Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 57/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
HARRY ANDRIAN
149
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa HARRY ANDRIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 27/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU MINARTA
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
168
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 45/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 21 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF E
116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF E. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) KTP atas nama Muhammad
Register : 06-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 6 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AGUS
207
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama AGUS dikembalikan
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 190/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
FAISAL
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FAISAL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 105/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
DARMAWAN
115
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DARMAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama DARMAWAN dikembalikan
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 64/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
INDRA
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 104/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
KAMRAWI
154
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KAMRAWI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 8/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RUDI RAFLES
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RUDI RAFLES tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah
Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 15/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JHONY HARI SHANDY
70
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JHONY HARI SHANDY tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu
Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 48/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 21 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
HERU GUNAWAN
95
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERU GUNAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) KTP atas nama Heru Gunawan dikembalikan
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 187/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
KURNIAWAN
97
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 146/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUKITO RATNO
Terdakwa:
DEDDY A. ALAMSYAH
215
  • ALAMSYAH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah KTP atas nama DEDDY A.
Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 94/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RAMDANI
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAMDANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) KTP atas nama RAMDANI
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 186/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
AGUS SARI
105
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SARI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 22/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU MINARTA
Terdakwa:
KIKI SETIAWAN
149
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa KIKI SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 61/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
RIYANSYAH
168
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa RIYANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 56/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ALI MARWAN NASUTION
116
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa ALI MARWAN NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 55/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ADE KURNIAWAN
148
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa ADE KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 44/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
HERMAN
1310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.