Register : 23-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 24-10-2020
Putusan PN MALINAU Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Mln Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Slamet Riyono, S.H., M.H.
2.Romel Tarigan, SH
3.Fandi Isnan, S.H.
Terdakwa:
RAHMAT MULYANTO Als AMAT Anak Dari ROBER NJUK
105 — 24
Kalimantan Timur atau Camp PT.WAM(Warna Adiprima Mandiri) Km.39 Kab.
Warna Adiprima Mandiri)menuju LOKPOND PT. WAM Terdakwa menghubungi Sdr. DONGAN (DPO) danmengatakan ada barangkah (Narkotika jenis Sabu), aku mau pesan yang 1gram, lalu Sdr. DONGAN (DPO) berkata ada, aku ambil uangnya dulu ya danTerdakwa menjawab oh tyalah, berapa harga 1 (satu) gram tu lalu Sadr.DONGAN (DPO) berkata 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), nantiada teman saya yang ngantar, nanti uangnya kasihkan kedia saja, danTerdakwa pun menyetujuinya dengan berkata oh, iyalah.
NJUK, dalampenangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus rokokSurya Gudang Garam yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagiandepan yang didalamnya terdapat (1) satu poket/bungkus narkotika jenis sabudan 1(satu) buah HP merk OPPO A71 warna Gold yang Terdakwa serahkanlangsung kepada saksi ANDI SULFIKAR dan saksi MUHAMMAD ANDI.Bahwa terahir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitupada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 23.00 wita di Camp PT.WAM(Wana Adiprima