bukan merupakan tindak pidana korupsi oleh karena itu Terpidana ImamSantoso, S.Ag. bin Abdul Jalil (alm) harus lepas dari segala tuntutan hukum,demi hukum;Kesimpulan Dalam Butir Putusan Nomor 3 :Bahwa Judex Facti tersebut telah melebihi dari apa yang dituntutdan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata :1.Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Reg.Pkr.
Maka Judex Facti tersebut telah melebihi dariapa yang dituntut. dan juga telah melanggar Kaidah Hukum dalamYurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu : Hakim tidak bolehmenjatuhkan putusan melebihi yang dituntut;Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, olehkarena dasar hukum dalam Menghukum Terdakwa untuk membayaruang pengganti sebesar Rp2.173.325.000,00 (dua milyar seratus tujuhpuluh tiga juta tiga ratus duapuluh lima ribu rupiah), telah melanggarprinsip ultra petitum partium atau ultra
93 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata DalamMenerapkan Hukum;A.
110 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Alasan Kedua:Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata bagiMahkamah Agung RI yang membenarkan putusan Judex Fact Il yangmenguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang telahmelakukan kekeliruan nyata dalam mempertimbangkan eksepsieksepsiPemohon PK semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat/ParaPembanding/Pemohon Kasasi dengan pertimbangan bahwa mengenai eksepsieksepsi Para Tergugat/Para Turut Tergugat telah memasuki pokok perkarayang harus dipertimbangkan
93 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
selesai dikerjakan danbarang tersebut telah diserahkan ke RSUD Jailolo dan RSUD Labuha,Hal. 44 dari 52 hal Putusan No.66 PK/Pid.Sus/2012sesuai spesifikasi dan Kontrak, penyerahan tersebut oleh Kontraktorkepada Pimpinan Kegiatan dan Bendaharawan Barang ke RSUDJailolo dan RSUD Labuha ;Berdasarkan fakta hukum tersebut maka kebenaran hukum dalam kasus inia quo adalah Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidanasesuai tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yang dibenarkan oleh judex facti ;Bahwa terdapat
suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan judex juris (Hakim Kasasi) karena dalam pertimbangan hukumnyayang membenarkan pertimbangan hukum judex facti (HakimTinggi) terdapat kehilafan Hakim yang sangat nyata dan merugikan hakhakPemohon Peninjauan kembali/Terpidana Il sebagai pencari keadilan, lebihdari itu putusan judex juris tersebut yang melimpahkan kesalahan pihakKontraktor dan Pimpinan kegiatan kepada Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana adalah merupakan pencideraan rasa
56 — 23
bersifat menentukan yang pada waktuperkara diperiksa tidak dapat ditemukan (vide Pasal 67 huruf (b) UndangUndang No.14 tahun1985) ditentukan tenggang waktu pengajuan peninjauan kembalinya adalah 180 hari sejakditemukan suratsurat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawahsumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (vide Pasal 69 huruf b UndangUndangnomor 14tahun 1985).Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan berdasarkan alasanalasan apabiladalam suatu putusan terdapat
suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata (vide Pasal 67huruf f UndangUndang nomor 14 tahun 1985) ditentukan tenggang waktu pengajuanpeninjauan kembalinya adalah 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dantelah diberitahukan kepada pihak yang berperkara (vide Pasal 67 huruf c UndangUndangnomor 14 tahun 1985).Bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 3411 K/Pdt/2000, diputus tanggal 29 Juli2001 dan diberitahukan kepada pihak Pemohon Kasasi (PT Sinar Fontana Raya) tanggal
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena itu berdasarkan ketentuan seperti tercantum dalam pasal 67huruf f UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung perludimohonkan PK untuk ditinjau kembali dan selanjutnya membatalkanputusanputusan sebelumnya yang dimohonkan PK tersebut.Bahwa mengapa kami Para Pemohon PK berpendapat demikian, yaitu bahwadidalam putusan kasasi tanggal 22 Desember 2010 Nomor : 2563 K / PDT /2010 tersebut terdapat suatu Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan
Yang Nyata ?
1116 — 1547 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karena terdapatadanya putusan Pengadilan yang bertentangan satu dengan yang lain vide Pasal 263ayat (2) huruf B KUHAP;Bahwa Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP menyatakan: apabila dalam pelbagaiputusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atauHal. 45 dari 68 hal. Put.
154 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 519 PkK/Pdt/2012Bahwa dari penjelasan diatas terbukti alasan yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali untuk mengajukan Pemohon Peninjauan Kembali untukmengajukan Peninjauan Kembali, yakni: Ditemukan suratsurat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktuperkara diperiksa tidak ditemukan; Apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atausama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu samalainnya; Didalam putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan
yang nyata;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan adanya novum sebagaimana yang diajukan olehPemohon peninjauan kembali/Terbantah tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa novum 1 tidak berkualitas sebagai novum karena baru dibuat padatanggal 17 Januari 2012; Bahwa novum 2, 3, 4 tidak bersifat menentukan karena masalah tersebuttelah diselesaikan secara damai vide akta Perdamaian Nomor 067 tanggal 14Maret
477 — 357 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 118 PK/Pdt/2017dalam pertimbanganpertimbangan hukum putusan Judex Facti dan JudexJuris tersebut terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata,sebagaimana akan diuraikan berikut dibawah ini:Bahwa kenyataan (fakta)nya Termohon Peninjauan Kembali telahmengundang Pemohon Peninjauan Kembali dalam rangka diadakannyaRUPS Luar Biasa Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28November 2006 di Hotel Mulia Jakarta;Bahwa kenyataan (fakta)nya melalui Undangan tanggal 22 November 2006ada perubahan