Ditemukan 6678 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 212/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Ani Andayani
1518
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon Dalam Passport Pemohon dari semula AniAndayani bernama menjadi Ani Andayani
3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Imigrasi Cianjur untuk memproses perbaikan paspor atas nama ANIANDAYANI diperbaiki menjadi ANI ANDAYANI sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4.
Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Cianjur untuk mencatat tentang perubahan data Pemohon tersebut sehingga dapat memperbaiki data nama Pemohon pada Paspor dari nama ANIANDAYANI diperbaiki menjadi ANI ANDAYANI sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Ani Andayani